URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan pada Tahap Pengawasan
Berkala oleh Konsultan Perencana Pembangunan Pos Jaga dan Wisma BSSN Merauke yaitu :
a. melakukan pengawasan berkala untuk menjamin produk perencanaan dilaksanakan sesuai
dengan perencanaan yang telah dilaksanakan dan untuk menyempurnakan gambar detail
yang kurang jelas;
b. memeriksa pelaksanan pekerjaan kesesuaian dengan rencana secara berkala;
c. melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pekerjaan apabila terdapat
perubahan;
d. memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi;
dan
e. memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala
B. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN
Secara umum tanggung jawab konsultan perencanaan pada tahap pengawasan berkala
adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini, seperti dari
segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
C. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi
Perencanaan Pembangunan Pos Jaga dan Wisma BSSN Merauke (Tahap Pengawasan
Berkala) adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
D. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana pada tahap Pengawasan Berkala
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perintah Kerja /
Kontrak. Secara garis besar, keluaran yang dihasilkan meliputi:
a. Perbaikan Dokumen Teknis apabila terjadi perubahan;
b. Penyempurnaan detil gambar kerja apabila kurang jelas saat pelaksanaan;
c. Pendampingan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi
d. Melakukan pendampingan bersama konsultan pengawas dalam hal penggunaan material
atau bahan yang akan dilaksanakan di lapangan;
e. Membuat laporan pengawasan berkala, sesuai dengan tahapan pekerjaan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 April 2024 | Pengawasan Peningkatan Jalan Okaba-Bade | Provinsi Papua Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 27 March 2024 | Perencanaan Jalan Ampera-Fofi-Bomakia | Provinsi Papua Selatan | Rp 800,000,000 |
| 9 April 2022 | Jasa Konsultansi Pengawas Pemeliharaan Berkala/Rehabilitas Jalan Sisyuf Daunadik-Syabes.Nermnu | Kab. Biak Numfor | Rp 790,962,150 |
| 28 April 2022 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Menawi - Sumberbaba (Dak) | Provinsi Papua | Rp 750,000,000 |
| 28 April 2025 | Pengawasan Pembangunan Jalan Jembatan Distrik Joerat | Provinsi Papua Selatan | Rp 750,000,000 |
| 19 April 2024 | Pengawasan Peningkatan Jalan Kuprik-Jagebob-Erambu | Provinsi Papua Selatan | Rp 750,000,000 |
| 28 April 2025 | Pengawasan Peningkatan Jalan Okaba-Bade | Provinsi Papua Selatan | Rp 700,000,000 |
| 25 May 2023 | Pengawasan Peningkatan Jalan Jagebob - Bupul | Provinsi Papua Selatan | Rp 600,000,000 |
| 27 March 2024 | Pengawasan Peningkatan Jalan Leproseri | Provinsi Papua Selatan | Rp 526,954,360 |
| 19 February 2020 | Perencanaan Teknis Pembangunan Talud Apms | Kab. Mamberamo Tengah | Rp 504,602,000 |