PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA
Jl. Trans Kaltim Desa Karang Agung Kode Pos 77253
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB GEDUNG KANTOR KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA
KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2025
Terlaksananya Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Kecamatan Tanjung Palas
Utara Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan efektif,
efesien dan ekonomis diperlukan sinergi kinerja antara pengguna jasa dengan
konsultan perencana dan konsultan pengawasan serta penyedia jasa yang kompeten
dibidangnya, dalam rangka menghasilkan output berupa konstruksi yang memadai
sesuai Kerangka acuan Kerja, Spesifikasi dan kontrak beserta lampirannya.
Secara umum, ruang lingkup Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Kecamatan
Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Beton
3. Pekerjaan Besi dan Alumunium
4. Pekerjaan Langit Langit ( Plafound )
5. Pekerjaan Kayu
6. Pekerjaan Kunci dan Kaca
7. Pekerjaan Pengecatan
Tugas Kontraktor atau penyedia jasa konstruksi dalam Pekerjaan Rehab
Gedung Kantor Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Tahun
Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Melaksanakan pembangunan sesuai dengan spesifikasi dan peraturan yang telah
ditetapkan dalam kontrak;
2. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak;
3. Menyediakan tenaga kerja dan material yang memadai;
4. Membuat laporan kemajuan proyek kepada Pengguna Jasa;
5. Menyediakan alat keselamatan kerja dan keamanan di lokasi proyek;
6. Kontraktor adalah orang atau badan usaha penyedia jasa konstruksi yang
melaksanakan pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang sudah disepakati dengan
Pengguna Jasa.
Tanggung jawab pekerjaan pembangunan dibebankan kepada berbagai
pihak, terkait seluruh aspek pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan. Tanggung jawab tersebut antara lain :
1. Mengatur waktu dan menjadwalkan kegiatan proyek;
2. Mengelola sumber daya, waktu, dan anggaran;
3. Mengkoordinasikan tim proyek;
4. Memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan anggaran;
5. Memonitor dan melaporkan perkembangan proyek;
6. Mengatasi masalah yang timbul selama proyek;
7. Perencanaan dan perancangan struktur proyek;
8. Analisis faktor konstruksi dan studi kelayakan;
9. Evaluasi dampak proyek terhadap lingkungan;
10. Penilaian risiko konstruksi;
11. Pengawasan pengujian dan pengendalian kualitas konstruksi yang di persyatakan
dalam kontrak; dan
12. Inspeksi akhir dan penyiapan laporan akhir
Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Kecamatan Tanjung Palas Utara
Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 rencananya dapat diselesaikan
dalam waktu
45 ( Empat Puluh Lima ) hari dengan menggunakan prinsip kontrak harga satuan,
serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, etika pengadaan barang/jasa
pemerintah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Oleh karena itu
seluruh pihak dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah
atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau;
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
Tanjung Selor, 1 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
WAHYU BASUKI, A.Md., S.IP.
Penata TK I /III d
NIP. 197904202003121005