URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Program : Pengelolaan Pendidikan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan : Perencanaan Kegiatan Pembangunan Pagar SD Negeri 009 Tanjung
Palas Timur
Terlaksananya pekerjaan proyek pembangunan (konstruksi) dapat berjalan dengan baik diperlukan
konsultan perencana yang baik pula dalam menghasilkan setiap detail perencanaan bangunan,
misalnya gambar kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana
dengan kondisi dilapangan. Selain itu dalam hal spesifikasi bangunan juga dijelaskan dengan detail
agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan konstruksi berlangsung.
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan
perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun
pemerintah. Konsultan perencana bertugas merencanakan struktur, mekanikan elektrikal, arsitektur,
lanscape, rencana anggaran biaya (RAB) serta dokumen- dokumen pelengkap lainnya. Konsultan
perencana mendapatkan proyek melalui proses lelang yang diadakan panitia tender pekerjaan
konstruksi. Berikut ini untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang konsultan perencana
dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
I. Tugas Konsultan Perencana
1. Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat –
syarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
3. Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain
bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan
pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
4. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan
konstruksi. Kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas.
Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek
di lapangan.
II. Wewenang Konsultan Perencana
1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan
yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Supaya tugas dari konsultan perencana bisa berjalan dengan lancar sebaiknya konsultan perencana
membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu
mendapat pemecahan dari perencana misalnya pembuatan gambar shop drawing atau saat aproval
material sebagai pedoman pelaksanaan proyek. Karena ada beberapa hal yang umumnya menjadi
permasalahan ketika di lapangan, misalkan dari produk perencana yaitu material yang telah
ditentukan pada RKS sulit ditemukan pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek berlangsung atau
harganya terlalu mahal melebihi RAB sehingga kontraktor mengusulkan persetujuan perubahan
material untuk digunakan sebagai pengganti. Masalah lainya perbedaan gambar rencana dengan
kondisi exsiting lapangan sehingga kontraktor membuat gambar perubahan yang memerlukan
persetujuan konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek. Intinya agar pelaksanaan pekerjaan
bisa berjalan dengan baik, maka diperlukan kerjasama dan hubungan yang baik dan terus menerus
hingga proyek selesai antara kontraktor dan konsultan perencana.