SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
DESAIN ENGINEERING ( DE )
BIDANG KONSERVASI DAN REHABILITASI SDA
DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
DAN PENATAAN RUANG
KABUPATENBREBES
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
URAIAN KEGIATAN
1.1. PENDAHULUAN
1.1.1. Nama Pekerjaan : Jasa KonsultasiPerencanaan
1.1.2. Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Brebes
1.1.3. Pemberi Pekerjaan : Bidang Konservasi dan Rehabilitasi SDA
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan
RuangKabupatenBrebes
1.1.4. Pelaksana Kegiatan : Konsultan Perencana
1.1.5. Tujuan Pekerjaan : Menyiapkan survei dan identifikasikerusakan saluran
pengukuran, Perhitungan volume, gambar detail
desain serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya
(RAB), agar perencanaan dan pengelolaan bendung
lebih efektif di wilayah kerja Kabupaten Brebes
1.1.6. Sumber Dana : Dana Alokasi Umum (DAU)
1.2. LATAR BELAKANG
Dalam rangka melindungi dan menjaga kondisi fisik, fungsi,dan kegunaan dalam
kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi SDA, maka perlu diadakan pemeliharaan,
perbaikan dan rehabilitasi SDA di antaranya saluran Pembuang Sungai dan Tebing
pengaman Sungai . Keberadaan Saluran Pembuang dan tanggul tebing sungai yang
menjadi kewenangan Dinas PSDAPR Kabupaten Brebes, perlu dipelihara secara terus
menerus dengan tepat guna supaya keberlanjutan fungsi jaringan Saluran Pembuang
dan tanggul tebing sungai dapat tetap terjaga.
Supaya pelaksanaan rehabilitasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran,
maka sebelum pelaksanaan konstruksi fisik perlu disiapkan Dokumen Desain
yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan kegiatan penyusunan Detail
Engineering Design (DED) untuk menghasilkan suatu perencanaan yang matang dan
mantap, dengan melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari tahap desain,tahap
konstruksisampai dengan operasi dan pemeliharaannya.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh data kondisi riil
kerusakan saluran maupun bangunan pelengkap lainnya sehingga dapat menghasilkan
dokumen perencanaan teknis yang tepat guna, tepat waktu dan tepat manfaat.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah :
a. Untuk membuat/menyusun perencanaan teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi
saluran maupun bangunan pelengkap lainnya secara lengkap.
b. Melaksanakan Survey dan Detail Desain termasuk penyusunan RAB, untuk
keperluan konstruksi rehabilitasi.
1.4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan adalah seluruh wilayah Kab. Brebes pekerjaan yang termasuk dalam
kegiatan yang tertuang dalam DPA Tahun 2025 Dinas PSDAPR Kab. Brebes.
1.5. KEADAAN PROYEK SEKARANG
1. Lokasi saluran maupun bangunan pelengkap lainnya yang ada sekarang dalam
kondisi rusak dan rusak berat dan berpotensi tidak berfungsinya jaringan salutan
pembuang.
2. Masyarakat di sekitar daerah lokasi sangat membutuhkan kembalinya fungsi
saluran pembuang dalam membantu kelancaran air dari persawaan.
1.6. STUDI DAN PERENCANAAN TERDAHULU
Belum ada
1.7. TINDAK LANJUT PROYEK
Hasil pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DED (Detail Design
Engineering) ini akan dipakai pada tahapan pelaksanaan fisik konstruksi dalam
program pembangunan jangka menengah di wilayah kerja Kabupaten Brebes.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1. SASARAN JASA KONSULTAN
2.1.1. Umum
1) Konsultan yang disyaratkan adalah Konsultan Indonesia (lokal)
2) Konsultan harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil akhir pekerjaan
perencanaan termasuk pengumpulan data, survei, inventarisasi,
pengukuran, design note, gambar detail desain, perhitungan volume (Bill
of Quantity/BOQ), Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang termasuk dalam
kontrak.
3) Konsultan di dalam usulannya (proposal) harus mencantumkan semua
data yang perlu dikumpulkan dan cara analisisnya, baik yang tersedia di
di lapangan atau Instansi yang terkait.
4) Standar perencanaan dan penggambaran yang digunakan harus mengikuti
penggambaran yang berlaku di Indonesia saat ini; jika di dalam
penerapannya memerlukan penyesuaian dengan keadaan di lapangan
maka harus ada persetujuan dari Pemberi Pekerjaan.
5) Konsultanharus mengikuti Petunjuk Kepala Bidang Irigasi dan Air Baku,
tim teknis dan standar-standar perencanaan yang berlaku. Dalam hal
Konsultan berpikiran perlu perubahan aspek apapun, maka harus
dibicarakan dan dibahas bersama dan disetujui oleh Pemberi Pekerjaan.
