URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Rehabilitasi Taman Kota Gerung
1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman Kota Gerung berada di Kecamatan
Gerung Kabupaten Lombok Barat.
2. Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan Perencanaan Rehabilitasi Taman Kota
Gerung, sbb :
a. Melaksanakan pekerjaan Perencanan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang
sesuai dengan spesifikasi teknik, sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi;
b. Melaksanakan perencanaan teknis terhadap pekerjaan dilapangan secara
profesional, efektif dan efisien, pada setiap tahapan kegiatan dan memahami
prosedur atau metode pelaksanaan pekerjaan;
c. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pengguna jasa;
d. Membuat gambar kerja pelaksanaan atau detail engineering design (DED);
e. Membuat Rencana kerja dan syarat – syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai
pedoman bagi pelaksana proyek;
f. Membuat rencana anggaran biaya (RAB);
g. Mempertanggungjawabkan secara mutlak mengenai desain dan perhitungan
struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
3. Personil
Personi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan :
Kualifikasi
Posisi Tingkat Pengal-
Jurusan Keahlian Status Tenaga
Pendidikan aman
Ahli
Tenaga Ahli:
Team Leader S1 T. Sipil Ahli Muda 5 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Ahli Struktur
S1 T. Sipil - 2 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Ahli
S1 T. Sipil 2 Thn Tetap/ Tidak
Arsitektur/Landscape
Tetap
Cost Estimate dan
S1 T. Sipil 2 Thn Tetap/ Tidak
Quantity Engineer
Tetap
Tenaga Pendukung
Draftman SMK - - 3 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Surveyor SMK - - 3 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Pembantu Surveyor SMK - - 3 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
Operator Komputer SMA/ SMK - - 3 Thn Tetap/ Tidak
Tetap
4. Keluaran/Produk
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa Dokumen
Perencanaan Teknis dan Dokumen Pengadaan serta dokumen lain yang mencakup
segala persyaratan yang ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam
pelaksanaan pekerjaan fisik dikemudian hari.
Laporan yang harus disiapkan antara lain :
• Laporan Pendahuluan
• Laporan Bulanan
• Laporan Akhir
5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai pedoman adalah jadwal yang
telah disesuaikan dengan tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung dari
tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.