URAIAN PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Permen PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara,
Perpres 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksnaan UU no 27 Tahun 2002 dan Surat Edaran PUPR
N.16/SE/M/2022, yang terdiri dari:
a. Pengendalian waktu;
b. Pengendalian biaya;
c. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
d. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:
a. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak;
dan
c. Pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi
yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:
• Tahap Persiapan, paling sedikit:
1. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pengawasan;
2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
• Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:
1. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahanperubahan pelaksanaan
pekerjaan;
4. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan
volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
8. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
9. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan.
• Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:
1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional
3. Hand over);
4. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan
dan jadwal mobilisasi;
5. Membantu penyusunan berita acara pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
6. Membantu ppk dalam menyusunan berita acara serah terima pertama (provisional hand
over); dan
7. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
• Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.
• Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima
Akhir (Final Hand Over).
Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:
a. Memberikan persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah
memenuhi persyaratan;
b. Memberikan rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang tidak
sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK;
c. Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan
oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak.
Timeline pekerjaan adalah sebagai berikut
N
1
2
3
4
5
6
o
P
S
S
I
K
P
n
e
u
u
o
e
s
r s i a
r v e
p e r
p e
o r d
l a p
p
i A
v i
k s
i n
o r
a n
w
s i
i
a s
a n
d
a
i
l
a
d
n
a
M
n
o
P
b
e
K
n
i
e g
l i t
i n
i a
a s
j a
t
u
a
a
n
n L a p a n g a n
1
W a k t u P e l
2
a k s a n a a n
3
B u l a n K e -