6) Sebagai penanggungjawab dan pemberi pekerjaan, Bidang irigasi dan Air
Baku Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang
Kabupaten Brebes akan melakukan supervisi kegiatan perencanaan.
2.1.2. Target Pekerjaan
TargetpekerjaanBelanja Jasa Konsultasi Perencanaan DED (Detail Design
Engineering) adalah:
1) Mengadakan survei dan pengukuran lokasi sesuai kebutuhan lapangan.
2) Mengumpulkan data sekunder, pengukuran memanjang dan melintang
serta pengukuran site survey lokasi.
3) Membuat design note, gambar detail desain, perhitungan volume (bill of
quantity/BOQ), Spesifikai Teknik, Metode Pelaksanaan,
RencanaAnggaranBiaya (RAB).
2.2. JADWAL PELAKSANAAN
Penyusunan DED adalah 35 (Tigapuluh lima) hari kalender, dihitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja.
2.3. SUMBER DANA
Pagu Anggaran Rp. 100.000.000,- (Seratusjuta rupiah) yang dibiayai dari dana
APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025.
2.4. JENIS DAN LINGKUP JASA KONSULTAN
2.4.1 Jenis Jasa Konsultan
Jasa-jasa konsultan yang diperlukan meliputi :
1. Jasa Survei dan Inventarisasi
2. Jasa Perencanaan Teknik,
a. Detail Desain.
b. Penggambaran.
c. Perhitungan Volume (Bill of Quantity)
d. RencanaAnggaranBiaya (RAB)
e. Spesifikasi Teknis
2.4.2 Lingkup Jasa Konsultan
Lingkup Jasa Konsultan dalam Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DED
(Detail Design Engineering) ini meliputi 4 (empat) jenis kegiatan yaitu:
Kegiatan (A):
Persiapan, pengumpulan data awal
Kegiatan (B):
Mengadakan survey untuk rencana lokasidan lain-lain yang terkait,
pengukuransetempat (site survey) dan penggambaran hasil pengukuran.
Kegiatan (C):
Penyusunan daftar usulan pekerjaan konstruksi.
Kegiatan (D):
Membuat detail desain, gambardesain, perhitungan volume (Bill of Quantity),
rencanaanggaranbiaya (RAB), spesifikasi teknis.
2.4.3 Keahlian Yang Diperlukan
Tenaga ahli yang diperlukan untuk menangani pekerjaan Belanja Jasa
Konsultasi Perencanaan DED (Detail Design Engineering) ini adalah sebagai
berikut:
1. Tenaga Ahli/Profesional terdiri dari :
a. Ketua Tim/Ahli SDA
2. Tenaga Pendukungterdiridari :
a. Surveyor/Juru Ukur
b. Juru Gambar
c. Administrator
Personil yang ditugaskan oleh Konsultan di dalam pekerjaan ini harus mampu
pada bidang tugasnya masing-masing serta harus sesuai dengan yang diusulkan
oleh Konsultan yang bersangkutan.
Kalau personil yang sudah diusulkan dan disetujui oleh Pemberi Pekerjaanakan
diganti, maka pengganti yang diusulkan harus memiliki kualifikasi dan
pengalaman yang sama atau lebih tinggi, dan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pemberi Pekerjaan. Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh
personil/petugas yang tidak disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, maka tidakakan
diterima dan dibayar.
Personil yang ditugaskan oleh Konsultan harus memenuhi persyaratan seperti
tersebut di bawah ini:
Tenaga Ahli :
1. Ketua Tim/Ahli SDA
a. Sarjana Teknik Sipil (Ir/S1) mempunyai SKA SDA Muda dengan
pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, menguasai bidang manajemen
pengelolaan SDA.
b. KetuaTim yang diusulkan harus merupakan tenagaahli full-timer
dariperusahaan jasa konsultan yang bersangkutan, dan dapat bekerja
fulltime untuk pekerjaan ini.
c. Ketua tim yang diusulkan harus bermotivasi tinggi, mempunyai
kemampuan memimpin, dapat bekerjasama dengan pihak lain.
d. Ketuatim yang juga berfungsi sebagai ahli embung, harus mampu
mengkoordinasikan tim pelaksana pekerjaan dan menjamin standar
mutu hasil pekerjaan
Tenaga Pendukung:
1. Surveyor / Juru Ukur
Juru Ukur lulusan S1/D3 Teknik sipil/geodesi dengan pengalaman kerja
minimal 2 (dua) tahun menguasai dalam bidang menganalisis dan proses
data pengukuran atau pekerjaan sejenis untuk memenuhi kebutuhan
perencanaan.
