PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Jl. Jelarai Raya Bulungan Kode Pos 77212
Telepon. (0552) 21008-23316 Fax. (0552) 21009
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATKER/ SKPD : BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PEKERJAAN : Jasa Penilaian Properti Investasi
KODE REKENING : 5.02.03.2.01.0010.5.1.02.02.09.0006
ID SIRUP : 55635499
NILAI PAGU : Rp. 100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA PENILAIAN PROPERTI INVESTASI
1. LATAR BELAKANG
Melihat keterbatasan pemerintah melalui APBN, maupun daerah melalui
APBD dalam menyediakan pendanaan untuk pembangunan insfrastrukturnya,
maka perlu dikembangkan hubungan kemitraan yang saling menunjang dan
menguntungkan antara perusahaan besar dan kecil baik perusahaan nasional
maupun perusahaan asing dalam rangka memperkuat struktur ekonomi
nasional
melalui model-model atau pola-pola baru sebagai alternatif pembiayaan
pembangunan proyek-proyek pemerintah. Salah satu alternatif pembiayaan
proyek infrastruktur, yang dapat menjembatani kesulitan pembiayaan
pembangunan baik karena keterbatasan tanah atau lahan yang strategis
maupun dana adalah dengan mengundang pihak swasta untuk berpartisipasi
dalam pengadaan proyek pemerintah melalui sistem Bangun Guna Serah
(Build Operate and Transfer/BOT).
Mengingat BOT hanya sebuah skema atau konsep yang umum sifatnya,
maka konsep BOT tidak hanya dapat digunakan untuk proyek pemerintah saja,
tetapi dapat juga digunakan untuk proyek swasta, artinya pihak yang terlibat
antara individu dengan individu atau swasta dengan swasta. Misalnya di
Kabupaten Bulungan memiliki tanah, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk
mendirikan bangunan komersial, maka dapat melakukan pola kerjasama
pendirian bangunan hotel/penginapan di atas tanah penduduk melalui
perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT), yaitu bentuk
perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan
investor, di mana pihak investor diberikan hak untuk mendirikan bangunan
selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT),
dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas
tanah setelah masa Bangun Guna Serah berakhir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut :
a. Kegiatan konsultansi penilaian Properti Investasi (Appraisal) dimaksud
untuk mengetahui harga sewa tanah melalui BGS .
b. Melaksanakan tahapan sewa yaitu melakukan penialian barnag milik
daerah kabupaten bulungan sebagaimana diatur Permendagri No. 7
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah
c. Sedangkan tujuan dari penilaian adalah menentukan nilai sewa tanah
secara akurat dan sesuai dengan Standar Penilian Indonesia ( SPI ) serta
Menghasilkan laporan penilaian yang menjadi dasar bagi pihak
berwenang dalam menetapkan jumlah sewa tanah.
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah terlaksananya
penilaian dan diterbitkannya hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) untuk tanah milik pemerintah kabupten bulungan yang berada di kota
Tarakan untuk dilakukan sewa dengan skema Bangun Guna Serah
4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK):
Nama : Muhammad, ST
NIP. : 19740505 200212 1 004
Jabatan Struktural : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab
Bulungan
Alamat : Jl. Jelarai Raya Kabupaten Bulungan
5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan konstruksi ini
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Bulungan tahun anggaran 2025 dengan total perkiraan biaya yang diperlukan
sebesar 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11 %.
6. DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah
2. Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah
7. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Melakukan penilaian, yang dilakukan melalui:
- Pengumpulan data, yang meliputi dokumen bukti kepemilikan daftar
barang milik daerah.
- Survei / Inspeksi Lapangan
- Pengumpulan data penunjang lainnya.
- Penilaian.
- Penyampaian Konsep Penilaian
- Laporan lengkap penilaian (Final Report) Penialaian
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Penilaian berada di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 90 (Tiga Puluh) hari
kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
9. TENAGA KERJA
Daftar personil inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan
kualifikasi keahlian antara lain :
a. Petugas /Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
i. Job Description : Membuat dan menyusun program dan
perencanaan keselamatan kerja proyek
konstruksi dan melakukan pengawasan atas
penerapan sistem, program dan perencanaan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam
pelaksanaan proyek konstruksi.
ii. Job Qualification : -
iii. Job Requirement : Sertifikat Petugas Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)Ahli K3 Konstruksi
b. Manajer Teknik
i. Job Description : Mengkoordinir, mengarahkan dan mengawasi
pekerja dan tukang dalam melaksanakan
tahapan kegiatan pekerjaan jalan sesuai gambar
kerja, spesifikasi dan metode kerja.
ii. Job Qualification : SKT“Pelaksana Pekerjaan civil” yang masih
berlaku
iii. Job Requirement : -
10. METODELOGI
Metodologi yang digunakan mengikuti pedoman penilaian sesuai dengan
Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPD).
