BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN
BEBAS KARIMUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN, PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN JALAN
DI KAWASAN PBPB KARIMUN
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PENINGKATAN JALAN PASIR PANJANG - SEPEDAS LAUT
KABUPATEN KARIMUN
SUMBER DANA :
ANGGARAN TAHUN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN
JALAN PASIR PANJANG - SEPEDAS LAUT KABUPATEN KARIMUN
1 Latar Belanja Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Pasir
Belakang Panjang - Sepedas Laut Kabupaten Karimun merupakan salah satu
upaya untuk meningkatkan fasilitas infrastruktur dalam meningkatan
roda perekonomian yang lebih baik. Pekerjaan utama dalam Belanja
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Pasir Panjang
- Sepedas Laut Kabupaten Karimun adalah kegiatan penanganan
informasi dan kegiatan manajemen ataupun pengambilan keputusan
berdasarkan informasi yang telah tersedia. Maka dari itu hal tesebut
akan menjadikan variasi ukuran kantor yang berbeda-beda
berdasarkan manajemen, struktur organisasi dan teknologinya.
Sehingga dalam merencanakan bangunan Sipil ini perlu perencanaan
yang baik dan matang ditinjau dari segi keamanan, biaya, kegunaan,
bentuk, arsitektural, struktural ataupun jasa yang tersedia.
pembangunan sarana dan prasarana Daerah Industri tidak dapat
berpindah-pindah karena telah dilengkapi dengan Penataan Ruang
maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Tata Ruang daerah
industri. Maka dari itu keamanan dan kenyamanan dalam
pembangunan daerah Industri dan kawasan sarana dan prasarana
perlu diperhatikan dengan baik.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas karimun tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dengan
tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan
perkembangan daerah melalui peningkatan penanaman modal
(investasi) baik dari dalam maupun luar negeri
2 Maksud dan
Maksud dari kegiatan ini antara lain :
1. Tersedianya Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan
Tujuan
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Pasir
Panjang - Sepedas Laut Kabupaten Karimun yang dijadikan
pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan fisik;
2. Untuk melaksanakan pembuatan dokumen perencanaan teknis
terinci (Detail Engineering Design) sesuai dengan Norma,
Standar, Prosedur dan Kaidah (NSPK) yang berlaku saat ini;
3. Diharapkan tugas konsultan perencana dapat berjalan dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang dapat digunakan
dilapangan sesuai yang dimaksudkan oleh pemberi pekerjaan.
a. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini antara lain :
1. Layanan jasa konsultansi ini bertujuan menghasilkan dokumen
pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan
Pasir Panjang - Sepedas Laut Kabupaten Karimun sesuai
standar dan kaidah kaidah yang berlaku, sehingga dokumen
perencanaan tersebut dapat menjadi pedoman teknis
pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara tepat mutu dan tepat
waktu;
2. Konsultan perencana memberikan dukungan teknis pada saat
sebelum dan masa persiapan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
menjamin kualitas hasil pekerjaan;
3. Konsultan perencana bertanggungjawab dalam kontrol dan
keseimbangan selama pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
kaidah-kaidah akademis dan sesuai aspek teknis sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan.
3 Sasaran Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Pekerjaan Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Pasir Panjang - Sepedas
Laut Kabupaten Karimun antara lain :
1. Proses Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Pasir
Panjang - Sepedas Laut Kabupaten Karimun dapat berjalan
dengan baik dan lancar sesuai Peraturan Perundang
Undangan yang berlaku;
2. Peraturan Perundang Undangan yang diterapkan diharapkan
menjadi solusi atas berbagai persoalan yang berpotensi timbul
selama ini dalam pelaksanaan pekerjaan yang pada akhirnya
terbangunnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
pembangunan;
3. Mewujudkan Perencanaan Peningkatan Jalan Pasir Panjang -
Sepedas Laut Kabupaten Karimun di Kawasan industri yang
terintegrasi untuk meningkatkan daerah yang berkelanjutan
dengan mobilitas, aksesibilitas dan keselamatan yang
memadai;
dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kaidah (NSPK) yang
berwawasan lingkungan dan berkeselamatan.
4 Lokasi Lokasi Pekerjaan adalah di Kabupaten Karimun.
Pekerjaan
Kabupaten Karimun, Juli 2024
Ditetapkan Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
FAISAL RIZAL., ST., M.A.P
NIP. 19780710 200502 1 005