PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA
Jl. Trans Kaltim Desa Karang Agung Kode Pos 77253
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB GEDUNG PKK KECAMATAN TANJUNG PALAS UTARA
KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2025
Terlaksananya Pekerjaan Rehab Gedung PKK Kecamatan Tanjung Palas Utara
Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan efektif, efesien dan
ekonomis diperlukan sinergi kinerja antara pengguna jasa dengan konsultan perencana dan
konsultan pengawasan serta penyedia jasa yang kompeten dibidangnya, dalam rangka
menghasilkan output berupa konstruksi yang memadai sesuai Kerangka acuan Kerja,
Spesifikasi dan kontrak beserta lampirannya.
Secara umum, ruang lingkup Pekerjaan Rehab Gedung PKK Kecamatan Tanjung
Palas Utara Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 meliputi :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Langit Langit ( Plafound )
3. Pekerjaan Penutup Atap
4. Pekerjaan Pengecatan
Tugas Kontraktor atau penyedia jasa konstruksi dalam Pekerjaan Rehab Gedung PKK
Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai
berikut :
1. Melaksanakan pembangunan sesuai dengan spesifikasi dan peraturan yang telah ditetapkan
dalam kontrak;
2. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak;
3. Menyediakan tenaga kerja dan material yang memadai;
4. Membuat laporan kemajuan proyek kepada Pengguna Jasa;
5. Menyediakan alat keselamatan kerja dan keamanan di lokasi proyek;
6. Kontraktor adalah orang atau badan usaha penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan
pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang sudah disepakati dengan Pengguna Jasa.
Tanggung jawab pekerjaan pembangunan dibebankan kepada berbagai pihak, terkait
seluruh aspek pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Tanggung jawab tersebut antara lain :
1. Mengatur waktu dan menjadwalkan kegiatan proyek;
2. Mengelola sumber daya, waktu, dan anggaran;
3. Mengkoordinasikan tim proyek;
4. Memastikan proyek berjalan sesuai jadwal dan anggaran;
5. Memonitor dan melaporkan perkembangan proyek;
6. Mengatasi masalah yang timbul selama proyek;
7. Perencanaan dan perancangan struktur proyek;
8. Analisis faktor konstruksi dan studi kelayakan;
9. Evaluasi dampak proyek terhadap lingkungan;
10. Penilaian risiko konstruksi;
11. Pengawasan pengujian dan pengendalian kualitas konstruksi yang di persyatakan dalam
kontrak; dan
12. Inspeksi akhir dan penyiapan laporan akhir
Pekerjaan Rehab Gedung PKK Kecamatan Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan
Tahun Anggaran 2025 rencananya dapat diselesaikan dalam waktu
45 ( Empat Puluh Lima ) hari dengan menggunakan prinsip kontrak harga satuan, serta
dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas, etika pengadaan barang/jasa pemerintah dan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Oleh karena itu seluruh pihak dilarang untuk :
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau;
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
Tanjung Selor, 1 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
WAHYU BASUKI, A.Md., S.IP.
Penata TK I /III d
NIP. 197904202003121005