2. Juru Gambar
Lulusan S1/D3 Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
dalam bidang pengairan, menguasai sistim penggambaran denganAutoCad.
3. Administrator
LulusanS1/D3 semua jurusan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
dalam bidang administrasi.
2.5. URAIAN JENIS KEGIATAN
2.5.1. Kegiatan A
Kegiatan A Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DED (Detail Design
Engineering) meliputi rincian sebagai berikut:
1. Persiapan dan pengumpulan data awal.
2.5.2. Kegiatan B
KegiatanB Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DED (Detail Design
Engineering) ,meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Mengadakan survei lokasi.
2. Pengumpulan data pendukung
3. Pengukuran setempat (site survey).
4. Penggambaran hasil pengukuran.
5. Produk kegiatan B
2.5.3. Kegiatan C
Kegiatan C Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DED (Detail Design
Engineering), meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Penyusunan Daftar Usulan Pekerjaan.
2. Produk Kegiatan C.
2.5.4. Kegiatan D
Kegiatan D Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan DED (Detail Design
Engineering), meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Pembuatan gambar desain.
2. Perhitungan volume (Bill of Quantity/BOQ).
3. Rencana anggaran biaya (RAB).
4. Spesifikasi Teknik
5. Produk kegiatan E.
DAFTAR PRODUK YANG HARUS DISERAHKAN
Format
No Jenis Laporan Jumlah
Laporan
1 LaporanPendahuluan 5.0 Ganda A4
2 Laporan Akhir 5.0 Ganda A4
3 Flashdisk 1.0 Unit -
4 Metode Pelaksanaan 5.0 Ganda A4
5 Album Gambar Desain 5.0 Ganda A3
6 Volume (Bill of Quantity) dan RAB 5.0 Ganda A4
7 Spesifikasi Teknis 5.0 Ganda A4
2.6. PENJELASAN UMUM METODE PELAKSANAAN
2.6.1 Lokasi dan Nama Pekerjaan
Lokasi, Kantor, Nama Pekerjaan, dll, dapat dilihat pada Bab 1, Uraian
Kegiatan.
2.6.2 Kantor Konsultan
Konsultan diharuskan melaksanakan pekerjaan dan berkantor sekurang-
kurangnya di Propinsi Jateng dan DIY
2.6.3 Satuanukuran
Satuan ukuran yang digunakan adalah satuan ukuran metris (mkd : meter,
kilogram, detik)
2.6.4 Perubahan
Apabila pada tahap pelaksanaan perlu perubahan Kerangka Acuan Kerja atau
Kontrak, maka perubahan ini dapat dilakukans ebagaimana yang ditetapkan
dalam Bagian (Perubahan) Syarat Umum Kontrak.
2.6.5 PertentanganKepentingan
Jika kegiatan Konsultan atau hubungan antara Konsultan dan suatu Kontraktor,
Konsultan lain atau Pabrikan adalah sedemikian sehingga diskualifikasi yang
ditunjukkan dalam Bagian (Lampiran Kerjasama) Syarat Umum Kontrak
berlaku, atau kemungkinan besar dapat berlaku maka rincian kegiatan atau
hubungan yang mengarah kepada diskualifikasi tersebut harus disebutkan
dalam usulan.
2.7. PERALATAN DAN FASILITAS YANG HARUS DISEDIAKAN KONSULTAN
Konsultan harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
diperlukan, selain peralatan dan fasilitas yang disediakan oleh BidangIrigasi dan Air
Baku Dinas PengelolaanSumber Daya Air dan Penataan RuangKabupatenBrebes
Barang-barang dan fasilitas yang harus disediakan oleh Konsultan meliputi:
1. Kantor untuk personil lengkap dengan peralatan yang diperlukan, misalnya
peralatan tulis, barang-barang habis pakai dan sejenisnya.
2. Fasilitas transportasi, seperti kendaraan yang sesuai untuk Direksi mengadakan
inspeksi lapangan termasuk pengemudinya.
3. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan.
4. Semua kepentingan sosial, dan pengeluaran lain selama pekerjaan lapangan
dilaksanakan.
5. Biaya mobilisasi dan demobilisasi personil dari dan ke lokasi proyek.
6. Biaya untuk personil pembantu pada bagian administrasi umum.
7. Biaya pengadaan buruh harian dan pembantu pada saat pelaksanaan pekerjaan
lapangan.
8. Konsultan dapat juga menyebutkan dalam usulannya barang-barang dan fasilitas-
fasilitas tambahan yang menurut pendapat Konsultan perlu diadakan untuk
meningkatkan efisiensi pelaksanaan.
9. Biaya fasilitas dan peralatan yang diusulkan/disediakan Konsultan supaya dimuat
dalam usulan biaya.