PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77212
Telepon (0552) 21020, Laman [email protected]
KEGIATAN
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PRIMER DAN
SEKUNDER PADA DAERAH IRIGASI YANG LUASNYA DI BAWAH 1000
HA DALAM I (SATU) DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI RAWA
PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PEMBUATAN TANGGUL PEMBATAS
LAHAN DAN SUNGAI DI SP. 9 TANJUNG BUKA DESA
TANJUNG BUKA KEC. TANJUNG PALAS TENGAH
LOKASI PEKERJAAN
KEC. TANJUNG PALAS TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (K A K )
Pengawasan Teknis Pembuatan Tanggul Pembatas Lahan dan Sungai di SP 9
Tanjung Buka Desa Tanjung Buka Kec. Tanjung palas Tengah
1. LATAR BELAKANG
Di dalam kegiatan pembangunan yang semakin pesat pada saat ini, perlu didukung dengan
sumber daya manusia yang memadai baik jumlah maupun kualitasnya untuk mencapai
kualitas hasil pelaksanaan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Berdasarkan DPPA – PD Tahun 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bulungan, terdapat kegiatan Pengawasan Teknis Pembuatan Tanggul Pembatas Sungai dan
Lahan di SP. 9 Tanjung Buka Desa Tanjung Buka Kec. Tanjung Palas Tengah. Mengingat
keterbatasan jumlah personil dibandingkan volume pekerjaan yang relatif cukup banyak,
maka dipandang perlu pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksinya dipercayakan
kepada pihak Penyedia Jasa, dengan harapan hasil-hasil kegiatan konstruksi bisa dicapai
secara tepat administrasi, tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat. Pengawasan secara
umum adalah melakukan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kegiatan, pengendalian fungsi
dan manfaat, hasil penyelenggaraan harus memenuhi standar pekerjaan yang ditetapkan.
Pengawasan Teknis Pembuatan Tanggul Pembatas Sungai dan Lahan di SP. 9 Tanjung Buka
Desa Tanjung Buka Kec. Tanjung Palas Tengah adalah meliputi evaluasi kinerja
penyelenggaraan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil kegiatan dan harus dapat
diwujudkan melalui kegiatan Pengawasan Teknis Pembuatan Tanggul Pembatas Sungai dan
Lahan di SP. 9 Tanjung Buka Desa Tanjung Buka Kec. Tanjung Palas Tengah. Pekerjaan
Pembuatan Tanggul Pembatas Sungai dan Lahan di Tanjung Buka SP. 9 Tanjung Buka Desa
Tanjung Buka Kec. Tanjung Palas Tengah, yang akan dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi, Maka untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) jasa
konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu melalui layanan jasa konsultansi kepada Pejabat Pembuat Komitmen
di dalam melaksanakan pengawasan manajemen mutu pada kegiatan yang sedang
berlangsung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN.
Maksud pekerjaan ini guna mensukseskan pelaksanaan program tersebut dianggap perlu
melibatkan pihak – pihak lain sebagai rekanan dalam hal pengawasan pelaksanaan kegiatan
baik dalam segi teknis maupun administrasikegiatan.
Tujuan pekerjaan pengawasan ini adalah sebagai wujud pertangungjawaban pelaksanaan
kegiatan maka perlunya peran serta pihak lain dalam hal mengawasi pelaksanaan kegiatan.
3. SASARAN
Adapun sasaran pelaksanaan kegiatan tersebut:
1. Tercapainya pelaksanaan program kegiatan dengan baik.
2. Dengan adanya konsultan pengawas diharapkan Pelaksanaan Kegiatan dapat memenuhi
standart pekerjaan dan pemenuhan pelaksanaan volume serta kualitas pekerjaan yang
telah di tetapkan.
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bulungan: Pengguna jasa adalah
Nama : ACHMAD MARZUQI. ST.,MT
NIP. : 196911172002121003
Jabatan Struktual : Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi
Alamat : Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan
Utara.
5. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai BANKEU Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, dengan
nilai Rp. 100.000.000,00- (Seratus Juta Rupiah) termasuk PPn.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kab.Bulungan dalam malaksanakan pengawasan teknik dengan tanggung jawab
sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Organisasi Pejabat Pembuatan Komitmen sesuai lingkup pekerjaan fisik.Tugas dan
kewajiban Tim pengawas Teknis akan mencakup, tapi tidak terbatas, hal-hal sebagai
berikut :
1. Membantu Pengguna Jasa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
mengendalikan pelaksanaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan
Design, persyaratan dan ketentuan ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta
jadwal waktu yang telah ditetapkan.
2. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen Kontrak, terutama
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan “Contract Change Order” dan
“Addendum“, sehingga perubahan-perubahan kontrakdapat dibuat secara optimum
dengan mempertimbangkan aspek danayang tersedia.
4. Melaksanakan pengumpulan data dilapangan yang diperlukan secara terperinci
untuk mendukung peninjauan design (Review Design),menyusun perhitungan
design, membuat gambar design danmenyiapkan perintah-perintah kepada
kontraktor sehingga perubahan design tersebut dapat dilaksanakan.
5. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua hasil pengukuran dan
perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran,
sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
6. Melaporkan kepada PenggunaJasa dan semua masalah yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta
usaha-usaha penanggulangan dan tindakan turun tangan yang diperlukan dengan
terlebih dahulu mengkonsultasikannya dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
7. Melakukan monitoring dan pengecekan terus-menerus terhadap segala kegiatan
yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta
menandatangani Monthly Certificate (MC) apabila mutu dalam pelaksanaan
pekerjaan telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
8. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (As-Built
Drawing) yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor, serta membantu Pengguna Jasa dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan
9. Membantu Pengguna Jasa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan menyusun
laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
10. Menyusun Laporan-Laporan yang mencakup laporan kemajuan pekerjaan mingguan
dan bulanan serta laporan keuangan kemajuan fisik serta masalah-masalah yang
ditemui dilapangan.
11. Membantu Pengguna Jasa dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam
pelaksanaan Provisional Hand Over dan Final Hand Over, terutama dalam menyusun
daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan berada di Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan.
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan fasilitas penunjang dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan ini semua
diadakan oleh Penyedia.
2. Laporan dan Data
Laporan data sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan berupa gambar hasil
perencanaan yang disesuaikan dengan kontrak kerja pelaksanaan fisik kegiatan.
3. Akomodasi
Akomodasi sepenuhnya disediakan sendiri oleh Penyedia
4. Staf Pengawas
Untuk mempermudah Koordinasi dan konsultasi dalam hal kelancaranpelaksanaan
kegiatan dianggap perlu bagi Organisasi Pembuat Komitmen menugaskan wakilnya
yang bertindak sebagai pengawas lapangan sebagai pendamping dari Konsultan
Pengawas.
7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pelaksaan kegiatan pengawasan dilakukan dengan menyesuaikan :
1. Gambar yang ada
2. Pelaksanaan kegiatan fisik harus disesuaikan dengan volume yang telah ditetapkan
dalam kontrak kerja
3. Pelaksanaan Pelaporan kegiatan dilakukan pada setiap minggu dan bulan.
4. Berupa laporan tertulis maupun dokumentasi.
5. Membuat gambar terlaksana kemajuan pekerjaan fisik di lapangan.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengawasan sekurang – kurangnya selama 45 (Empat
Puluh Lima) hari kalender atau menyesuaikan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik, dan
apabila pelaksanaan pekerjaan fisik mengalami keterlambatan maka pekerjaan pengawasan
dianggap perlu melakukan perpanjangan waktu pengawasan.
9. TENAGA AHLI
a. Supervisi Engineer
Supervisi Engineer yang ditugaskan adalah 1 (satu) orang Sarjana Teknik Sipil/Pengairan
(S1) lulusan perguruan tinggi, mempunyai Sertifikasi Keahlian (SKA) Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Sumber Daya Air /Ahli Teknik Sungai dan Drainase Air, serta
berpengalaman minimal 1 tahun sebagai Supervisi Engineer di bidang sumber daya air
dan dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) pemberi tugas.
