| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022444483421000 | Rp 331,390,500 | 77.3 | 81.84 | - | |
| 0022057574541000 | Rp 369,297,000 | 82.77 | 84.16 | - | |
| 0210752473423000 | Rp 377,955,000 | 87.69 | 87.69 | - | |
| 0750566549542000 | - | - | - | Tidak dapat dinilai karena tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
PT Swevel Universal Media | 03*4**5****42**0 | - | - | - | Tidak dapat dinilai karena tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi |
| 0955221122603000 | - | - | - | Tidak dapat dinilai karena tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
PT Telenusa Teknolgi Teknik | 04*1**7****25**0 | - | - | - | - |
CV Celcomindo | 08*3**1****25**0 | - | - | - | - |
PT Ameerta Teknologi Grup | 04*4**3****42**0 | - | - | - | - |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0729105304031000 | - | - | - | - | |
PT Global Data Inspirasi | 08*0**1****41**0 | - | - | - | - |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0033145913061000 | - | - | - | - |
BADAN PENGUSAHAAN
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN
BEBAS BINTAN WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG
Jln. Raja Haji Fisabilillah KM. 8 atas Telp /Fax. (0771) - 4440015
Email: [email protected], Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN PERENCANAAN ARSITEKTUR SISTEM DATA ANALYTICS
UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN STRATEGIS KAWASAN BBK
Uraian Pendahuluan
1. Latar Pasca terbitnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Belakang sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka telah merubah
UU 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang Undang sebagaimana diubah dengan
Undang Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Undang Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2000
Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang
Undang. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 152 Undang-Undang tersebut
diatas Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah kawasan
yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak
pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Berbagai
.
insentif di KPBPB ini diharapkan menjadi magnet bagi investor KPBPB Batam
telah menunjukkan kuatnya magnet kawasan menarik investasi meskipun dalam
beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan. Letaknya yang 15 km dari
Singapura menjadikan Batam andalan Indonesia, sebagai kawasan industri
maupun lalu lintas perdagangan internasional. Harapannya keberhasilan dan
aglomerasi ekonomi di Batam juga terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas lainnya yaitu KPBPB Bintan dan KPBPB Karimun. KPBPB
Bintan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2017 meliputi
KPBPB Bintan Wilayah Bintan dan KPBPB Bintan Wilayah Kota
Tanjungpinang.
Pengembangan KPBPB BBK menjadi strategi untuk meningkatkan nilai
investasi, peningkatan arus barang dan penumpang, peningkatan kunjungan
wisatawan, serta percepatan penguatan kelembagaan pengelolaan Kawasan
BBK. Pembangunan terintegrasi akan dilakukan di kawasan tersebut, mencakup
pengembangan sektor industri dan jasa strategis (core business), pembangunan
infrastruktur BBK yang terkoneksi dan terintegrasi, serta harmonisasi regulasi
dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB BBK.
Untuk dapat melakukan perencanaan pembangunan wilayah yang efektif dan
efisien, dibutuhkan suatu pendekatan yang komprehensif dan sistematis. Saat
ini telah disusun sejumlah rencana pengembangan yang tentunya akan
bermanfaat bagi peningkatan kemanfaatan wilayah KPBPB BBK. Rencana
yang telah dibuat dapat dievaluasi kembali melalui suatu proses yang sistematis,
untuk dapat meningkatkan efektivitas pembangunan di wilayah tersebut. Untuk
itu diperlukan suatu kajian yang menghasilkan pendekatan sistematis yang
dibutuhkan dalam pengembangan wilayah KPBPB BBK.
Untuk mendukung perencanaan pembangunan terintegrasi di Kawasan BBK,
dibutuhkan infrastruktur dan sistem berbasis teknologi informasi yang dapat
menyediakan dan menyajikan data dan informasi yang relevan, sesuai dengan
kebutuhan pengembangan kawasan/wilayah. Kajian kebutuhan data dan
informasi akan diarahkan untuk memenuhi konteks pemanfaatan yang terkait
dengan:
a. Investasi di kawasan
b. Perencanaan pembangunan
c. Kawasan industry yang dibangun atau ditawarkan
d. Penunjang industry
e. Perdagangan
Pada saat ini telah tersedia dokumen-dokumen detail yang dihasilkan sesuai
dengan Program dan strategis Rinduk. Data yang tersedia di dalam dokumen-
dokumen tersebut dapat diolah dan disimpan secara terstruktur dan sistematis
agar dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk mengkaji kebutuhan
pengembangan wilayah, melalui proses data analytics. Data dan informasi akan
dikelompokkan/ klasifikasi menjadi data/informasi internal (classified data) dan
data publik (public data). Sumber-sumber data lainnya, baik sumber data
internal dan external (penunjang) akan dikaji kebutuhannya untuk membangun
suatu data analytics center yang komprehensive dan terintegrasi, untuk
mendukung pengambilan keputusan pengembangan wilayah KPBPB BBK.
