Uraian Singkat
Ruang lingkup kegiatan adalah penyusunan Kajian Nilai Wajar Pemanfaatan ADP di Wilayah
Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Hasil Kajian Nilai Wajar Pemanfaatan ADP tersebut
antara lain harus menjawab beberapa permasalahan berikut:
1. Metode penentuan nilai wajar pemanfaatan ADP dilakukan dengan metode inspeksi lapangan
dan identifikasi lokasi yang akan dikaji.
2. Salah satu acuan dalam penentuan nilai wajar pemanfaatan ADP menggunakan hasil kajian
penentuan nilai tanah yang telah tersedia di Direktorat Pertanahan
3. Lokasi dan sebaran titik pengamatan untuk menentukan besaran Nilai Wajar ditetapkan oleh
Direktorat Pertanahan dengan memperhatikan peta nilai tanah
4. Nilai wajar pemanfaatan ADP per meter persegi (rupiah) lebih lanjut akan digunakan sebagai
koefisien pemanfaatan
5. Direktorat Pertanahan akan mengelompokkan secara spasial koefisien pemanfaatan dalam
satu sub kelas dengan deviasi maksimal 5%.