- 16 -
BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
NOMOR
HAL KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
IKP
A. Paket Pekerjaan 1.1 Kode RUP: 53359937
1.2 Nama paket pekerjaan: Rehabilitasi Halaman Rumah
Dinas
1.3 Uraian singkat paket pekerjaan:
a. Pekerjaan Paving Block
b. Pekerjaan Taman
c. Pekerjaan Pembongkaran dan Pemasangan
Kembali Kanopi Parkir
1.4 Jenis Kontrak yang digunakan:
Lumsum
B. Identitas Pejabat 1.6 Nama Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah:
Pengadaan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat
1.7 Nama Pejabat Pengadaan: Pejabat Pengadaan BPS
Provinsi Kalimantan Barat
1.8 Alamat Pejabat Pengadaan: Jalan Sutan Syahrir No.
24/42 Pontianak
1.9 Website Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah:
kalbarbps.go.id
1.10 Website SPSE: lpse.bps.go.id
C. Sumber 2 1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan DIPA BPS Provinsi Kalimantan Barat Tahun
Anggaran 2024 Kode Mata Anggaran
054.01.WA.2886.EBB.971.054A.533121
2. Pagu Anggaran: Rp. 79.861.000 (Tujuh puluh
sembilan juta delapan ratus enam puluh satu ribu
rupiah)
3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp.
79.857.809,87 (tujuh puluh sembilan juta
delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus
sembilan koma delapan puluh tujuh rupiah)
D. Persyaratan 5 Persyaratan Kualifikasi:
Kualifikasi Pelaku
Usaha 1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang
masih berlaku dengan persyaratan:
a. Kualifikasi : Usaha Kecil; dan
b. Klasifikasi : Bangunan Gedung
c. Subklasifikasi : BG002 (Konstruksi Gedung
Perkantoran)
3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
[Valid/Tidak Valid].
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
5. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan
paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun
6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
7. Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan
Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan
pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk
Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
E. Masa Berlaku 7.3.a.2) Masa berlaku surat penawaran: 30 (tiga puluh) hari
Penawaran 10.2.a.3) kalender
Paraf I Paraf II Paraf III
- 17 -
F. Jangka Waktu 7.2.a.3) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 30 (tigapuluh)
Pelaksanaan 10.2.a.4) hari kalender
Pekerjaan
G. Persyaratan 10.3.e.1) Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk
Teknis pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 ___ ___ ___
2 ___ ___ ___
dst ___ ___ ___
[diisi oleh Pejabat Pengadaan, untuk pengadaan
langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS
paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh juta
rupiah) atau dengan nilai HPS paling banyak
Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk
Pekerjaan Konstruksi yang dipergunakan untuk
percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat, persyaratan ini
dikecualikan]
Status Kepemilikan :
(1) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti
kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB,
invois);
(2) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran
Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran);
(3) Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat
perjanjian sewa.
10.3.e.2) Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk
pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Sertifikat Kompetensi
No Jabatan Pengalaman
Kerja
1 Pelaksana 2 Tahun Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
2 Petugas K3 0 Tahun Petugas Keselamatan
Konstruksi
dst ___ ___ ___
[diisi oleh Pejabat Pengadaan, untuk pengadaan langsung
pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak
Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) atau dengan
nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (duaratus juta
rupiah) untuk Pekerjaan Konstruksi yang dipergunakan
untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat, persyaratan ini
dikecualikan]
Keterangan:
Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat
klarifikasi/negosiasi
Paraf I Paraf II Paraf III