DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA
MELALUI E-PURCHASING
Nama K/L/D Badan Pusat Statistik
Satuan kerja Sekretariat Utama Badan Pusat Statistik
Kuasa Penguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Utama
Badan Pusat Statistik
Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen untuk Unit Kerja
Biro Umum terkait Belanja Modal (53) dan
Belanja Barang (52) khusus subkomponen F
dan G
Program Dukungan Manajemen (054.01.WA)
Kegiatan Dukungan Manajemen BPS Lainnya (2885)
Klasifikasi Rincian Output (KRO) Layanan Dukungan Manajemen Lainnya
(2885.EBA)
Rincian Output (RO) Layanan Perkantoran (2885.EBA.994)
Komponen Operasional dan Pemeliharaan Kantor (002)
Subkomponen F. Perawatan/Pemeliharaan Sarana dan
Prasarana Teknologi dan Informasi
Jenis Kebutuhan Jasa Lainnya
Paket Pengadaan Perawatan Komputer Laptop/
Notebook, Printer dan Alat
Penunjangnya Januari 2024
PPK Riyanto, S.ST., MM.
SPESIFIKASI MUTU/KUALITAS
Nama barang/merek/tipe Perawatan Komputer Laptop/Notebook, Printer
dan Alat Penunjangnya Januari 2024
Spesifikasi Mutu:
a) Persiapan Internal
o Identifikasi Kelayakan Pemeliharaan
Kelayakan pemeliharaan perangkat TI harus dievaluasi berdasarkan Standar
Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) serta Standar Operasional Prosedur
(SOP) yang berlaku. Evaluasi ini mencakup kriteria tertentu yang diukur
untuk menilai apakah perangkat layak dipelihara, dengan hasil evaluasi
secara transparan dicatat dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
o Identifikasi Tingkat Urgensi Pelaporan Kerusakan
Proses identifikasi tingkat urgensi pelaporan kerusakan perangkat TI harus
mengacu pada skala atau kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian ini harus
mencakup faktor-faktor seperti dampak kerusakan terhadap kinerja sistem
dan kebutuhan pengguna, dan hasilnya harus diintegrasikan ke dalam
sistem manajemen layanan TI BPS.
o Identifikasi Rincian Suku Cadang dan Harga Terbarunya
Rincian suku cadang dari setiap perangkat TI dan harga terbarunya harus
diperoleh melalui sumber data yang dapat diandalkan, seperti database pusat
atau katalog resmi penyedia suku cadang. Informasi ini harus diakses secara
rutin dan diperbarui untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan.
o Memeriksa Daftar Kondisi Awal Perangkat
Pemeriksaan kondisi awal perangkat harus dilakukan dengan merujuk pada
data Barang Milik Negara (BMN) dari operator penanggung jawab BPS RI.
Rekomendasi perbaikan atau pemeliharaan dari SBSK dan SOP yang berlaku
harus diverifikasi secara cermat dan diikuti oleh tindakan yang sesuai.
o Membuat Template Bukti Laporan Kegiatan
Template bukti laporan kegiatan harus disusun berdasarkan format yang
telah disepakati oleh Tim Teknis Pengadaan dan Tim Manajemen Layanan TI
Direktorat Sistem Informasi Statistik (SIS). Penyusunan laporan harus
mencakup semua informasi yang relevan dan penting, serta melibatkan
konsultasi bersama tim terkait. Template ini harus diperbarui secara berkala
sesuai kebutuhan dan perkembangan sistem.
b) Persiapan Penyedia
o Menyediakan Tenaga Ahli/Teknisi minimal 2 (dua) orang dengan kriteria
sebagai berikut:
§ Setiap tenaga ahli/teknisi berstatus pegawai tetap dari penyedia, yang
harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di bidang terkait.
Pengalaman dapat dibuktikan dengan surat pernyataan dari instansi
pemerintah/perusahaan.
§ Pengalaman tersebut mencakup pemeliharaan perangkat TI end-user dan
perbaikan kerusakan yang relevan.
o Tugas Engineer-On-Call (EoC) yaitu:
§ Melakukan pemeriksaan rutin, pemeliharaan, dan perbaikan pada
perangkat TI end-user.
§ Melakukan eskalasi pada permasalahan yang tidak dapat ditangani
secara langsung.
