BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN LOMBOK BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan
Perencana adalah:
1) Merencanakan renovasi fasad gedung 3 BPS sesuai dengan
konsep dan arahan yang telah disepakati.
2) Merencanakan renovasi area umum atau publik area sehingga
memberikan kenyamanan bagi pegawai maupun tamu dan
pengunjung di lingkungan BPS.
3) Merencanakan renovasi ruang kerja pimpinan.
4) Merencanakan renovasi sanitasi, plumbing, mekanikal,
elektrikal dan penghawaan gedung.
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultansi
perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 18
Oktober 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara, yang terdiri dari:
a) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
1) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
kerangka acuan kerja (KAK).
2) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai
peraturan daerah atau perizinan bangunan.
3) membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan
ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil analisis
data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang
mencakup:
o program rencana kerja, menjelaskan rencana
penanganan pekerjaan perencanaan perancangan,
dan
o program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan,
besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi
ruang.
4) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
5) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
Jl. Sukarno-Hatta Giri Menang Gerung, Lombok Barat 83363
Telp. (0370)681550, E-mail : [email protected]
BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN LOMBOK BARAT
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
6) menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
7) menyusun Program Mutu Jasa Konsultansi dan
dipresentasikan pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
b) Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c) Penyusunan pra rancangan meliputi:
1) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan
tata ruang dan hubungan antar ruang dalam bangunan
pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian
lantai.
2) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan keempat sisi atau arah bangunan.
3) membuat gambar potongan bangunan secara melintang
dan memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
4) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer.
5) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
6) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan
menampilkannya dalam bentuk diagram.
7) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar
tentang perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan
atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata
lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
8) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
d) Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan
dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
e) Penyusunan pengembangan rancangan:
1) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam
bangunan, susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan,
Jl. Sukarno-Hatta Giri Menang Gerung, Lombok Barat 83363
Telp. (0370)681550, E-mail : [email protected]
BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN LOMBOK BARAT
peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta
jenis bahan yang digunakan.
2) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan
ke empat arah bangunan dan bahan bangunan yang
digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan.
3) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar
potongan bangunan, secara melintang dan memanjang
yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap)
secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya bila diperlukan.
4) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal,
berupa gambar detail mekanikal elektrikal termasuk IT,
beserta uraian konsep dan perhitungannya bila
diperlukan.
5) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu
banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100
(satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
6) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
7) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f) Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
g) Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen lelang
konstruksi fisik.
h) Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i) Membantu pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam menyusun
program dan pelaksanaan pelelangan.
Jl. Sukarno-Hatta Giri Menang Gerung, Lombok Barat 83363
Telp. (0370)681550, E-mail : [email protected]
BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN LOMBOK BARAT
j) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan
dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
k) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.
Jl. Sukarno-Hatta Giri Menang Gerung, Lombok Barat 83363
Telp. (0370)681550, E-mail : [email protected]
BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN LOMBOK BARAT
Keluaran Keluaran yang diminta dari Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Tahap Konsepsi Perencanaan
Konsepsi perencanaan paling sedikit meliputi: (1) data dan
informasi; (2) analisis; (3) dasar pemikiran dan pertimbangan
perencana; (4) program ruang; (5) organisasi hubungan ruang;
(6) skematik rencana teknis; dan (7) sketsa gagasan. Selain
konsepsi perencanaan, juga terdapat keluaran berupa:
1) Rencana Konseptual Sistem Manejemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
2) Program Mutu Jasa Konsultansi.
B. Tahap Pra rancangan Teknis
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perencanaan
yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
(1) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan
dalam gambar pra rencana yaitu:
(a) denah;
(b) tampak bangunan gedung;
(c) potongan bangunan gedung; dan
(d) visualisasi desain tiga dimensi.
(2) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
(3) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk
laporan tertulis dan gambar seperti:
(a) perkiraan luas lantai;
(b) informasi penggunaan bahan;
(c) sistem konstruksi; dan
(d) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.
C. Tahap Pengembangan Rancangan
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan
yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:
(1) pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
(2) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
(apabila diperlukan);
(3) sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan
Teknologi (IT), sistem pemipaan (plumbing), tata
lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya
(apabila diperlukan);
Jl. Sukarno-Hatta Giri Menang Gerung, Lombok Barat 83363
Telp. (0370)681550, E-mail : [email protected]
BADAN PUSAT STATISTIK
KABUPATEN LOMBOK BARAT
(4) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan,
konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
(5) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan
yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan
laporan tertulis.
D. Tahap Rancangan Detail
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan
rancangan yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
(1) gambar detail arsitektur, detail struktur, dan detail utilitas;
(2) Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi:
(a) persyaratan umum;
(b) persyaratan administratif; dan
(c) persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.
(3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate);
(4) laporan rancangan yang meliputi:
(a) laporan arsitektur; dan
(b) laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing)
Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
E. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (pada saat proses aanwijing
bersama dengan kelompok kerja pemilihan)
F. Tahap Pengawasan Berkala
1) Laporan Bulanan; dan
2) Laporan akhir Pekerjaan Perencanaan
Jl. Sukarno-Hatta Giri Menang Gerung, Lombok Barat 83363
Telp. (0370)681550, E-mail : [email protected]