URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan
pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
6. mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksana konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi.
8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
9. Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
10. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.
11. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita
acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
12. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi, koordinasi,
pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat Perjanjian(Kontrak) Pemborong,
yang merupakan keseluruhan kegiatan pengawasan ……………………………………………………..
Konsultan Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain
dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi, yang digunakan
sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.
2. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup sebagai berikut:
A. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
• Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun
produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
• Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan Instansi lainnya
yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan pekerjaan.
• Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya pekerjaan
tambah kurang.
• Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada peraturan-
peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang telah disepakati bersama,
serta ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang berlaku.
B. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
• Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang dinyatakan mengikat dalam buku
Rencana Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum tercantum,
pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang sudah umum dilakukan
secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui keberhasilannya.
• Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan dimasukkan kedalam
lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat
diterima atau dianggap kurang sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki
sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
C. RAPAT KOORDINASI
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala dengan pihak
yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan untuk mengadakan evaluasi
terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera
hambatan yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.
D. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
• Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas pekerjaan, maka
terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan
saran terhadap jadwal yang disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan
kapasitas kerja dan peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar
jadwal dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya secara
wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/ Penyedia.
• Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas memberikan saran-saran
dalam mengatur pelaksanaan dan ikut memecahkan permasalahan yang timbul. Bila
ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan,
Konsultan Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu
untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak sesuai lagi dengan
kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat tanggap terhadap
masalah sesuai waktu yang disediakan.
E. PENANGANAN PEKERJAAN
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan pengawas
harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari kontraktor.
Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta jujur.
Setiap saran yang diberikan kepada kontraktor dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara
bijaksana dan tidak saling merugikan.
Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini diantaranya :
1) Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
2) Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan kontraktor pelaksana.
3) Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4) Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5) Menilai kualitas dan kuantitas
6) Memberikan saran pemecahan permasalahan
7) Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
8) Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen – dokumen yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana, antara lain :
a. Shop Drawings
b. Laporan Kemajuan Pekerjaan
c. Laporan Harian dan Mingguan
d. Berita Acara Tambah Kurang
e. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
f. As – Built Drawings
g. Dan lain – lain
9) Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan bidangnya
masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari referensi yang ada di
lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data sehingga apabila terjadi hal yang tidak
sesuai atau tidak dibenarkan secara teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya
dapat diambil langkah penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
F. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
• Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
• Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
selambat-lambatnya sepuluh hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan di
lapangan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah
mendapatkan persetujuan pemberi tugas