| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0017358136805000 | Rp 239,371,500 | 82.52 | - | |
| 0937625671805000 | Rp 241,957,800 | 86.72 | - | |
| 0761521350801000 | - | 66.4 | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0026431015805000 | - | 67.5 | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0433134699801000 | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0019064922805000 | - | - | Tidak memenuhi skor ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0750979155805000 | - | 77 | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0015624208805000 | - | - | Sudah memenuhi 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
| 0845313600805000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kuaifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0022198311812000 | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) nilai pengalaman teknis tertinggi | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0814433561804000 | - | 51.52 | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis | |
| 0024700296805000 | - | - | Masa berlaku Salah satu persyaratan kualifikasi administrasi telah berakhir dan tidak dapat dibuktikan keabsahannya | |
| 0030797070805000 | - | - | Sudah memenuhi 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
| 0768750747801000 | - | - | Sudah memenuhi 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
CV Karya Bintang Inspirasi | 09*9**1****05**0 | - | - | Sudah memenuhi 7 (tujuh) peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | - |
CV Zikra Universal Konsultan | 09*9**9****04**0 | - | - | - |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - | - | - |
| 0028216760805000 | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0753907161805000 | - | - | - |
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kabupaten Bulukumba
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERENCANA
PERENCANAAN SPORT CENTER
DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA
KABUPATEN BULUKUMBA
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
a. Dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan disegala bidang baik bidang politik, ekonomi,
sosial dan budaya yang selalu diikuti oleh perkembangan dunia usaha untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat maka peran Pemerintah berupaya melayani kebutuhan tersebut dengan membangun
sarana dan prasarana yang memadai dan berdaya saing.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga berusaha semaksimal
mungkin untuk memenuhi dan melengkapi sarana dan prasarana khususnya di bidang Pariwisata
Pemuda dan Olahraga dalam program Pengembangan Daya Saing Keolahragaan, kegiatan
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi
kewenangan daerah Kabupaten/Kota, Sub Kegiatan Koordinasi Sinkronisasi dan pelaksanaan
penyediaan sarana dan prasarana Olahraga Kabupaten/Kota sebagai sarana penunjang di Tahun
Anggaran 2023.
c. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan ini adalan bersumber dari APBD
(DAU Mandatori) Tahun 2023.
d. Bahwa untuk mencapai bangunan gedung yang baik, setiap bangunan gedung negara harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga gedung yang dibangun berfungsi secara maksimal
dan optimal sesuai standar gedung/bangunan negara dengan tetap memperhatikan lingkungan
sekitar serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.
e. Untuk mewujudkan gedung/bangunan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pekerjaan dengan
sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung Negara.
f. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi ini diharapkan dapat menjadi acuan
bagi penyedia, sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
fungsi dan kepentingan proyek.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi UKPBJ dan konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam perencanaan pada kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Pendidikan pada jenjang Pendidikan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/Kota
Hal - 1 -
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kabupaten Bulukumba
b. Dalam penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standart teknis
yang tercantum dalam KAK ini.
c. Tujuan yang ingin dicapai adalah menghasilkan suatu bangunan gedung yang akan digunakan oleh
masyarakat dengan memperhatikan syarat-syarat tehnis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung
jawabkan dari segi arsitektur, struktur (kontruksi) dan fungsional serta ketahanan gedung sesuai
dengan aturan yang berlaku.
3. SASARAN
Meningkatkan sarana dan prasarana dalam sektor pariwisata dan fasilitas pemuda dan olahraga yang
diwujudakan dalam bentuk bangunan gedung yang representatif dan memenuhi standar minimal
sebagai bangunan gedung negara.
4. LOKASI PEKERJAAN
1. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba
5. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
Sumber dana untuk kegiatan ini berasal dari APBD (DAU Mandatori Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2023 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 242.000.000 (Dua ratus empat pulu dua juta
rupiah).
6. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan Perencanaan Sport Center ini harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari
kalender terhitung sejak SPMK dikeluarkan;
7. NAMA ORGANISASI PEJABAT PEMBUATA KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen: U M A R, SH
Satuan Kerja: Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
8. DATA DASAR
a. Dokumen pelaksanaan yaitu: Gambar-gambar pelaksanaan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong. Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborong, jadwal dan S - Curve / Network Planning.
b. Kerangka Kerja Acuan (KAK) Perencanaan;
Hal - 2 -
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kabupaten Bulukumba
c. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan perencanaan teknis
konstruksi, dan lain-lain
Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk pembangunan diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Informasi tentang lahan, meliputi:
a. Kondisi fisik lokasi seperti: luasan, Batas-Batas, dan topografi.
b. Keadaan air tanah.
c. Peruntukan tanah.
d. Koefisien dasar bangunan.
e. Perincian penggunaan lahan, perkerasan, penghijauan dan lain-lain.
2) Pemakai bangunan
a) Struktur organisasi
b) Kegiatan utama, penunjang, pelengkap.
c) Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat dan dimensinya.
