| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0750979155805000 | Rp 396,957,312 | 97.5 | 98.25 | - | |
| 0314398074436000 | - | - | - | TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0032360463009000 | - | - | - | TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0025466525942000 | - | - | - | TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
PT Bias Multi Konsultan | 06*3**2****05**0 | - | - | - | TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI |
| 0032608259801000 | - | - | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | - | TIDAK HADIR DALAM PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
CV Harvey Mandiri | 0668388192955001 | - | - | - | - |
| 0810618892822000 | - | - | - | - | |
| 0017358136805000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0015448335619000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0746946003821000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0704707884612000 | - | - | - | - | |
| 0022301477642000 | - | - | - | - | |
| 0939379145942000 | - | - | - | - | |
| 0021086210405000 | - | - | - | - |
Pengalaman kerja penyedia jasa konsultasi dalam menganalisa dan mengelola data
diharapkan dapat menghasilkan produk perencanaan yang optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis dan profesional berdasarkan peraturan yang
berlaku.
10. Referensi Hukum
Pedoman, kriteria, referensi hukum dan standar yang digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini adalah yang berlaku didalam wilayah Negara Republik Indonesia.
11. Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan
1) Rapat persiapan
2) Pembuatan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
3) Pembuatan Jadwal Penugasan Personel
b. Pengumpulan Data dan Survey
1) Persiapan data-data yang dibutuhkan baik yang bersumber dari pihak PPK
maupun informasi dari pihak-pihak terkait
2) Survey lapangan termasuk pengukuran
c. Proses Perencanaan
1) Pengolahan data
2) Gambar Pra Desain dan Estimasi Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3) Gambar Desain Akhir dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4) Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
5) Melakukan rapat-rapat kordinasi pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan.
12. Keluaran
Laporan Akhir Perencanaan berupa:
▪ Laporan Perencanaan
▪ Gambar Detail Rencana (DED)
▪ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
▪ Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
▪ Soft Copy hasil pelaksanaan pekerjaan dalam data Flas Disk
13. Personil, Peralatan, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen
a. Personil
▪ Staf Teknis sebagai pendamping
b. Peralatan
▪ Tidak disiapkan
c. Fasilitas dan Data
▪ Data dan informasi yang terkait dengan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Mako
Polda Maluku Utara T.A 2025
14. Penyedia Jasa Konsultasi
Syarat Penyedia Jasa:
a. Penyedia Jasa Konsultasi Badan Usaha
b. Memenuhi syarat Admninistrasi dan Kualifikasi
▪ Memiliki NIB
▪ Kualifikasi Usaha Kecil
▪ Sertifikat Badan Usaha (SBU): RK001. Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan
Gedung Hunian dan Nonhunian
c. Syarat-syarat lain dalam Dokumen Pemilihan
15. Personil, Peralatan, dan Fasilitas Penyedia Jasa Konsultasi
Jumlah Pendidikan Pengalaman
No. Posisi Keahlian Jenjang
(orang) (minimal) (tahun)
A Tenaga Ahli
1 Team Leader 1 S1 Teknik Ahli Arsitek 8 5
Arsitektur
2 Ahli Sipil 1 S1 Teknik Ahli Madya 8 2
Sipil Teknik
Bangunan
Gedung
3 Ahli Elektrikal 1 S1 Teknik Ahli Muda 7 1
Elektro Elektrikal
Konstruksi
Bangunan
Gedung
B Tenaga Pendukung
1 Asisten Ahli/ 1 S1 Teknik Asisten 7 1
Estimator Arsitektur Arsitek
Biaya
2 Surveyor 1 SMK 3 3
Bangunan
3 Juru Gambar 1 SMK 3 3
Arsitektur/Sipil Bangunan
4 Administrasi 1 SMU/ 3 3
Sederajat
16. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Konsultasi
▪ Mendapat informasi, data, dan konsultasi teknis dari Pengguna Jasa;
▪ Mambuat Desain Perencanaan yang sesuai dengan standar dan peraturan-peraturan
yang berlaku;
▪ Mendapatkan Kontrak sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan
yang berlaku.
17. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu pelaksanaan kegiatan ini ditetapkan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender,
terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
18. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Tahap Persiapan dan Konsepsi Perencanaan
▪ Pengumpulan data dan informasi awal, termasuk penyiapan rencana teknis,
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan, dan jadwal
waktu perencanaan
▪ Laporan data dan informasi lapangan, termasuk hasil survey dan data pengukuran
lapangan.
b. Tahap Pra Rencana
▪ Analisa Data Hasil Survey dan Pengukuran
▪ Garis besar Rencana Kerja dan Syarat - syarat (RKS).
▪ Konsultasi dengan Tim Teknis Pejabat Pembuat Komitmen
c. Tahap Pengembangan Rencana
▪ Laporan Hasil Survey dan Pengukuran
▪ Draft gambar rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
▪ Draft Rencana Anggaran Biaya (RAB)
▪ Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)
d. Tahap Rencana Detail
▪ Gambar rencana teknis (DED)
▪ Rencana Anggaran Biaya (RAB).
▪ Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)
▪ Laporan Akhir Perencanaan
d. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksana
▪ Memberi nasehat teknis dan administratif kepada PPK pada saat proses
pelelangan.
▪ Memberi nasehat teknis dan administratif kepada pejabat pengadaan pada saat
proses pelelangan.
e. Tahap Pengawasan Berkala
▪ Apabila diperlukan, penyedia jasa berkewajiban memberikan bantuan konsultasi
dan penjelasan terkait hasil pekerjaan perencanaan.
▪ Syarat-syarat terkait pengawasan berkala selanjutnya diatur dalam kontrak.
19. Laporan
a. Laporan Pendahuluan, memuat:
▪ Latar Belakang
▪ Maksud dan Tujuan
▪ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
▪ Draf Konsep Pra Rencana
▪ Dokumentasi Lapangan
b. Laporan Antara, memuat:
▪ Draft gambar rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan
▪ Draft Rencana Anggaran Biaya (RAB)
▪ Draft rencana kerja dan syarat - syarat (RKS)
c. Laporan Akhir, memuat:
▪ Laporan Hasil Survey dan Pengukuran
▪ Gambar Detail Rencana (DED)
▪ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
▪ Rencana kerja dan syarat - syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis
▪ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan 100 %
▪ Hard Copy hasil pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk buku
▪ Soft Copy hasil pelaksanaan pekerjaan dalam FlashDisk.
20. Produksi Dalam Negeri
Pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini dilakukan didalam wilayah Negara Republik
Indonesia dengan sumber daya, personil, dan peralatan produksi dalam negeri, kecuali
ditetapkan lain dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. Alih Pengetahuan
Apabila diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen.