| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0750979155805000 | Rp 381,624,660 | 88.79 | 91.04 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 387,198,414 | 88.28 | 90.33 | - |
PT Sulapaappa Media Utama | 0029341028804000 | Rp 418,084,164 | 90.1 | 90.34 | - |
Ideawarna Konsultan Nusantara | 06*5**8****01**0 | - | 67.03 | - | Tidak memenuhi ambang batas teknis yang dipersyaratkan |
| 0754029239801000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada salah satu sub unsur | |
| 0845313600805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas pada salah satu sub unsur | |
| 0019064922805000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi yang dipersyaratkan | |
| 0011256120805000 | - | 76.91 | - | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur | |
| 0026431015805000 | - | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai kualifikasi tertinggi | |
| 0026610253805000 | - | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai kualifikasi tertinggi | |
| 0032170243805000 | - | 75.2 | - | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur | |
| 0814433561804000 | - | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai kualifikasi tertinggi | |
| 0024700296805000 | - | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai kualifikasi tertinggi | |
| 0030797070805000 | - | - | - | Sudah terdapat 7 (tujuh) peserta dengan nilai kualifikasi tertinggi | |
| 0730920956801000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0015624208805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0724709811805000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0752638288805000 | - | 75.95 | - | Tidak memenuhi ambang batas salah satu unsur | |
CV Ashima Consultant | 08*9**6****01**0 | - | - | - | - |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - | - | - |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
Bulo Sibatang | 06*8**0****06**0 | - | - | - | - |
| 0940332935801000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0761521350801000 | - | - | - | - | |
CV Makkita Consultant | 08*4**0****06**0 | - | - | - | - |
| 0026367037814000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan = Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan = Pembangunan dan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana,
Prasarana dan Utilitas
Sekolah
Pekerjaan = Perencanaan Pembangunan/Rehab. Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Melalui Dana Alokasi Umum
Tahun Anggaran = 2024 (DAU)
PENDAHULUAN
1. Latar : Pembangunan dan Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana
Belakang dan Utilitas Sekolah adalah fasilitas umum yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, oleh karena itu, bangunan tersebut harus
memenuhi standar kenyamanan dan kekuatan yang dipersyaratkan
dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Untuk memenuhi standar
kenyaman dan keamanan maka dalam proses Pembangunan dan
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
harus memenuhi standar dan spesifikasi yang ditetapkan. Untuk
menghasilkan standar tersebut diperlukan data-data teknis
perencanaan dan data pendukung agar dalam pelaksanaan fisik
nantinya dapat berjalan dengan efektif, efisien, tepat mutu dan tepat
sasaran untuk itu perlu adanya dukungan konsultan perencana
melalui jasa konsultansi diperlukan untuk membuat Perencanaan
Pembangunan/Rehab. Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Melalui Dana Alokasi Umum
2. Maksud dan :Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Tujuan Pembangunan/Rehab. Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Melalui Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023 dimaksudkan
untuk menyediakan Desain Teknis dan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) (DED) serta Standard Bidding Document (SBD)/Standart
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa sebagai dasar dalam
pelelangan pelaksanaan fisik Pekerjaan Perencanaan.
Sedangkan tujuannya adalah agar pelaksanaan fisik Pekerjaan
Perencanaan Pembangunan/Rehab. Sarana, Prasarana dan
Utilitas Sekolah Melalui Dana Alokasi Umum dapat berjalan secara
efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal.
3. Sasaran : a. Gambar-gambar rencana teknis bangunan seperti rencana
arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas dan gambar-
gambar teknis lainnya yang diperlukan.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) / spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan.
c. RAB (Engineer Estimate).
d. Spesifikasi Teknis
4. Lokasi : Kabupaten Bulukumba
Kegiatan
5. Sumber : Sumber pendanaan untuk paket pekerjaan tersebut berasal dari
Pendanaan APBD Tahun Anggaran 2024
6. Nama dan : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi ANDI MAULANA, S.AP.
Pejabat
Pembuat Satuan Kerja :
Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar : ▪ Existing lingkungan yang ada
▪ Kondisi lingkungan sekitar
▪ Kondisi existing Bangunan yang akan direhab
▪ Data lain yang dianggap perlu
8. Standar : -
Teknis : -
: Dalam pelaksanaan konsultan perencana mengacu pada :
9. Studi-studi
1. Peraturan presiden No 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan
terdahulu
Barang/ Jasa Pemerintah.
