| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0425735651831000 | Rp 429,470,100 | 83.95 | - | |
| 0722980778722000 | Rp 493,944,450 | 86.23 | - | |
| 0033060138722000 | Rp 499,999,500 | 93.38 | - | |
| 0837976026722000 | - | - | Tidak hadir pembuktian | |
| 0025037508722000 | - | - | - | |
| 0014671986722000 | - | 84.22 | Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli | |
| 0011379146952000 | - | - | - | |
| 0940829195741000 | - | 84.08 | Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli | |
| 0021964309722000 | - | - | - | |
| 0769648874722000 | - | - | - | |
| 0842715195728000 | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | 54.01 | Tidak memenuhi ambang batas unsur Kualifikasi tenaga ahli | |
| 0020735437722000 | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian | |
CV Raha Teknik Konsultan | 00*9**7****22**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian |
| 0965293905741000 | - | - | - | |
| 0012184255831000 | - | - | Tidak hadir pembuktian | |
| 0025734435831000 | - | - | - | |
| 0026620468728000 | - | - | - | |
| 0021190038722000 | - | - | - | |
| 0012251385952000 | - | - | Tidak hadir pembuktian | |
| 0021194592728000 | - | - | - | |
CV Adhitama Citra Mandiri | 05*8**7****24**0 | - | - | - |
| 0020396339722000 | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0016306375831000 | - | - | - | |
| 0719389231722000 | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - |
| 0026616722722000 | - | - | - | |
| 0030140693722000 | - | - | - | |
CV Kosman Brother Engineer Consultan | 00*5**8****24**0 | - | - | - |
| 0937344422724000 | - | - | - | |
| 0028568046803000 | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | |
Athaya Mega Konsultan | 06*4**9****24**0 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
( K . A . K )
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEMERINTAH KOTA BONTANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BONTANG
Jl. Bessai, Gedung Graha Taman Praja Blok 4 Lantai Dasar,
Bontang Lestari, Kota Bontang.
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN (K.A.K)
Nama pekerjaan : Pengawasan Teknis Pembangunan Kantor
Kelurahan Satimpo
Lokasi : Kota Bontang
Tahun Anggaran : 2023
Uraian Pendahuluan 1
1.Latar Belakang
a. Kantor Kelurahan Satimpo Kota Bontang telah dilakukan Perencanaan Secara
Lengkap.
b. Pembangunan fisik Kantor Kelurahan Satimpo Kota Bontang membutuhkan
strategi manajemen yang profesional, sehingga pekerjaan pengawasan teknis
diperlukan dalam mengawal pelaksanaan pembangunan Kantor Kelurahan
Satimpo sehingga dapat tercapai sesuai dengan perencanaan yang telah
dilakukan.
c. Pekerjaan Pengawasan Teknis ini akan dilaksanakan oleh perusahaan
konsultan yang penunjukannya dilakukan melalui proses seleksi.
d. Kerangka Acuan Kerja (selanjutnya disebut KAK) ini disusun sebagai acuan bagi
para konsultan dalam rangka mengikuti proses seleksi pekerjaan dimaksud
2.Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan pengawasan ini adalah agar pekerjaan Pembangunan Kantor
Kelurahan Satimpo dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, mengacu pada
perencanaan dan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam hal mutu, waktu dan
budget pembiayaannya.
Tujuan Pengawasaan ini adalah agar pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Kantor Kelurahan Satimpo berjalan secara efektif, hemat, efisien dan berdaya guna
sehingga dihasilkan bangunan yang representative, bermutu dan difungsikan
sesuai peruntukannya.
3. Sasaran
1. Melaksanakan proses pengawasan dengan langkah – langkah sesuai dengan
kaidah – kaidah manajerial terhadap produk – produk pelaksanaan pekerjaan
yang telah ditetapkan scope/lingkup pekerjaannya yaitu mulai dari tahap
persiapan pelaksanaan program sampai tahap pemeliharaan pekerjaan.
