URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMELIHARAAN BANGUNAN GEDUNG KANTOR LINGKUNGAN TPA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOYOLALI
APBDP TAHUN ANGGARAN 2025
I. Latar Belakang :
Kabupaten Boyolali memiliki 1 (satu) lokasi TPA yaitu TPA Winong.
TPA Winong memiliki luas 6,47 ha yang sebagian besar lahan sudah
digunakan untuk penimbunan sampah. Sistem yang digunakan di TPA
Winong saat ini adalah Controlled Landfill. Volume sampah yang masuk
ke TPA Winong setiap harinya saat ini mencapai ± 100 ton/hari.
Sedangkan kegiatan pengolahan sampah yang dilakukan di TPA
Winong antara lain : Pengomposan dengan serapan ± 0,17%; Budidaya
Maggot dengan Serapan ± 0,3%; dan Terminal Pilah Sampah dengan
serapan ± 5,25%. Total pengurangan sampah masuk TPA Winong saat
ini lebih kurang 5,67%. Sisa (94,33%) nya masuk ke Blok Sampah
untuk dilakukan kegiatan landfill. Terminal pilah sampah merupakan
infrastruktur / sarpras penunjang pengolahan sampah di TPA Winong,
dimana para pemulung melakukan aktifitas pemilahan sampah.
Sehubungan dengan kondisi terminal pilah sampah dalam kondisi yang
tidak memadai / rusak maka membutuhkan perbaikan /
pemeliharaan. Selanjutnya lokasi blok sampah aktif membutuhkan
pagar yang memadai sebagai bagian sarana penunjang keamanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
24/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung yang dimaksud dengan :
1. Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga
keandalan bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya
agar bangunan gedung selalu laik fungsi (preventive maintenance);
2. Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki
dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan
bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung
tetap laik fungsi (curative maintenance).
II. Maksud dan Tujuan :
Kegiatan Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor lingkungan
TPA Winong UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Boyolali, mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Fasilitasi perbaikan / penggantian sarana penunjang pengolahan
sampah yaitu Terminal Pilah Sampah dan Pagar Blok Sampah di
TPA Winong;
2. Optimasi fungsi sarana penunjang pengolahan sampah di TPA
Winong dengan terjaganya keandalan bangunan gedung sesuai
fungsi yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan teknis :
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta
kelestarian lingkungan serta dapat memperpanjang masa pakai
Gedung.
III. Indikator Keluaran :
Terlaksananya kegiatan pemeliharaan bangunan gedung kantor
lingkungan TPA Winong UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Boyolali yaitu perbaikan / penggantian Brak
Terminal Pilah Sampah dan Pagar Blok Sampah.