| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019174705201000 | Rp 190,466,399 | 96.25 | - | |
| 0026937300211000 | Rp 190,920,000 | 89.88 | - | |
| 0900045816201000 | Rp 190,920,000 | 95.78 | - | |
| 0015214091201000 | Rp 191,179,055 | 95.02 | - | |
| 0018007112201000 | Rp 191,200,386 | 91.33 | - | |
| 0316821164201000 | Rp 191,253,000 | 81.07 | - | |
| 0019871615216000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0024036915201000 | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek (short list) | |
| 0011291036201000 | - | 56.73 | tidak memenuhi ambang batas teknis (passing grade) | |
| 0023608524201000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
PT Mitra Dharmas Kreasi | 09*9**5****03**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas (passing grade) |
CV Jekastra Consultant | 09*6**5****05**0 | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek (short list) |
PT Guchiano Jaya Persada | 03*2**2****01**0 | - | - | - |
| 0018944967211000 | - | - | - | |
| 0024394264216000 | - | - | - | |
| 0028860856216000 | - | - | - | |
| 0026288605311000 | - | - | - |
KEGIATAN : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Pengembangan Rumah Sakit
PEKERJAAN : Perencanaan Ram 6 Lantai RSUD
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi pada Gedung C memiliki ruang rawatan 6 lantai yang
saat ini aksesibilitas pasien dan pengunjung serta petugas belum memadai hanya melalui lift dan
tangga kemudian juga di lengkapi tangga darurat, sementara untuk evakuasi dalam situasi
darurat belum di lengkapi sarana dan prasarana yang tepat yaitu ram (bidang miring/landai),
maka dari itu untuk mengoptimalkan jalur aksesibilitas dan evakuasi harus didukung sarana dan
prasarana yang representatif bagi hal tersebut.
Bangunan Gedung C pada RSUD belum sesuai dengan PERMENKES no 20 Tahun 2022 tentang
persyaratan teknis bangunan prasarana dan peralatan kesehatan Rumah sakit, dalam rangka
pemenuhan standar pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukitinggi perlu Pendirian
bangunan baru berupa ram dengan desain yang sesuai peruntukan prasarana dan peralatan
Kesehatan Rumah Sakit tersebut.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka acuan kerja disusun dalam rangka mewujudkan Perencanaan Ram 6 lantai RSUD
yang efektif dan efisien sehingga dapat mendorong terciptanya optimalisasi dan efesiensi
anggaran pembangunan melalui suatu teknik perencanaan yang terstruktur dan terukur.
2. Pembuatan Dokumen Perencanaan Ram 6 Lantai RSUD ini bertujuan untuk mendapatkan
konsep perencanaan berupa gambar rencana dan dokumen yang terpadu. Hal ini berguna
sebagai panduan atau pedoman pada waktu pelaksanaan pembangunan di lapangan. Hasil
yang ingin dicapai dalam perencanaan teknis ini adalah mencakup gambar rencana, daftar
kuantitas dan harga, spesifikasi teknis, analisa struktur dan dokumen teknis lainnya yang
dapat memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan serta dokumen tender untuk
keperluan pelelangan pekerjaan.
B. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai adalah DED Perencanaan Ram 6 lantai RSUD sebagai berikut:
1. Tersedianya Dokumen Perencanaan Pembangunan Ram 6 lantai RSUD yang telah ditetapkan
pada Tahun 2025.
2. Pelaksanaan Pembangunan Ram 6 lantai akan di laksanakan di tahun 2026.
C. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Kegiatan berada di RSUD Kota Bukittinggi Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan
Mandiangin Koto Salayan
D. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan Perencanaan Pembangunan Ram 6 Lantai RSUD ini diperlukan biaya
Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
E. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : dr. Muryani Dhatri M.Kes
NIP : 197601112006042012
Unit Kerja : Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi
F. DATA DASAR
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu
dengan Pengguna Jasa/ Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai data sarana Kondisi
Lapangan dengan Berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Adapun data-data yang
diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data-data Existing Lapangan
b. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya
c. Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting
G. STANDAR TEKNIS
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa
Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-
jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
(Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.