| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0940332935801000 | Rp 299,999,922 | 94.35 | - | |
| 0029743283801000 | Rp 348,445,928 | 97.6 | - | |
| 0814433561804000 | Rp 349,632,684 | 92.11 | - | |
| 0845313600805000 | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0030266894805000 | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0753907161805000 | - | 83.71 | Peserta seleksi dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan (20) = 18,61 | |
| 0019064922805000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur memeiliki penglaman sejenis untuk pekerjaan usaha kecil berdasarkan subklasifikasi (30) = 10 dan Unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir (30) = 10 | |
| 0030515597801000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (20) = 15 | |
| 0750979155805000 | - | 76.63 | Peserta seleksi dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman perusahaan (20) = 12,33 dan total skor teknis tidak memenuhi nilai ambang batas (80) = 76,63 | |
| 0031950884801000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (20) = 15 | |
| 0011256120805000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (20) = 5 | |
| 0433134699801000 | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0026610253805000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (20) = 15, Unsur pengalaman pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi (30) = 0 dan Unsur pengalaman pekerjaan sejenis kurun waktu 10 tahun terakhir (30) = 0 | |
| 0024700296805000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (20) = 15 | |
| 0030797070805000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas Unsur pengalaman pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi (30) = 10 dan Unsur pengalaman pekerjaan sejenis kurun waktu 10 tahun terakhir (30) = 10 | |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (20) = 5, Unsur pengalaman pekerjaan sejenis berdasarkan subklasifikasi (30) = 20 dan Unsur pengalaman pekerjaan sejenis kurun waktu 10 tahun terakhir (30) = 20 |
CV Cakra Rahwana Konsultan | 08*4**1****07**0 | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi |
| 0015624208805000 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (20) = 5 | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | Tidak menghadiri tahapan pembuktian kualifikasi |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas unsur Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun (20) = 10 |
CV Karya Cipta Bersama & Ass | 0032481913724001 | - | - | - |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - |
| 0026430330804000 | - | - | - | |
CV Kumala I-Construction Supervisi Dan Design | 03*1**5****04**0 | - | - | - |
| 0017539248805000 | - | - | - | |
| 0029742327801000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
| 0724709811805000 | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | |
| 0736288366805000 | - | - | - | |
| 0969587153809000 | - | - | - | |
CV Makkita Consultant | 08*4**0****06**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BULUKUMBA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Dr.Sam Ratulangi No.1 Telp. (0413) 81004 Bulukumba
Kerangka Acuan Kerja
Jasa Konsultansi Pengawasan Break
Water
PROGRAM : 1.03.02 (Program Pengelolaan Sumber Daya Air)
KEGIATAN : 1.03.02.2.01 (Kegiatan Pengelolssn SDA dan Bangunan Pengaman Pantai
Pada Wilayah Sungai (WS) Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten Kota.
SUB KEGIATAN : Pembanguna Breakwater
PEKERJAAN : Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Breakwater
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Breakwater
A. PENDAHULUAN
Salah satu sumber daya alam yang mempunyai potensi besar untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat
apabila dikelola dengan sebaik-baiknya adalah sumberdaya laut. Dari sumberdaya ini dapat diusahakan berbagai
kegiatan yang dapat menghasilkan, untuk menunjang pembangunan daerah antara lain : kegiatan perikanan,
perhubungan dan perdagangan, perindustrian, pariwisata dan lain-lain.
Pembangunan pada dasarnya adalah suatu usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf
hidup masyarakat, untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu diciptakan perluasan dan kesempatan kerja
masyarakat dengan mengembangkan sektor-sektor ekonomi potensial.
Salah satu sub sektor ekonomi potensial dikembangkan adalah potensi perikanan tangkap, namun faktor
pendukung utama selain dari armada penangkapan adalah sarana tempat berlabuh (pelabuhan). Pelabuhan ini
bukan hanya sebagai tempat sekedar berlabuh melainkan sebagai pusat aktifitas nelayan mulai dari penyediaan
sarana operasional sampai pada perbaikan peralatan penangkapan.
Pembangunan prasarana breakwater sangat mutlak diperlukan. Breakwater mempunyai peranan penting dalam
mendukung peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu-lintas kapal perikanan, mendorong
pertumbuhan perekonomian masyarakat perikanan, pelaksanaan dan pengendalian sumber daya ikan, dan
mempercepat pelayanan terhadap seluruh kegiatan di bidang usaha perikanan.
LANDASAN HUKUM PERATURAN
a. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor
45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 8 Tahun 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan;
c. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya layanan jasa konsultansi supervisi untuk membantu Pengguna
Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Breakwater.
2. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu:
a. Tersedianya jumlah tenaga supervisi/pengawas yang cukup
b. Tersedianya tenaga supervisi/pengawas yang kompeten
c. Terselenggaranya pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi secara efektif
d. Dukungan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
C. SASARAN KEGIATAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah mendukung penyelesaian pekerjaan Pembangunan Breakwater Kabupaten
Bulukumba sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati bersama oleh Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa
Konstruksi, dan tepat/ tertib administrasi, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat manfaat serta hasil akhir yang
dicapai sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati.
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Kegiatan Pengelolssn SDA
dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai (WS) Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten Kota pada Dinas PekerjaanUmum
dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2024.
E. SUMBER PEMBIAYAAN
Pelaksanaan pekerjaan ini dengan Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP), dialokasikan dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 349.737.190, 50,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga
Puluh Tujuh Ribu Seratus Sembilan Puluh Koma Lima Puuh Sen Rupiah) termasuk PPN dan pajak lain sesuai
ketentuan yang berlaku (sebagaimana HPS terlampir). Sumber biaya dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Pergeseran
Anggaran (DPPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APPBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran
2024, Program Pengelolaan Sumber Daya Air Kegiatan Kegiatan Pengelolssn SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada
Wilayah Sungai (WS) Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten Kota, dengan kode rekening 1.03.02.2.01.
F. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Breakwater Kelurahan Bentengnge Kecamatan
Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
G. LINGKUP PEKERJAAN
Pada hakekatnya tugas Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa dalam pengendalian/pengawasan
kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan
sesuai dengan Surat Perintah Kerja Konstruksi pekerjaan dimaksud.
Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan, yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh
Pengguna Jasa.
Adapun lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan
pengawasan sebagai berikut :
1. Persiapan Lapangan
Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian perizinan, koordinasi penyiapan
lahan/lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain.
2. Review Desain
Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan kepada Pengguna Jasa.
Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang dibutuhkan dalam rangka review desain
sesuai kebutuhan lapangan.
3. Pengawasan Pengukuran
a) Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar pelaksanaan (construction
drawing/shop drawing) ke situasi sesungguhnya di lapangan (kondisi alami).
b) Mengecek tingkat ketepatan bidang bekisting sebelum pengecoran konstruksi beton.
c) Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam rangka
pembayaran pekerjaan.
4. Pengawasan Pelaksanaan
a) Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang
direncanakan, spesifikasi teknik dan desain sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi.
b) Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Konstruksi untuk kemudian diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
c) Memeriksa/mengoreksi metode dan jadwal pelaksanaan yang dibuat Penyedia Jasa Konstruksi.
d) Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan yang dibuat oleh Penyedia
Jasa Konstruksi/Pemborongan.
e) Memberi masukan lisan/tertulis secara pro aktif, akurat dan tepat kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pekerjaan.
f) Mengevaluasi program harian, mingguan Penyedian Jasa Konstruksi serta memberikan izin lingkup pekerjaan per
minggu sesuai jadwal pelaksanaan.
g) Memberikan izin pengecoran beton secara tertulis setelah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan bekisting,
material (semen, pasir, krikil, besi tulangan, air), peralatan dan tenaga kerja.
h) Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedur pengawasan yang berlaku.
i) Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus – menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
volume pekerjaan serta menandatangani laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
j) Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen apabila terjadi
adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada Penyedia
Jasa Konstruksi.
k) Melaporkan kepada Pengguna Jasa masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk
keterlambatan pencapaian target fisik, serta mengusulkan upaya penanggulangan yang diperlukan, dan
membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi.
5. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi
a) Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan pekerjaan konstruksi yang
dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
b) Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar-gambar purna laksana (As Built Drawing) yang
menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Breakwater ini dilaksanakan dalam jangka waktu 135 (seratus tiga
puluh lima) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen.