3) Kebutuhan bangunan:
a) Program ruang
b) Keinginan tentang organisasi / pemanfaatan ruang.
4) Informasi terkait pekerjaan perencanaan fisik lapangan.
9. Standar Teknis
Konsultan Perencana harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara gans besar adalah sebagai berikut:
(1) Tata Bangunan Gedung, yaitu terkait dengan peruntukan bangunan, tata bangunan, intensitas
bangunan, Kebutuhan ruang dalam dan ruang luar dan bentuk bangunan
(2) Keandalan Bangunan : yaitu terkait dengan Keamanan, keselamatan, kemudahan dan
Kenyamanan bangunan
(3) MEP , yaitu terkait dengan Instalasi Mekanikal, elektrikal dan Sistim Plumbing
(4) Sirkulasi Kendaraan , yaitu terkait dengan pengaturan kemudahan keluar masuk kendaraan
pengunjung, pelayanan lainnya
(5) Area Penghijauan.
10. Referensi Hukum
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Hal - 3 -
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kabupaten Bulukumba
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
3. Surat Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pokok Tahun Anggaran 2023.
4. Ketentuan pelelangan lain yang berlaku dan petunjuk-petunjuk yang 3/5 diberikan oleh pemberi
pekerjaan/tugas.
11. Lingkup Pekerjaan
1. Perencanaan pembangunan gedung Olahraga
2. dst......
12. Keluaran (out put perencanaan)
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Laporan Pendahuluan laporan tersebut minimal berisikan Laporan pendahuluan merupakan
apresiasi terhadap Kerangka Acuan Kerja kegiatan yang antara lain meliputi latar belakang
masalah, maksud dan tujuan, data umum proyek, lokasi kegiatan, ruang lingkup kegiatan, metode
atau cara pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan data serta analisis. Pada pelaporan
pendahuluan ini dicantumkan juga pentahapan pekerjaan, jadwal rencana kerja dan organisasi
pelaksanaan
2. Laporan Antara, laporan tersebut minimal berisikan berisi hasil pengumpulan dan pengolahan data
lapangan serta rencana alternatif-alternatif perencanaan teknis yang akan diajukan
3. Laporan Akhir laporan tersebut minimal berisikan berisi Laporan Perencanaan, Laporan Perkiraan
Kuantitas dan Biaya.
4. Dokumen lelang
a. Gambar Detail Perencanaan Lengkap
b. Rencana Kerja Dan Syarat-Syarat
c. Engineering Estimate/EEd. Bill of Quantity
d. Bill of Quantity
13. AZAS-AZAS
Dalam Pelaksanaan tugasnya Konsultan Perencanaan hendaknya memperhatikan Azas-Azas
Perencanaan Sebagai berikut:
a. Perencanan harus dilaksanakan secara teliti dengan penuh tanggung jawab
b. Perencanaan harus dapat mengantisipasi timbulnya dampak fisk ataupun non fisik terhadap
pekerjaan maupun lingkungan sekitarnya.
c. Perencanaan sarana prasarana soptr center harus memperhatikan kaidah-kaidah pelayanan dan
fungsi bangunan sehingga dapat menampung kebutuhan-kebutuhan pelayanan dan dapat
digunakan oleh pemakai.
Hal - 4 -
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kabupaten Bulukumba
d. Perencanaan meliputi rencana Pembangunan Sport Center kabupaten Bulukumba.
14. KEBUTUHAN TENAGA AHLI
a. Tenaga Ahli
1. Ketua Tim (Team Leader)
Mempunyai tugas utama dalam memimpin/mengkordinir seluruh kegiatan tim dalam
pelaksaan pekerjaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai. Pendidikan minimal S2 Arsitek, ber
STRA Ahli Arsitek Madya (kode 101)dengan pengalamam minimal 5 tahun.
2. Tenaga Ahli Sipil (1 orang)
Pendidikan minimal S1, SKA Madya (kode ; 201.) dengan pengalamam minimal 3 tahun
b. Tenaga Pendukung
1. Tenaga Surveyor (1 orang) Pendidikan minimal S1, dengan pengalamam dalam bidang
banguan gedung minimal 3 tahun.
2. Tenaga Opr. Cad/Drafter (1 orang)
Pendidikan minimal SI, Jurusan Arsitek/sipil, dengan pengalaman minimal 3 tahun
15. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan
Kegiatan perencanaan ini dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender.
16. PENUTUP
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat
dikembangkan lebih lanjut oleh pelaksana sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal
dan sesuai dengan yang diharapkan, pelaksana kegiatan dapat mengurai secara rinci akan langkah-
langkah yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut yang bersifat segera setelah diterimanya Kerangka
Acuan Kerja ini.
Bulukumba, 18 Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
U M A R, SH
NIP. 197407092005021003
Hal - 5 -
DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kabupaten Bulukumba
Hal - 6 -