10. Referensi
2. Peraturan presiden No 73 Tahun 2011 tentang Bangunan
Hukum
Gedung Negara.
3. Standard Nasional Indonesia (SNI) Analisa Biaya konstruksi
2008;
4. Peraturan – peraturan lain yang dianggap perlu.
5. Data fisik dan data lapangan yang dilakukan secara
langsung/observasi baik secara primer (pengambilan data
lapangan), maupun secara sekunder.
6. Penggunaan data-data hasil studi terdahulu (bila ada) dan
referensi lainnya sebagai data pendukung review ini dimungkinkan
dilakukan dengan dilaksanakannya survey instansional.
RUANG LINGKUP
11. Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan / pengadaan jasa konsultansi sebagai
Pekerjaan berikut :
a. Persiapan Perencanaan; yang meliputi pengumpulan data dan
informasi awal mengenai kondisi awal lapangan, lingkungan yang
meliputi :
1. Sebelum memulai pekerjaan, konsultan perencana terlebih
dahulu berkoordinasi/ konsultasi dengan pihak SKPD untuk
mendapatkan informasi pekerjaan yang akan ditangani.
2. Perencana melakukan inventarisasi dan investigasi yang
berhubungan dengan pekerjaan yang menjadi tanggung
jawabnya.
3. Perencana membuat interprestasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b. Survey dana Analisa data lapangan;
Perencana melakukan survey/ pengumpulan data lapangan
dengan memperhatikan aspek-aspek teknis dan lingkungan.
Data hasil survey ini yang akan digunakan untuk tahap
berikutnya.
c. Desain teknis/ dokumen teknis; meliputi gambar teknis dan
gambar detail, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi
teknis.
12. Keluaran : keluaran dari Pekerjaan konsultan perencana berdasarkan instruksi
dari Kerangka Acuan Kerja adalah:
▪ Gambar Rencana
▪ Daftar Kuantitas dan Harga (RAB)
▪ Spesifikasi Teknis
13. Peralatan, : Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan peralatan yang
Material, bersifat material, namun menunjuk personil/staf yang bertugas untuk
Personil dan memfasilitasi konsultasi antara pihak konsultan perencana dengan
Fasilitas dari pihak Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan : Daftar peralatan utama minimal yang harus dimiliki adalah sebagai
Material dari berikut :
Penyedia
Jasa
No. Jenis Jumlah Keterangan
(unit)
1 Laptop 6 Unit Minimal prosesor core i3
atau setara yang telah
diinstal sofware
AutoCAD/sketchup
2 Printer A3 1 Unit -
3 Printer A4 1 Unit -
: 60 (Enam puluh lima) hari kalender sejak ditandatanganinya SPMK
15. Jangka Waktu
(Surat Perintah Mulai Kerja)
Penyelesaian
Kegiatan
: Persyaratan badan usaha penyedia jasa konsultansi kontruksi
16. Persyaratan adalah sebagai berikut :
Kualaifikasi a. Memiliki NIB dengan kode KBLI 71102 (aktivitas
Penyedia keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI)
b. Memiliki sertifikat badan usaha (SBU) kualifikasi usaha
kecil dengan subklasifikasi jasa desain arsitektural (AR
102) atau Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan
Nonhunian (AR001) atau Perencana Rekayasa (RE101) atau
Jasa Rekayasa konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non hunian (RK001) atau Jasa Desain Rekayasa untuk
Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102)
17. Personil : Personil yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah
:
Kualifikasi
Jumlah
Posisi
Orang
Penga Sertifikat
Pendidikan
laman
Keahlian
Tenaga Ahli/Team Leader
SKA/SKK Ahli
Team Leader S1 Teknik Bangunan
3 th 1
Sipil/Arsitek Gedung-
Muda/Arsitek-
Muda
Ahli S1 Teknik
SKA/SKK Ahli
3 th 1
Sipil
Bangunan
Gedung- Muda
Ahli S1 Teknik
SKA/SKK Quantity 1
Sipil/Arsitek
3 th Engineering- Muda
TENAGA PENDUKUNG
SMA / Sederajat
Surveyor dengan pengalaman 1 thn - 2
