URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERBAIKAN SALURAN AIR DAN PLAFOND ASRAMA A DAN B POLTEK SSN
TAHUN ANGGARAN 2025
A. PENJELASAN UMUM
Penjelasan umum pekerjaan meliputi seluruh proses mendatangkan, pengolahan,
pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat
bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di
dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna
dan lengkap. Juga dimaksudkan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang walaupun tidak
disebutkan di dalam spesifikasi teknis tetapi masih berada di dalam lingkungan
pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk
B. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Persyaratan teknis ini merupakan persyaratan teknis secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini wajib diterapkan untuk pelaksanaan
Pekerjaan mencakup:
1. Pekerjaan ini mencakup seluruh kegiatan persiapan sebelum pelaksanaan sesuai
yang tertuang dalam Engineers Estimate (EE);
2. Pengecekan bersama atau Join Survey untuk menunjukkan area pekerjaan sesuai
yang tertuang dalam dokumen EE dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
3. Pengadaan APD Pekerjan dan Biaya Penerapan SMK3;
4. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan dan Tenaga kerja;
5. Pelaksanaan pekerjaan meliputi dan tidak terbatas pada:
a. Perbaikan bocor (saluran air dan rembesan);
b. Pemasangan rangka plafond hollow;
c. Pemasangan plafond gypsum;
d. Pengecatan plafond;
e. Pelapisan waterproofing 2 komponen;
f. Pelapisan anti bocor (aquaproof); dan
g. Plesteran 1:3 Sloping (Screeding).
a.
C. LOKASI PEKERJAAN
Pekerjaan Perbaikan Saluran Air dan Plafond Asrama A dan B PSSN dilaksanakan di:
Politeknik Siber dan Sandi Negara
Jl. Raya H. Usa, Putat Nutug, Kec. Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16120.
D. PENGGUNAAN SYARAT-SYARAT DAN TEKNIS
Penggunaan syarat-syarat dan teknis:
1. Jika terdapat perbedaan antara spesifikasi teknis dengan gambar kerja maka
berlaku ketentuan yang ada dalam spesifikasi teknis dengan persetujuan pengawas
lapangan/pihak BSSN.
2. Jika ada perbedaan pada gambar atau ukuran maka gambar dalam skala besar
harus diikuti atau kemungkinan lain suatu pengecualian dengan persetujuan pihak
BSSN.
3. Gambar detail dan gambar penjelasan pada pelaksanaan pekerjaan harus dibuat
mandiri oleh kontraktor.
4. Jika terdapat masalah teknis yang belum jelas, kontraktor wajib berkonsultasi
dengan pihak BSSN terlebih dahulu.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Perbaikan Saluran Air dan Plafond Asrama A dan
B Poltek SSN ini tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) hari kalender.
F. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan ini meliputi Pembersihan Lokasi Pekerjaan diawal pelaksanaan
pekerjaan dan diakhir pembersihan area pekerjaan.
G. PERALATAN UTAMA DAN PERSONEL MANAJERIAL
1. Peralatan Utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Scaffolding + Cat Walk - 5 Set
2 Mixer Beton Kap 350 liter 1 Unit
2. Personel Manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
Pengalaman
Jabatan dalam Pekerjaan
No. Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
(Tahun)
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana 1 Tahun
Pekerjaan Gedung Jenjang 4.
Petugas Keselamatan Sertifikat Petugas K3
2 1 Tahun
Konstruksi Konstruksi
H. LAYOUT
a. Layout Asrama A Poltek SSN – Lantai 1 dan 2
b. Layout Asrama A Poltek SSN – Lantai 3 dan 4
c. Layout Asrama A Poltek SSN – Lantai 5 dan Rooftop
d. Layout Asrama A Poltek SSN – Tampak Belakang
e. Layout Asrama A Poltek SSN - Tampak Depan
f. Layout Asrama B Poltek SSN – Lantai 1 dan 2
g. Layout Asrama B Poltek SSN – Lantai 3 dan 4
h. Layout Asrama B Poltek SSN – Lantai 5 dan Rooftop
i. Layout Asrama B Poltek SSN – Tampak Belakang
j. Layout Asrama B Poltek SSN – Tampak Depan
I. PENUTUP
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada
bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa pengawas.
2. Dokumen pelaksanaan, Gambar, Spesifikasi Teknis, BoQ merupakan dokumen yang
saling melengkapi.
3. Jika ada perbedaan antara gambar dan spesifikasi teknis, gambar petunjuk dan
gambar detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap
mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun spesifikasi teknis
tetapi itu mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan
dan di masukan dalam pekerjaan tambah.