2. Melaksanakan tugas layanan konsultatif, evaluasi, pengendalian, koordinasi,
supervisi, penelitian dokumen, legalitas produk perencanaan (review
perencanaan), legalitas produk pelaksanaan pekerjaan dimaksud,
menyelenggarakan dan memimpin rapat – rapat koordinasi terkait dengan
pekerjaan pelaksanaan.
4. Lokasi Kegiatan
Kantor Kelurahan Satimpo berlokasi di Kelurahan Satimpo, Kecamatan
Bontang Selatan Kota Bontang
5. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai sumber pendanaan: APBD Kota Bontang 2023
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen : Drs. Usman, M.Pd
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Bontang
7. Data Dasar
Lokasi Proyek : Kota Bontang
8. Standar Teknis
Kegiatan pengawasan merupakan suatu komposisi bangunan dari Arsitektur,
Lansekap, interior, sipil, dan mekanikal/elektrikal, oleh karenanya tenaga
konsultan manajemen konstruksi yang akan menangani pelaksanaan ini harus
menguasai tugas – tugas yang akan ditangani dan harus memperhatikan
persyaratan – persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan :
Setiap bagian dari pekerjaan pengendalian, oleh konsultan pengawas harus
dilakukan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh kuasa pengguna anggaran.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan profesional yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan, sesuai standar hasil karya
manajemen konstruksi, yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai pemberi jasa konsultasi manajemen
konstruksi, yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja
pekerjaan dimaksud.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubung pekerjaan di lapangan harus di
laksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya.
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan Pengawasan berlaku pula
ketentuan – ketentuan seperti standar, pedoman, manual dan peraturan yang
berlaku antara lain :
a. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu
surat perjanjian pekerjaan Pengawasan dan surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan, beserta kelengkapannya dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
b. Yang termuat dalam surat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan pembangunan dari pemerintah daerah setempat.
d. Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelengaraan
bangunan gedung.
Ruang Lingkup :
9. Lingkup Kegiatan Uraian Tugas Pekerjaan Pengawasan
1) Tahap Pelaksanan Konstruksi Fisik
1.1 Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh penyedia jasa konstruksi, yang meliputi program-
program pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi,
dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan Program
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
1.2 Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (Kuantitas dan Kualitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
1.3 Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
1.4 Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik
1.5 Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
instruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu,dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju percapaian volume/realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Menyelengarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan untuk
pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diajukan oleh kontraktor.
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
Menyusun berita acara persetujuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
konstruksi senagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi
Bersama dengan konsultan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran.
Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan Gedung terbangun sesuai dengan IMB.
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota.
2) Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan PPK selaku Pengguna Anggaran untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan fisik.
b. Secara berkala setiap minggu sekali atau setiap bila diperlukan maka
konsultan Pengawas akan menyelenggarakan rapat koordinasi yang
dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen oleh wakilnya yang diberi wewenang,
pihak kontraktor, pihak konsultan perencanaan dan sejauh diperlukan
juga oleh pihak-pihak lain yang terkait pada pelaksanaan pekerjaan,
dengan tujuan untuk :
i. Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
ii. Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul
iii.Menentukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai pada
masa seminggu berikutnya.
iv.Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan
langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan Pengawas kemudian membuat notulen rapat koordinasi
tersebut, yang membuat catatan tentang masalah yang dibahas dan
keputusan yang telah diambil, untuk dibagikan kepada berbagai pihak
berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
3) Dokumen
3.1 Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya
pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh penyedia jasa konstruksi (Shop Drawing)
3.2 Menerima dan menyiapkan berita acara sehubung dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
3.3 Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3.4 Mempersiapkan formulir, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan
Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta
formulir formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan dokumen
pembangunan.