Selanjutnya, pada kesempatan awal juga akan dikembangkan suatu aplikasi data
analytics sederhana yang dapat digunakan untuk mengkaji salah satu kebutuhan
analisis yang memberikan dampak signifikan bagi pembangunan wilayah
KPBPB BBK.
2. Maksud dan a. Maksud Kegiatan
Tujuan Kegiatan penyusunan Perencanaan Arsitektur Sistem Data Analytics Untuk
Mendukung Pengembangan Strategis Kawasan BBK dimaksudkan untuk :
Mendapatkan gambaran rencana pengembangan wilayah dalam
jangka waktu 5 tahun mendatang (2023-2027).
Mendapatkan rekomendasi terkait langkah strategis pengembangan
wilayah KPBPB BBK
Menyusun strategi pengembangan investasi berbasis data (data
driven) dengan memanfaatkan kompetensi data analytic center
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan penyusunan Perencanaan Arsitektur Sistem Data Analytics
Untuk Mendukung Pengembangan Strategis Kawasan BBK, yaitu :
Menyusun metodologi atau pendekatan yang sistematis untuk
merencanakan pengembangan wilayah KPBPB BBK, mencakup :
-
Langkah-langkah pengembangan wilayah KPBPB BBK
-
Uraian atau Rincian dari setiap langkah pengembangan
wilayah
Merancang sistem data analytics center untuk mendukung analisis
pengembangan wilayah KPBPB BBK. Rancangan sistem data
analytics center terdiri dari:
-
Konteks penggunaan
-
Arsitektur data dan informasi
-
Tata kelola data
Menyusun roadmap pengembangan data analytics center
Mengembangkan satu prototipe aplikasi data analytics (quick win)
untuk mendukung analisis kebutuhan pengembangan wilayah
KPBPB BBK
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai adalah tersusunnya Perencanaan Arsitektur Sistem
Data Analytics Untuk Mendukung Pengembangan Strategis Kawasan BBK.
Tanjungpinang, Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah
Kota Tanjungpinang
ANGGORO MUKTI WIBISONO, ST
NIP. 19800324 201101 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 November 2023 | Pengadaan Pemeliharaan Aplikasi Jaga, E-Lhkpn, Dan Pedal Tahun 2024 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 1,203,406,500 |
| 5 December 2024 | Konsolidasi Pengadaan Pemeliharaan Aplikasi Layanan Publik Kpk Bidang Pencegahan 2025 Berupa Aplikasi Jaga, E-Lhkpn, Pedal, Dan Sig | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 1,149,120,000 |
| 14 November 2023 | Pengadaan Pemeliharaan Aplikasi Sig 2024 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 1,111,609,500 |
| 29 December 2023 | Pengadaan Pemeliharaan Aplikasi Pembelajaran Antikorupsi Digital Terintegrasi 2024 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 1,076,256,000 |
| 18 April 2024 | Pengadaan Pengembangan Modul Knd | Kementerian Keuangan | Rp 1,000,000,000 |
| 13 April 2023 | Pengadaan Pengembangan Aplikasi Modul Knd | Kementerian Keuangan | Rp 937,238,000 |
| 7 March 2022 | Pengembangan Aplikasi Jaga 2022 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 796,785,000 |
| 21 June 2024 | Pengadaan Pengembangan Aplikasi Big-App Tahun 2024 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 767,565,000 |
| 26 May 2020 | Pembangunan Sistem Informasi Gratifikasi 2.0 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 547,800,000 |
| 23 October 2019 | Pemeliharaan Aplikasi E-Lhkpn Dan Pedal 2020 | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 546,678,000 |