RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor (Pembuatan Instalasi Pengolahan Air
Limbah /WWTP Ipal)
RSUD Pandan Arang Kabupaten
Nomor : 020/SP.PDL/08.12/4.21/2025
1. Latar Belakang Dalam rangka upaya untuk peningkatan pelayanan publik kepada
masyarakat Boyolali maka harus ditunjang dengan saran dan
Prasarana yang memadai baik dari sisi fisik maupun lingkungan
disekitar Gedung. Terkait dengan hal tersebut maka diperlukan
Belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor (Pembuatan Instalasi
Pengolahan Air Limbah /WWTP Ipal) RSUD Pandan Arang Kab.
Boyolali, Untuk memperoleh keluaran yang diharapkan maka
diperlukan Kerangka Acuan Kerja yang dapat memberikan arahan
terhadap pelaksanaan pengadaan agar lebih memadai dan efesien,
serta dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang
berlaku.
Dalam rangka tertib administrai Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah bahwa tahap pembangunan diantaranya :
a. Persiapan yang penyusunan program dan pembiayaan termasuk
didalamnya penentuan kebutuhan yang akan dibangun;
b. penentuan kebutuhan prasarana dan sarana bangunan;
c. penentuan kebutuhan lahan bangunan, dan penyusunan jadwal
pelaksanaan pembangunan telah dilaksanakan pada Tahun
Anggaran 2025. Persiapan Kegiatan berupa penyusunan RKA dan
DPA;
Perencanaan Teknis Konstruksi yang telah memproduk dokumen
perencanan teknis meliputi : Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan tersebut telah dilakukan review dan disesuaikan pada
Tahun Anggaran 2025, sehingga mampu mendorong perwujudan
karya pembangunan yang sesuai dengan perencanaan dan
kepentingan kegiatan Belanja Modal Alat Pengolahan Air Kotor
(Pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah /WWTP Ipal) RSUD
Pandan Arang Kab. Boyolali direncanakan dibangun di Desa Pulisen,
Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan
Tujuan
persyaratan dalam pelaksanaan Belanja Modal Alat Pengolahan
Air Kotor (Pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah /WWTP Ipal)
RSUD Pandan Arang yang antara lain untuk meningkatkatkan
daya tampung /Kapasitas IPAl Rumah Sakit yang telah ada.
3. Lokasi Kegiatan RSUD Pandan Arang Boyolali
4. SumberPendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Dana BLUD RSUD
Pandan Arang Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2025 dengan :
Nilai Pagu sebesar Rp 715.000,00 (Tujuh Ratus Lima Belas Juta
Rupiah)
Nilai HPS sebesar Rp 711.00.000,00 (Tujuh Ratus Sebelas Juta
Rupiah )
5. Macam pekerjaan :
I PEKERJAAN IPAL
1 1 Unit Sistem STP
2 1 Unit Peralatan Sedimentasi
3 1 Unit Installation
4 1 Unit Filtrasi
5 1 Unit Filtrasi
Demikian Penetapan ini dibuat guna seperlunya.
Boyolali, 22 Oktober 2025
RSUD Pandan Arang
Kabupaten Boyolali
Pejabat Pembuat Komitmen
SUSANTO HERU NUGROHO, ST, M.SI
19770723 200312 1 006