SPESIFIKASI TEKNIS
PERANGKAT DAERAH : KANTOR KECAMATAN WONOSEGORO
PPK : SUJIYO, S.Sos.
KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN/ REHABILITASI GEDUNG
KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN : REHAB RUANG UMUM KEPEGAWAIAN DAN
SATPOL PP DAN PELEBARAN JALAN AKSES
MASUK RUMAH DINAS CAMAT DAN KANTOR
TERPADU
TAHUN ANGGARAN : 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN : Rehab Ruang Umum Kepegawaian dan Satpol PP dan Pelebaran Jalan Akses Masuk
Rumah Dinas Camat dan Kantor Terpadu
URAIAN UMUM
Pekerjaan yang dilakukan adalah Rehab Ruang Umum Kepegawaian dan Satpol PP dan Pelebaran
Jalan Akses Masuk Rumah Dinas Camat dan Kantor Terpadu Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten
Boyolali.
1. Pekerjaan Laporan dan Dokumentasi
Kegiatan administrasi dan dokumentasi merupakan suatu kegiatan dimana penyedia jasa
mengambil, menyimpan, menghitung dan melaporkan segala perubahan yang terjadi di
lapangan dalam bentuk dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
2. Sistem Menejemen Keselamatan Konstruksi
a. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat Kesehatan
Penyedia jasa wajib mengadakan dan menyimpan bahan medis pertolongan pertama untuk
menanggulangi kecelakaan kerja yang ringan dan tidak memerlukan tidakan medis secara
serius.
b. Rambu dan Perlengkapan lalu lintas
Penyedia jasa wajib mengadakan dan mengaplikasikan segala semua rambu - rambu
pemberitahuan ataupun peringatan yang di butuhkan untuk keselamataan pengguna jalan
lain
dan kelancaraan pekerjaan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang di setujui oleh
direksi,
pengendali teknis dan pengawas lapangan.
3. Pekerjaan Bongkaran
a. Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.
b. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta keselamatan
pengguna lahan tempat bongkaran.
c. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan kembali
sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentang cacat dan rusak
atas persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
d. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan menyimpannya
pada tempat yang aman.
e. Penempatan hasil bongkaran / puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan pekerjaan
selanjutnya dan lingkungan sekitar.
4. Pekerjaan Plesteran
a. Pekerjaan plesteran tidak boleh dikerjakan/ dilakukan dalam keadaan hujan gerimis
b. Pekerjaan plesteran bangunan/ gedung dikerjakan setelah pekerjaan penutup atap genteng
selesai dikerjakan
c. Bahan-bahan untuk plesteran kecuali semen portlant sebelum pemakaian harus disaring
terlebih dahulu dengan saringan lubang persegi sebesar 5 mm.
d. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan bidang-bidang/ permukaan yang akan diplester
harus dibersihkan terlebih dahulu. Bidang-bidang yang berlumut harus dibersihkan
dengan sikat kawat baja. Setelah bersih permukaan/ bidang-bidang tersebut disiram
dengan air kemudian baru pekerjaan plesteran dapat dimulai.
5. Pekerjaan Rangka dan Penutup Atap
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pembuatan, pemasangan rangka atap usuk dan reng baja ringan C75-0.75
2) Pemasangan penutup atap galvalum pasir
b. Baja ringan untuk rangka Atap harus dari bahan baru, bebas dari cacat dan ukuran sesuai
dengan gambar kerja. Pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dan
berpengalaman
dalam bidang kontruksi baja.
c. Bahan atap yang dipasang harus bebas dari cacat berkarat dan warna harus rata dan sama.
6. Pekerjaan Pengecatan
a. Pekerjaan ini merupakan pekerjaan penyelesaian dari semua permukaan hasil pekerjaan
sebelumnya, untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
b. Untuk pengecatan dalam dari bangunan menggunakan cat setara produk Catylac.
c. Semua permukaan yang dicat harus dicat semapai rata menurut penilaian pengelola teknis
kegiatan/ direksi minimum 3 kali.
d. Pengecatan dilakukan sampai baik dan didapatkan warna yang merata menurut penilaian
pengelola teknis kegiatan/ direksi
7. Pekerjaan Elektrikal
a. Pemasangan 5 buah titik lampu dan instalasi
b. Fitting yang digunakan adalah fiting yang dibuat di dalam boks panel (rapi dan aman).
c. Pada bagian fitting yang bertegangan pada waktu pemasangan atau penggantian lampu
harus aman dari bahaya sentuhan Kabel.
Boyolali, Juni 2024
Camat Kecamatan Wonosegoro
selaku PPKom
SUJIYO, S.Sos
NIP. 19660915 198607 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 July 2025 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Seretan Desa Seretan | Kab. Boyolali | Rp 300,000,000 |
| 11 February 2019 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Kedung Jambe Desa Manyaran Kecamatan Karanggede (Dak Penugasan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali | Rp 266,190,000 |
| 25 October 2024 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor | Kab. Boyolali | Rp 160,000,000 |
| 13 October 2025 | Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan | Kab. Boyolali | Rp 150,000,000 |
| 10 July 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Gebyog | Kab. Boyolali | Rp 150,000,000 |
| 31 August 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor | Kab. Boyolali | Rp 100,000,000 |
| 4 September 2024 | Pemeliharaan Jalan Kabupaten Wilayah Kecamatan Wonosegoro | Kab. Boyolali | Rp 95,000,000 |
| 27 September 2024 | Pemeliharaan Jalan | Kab. Boyolali | Rp 95,000,000 |