Survey /
Gambar
SMA / Sederajat
Drafter dengan pengalaman - 4
1 thn
Survey /
Gambar
SMA / Sederajat
Estimator dengan pengalaman - 1
1 thn
RAB
SMA / Sederajat
Administrasi - 1
dengan pengalaman 1 thn
Administrasi
Adapun uraian tugas untuk masing – masing personil sebagai
berikut :
1. Tenaga Ahli
a. Team Leader
Sebagai wakil perusahaan dan selaku penanggung jawab
yuridis dari kaitan hubungan kerja antara Konsultan dan Pihak
Pemberi Tugas. Penanggung jawab teknis atas hasil akhir
pekerjaan perencanaan Penanggung jawab teknis atas hasil
akhir pekerjaan perencanaan beserta dokumen-dokumennya.
Memberi pengarahan secara umum/global maupun secara
teknis terhadap pelaksanaan perhitungan struktur bangunan
yang dilaksanakan berdasarkan penilaiannya, Mengadakan
hubungan eksternal yang berkaitan dengan
kepentingan dan keperluan pekerjaan perencanaan dan
supervisi. Mengatur pelaksanaan kegiatan pekerjaan agar
berjalan secara lancar, mengkoordinasi seluruh personil yang
terlibat/ditugaskan, Mengatur dan memimpin stafnya dalam
mengadakan diskusi/ meeting/assistensi, Melakukan
penelitian dan pengecekan terhadap perhitungan struktur
Melakukan penelitian dan pengecekan terhadap perhitungan
struktur bangunan secara keseluruhan. Menandatangani
laporan-laporan perencanaan untuk selanjutnya disampaikan
kepada Pengguna Jasa sesuai dengan jadwal waktu yang
telah ditetapkan dalam kontrak/kerangka acuan Menghadiri
pertemuan dengan pihak Pemberi Tugas dalam acara diskusi
dan pembahasan hasil desain.
2. Tenaga Pendukung
a. Surveyor
Melakukan pelaksanaan survey lapangan, penyelidikan dan
pengukuran tempat-tempat lokasi yang akan dikerjakan
terutama untuk pekerjaan.
b. Drafter/Operator CAD
Menggambar desain teknis serta detail gambar sesuai
dengan hasil pengukuran di lapangan (lokasi pekerjaan), baik
gambar existing maupun gambar rencana pekerjaan.
c. Estimator
Menghitung Volume dan Membuat Rencana Anggaran biaya
dari gambar rencana pekerjaan.
d. Administratif
Membantu Kegiatan Administratif Kegiatan kantor
HAL-HAL LAIN
18. Konsultasi : Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
dan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dengan satuan
Koordinasi kerja Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka penyusunan
Pekerjaan Perencanaan Pembangunan/Rehab. Sarana,
Prasarana dan Utilitas Sekolah Melalui Dana Alokasi Umum
19. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data a. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.
Lapangan b. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi. c.
Menghormati kearifan lokal.
c. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi
terkait
20. Jadwal :
Tahapan Pelaksanaan
Pekerjaan
MINGGU KE
NO KEGIATAN KET.
I II III IVII IVI VIII VIIII VIIIIIII I III II III II IIII I IVIII IVI II IVI II IVII I IV IV IV IV
1 Persiapan
Pelaksanaan
2
Perencanaan
3 Pelaporan
21. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
a. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang bertanggung
jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan kepada Pemberi Tugas.
b. Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui oleh
Pemberi Tugas.
c. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam
pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas.
22. Alih Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan : menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
23. Produksi : Semua Pekerjaan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam
negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain
pada KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.