Pengawasan Rehabilitasi Jalan Dalam Kota Nunukan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5043338
Date: 11 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,478,000
Winner (Pemenang): PT Lamda Mulia Kreasindo
NPWP: 937625671805000
RUP Code: 49665934
Work Location: Nunukan - Nunukan (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)
0937625671805000Rp 298,312,50080.684.48
0768445140723000---
CV Art Caravan Design
08*9**2****27**0---
CV Nazah Abdi Perkasa
0907800990723000---
0607205267723000---
0930018171723000---
CV Thaniaberkahkonstruksi
05*0**3****23**0---
0030905459723000---
Attachment
URAIAN  SINGKAT   :                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       PENGAWASAN  REHABILITASI JALAN DALAM KOTA NUNUKAN                  
                                                                          
                      KECAMATAN  NUNUKAN                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       KABUPATEN NUNUKAN                                  
                                                                          
                                                                          
                     APBD KABUPATEN NUNUKAN                               
                                                                          
                              2024                                        
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
     Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia
Jasa harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi
Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat
                                                                          
berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan. Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari
segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas,
dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.             
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
     Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan
pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                                                                          
Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas.                                                            
                                                                          
3. TARGET DAN SASARAN                                                     
                                                                          
                                                                          
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah
pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).           
                                                                          
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan ini
diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :                             
                                                                          
                                                                          
1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik,
serta memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;               
                                                                          
                                                                          
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan
jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis
yang ditetapkan.                                                          
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana
dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
fisik                                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada
                                                                          
Kegiatan :                                                                
                                                                          
PENGAWASAN REHABILITASI JALAN DALAM KOTA NUNUKAN KECAMATAN NUNUKAN SELATAN
                                                                          
Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :                              
                                                                          
                                                                          
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas harus
membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai
berikut:                                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1 Pekerjaan persiapan                                                     
                                                                          
                                                                          
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
                                                                          
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / S-Curve / Planning yang diajukan oleh penyedia
untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2 Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                                    
                                                                          
                                                                          
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan, agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.            
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.                       
                                                                          
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
                                                                          
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.           
                                                                          
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.             
                                                                          
                                                                          
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknisteknologis kepada Pihak
direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh Penyedia.                                          
                                                                          
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadual
                                                                          
yang telah disetujui.                                                     
                                                                          
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.                                                                
                                                                          
                                                                          
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).                    
                                                                          
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
direksi pekerjaan.                                                        
                                                                          
                                                                          
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.                   
                                                                          
                                                                          
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.                                                  
                                                                          
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metoda pelaksanaan
agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan                                                                
                                                                          
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknisteknologis kepada Pihak direksi
pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia.                                               
                                                                          
                                                                          
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadual
yang telah disetujui.                                                     
                                                                          
                                                                          
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.                                                                
                                                                          
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                               
                                                                          
                                                                          
Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Tenders also won by PT Lamda Mulia Kreasindo