Uraian Singkat Pekerjaan
1. Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Paket 8
Lingkup Pekerjaan
1. Inventarisasi Geometrik Jalan berikut Foto Dokumentasi;
2. Melakukan Survey Lapangan dan Pengukuran Topografi di lokasi ruas jalan sesuai
dengan Pekerjaan ini, bersama dengan Tim Teknis Jasa Konsultansi yang ditunjuk
oleh Pengguna Jasa;
3. Test Lapangan dan atau Laboratorium Penyelidikan Tanah/ Struktur Jalan (bila
diperlukan dalam perencanaan, seperti CBR Test, DCP Test, Sondir, Boring, dan
Test Properties Tanah);
4. Survey Lalu Lintas dan Analisis Proyeksi Lalu Lintas sesuai dengan rencana umur
pekerjaan konstruksi (apabila diperlukan);
5. Inventarisasi sumber material disekitar lokasi proyek;
6. Inventarisasi/ pendataan lokasi tertentu yang memungkinkan untuk direncanakan
gorong-gorong/ box culvert yang berfungsi untuk keseimbangan permukaan air
dari hulu ke hilir;
7. Analisis data lapangan. Desain perancangan dan perencanaan dan Gambar-
Gambar;
8. Penyiapan Dokumen Persiapan Pengadaan Pekerjaaan Konstruksi;
9. Melakukan Paparan/ Presentasi Laporan Pendahulan hasil survey kepada
Pengguna Jasa; dan
10. Melakukan Paparan/ Presentasi hasil Laporan Akhir hasil survey kepada
Pengguna Jasa;
11. Melaporkan hasil Perencanaan berupa Dokumen Hardcopy dan Softcopy Laporan
Perencanaan/ Perancangan dan Laporan Akhir yang sekurang-kurangnya
memuat: Laporan Perencanaan, Laporan Perhitungan Struktur, Gambar Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB Engineer Estimate), Spesifikasi Teknis/
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), dan Dokumentasi Lapangan (berupa foto
dan video) pada Kondisi saat Perencanaan.
Tanggung Jawab Perencana:
1. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran/
Pejabat Pembuat Komitmen/ Pengendali Kegiatan untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan pekerjaan
perencanaan;
2. Mengadakan Rapat Pembahasan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam masa
pelaksanaan pekerjaan perencanaan dengan Pengguna Anggaran/ Pejabat
Pembuat Komitmen/ Pelaksana Kegiatan/ Tim Teknis dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam perencanaan lapangan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima masing-masing pihak paling lambat satu
minggu kemudian;
3. Mengadakan rapat yang dianggap perlu apabila ada permasalahan mendesak
yang perlu pembahasan bersama dengan Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/ Pelaksana Kegiatan/ Tim Teknis;
4. Kinerja Perencana dan Output/ Keluaran yang berupa Dokumen Perencanaan
harus memenuhi Standar Teknis yang disyaratkan;
5. Ketepatan waktu pelaksananan;
6. Melakukan koordinasi dengan instansi lain yang berkaitan bila diperlukan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 July 2025 | Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Paket 12 | Kab. Brebes | Rp 100,000,000 |
| 5 February 2024 | Jasa Konsultansi Perencanaan Paket 6 | Kab. Brebes | Rp 100,000,000 |
| 10 September 2024 | Jasa Konsultansi Pengawasan Paket 1 | Kab. Brebes | Rp 100,000,000 |
| 5 June 2025 | Jasa Konsultansi Pengawasan Paket 1 | Kab. Brebes | Rp 100,000,000 |
| 1 April 2024 | Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Paket 7 | Kab. Brebes | Rp 100,000,000 |
| 21 January 2025 | De Paket II Kegiatan Rehabilitasi Tanggul Sungai | Kab. Brebes | Rp 100,000,000 |
| 20 June 2022 | Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Paket 4 | Kab. Brebes | Rp 100,000,000 |
| 21 January 2025 | De Paket I Kegiatan Rehabilitasi Tanggul Sungai | Kab. Brebes | Rp 100,000,000 |
| 16 February 2024 | Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Dak Smp - Paket 1 | Kab. Brebes | Rp 99,700,000 |
| 23 February 2024 | Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Dak Sd - Paket 7 | Kab. Brebes | Rp 98,000,000 |