URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA UJI EMISI
PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Seiring dengan peningkatan populasi manusia dan bertambah banyaknya kebutuhan
manusia, mengakibatkan semakin besar pula potensi terjadinya masalah-masalah
pencemaran terhadap lingkungan, tak terkecuali pencemaran udara. Pengujian emisi
penting untuk memantau sejauh mana aktivitas industri berkontribusi terhadap
pencemaran udara lokal, tak terkecuali di Kabupaten Boyolali yang mempunyai
banyak industri penghasil emisi sumber tidak bergerak yang menggunakan bahan
bakar biomassa. Pengujian emisi sumber tidak bergerak dilakukan sebagai bentuk
upaya pemerintah daerah dalam memantau jumlah dan jenis polutan yang dilepaskan
ke atmosfer oleh kegiatan industri. Dengan memahami karakteristik polutan yang
dilepaskan, pemerintah dapat mengambil tindakan yang tepat dan effisien untuk
meminimalisir dampak negatif terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat
khususnya di Kabupaten Boyolali.
Pencemaran udara yang disebabkan oleh emisi sumber tidak bergerak dapat
menimbulkan dampak serius pada kesehatan manusia. Polutan udara seperti partikel
halus (PM2,5), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), dan senyawa organik
volatil (VOCs) dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk penyakit
pernapasan, alergi, dan penyakit kardiovaskular. Dengan melakukan pemantauan
terhadap emisi yang dihasilkan, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian
dapat diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat setempat.
Selain itu pengujian emisi sumber tidak bergerak diperlukan untuk memastikan bahwa
kegiatan industri yang ada di Kabupaten Boyolali sudah mematuhi standar emisi yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi
penduduk dari dampak buruk pencemaran udara.
Data hasil pengujian emisi sumber tidak bergerak dapat digunakan dalam
perencanaan lingkungan dan pembangunan wilayah. Informasi tentang emisi ini dapat
membantu pemerintah setempat dalam pengambilan keputusan terkait izin usaha,
lokasi pembangunan baru, dan pembangunan infrastruktur pendukung lainnya.
Dengan adanya kegiatan pengujian emisi diharapkan dapat membantu dalam
memahami karakteristik polutan dan dampak yang dihasilkan oleh berbagai jenis
industri. Dimana data ini penting untuk mengidentifikasi tren perubahan dan untuk
mengambil langkah-langkah adaptasi yang diperlukan. Melalui pengujian emisi
sumber tidak bergerak, Kabupaten Boyolali dapat memastikan bahwa pembangunan
industri dan infrastruktur berlangsung secara bertanggung jawab, dengan
meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
B. Maksud dan Tujuan
• Maksud:
Mengetahui dan memantau tingkat pencemaran udara yang berasal dari sumber
tidak di wilayah Kabupaten Boyolali, sebagai bagian dari upaya pengendalian
pencemaran udara dan perlindungan lingkungan hidup.
• Tujuan:
Tujuan dari kegiatan ini, antaralain:
1. Menyediakan data pemantauan kualitas udara badan usaha;
2. Sebagai dasar perencanaan, evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan
pengelolaan lingkungan hidup di daerah;
3. Sebagai indikasi adanya pencemaran udara akibat adanya badan usaha;
4. Sebagai bukti penegakan hukum lingkungan;
5. Sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab
kegiatan dan/atau usaha terhadap perizinan lingkungan.
C. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan dan/atau usaha yang akan dipantau dan dilakukan pengujian pada
Tahun 2025, diantaranya yaitu:
1. PT. Eco Smart Garment Indonesia (KLEGO)
Alamat:
Dk. Blumbang RT04/01, Desa Blumbang Kec.Klego, Kab.Boyolali, Jawa
Tengah Indonesia
Jenis Usaha:
Industri Pakaian Jadi
2. PT. Bengawan Solo Garment Indonesia
Alamat:
RT. 004/RW. 002, Dawung, Butuh, Kec. Boyolali, Kab. Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Pakaian Jadi
3. PT. Zinyang Indonesia
Alamat:
Dk. Sambungrejo, RT.005/RW.003, Dusun II, Jelok, Kec. Cepogo, Kabupaten
Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Manufacture pembuatan paper box
4. CV. Wahana Berkah Sejahtera
Alamat:
Dk. Ngablak RT 03 RW 05, Kebonbimo, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali
Jenis Usaha:
Pemotongan Daging Ayam Dan Unggas
5. PT. Samkyung Jaya Busana
Alamat:
Dukuh Tiris, RT.1/RW.12, Ds. Candi, Kec. Ampel, Kab. Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Pakaian Jadi
6. PT. Prima Parquet Indonesia
Alamat:
Dukuh Trosobo RT 07 RW 02 kec. Sambi Kab. Boyolali, Provinsi Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Produksi Kayulapis, Plywood, & Blockboard
7. PT. Pan Brothers
Alamat:
RT.01/RW.02, Dukuh, Butuh, Kec. Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa
Tengah
Jenis Usaha:
Industri Pakaian Jadi
8. PT. Solo Kawistara Garmindo
Alamat:
RT. 02 RW. 01, Gagaksipat, Ngemplak, Boyolali Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Pakaian Jadi
9. PT. Rapi Texpro Arka
Alamat:
Dukuh Winong, RT.07/RW.01, Canden, Kec. Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa
Tengah
Jenis Usaha:
Jasa Laundry untuk Industri Garment
10. PT. Hansol Indo Java
Alamat:
Dukuh Ngemplak, RT. 006/RW. 002, Randusari, Kec. Teras, Kab. Boyolali,
Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Pakaian Jadi
11. PT. Mulia Cipta Teknologi
Alamat:
Jl. Raya Solo-Jogja Km 16, Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Kertas
12. PT. Yafindo Marico Indonesia
Alamat:
ngablak, Kebonbimo, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Minuman & Jelly
13. PT. Sari Warna Asli II
Alamat:
Jl. Raya Solo-Boyolali Km. 21.3, Randusari, Teras, Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Tekstil
14. PT. Hanil Indonesia
Alamat:
Nepen, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Tekstil
15. PT. So Good Food UHT
Alamat :
Jl. Raya Randusari-Nepen, RT.001/RW.003, Nepen, Kec. Teras, Kabupaten
Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Pengolahan Makanan
16. PT. Sriwahana Adityakarta Tbk.
Alamat:
Jl. Raya Solo-Jogja Km 16, Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Kertas
17. PT. So good Food RTE Plant VI
Alamat:
Dk. Jebolan, Ds. Randusasi, Kec. Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
Jenis Usaha:
Industri Pengolahan Makanan.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Umum
Adapun Jenis pekerjaan ini meliputi pengujian emisi sumber tidak bergerak
(cerobong) pada 17 titik lokasi sampel.
b. Rincian pekerjaan
Adapun pekerjaan ini meliputi kegiatan sampling dan pengukuran emisi sumber
tidak bergerak, sedangkan parameter pengujian sesuai dengan Baku Mutu Emisi
Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap, Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 7 Tahun 2007.
E. Luaran Produk yang Dihasilkan
Produk dari uji Emisi Sumber Tidak Bergerak ini adalah hasil pemeriksaan terhadap
emisi cerobong di titik/lokasi pengujian yang sudah ditentukan, berupa nilai dari
parameter emisi cerobong sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi
Ketel Uap.