BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN
BEBAS KARIMUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN, PEMELIHARAAN DAN PENINGKATAN JALAN
DI KAWASAN PBPB KARIMUN
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PENINGKATAN JALAN SP. PARIT RAMPAK – SP. BUKIT
TEMBAK – PELABUHAN PELELANGAN IKAN KEC. MERAL
SUMBER DANA :
ANGGARAN TAHUN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PENINGKATAN
JALAN SP. PARIT RAMPAK – SP. BUKIT TEMBAK – PELABUHAN
PELELANGAN IKAN KEC. MERAL
1 Latar Belanja Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Sp.
Belakang Parit Rampak – Sp. Bukit Tembak – Pelabuhan Pelelangan Ikan Kec.
Meral merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan fasilitas
infrastruktur dalam meningkatan roda perekonomian yang lebih baik.
Pekerjaan utama dalam Belanja Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
Peningkatan Jalan Sp. Parit Rampak – Sp. Bukit Tembak – Pelabuhan
Pelelangan Ikan Kec. Meral adalah kegiatan penanganan informasi dan
kegiatan manajemen ataupun pengambilan keputusan berdasarkan
informasi yang telah tersedia. Maka dari itu hal tesebut akan
menjadikan variasi ukuran kantor yang berbeda-beda berdasarkan
manajemen, struktur organisasi dan teknologinya.
Sehingga dalam merencanakan bangunan Sipil ini perlu perencanaan
yang baik dan matang ditinjau dari segi keamanan, biaya, kegunaan,
bentuk, arsitektural, struktural ataupun jasa yang tersedia.
pembangunan sarana dan prasarana Daerah Industri tidak dapat
berpindah-pindah karena telah dilengkapi dengan Penataan Ruang
maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Tata Ruang daerah
industri. Maka dari itu keamanan dan kenyamanan dalam
pembangunan daerah Industri dan kawasan sarana dan prasarana
perlu diperhatikan dengan baik.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas karimun tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dengan
tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan
perkembangan daerah melalui peningkatan penanaman modal
(investasi) baik dari dalam maupun luar negeri
2 Maksud dan
Maksud dari kegiatan ini antara lain :
1. Tersedianya Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan
Tujuan
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Sp.
Parit Rampak – Sp. Bukit Tembak – Pelabuhan Pelelangan Ikan
Kec. Meral yang dijadikan pedoman untuk pelaksanaan
pekerjaan fisik;
2. Untuk melaksanakan pembuatan dokumen perencanaan teknis
terinci (Detail Engineering Design) sesuai dengan Norma,
Standar, Prosedur dan Kaidah (NSPK) yang berlaku saat ini;
3. Diharapkan tugas konsultan perencana dapat berjalan dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang dapat digunakan
dilapangan sesuai yang dimaksudkan oleh pemberi pekerjaan.
a. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini antara lain :
1. Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Paya
Sunan - Jalan Mutiara Kabupaten Karimun sesuai standar dan
kaidah kaidah yang berlaku, sehingga dokumen perencanaan
tersebut dapat menjadi pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan
konstruksi secara tepat mutu dan tepat waktu;
2. Konsultan perencana memberikan dukungan teknis pada saat
sebelum dan masa persiapan pelaksanaan pekerjaan dan untuk
menjamin kualitas hasil pekerjaan;
3. Konsultan perencana bertanggungjawab dalam kontrol dan
keseimbangan selama pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
kaidah-kaidah akademis dan sesuai aspek teknis sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan.
3 Sasaran Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan Pekerjaan Belanja Jasa
Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Sp. Parit Rampak – Sp.
Bukit Tembak – Pelabuhan Pelelangan Ikan Kec. Meral antara lain :
1. Proses Jasa Konsultansi Perencanaan Peningkatan Jalan Sp.
Parit Rampak – Sp. Bukit Tembak – Pelabuhan Pelelangan
Ikan Kec. Meral dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai
Peraturan Perundang Undangan yang berlaku;
2. Peraturan Perundang Undangan yang diterapkan diharapkan
menjadi solusi atas berbagai persoalan yang berpotensi timbul
selama ini dalam pelaksanaan pekerjaan yang pada akhirnya
terbangunnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan
pembangunan;
3. Mewujudkan Perencanaan Peningkatan Jalan Sp. Parit Rampak
– Sp. Bukit Tembak – Pelabuhan Pelelangan Ikan Kec. Meral di
Kawasan industri yang terintegrasi untuk meningkatkan
daerah yang berkelanjutan dengan mobilitas, aksesibilitas dan
keselamatan yang memadai;
dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kaidah (NSPK) yang
berwawasan lingkungan dan berkeselamatan.
4 Lokasi Lokasi Pekerjaan adalah di Kabupaten Karimun.
Pekerjaan
Kabupaten Karimun, Juli 2024
Ditetapkan Oleh,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ttd
FAISAL RIZAL., ST., M.A.P
NIP. 19780710 200502 1 005