| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0757464243544000 | Rp 32,849,928,339 | - | |
| 0027021039804000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
PT Tri Kurnia Jaya Barokah | 09*1**6****18**0 | Rp 36,788,730,000 | Peserta tidak menyampaikan Jaminan Penawaran |
| 0031597040955000 | Rp 31,535,175,031 | Surat Perjanjian sewa SCAFFOLDING tidak didukung bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa | |
| 0030268882805000 | Rp 29,431,742,591 | Jaminan Penawaran ASLI tidak diterima Pokja Pemilihan sampai dengan batas waktu yang ditentukan. | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0014104079813000 | - | - | |
| 0015784580008000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0713605228801000 | - | - | |
PT Yavana Abadi Konstruksi | 09*3**1****51**0 | - | - |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0012668406202000 | - | - | |
| 0943785311822000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0021391602955000 | - | - | |
| 0012014189441000 | - | - | |
Arunikarya Lestari | 06*3**5****06**0 | - | - |
| 0761536028955000 | - | - | |
PT Bryan Bimantara Lestari | 09*5**0****15**0 | - | - |
| 0851659508807000 | - | - | |
| 0417011517955000 | - | - | |
Salay Arkano Abadi | 04*7**2****41**0 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - |
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
PERWAKILAN BPKP PROVINSI PAPUA BARAT TAHAP III TAHUN 2023
Uraian Singkat Pekerjaan:
A. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Tahap
III Tahun 2023 berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, meliputi:
a. Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi; dan
b. Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh pemberi kerja.
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
berdasarkan:
a. Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan
lampiran beserta perubahannya; dan
b. Standar Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar
Manajemen Mutu (SMM).
4. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung;
b. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau
manajemen konstruksi beserta segala perubahan atau addendumnya;
d. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan dan laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
e. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah kurang, serah terima pertama (PHO) dan serah terima
akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f. Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);
g. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik yang diambil dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal
hingga akhir pekerjaan.
h. Dokumen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesahatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
i. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal dan sistem pemipaan (plumbing).
j. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal,
elektrikal dan sistem pemipaan.
k. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
5. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serat teruma pertama (PHO). Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang
terjadi selama masa konstruksi.
6. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung Negara, masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling
sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (PHO) pekerjaan
konstruksi.
7. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(FHO) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
8. Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan yang dibutuhkan oleh
tenaga kerja untuk menunjang semua pekerjaan di lapangan.