I. KEBUTUHAN PERSONIL
Jumlah dan kualifikasi personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Tenaga Ahli
a) Tenaga Ajli Madya Team Leader/Ahli Sumber Daya Air
Adalah seorang yang berpendidikan S1 Sarjana Teknik Sipil (S1 Sumber Daya Air/Dermaga dengan
pengalaman kerja minimal s/d 3 tahun dalam pengawasan Bangunan Breakwater dan Bangunan tanggul
pengaman, yang berpengalaman sebagai Team Leader, dengan tugas :
Menjamin bahwa acuan tugas ini akan terpenuhi sesuai kaidah pekerjaan teknik Sipil
Bertanggung jawab terhadap penyelesaian pekerjaan
Mampu mengkoordinir staf yang diperlukan
Mampu berkoordinasi dengan Direksi Pekerjaan, Dinas Terkait & Masyarakat
2. Tenaga Pendukung
a) Pengawas Lapangan
Pengawas Lapangan yang akan ditugaskan 2 (dua) orang adalah seorang yang berpendidikan minimal
(S1) Teknik Sipil SDA/Dermaga/Pantai lulusan perguruan tinggi negeri atau yang disamakan, yang
mempunyai pengalaman sebagai pengawas lapangan pekerjaan konstruksi di bidangnya sekurang-kurangnya s/d
3 (tiga) tahun,
b) Tenaga Administrasi (1 orang).
Tenaga Administrasi yang akan ditugaskan adalah seorang yang berpendidikan sekurang-kurangnya
adalah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/SMA/SMK/D3. Tenaga Administrasi bertugas membantu Tim Leader dan
tim lain untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan penyusunan laporan dan administrasi umum maupun
keuangan.
J. RENCANA KERJA
Sebelum memulai kegiatan supervisi, Konsultan harus mengadakan konsultansi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa,
untuk mendapatkan konfirmasi secara jelas tentang pekerjaan dimaksud serta harus menyusun Rencana Kegiatan yang
sebelumnya didiskusikan dengan Penyedia Jasa melalui rapat Pre Construction Meeting (PCM).
Penyedia Jasa Konsultansi harus memahami betul dan berusaha mendapatkan informasi mengenai kondisi pekerjaan
yang akan diawasi melalui dokumen Kontrak Konstruksi maupun lingkungan kegiatan dimaksud.
Penyedia Jasa Konsultansi wajib bekerjasama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Bulukumba dalam melaksanakan pengawasan teknik dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan
kebijaksanaan dan ketentuan – ketentuan yang telah ditentukan.
K. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
IDENTFIKASI TINGKAT
NO URAIAN PEKERJAAN
BAHAYA RESIKO
1. PEKERJAAN PERSIAPAN Terkena serpihan 1
bongkaran/tanah atau
material lainnya
a. Mobilisasi/demobilisasi Peralatan Terjatuh Risiko Luka
ringan / sedang / berat
2. PEKERJAAN BREAKWATER SISI KIRI
a. Galian Tanah ( Dengan Alat Berat ) >0-1 M Terkena Alat Kerja 1
b. Pasangan Armor Utama Batu Berat ( Tertimpa Alat 1
W=400-500 KG ) / Unit
c. Pasangan Armor Sekunder Batu Berat ( Tertimpa 1
W=100-200 KG ) / Unit Batu
d. Bongkaran Pasangan Batu Lama
3. PEKERJAAN BREAKWATER SISI LUAR
a. Pasangan Armor Utama Batu Berat ( Tertimpa Alat 1
W=400-500 KG ) / Unit Tertimpa Batu
b. Pasangan Armor Sekunder Batu Berat ( Tertimpa 1
W=100-200 KG ) / Unit Batu
L. FASILITAS PENUNJANG
1. Pengguna Jasa menyediakan
a) Dokumen Kontrak Konstruksi serta Spesifikasi Teknis pekerjaan fisik yang bersangkutan,
b) Pengguna Jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi, terdiri
dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2. Penyediaan fasilitas dan peralatan oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa Konsultansi harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
M. PELAPORAN
Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, jenis dan jumlah laporan yang harus diserahkan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan :
• Cetak dan Jilid Pelaporan
• Penggandaan Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan, Monthly Certificate
• Penggandaan Laporan Akhir Pengawasan
• As Built Drawing
kepada Pengguna Jasa adalah Pelaporan Pengawas Pekerjaan. Flashdisk/Hardisk berisikan semua file laporan,
dan foto-foto dokumentasi pelaksanaan pengawasan masing masing 4 rangkap.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, semoga terlaksana dengan lancar, baik dari apek keuangan maupun
manfaat serta tidak ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Bulukumba, 16 Juni 2024
Dibuat:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KARMILA RAUF, ST
Nip. 19740121 200604 2 015