Apabila terdapat kondisi atas objek penilaian dimana belum diatur oleh SPI
maka Penilai wajib mengikuti Standar Penilaian Internasional
(International Valuation Standard/IVS) atau standar lainnya yang mengacu
ke standar IVS atau standar/peraturan yang diatur sendiri.
11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Penyedia jasa yang dipilih/ditunjuk sebagai rekanan dalam pelaksanaan
kegiatan ini diharapkan memiliki persyaratan dan harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
A. Kualifikasi Administrasi/ Legalitas
i. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang usaha Jasa
Penilai Publik dari Kementerian Keuangan.
ii. Memiliki Kartu/Sertifikat/Surat Keterangan anggota asosiasi yang
diakui oleh Pemerintah.
iii. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku atau
Nomor Induk Berusaha (NIB).
iv. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan).
v. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap
(apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
vi. Surat Pernyataan:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan;
b. Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak
sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. Yang bersangkutan tidak terkena sanksi pembekuan
izin dan pencabutan izin;
e. Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha bukan sebagai
Pegawai K/L/PD atau Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha
sebagai Pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti di luar
tanggungan Negara;
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisi dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar dan jika di kemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak
benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan
Perusahaan/ Pimpinan Koporasi atau Kepala Cabang dari
seluruh anggota kemitraan bersedia dikenakan sanksi
administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam,
gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana
kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentan peraturan
perundang-undangan.
g. Dalam hal Penyedia akan melakukan konsorsium/kerjasama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai
perjanjian tersebut.
B. Kualifikasi Teknis
i. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik
di lingkungan pemerintahan mapun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak.
ii. Pekerjaan sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas
pekerjaan, metodologi, teknologi atau karakteristik lainnya yang bisa
menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintahan mapun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
iii. Memiliki SDM Manajerial
Tenaga Ahli
Kualifikasi Pendidikan dan Jml
Posisi
Pengalaman org
1. Penilai Berijin Properti Sarjana S-1 (3 tahun) 1
dan/atau Bisnis (S) II
2. Penilai Madya (T) I Sarjana S-1 (1 tahun) 1
3. Penilai Pratama (P) I Sarjana S-1 (1 tahun) 1
Tenaga Penunjang
Kualifikasi Pendidikan dan Jml
Posisi
Pengalaman org
1. Pelaksana Inspeksi Diploma D-3 (1 tahun) 1
2. Administrator Diploma D-3 (1 tahun) 1
3. Operator SLTA/SMK (1 tahun) 1
2. Drafter SLTA/SMK (1 tahun) 1
Persyaratan Tenaga Ahli dan Lisensi yang dibutukan, yaitu :
a. Team Leader (Ahli Penilai Senior) :
- Pendidikan Minimum Sarjana S-1 (strata satu)
- Kualifikasi minimal MAPPI-S (III)
- Memiliki Lisensi Penilaian Pertanahan dari Menteri ATR/BPN RI
- Memiliki Izin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
- Pengalaman minimal 3 tahun
- Memiliki Sertifikat Penilai Properti
b. Ahli Penilai Madya :
- Pendidikan Minimum Sarjana S-1 (strata satu)
- Kualifikasi minimal MAPPI-T (III)
- Pengalaman minimal 1 tahun
c. Ahli Penilai Pratama :
- Pendidikan Minimum Sarjana S-1 (strata satu)
- Kualifikasi minimal MAPPI-P (III)
- Pengalaman minimal 1 tahun
12. KETENTUAN PERHITUNGAN PRESTASI PEKERJAAN UNTUK PEMBAYARAN
1. Pembiayaan pekerjaan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bulungan dengan
Kode Rekening: 5.02.03.2.01.0010.5.1.02.02.09.0006 Belanja Jasa
Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 dengan
nilai sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11
%.
2. Pembayaran pekerjaan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dalam
anggaran kas DokumenPelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2024.
3. Hal-hal yang lebih rinci mengenai tata cara pembayaran dimaksud diatur
pada syarat-syarat khusus kontrak yang terdapat di dalam Surat Perjanjian
Kerja (Kontrak).
13. KETENTUAN PEMBUATAN LAPORAN DAN DOKUMENTASI
Laporan yang dihasilkan adalah dokumen hasil akhir penilaian kelayakan
harga/nilai penggantian hak atas objek/tanah yang harus dibayarkan oleh
pemerintah sesuai dengan aturan yang mengaturnya. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya : 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan beserta soft copy berupa
flasdisk 3 (tiga) unit..
Tanjung Selor, 03 Februari 2025
Mengetahui: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Muhammad, ST Irawan Nur, SE
NIP. 197405052002121004 NIP.196703241993031004