10. Keluaran-Keluaran
1. Revisi Program dan Kegiatan Pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan
Administrasi Kontrak Tahap Pelaksanaan (bila ada revisi)
2. Laporan Bulanan Pengawasan Tahap Pelaksanaan dari aspek
pengendalian Waktu, Mutu, Biaya dan Administrasi Kontrak termasuk
setiap lampiran seperti risalah rapat lapangan, Laporan pengujian, Visual
lapangan, Kemajuan pekerjaan, Surat menyurat dll.
3. Dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan dan kelengkapannya (as
built drawing).
4. Laporan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas
pengawasan atau manajemen penyelenggaraan pekerjaan sesuai tahapan
Pekerjaan Konstruksi
5. Kelengkapan dokumen untuk pendaftaran bangunan gedung negara.
6. Laporan akhir pekerjaan pengawasan yang mencakup keseluruhan
kegiatan pengawasan dari tahap persiapan sampai dengan serah terima
kedua pekerjaan pelaksanaan
11. Jangka waktu penyelesaian kegiatan
Jangka Waktu Penyelesaian pekerjaan selama 210 (Dua Ratus Sepuluh)
Hari Kalender.
12. Organisasi Penyedia Jasa
TENAGA PROFESIONAL
1. Site Engineer
Koordinator Pengawas Minimal Pendidikan Sarjana (S1) Jurusan
Teknik Sipil dan berpengalaman minimal 5 (lima) tahun, memiliki
SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 atau SKA Ahli Muda
Teknik Bangunan Gedung
Tugas dan Tanggung Site Engineer :
-
Mengkoordinir satuan kerja yang terkait dibawahnya
dalam pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi,
yaitu bidang struktur, arsitektur, ME, dan site
development termasuk utilitas.
-
Berkoordinasi dengan pihak Pemberi Tugas,
sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
-
Berkoordinasi dengan pihak Kontraktor, sehubungan
dengan pelaksanaan kegiatan dilapangan.
-
Berkoordinasi dengan Konsultan Perencana,
sehubungan dengan desain dan perubahannya.
-
Melakukan review terhadap Dokumen Kontrak
Kontraktor, dalam hal teknis yaitu Gambar,
Spesifikasi dan RAB / (BoQ).
-
Memeriksa dan memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap pengajuan oleh Kontraktor,
dalam hal Shop Drawing, Material Approval, termasuk
penilaian progress pekerjaan.
-
Melakukan pengujian material bersama dengan
Kontraktor baik dilapangan maupun di instansi
terkait dan kompeten.
-
Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan untuk semua bidang pekerjaan secara
kontinu sampai serah terima pekerjaan.
-
Membuat Evaluasi kegiatan, sehubungan dengan
rencana dan realisasi pekerjaan.
-
Mengadakan Rapat berkala mingguan dan bulanan
dengan semua pihak yang terkait dengan kegiatan
pembangunan, bertujuan untuk mengevaluasi
progress pekerjaan agar hasil yang dicapai tetap
sesuai dengan rencana kegiatan. Termasuk dalam hal
ini adalah pembahasan bersama Kontraktor dalam
metoda kerja dilapangan.
-
Membuat catatan harian untuk masing masing bidang
pekerjaan sehubungan dengan aktivitas pelaksanaan
dilapangan.
-
Mendokumentasikan kegiatan dilapangan secara
kontinu untuk setiap kemajuan pekerjaan.
-
Membuat surat teguran apabila perlu kepada
Pelaksana kegiatan / Kontraktor dilapangan, terkait
dengan bilamana ditemukan penyimpangan ataupun
kesalahan pelaksanaan.
-
Membuat perhitungan perubahan terhadap Kontrak
(CCO) bilamana diperlukan sehubungan dengan
perubahan pekerjaan, terkait dengan perubahan
gambar desain, dimensi pekerjaan, perubahan
pemakaian material, akibat adanya permintaan /
usulan atau dikarenakan kebutuhan lapangan untuk
penyelesaian pekerjaan.
-
Membuat Laporan Mingguan dan Bulanan untuk
disampaikan kepada Pengguna Jasa / Pemilik
Kegiatan,
2. Inspektor Arsitektur
Pengawas Arsitektur minimal pendidikan Sarjana (S1) Jurusan
Teknik Arsitektur dan berpengalaman minimal 1 (satu) tahun,
memiliki SKK Manajer Pengelolaan Bangunan Gedung Jenjang 7
atau SKA Ahli Muda Arsitek
Tugas dan Tanggung Jawab Inspector Arsitektur :
- Memeriksa rencana kerja mingguan dan bulanan yang
dibuat Kontraktor untuk diteruskan dan dimintai
persetujuan Penanggung Jawab Lapangan.
- Menyerahkan laporan Harian dan Mingguan kepada
Koordinator Site Engineer dengan menyoroti masalah-
masalah yang ada dan memberikan saran-saran
pemecahannya.
- Memproses Shop Drawing dan contoh-contoh material
- Menginspeksi, menjadi saksi atas setiap testing serta
laporan atas semua pekerjaan Arsitektur serta mengecek
kesesuaiannya dengan Lingkup Pekerjaan, Kualitas,
Waktu, dan Laporan-laporan fotografis.
- Mengusulkan kemungkinan perbaikan-perbaikan dalam
hal Desain, Pelaksanaan Kerja, Pembuatan Program dan
Metode-metode.
3. Inspector K3
Team Leader harus berlatar belakang minimal pendidikan sarjana
(S1) jurusan Teknik Sipil/ Teknik Arsitek dan berpengalaman di
bidang minimal 1 (Satu) tahun, memiliki SKK Ahli Muda K3
Konstruksi Jenjang 7 atau SKA Ahli Muda K3 Konstruksi.
Tugas dan Tanggung Jawab Inspector K3 :
-
Memeriksa rencana kerja mingguan dan bulanan yang
dibuat Kontraktor untuk diteruskan dan dimintai
persetujuan Penanggung Jawab Lapangan.
-
Menyerahkan laporan Harian dan Mingguan kepada
Koordinator Site Engineer
-
Menyusun RKK pengawasan
-
Membuat dokumen hasil penerapan SMKK
-
Menyusun PMPM pekerjaan konstruksi dalam program
mutu
LAPORAN
13. Laporan Pendahuluan
Berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi
lapangan serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti
kegiatan persiapan, pengurusan perijinan, mobilisasi tenaga dan
peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau
tenaga ahli serta program kerja.
14. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan Kemajuan Pekerjaan memuat laporan Harian, Mingguan
dan Bulanan. Laporan harian merupakan laporan pekerjaan yang
dilakukan setiap harinya. Laporan mingguan memuat laporan
progress pelaksanaan proyek selama satu minggu dan lampirab foto
dokumentasi pelaksanaan proyek. Laporan bulanan merupakan
laporan pengawasan tahap pelaksanaan dari aspek pengendalian
waktu, mutu, biaya dan administrasi kontrak termasuk setiap
lampiran seperti risalah rapat lapangan, laporan pengujian, visual
lapangan, kemajuan, surat menyurat dll.
15. Laporan Akhir
Laporan Akhir pekerjaan pengawasan yang mencakup keseluruhan
kegiatan Manajemen Konstruksi dari tahap persiapan sampai
dengan serah terima kedua pekerjaan pelaksanaan.
Hal-Hal Lain
16. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsutasi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
17. Persyaratan Kerjasama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultasi lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi ini harus mematuhi
persyaratan yang berlaku.
18. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
berlaku
19. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
SERTIFIKAT BADAN USAHA
Sertifikat Badan Usaha Yang digunakan sebagai berikut:
1. RE201 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
atau RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian
dan Non Hunian
Bontang, 25 Januari 2023
PA Selaku PPK,
Drs. Usman, M.Pd
NIP. 19670720 199003 1 003