Uraian Singkat Pekerjaan:
PENGELOLAAN DATA KELITBANGAN DAN PERATURAN ( PENGEMBANGAN PLATFORM
SATU DATA INOVASI) KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2024
.
Maksud:
Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya Pengembangan Platform Satu Data Inovasi
Boyolali khususnya BP3D Kabupaten Boyolali, untuk mengidentifikasi dan inventarisasi
berbagai macam pemanfaatan teknologi khususnya pada koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian kebijakan pemanfaatan.
Tujuan:
Tujuan dari kegiatan Pengembangan Platform Satu Data Inovasi Boyolali, adalah embangun
budaya inovasi dalam tataran pemerintah kabupaten Boyolali dan masyarakat Boyolali.
Mendorong arah penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah sesuai
dengan kebijakan pembangunan nasional yang selaras dengan penerapan good government.
Sasaran dalam Pengembangan Platform Satu Data Inovasi Kabupaten Boyolali adalah sebagai
berikut :
1. Menganalisis kebutuhan Platform Satu Data Inovasi.
2. Mengidentifikasi dan analisis regulasi dan kebijakan terkait.
3. Menganalisis kebutuhan fitur sistem Platform Satu Data Inovasi.
4. Menganalisis kebutuhan database Platform Satu Data Inovasi.
Jangka waktu pekerjaan adalah 60 (enam puluh ) hari kalender