| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0023229958727000 | Rp 228,859,800 | 92.5 | 94 | - | |
| 0023935471727000 | - | - | - | - | |
| 0021366638727000 | - | - | - | Tidak hadir pada tahapan pembuktian kualifikasi | |
| 0017415662727000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Nusaniwe Konsultan Cab. Kaltara | 0940829195727001 | - | - | - | - |
| 0947085775723000 | - | - | - | - | |
| 0022508352727000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan kode pos 77212
Telepon. (0552) 21020 Faks.: (0552) 21656
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS REHABILITASI BERAT GEDUNG KANTOR KELURAHAN
TANJUNG PALAS TENGAH
Pengawasan Teknis dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemilik Proyek untuk
melaksanakan pengawasan. Dalam melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi, tentunya
dibutuhkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti Teknik Sipil,
Arsitektur, Mekanikal Elektrikal, dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun
dengan baik dalam waktu cepat dan efisien. Adapun uraian singkat pekerjaan Pengawasan
sebagai Berikut :
1. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan memeriksa dan mempelajari dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan. Pengawasan dalam hal melaksanakan tugas peninjauan perencanaan teknis
dan pengawasan teknis, sehingga pelaksanaan fisik dapat diselesaikan sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bulungan dalam mengikutsertakan dan melaksanakan ketentuan hukum dari
dokumen kontrak fisik, terutama masalah hukum yang menyangkut klaim, perpanjangan
waktu pelaksanaan dan lain sebagainya.
3. Menyusun File Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (kegiatan mana yang
diprioritaskan dan mana yang ditunda), sebagai syarat utama tagihan pekerjaan Konsultan
Pengawas/Supervisi.
4. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam mengevaluasi usulan perubahan
desain, termasuk menyiapkan Contract Change Order dan/atau Addendum. Perubahan-
perubahan atas desain hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan, dengan
sebelumnya diusulkan dan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan serta
Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.
5. Melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan, pemeriksaan dan investigasi
atas masalah khusus atas persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi,
misalnya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ataupun hal-hal non teknis lainnya yang
mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi
pemecahannya.
6. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan-
pekerjaan utama (Mayor Works), dan bilamana perlu melakukan tes laboratorium dan
lapangan.
7. Melakukan monitoring, agar pelaksanaan sistem pelaporan dapat berjalan sesuai dengan
ketentuan dan standar isian yang telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan. Tingkat kecermatan
informasi dan ketepatan serta waktu distribusi pelaporan menjadi perhatian khusus
konsultan.
8. Memberikan saran kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan, terkait dengan
manajemen pelaksanaan pekerjaan (Construction Management), sehingga pekerjaan
dapat dilaksanakan dengan efisien baik, dari segi waktu maupun biaya.
9. Menyiapkan laporan teknis dan makalah (Justifikasi Teknis) apabila diperlukan
sehubungan dengan masalah yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
10. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan Konstruksi agar dapat diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan
dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jadwal waktu yang
telah ditentukan.
11. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak, terutama
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
12. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan Contract Change Order dan/atau
Addendum, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara
optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia.
13. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk
mendukung peninjauan desain (Review Design), menyusun perhitungan desain, membuat
gambar desain dan menyiapkan surat-menyurat kepada kontraktor sehingga perubahan
desain tersebut dapat dilaksanakan.
14. Melaksanakan pengecekan secara cermat setiap pengukuran perhitungan volume
pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, setiap pengukuran pekerjaan,
perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Kontrak.
15. Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan semua masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target
fisik, usaha-usaha penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan.
16. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani Monthly Certificate
(MC) apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan
persyaratan yang telah ditentukan. Konsultan harus memberitahukan secara tertulis
kepada kontraktor atas adanya penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan dan
persyaratan, baik mutu, volume bahan, pekerjaan dan copy surat-surat pemberitahuan
tersebut harus disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan diarsipkan
secara baik.
17. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Teknis dan
Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bulungan.
18. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (As Built
Drawing) yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor sebelum serah terima pertama pekerjaan (PHO), serta
membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan meneruskan gambar-gambar tersebut
kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bulungan.
19. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan menyusun laporan bulanan tentang
kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan pada Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.
20. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi.
21. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back Up
Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
22. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan Provisional Hand
Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan
penyimpangan yang perlu diperbaiki.
23. Membantu dan bekerja sama dengan Laboratorium Pengujian Bahan, terutama dalam
mendapatkan data lapangan yang lengkap serta pelaksanaan test-test yang diperlukan.
24. Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan pejabat instansi terkait lainnya, sesuai
dengan kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tanjung Selor, Maret 2023
Pejabat Penandatangan Kontrak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Bulungan