§ Proses eskalasi harus dijelaskan dalam prosedur standar yang mencakup
tindakan yang harus diambil dan waktu respons yang diharapkan.
o Penggantian Tenaga Ahli/Teknisi EoC dilakukan dengan cara:
§ Penggantian tenaga ahli/teknisi EoC oleh penyedia selama masa kontrak
harus diajukan melalui surat permohonan yang mencantumkan alasan
penggantian.
§ Persetujuan dari PPK diperlukan sebelum mengganti personel.
o Persyaratan Identitas dan Surat Penugasan:
§ Seluruh tenaga ahli/teknisi/operator admin harus dilengkapi dengan
identitas diri (KTP atau SIM).
§ Dokumentasi identitas ini akan didokumentasikan oleh Tim Teknis
Pengadaan.
§ Surat penugasan dari direktur penyedia harus diberikan dan berlaku
selama masa kontrak sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.
c) Pelaksanaan
o Lingkup Pekerjaan
Penyedia diwajibkan untuk melaksanakan pemeliharaan, diagnosis
permasalahan, perbaikan, penggantian perangkat, atau suku cadang
(sparepart) pada seluruh perangkat yang menjadi objek pemeliharaan. Hal ini
mencakup tanggung jawab penyedia dari asesmen kondisi kerusakan
perangkat hingga uji hasil perbaikan perangkat.
o Konsep Reimburse
Pemeliharaan perangkat atau sparepart dengan skema reimburse
mengharuskan penyedia untuk mengajukan klaim pengeluaran atas
penggantian sparepart/perangkat yang mengalami kerusakan. Klaim ini
harus disertai bukti gambar dan laporan kegiatan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Biaya yang diajukan sudah mencakup jasa
pemasangan.
o Pembersihan Perangkat
Pembersihan perangkat merupakan bagian integral dari kegiatan
pemeliharaan perangkat. Jika ada laporan melalui Pusat Layanan TI BPS dari
pegawai yang menginginkan pembersihan perangkat, penyedia harus
melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
o Garansi untuk Suku Cadang
Setiap suku cadang yang diganti selama masa kontrak harus disertai dengan
masa garansi minimal 12 bulan, dihitung sejak perangkat/suku cadang
diujifungsikan. Penyedia wajib mengganti suku cadang yang mengalami
kerusakan selama masa garansi tanpa pengajuan klaim reimburse kembali.
o Lokasi Pekerjaan
Penyedia memiliki kewajiban untuk menentukan apakah perangkat/suku
cadang yang mengalami kerusakan akan diperbaiki di tempat pekerjaan atau
di gudang/workshop penyedia. Keputusan ini bergantung pada situasi
konkret, seperti kerusakan berat atau kebutuhan alat khusus yang tidak
tersedia di BPS. Apabila perangkat/suku cadang dibawa keluar BPS,
penyedia harus menyediakan surat keterangan sebagai bukti pengalokasian
barang antara penyedia, Tim Teknis Pengadaan, dan Tim Manajemen
Layanan TI Direktorat SIS.
d) Evaluasi
o Laporan Evaluasi Penyedia berbentuk:
§ Laporan harus disusun secara tertulis.
§ Daftar perangkat/suku cadang harus menyertakan informasi lengkap.
§ Deskripsi laporan kerusakan harus mencakup aspek teknis dan solusi
yang diterapkan.
Identifikasi prioritas PDN dan TKDN: (pilih salah satu)
1. Barang/jasa memiliki TKDN dan BMP di atas 40% sehingga pilih barang yang
ber-TKDN di atas 25%:
2. Barang/jasa memiliki TKDN kurang dari 25%
3. Barang/jasa tidak memiliki TKDN namun merupakan Produk Dalam Negeri
(barang yang diproduksi dan finishing di Indonesia, apapun mereknya)
4. Barang impor
Rencana poin negosiasi teknis:
Berikut disampaikan tautan spesifikasi teknis e-Purchasing untuk dimintakan
kesepakatan sebagai bagian dari negosiasi Pengadaan Langsung.
Catatan :
1. pembayaran atas hasil pekerjaan baru akan diperhitungkan dan dilaksanakan
apabila memenuhi kriteria spesifikasi kinerja di atas.
2. Spesifikasi kinerja di atas bukan merupakan dasar perhitungan pembayaran,
tapi merupakan SYARAT PEMBAYARAN hasil pekerjaan, artinya perhitungan
pembayaran berdasarkan spesifikasi jumlah di bawah ini akan dilakukan
apabila sudah memenuhi kriteria spesifikasi kinerja di atas.
SPESIFIKASI JUMLAH
DAFTAR KUANTITAS
No Item Barang/Jasa Satuan
1 Perawatan Komputer Laptop/Notebook, Printer dan 1 (satu) paket
Alat Penunjangnya Januari 2024
Harga perolehan atas masing-masing uraian barang di atas harus sudah
memperhitungkan komponen harga perolehan di bawah ini:
No. Jenis Barang/Jasa Satuan Volume
1 1 TB 2.5" SATA SSD Unit 21
2 512 GB 2.5" SATA SSD Unit 3
3 PC - HDD Internal WDC Black 1TB SATA3 64MB - Unit 2
WD1003FZEX - Garansi 5 Tahun
4 Memory Corsair SODIMM DDR4 8GB PC19200 - Unit 20
CMSX8GX4M1A2400C16 (1X8GB)
5 Memory Corsair DDR4 Vengeance LPX PC21000 8GB Unit 12
(2X4GB) - CMK8GX4M2A2666C16
6 DDR3L SODIMM 8GB 1600MHz Unit 4
7 DDR3 DIMM 4GB 1600MHz Unit 2
8 DDR4 DIMM 8GB 2666MHz Unit 2
9 Built-In Motherboard-Chipset PC Lenovo M720t Unit 1
10 Monitor LED IPS 24 Inch Unit 12
11 550W, ATX, 80 PLUS Bronze Unit 1
12 Built-In PSU PC HP ProDesk 600 G1 SFF Unit 2
No. Jenis Barang/Jasa Satuan Volume
13 Adaptor HP 19.5v - 3.33A Unit 2
14 Adaptor Power AC-DC 65W (Umum) Unit 2
15 Backlit Keyboard Macbook Pro 13" 2020 Unit 1
16 Keyboard Macbook Pro 13" 2020 Unit 1
17 Paket Display (Flex Cable, Chip, Layar, LAS) Macbook Unit 1
Pro 13"2020
18 Paket Display (Flex Cable, Chip, Layar, LAS) Macbook Unit 1
Pro 16" 2019
19 Thunderbolt Port Macbook Pro 16" 2019 Unit 1
20 Adaptor Charger Macbook Pro 13" 2020 Unit 1
21 Baterai HP Elite X2 Unit 1
22 Adaptor Charger HP Elite X2 Unit 1
23 Casing HDD HD710 Pro 1 TB Unit 1
24 Logitech K270 Wireless Keyboard Unit 1
25 Cassete Rooler Retard (Trade-in) Unit 5
26 Imaging Drum (Trade-in) Unit 5
27 Transfer Belt (Trade-in) Unit 5
28 Battery 12V/7AH Unit 5
29 Jasa Pengecekan, Perawatan dan Perbaikan (PC) Unit 18
30 Jasa Pengecekan, Perawatan dan Perbaikan Unit 15
(Laptop/Notebook)
31 Jasa Pengecekan, Perawatan dan Perbaikan (Printer) Unit 5
32 Jasa Pengecekan, Perawatan dan Perbaikan (UPS) Unit 5
SPESIFIKASI WAKTU
Waktu pelaksanaan Sesuai hasil negosiasi, paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kalender sudah dapat digunakan.
SPESIFIKASI PELAYANAN
a) Service Level Agreement (SLA)
Waktu Pemeliharaan/Perbaikan
Penyedia memiliki waktu selama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk setiap
pemeliharaan/perbaikan perangkat/suku cadang. Waktu ini dihitung sejak
dimulainya kontrak. Waktu ini mencakup proses uji fungsi hasil perbaikan dan
pengembalian perangkat/suku cadang kepada Tim Manajemen Layanan TI
Direktorat SIS.
b) Pengenaan Denda
Keterlambatan Pemeliharaan/Perbaikan
Jika penyedia melampaui batas waktu 30 hari kalender untuk
pemeliharaan/perbaikan, dapat dihitung denda per hari atau per periode
keterlambatan. Besaran denda SLA diberlakukan terhadap pelanggaran SLA per
perangkat TI sama dengan satu per sepuluh harga satuan kontrak dari setiap
sparepart/suku cadang yang direimburse penyedia dan satu per sepuluh harga
satuan kontrak dari setiap jasa yang terkait dengan perbaikan perangkat
tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 16 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen untuk Unit Kerja Biro
Umum terkait Belanja Modal (53) dan Belanja Barang
(52) khusus subkomponen F dan G
Riyanto, S.ST., MM.