BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Jalan Lintas Sumatera Lk.II Palang Gunting Saga Kualuh Selatan Kode Pos 21457
Telp. (0624) 2700001, Homepage: http://www.labuhanutarakab.bps.go.id E-mail: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas dengan berpedoman pada
Spesifikasi Teknis, Gambar (Detail Engineering Design), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB)
serta ketentuan yang berlaku khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara yaitu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22 tahun 2018 dan Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022, yang meliputi tugas-
tugas pengawasan konstruksi yaitu:
Pekerjaan pengawasan teknis pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Lanjutan
Pembangunan Gedung Kantor Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu Utara meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
- 2 -
j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
l. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai
dengan IMB;
Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.