Tugas utamanya adalah tidak terbatas pada:
1. Membantu pihak pemberi tugas dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi agar
pekerjaan konstruksi dapat terlaksana sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi yang
disyaratkan;
2. Menyiapkan Program Kerja Konsultan Supervisi;
3. Mengkoordinir, memobilisasi dan memberikan petunjuk kepada tim konsultan
supervisi, dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis segera setelah
kontrak fisik ditandatangani;
4. Memberikan petunjuk kepada tim dalam melaksanakan pekerjaan, untuk
menyiapkan rekomendasi secara terinci atas usulan desain, termasuk data
pendukung yang diperlukan;
5. Menjamin bahwa semua isi dari kerangka acuan pekerjaan ini akan dipenuhi dengan
baik yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan major serta pemeliharaan jalan;
6. Membantu PPK bila terjadi/adanya perubahan/modifikasi desain dalam pekerjaan;
7. Menjembatani koordinasi antara PPK dan kontraktor pelaksana;
8. Menelaah dan mengevaluasi program, jadwal dan kemajuan pekerjaan serta kinerja
Penyedia Jasa Pemborongan;
9. Melaporkan kepada PPK terhadap Critical Patch, mengevaluasi penyebab-penyebab
terjadinya keterlambatan dan memberikan saran tindakan yang harus diambil agar
kemajuan kegiatan tetap terjaga;
10. Menelaah gambar dan desain yang ada dan memantau penerapannya;
11. Memeriksa semua dokumen pembayaran angsuran sesuai dengan kemajuan
pekerjaan;
12. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perubahan pekerjaan
(contract change order) dengan pihak perencana untuk mendapat persetujuan
dalam bentuk Justifikasi Teknis;
13. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas keberatan, permintaan
perubahan dan klaim pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pemborongan
dalam bentuk Justifikasi Teknis;
14. Menelaah,mengevaluasi dan merekomendasikan persetujuan terhadap usulan
penggunaan bahan, peralatan dan pekerjaan yang disubkontrakkan oleh Penyedia
Jasa Pemborongan;
15. Mempersiapkan notulen rapat;
16. Membantu dan membuat rekomendasi tanggal PHO dan FHO setelah masa Jaminan
Pemeliharaan serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan;
17. Menjamin semua pelaksanaan detail teknis untuk pekerjaan major tidak akan
terlambat selama masa mobilisasi dalam menentukan lokasi, tingkat serta jumlah
dari jenis-jenis pekerjaan yang secara khusus disebutkan dalam dokumen kontrak;
18. Membantu tim di lapangan dalam mengendalikan kegiatan-kegiatan kontraktor,
termasuk pengendalian pemenuhan waktu pelaksanaan pekerjaan;
19. Membantu dan memberikan petunjuk kepada tim di lapangan dalam mencari
pemecahan-pemecahan atas permasalahan yang timbul baik sehubungan dengan
teknis maupun permasalahan kontrak;
20. Mengendalikan semua personil yang terlibat dalam pekerjaan penyelidikan
bahan/material baik di lapangan maupun laboratorium serta menyusun rencana
kerjanya;
21. Memeriksa hasil laporan pengujian serta analisanya;
22. Bertanggung jawab atas pengujian dan penyelidikan material/bahan dilapangan;
23. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan terutama
sehubungan dengan inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk
melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar
pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan;
24. Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan dalam penyelesaian administrasi kemajuan
proyek. Bantuan ini termasuk mengumpulkan data proyek seperti kemajauan
pekerjaan, kunjungan pekerjaan, kunjungan lapangan, rapat- rapat koordinasi
dilapangan, data pengukuran kuantitas, pembayaran kepada kontraktor. Semuanya
dikumpulkan dalam dalam bentuk laporan kemajuan bulanan dan memberikan
saran- saran untuk mempercepat pekerjaan serta memberikan penyelesaian
terhadap kesulitan yang timbul baik secara teknis maupun kontraktual untuk
menghindari keterlambatan pekerjaan;
25. Pengendalian terhadap mutu bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam
Dokumen Kontrak;
26. Berupaya agar Pejabat Pembuat Komitmen dan Direksi Pekerjaan selalu mendapat
informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu;
27. Melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan
peralatan laboratorium kontraktor agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung
tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan dalam
Dokumen Kontrak;
28. Melakukan pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan
pekerjaan, serta segera memberikan laporan kepada Site Engineer setiap
permasalahan yang timbul sehubungan dengan pengendalian mutu bahan dan
pekerjaan;
29. Melakukan analisa semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran Pekerjaan
(Job Mix Formula), baik untuk pekerjaan aspal, agregat dan beton, serta
memberikan rekomendasi dan justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan
usulan tersebut;
30. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengujian mutu pekerjaan yang dilakukan
oleh kontraktor sehingga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan;
31. Menyerahkan kepada PPK dan Direksi Pekerjaan data bulanan pengendalian mutu
paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya mencakup semua data test laboratorium
dan lapangan secara jelas dan terperinci;
32. Memberi petunjuk kepada staf kontraktor, agar semua teknisi laboratorium dan staf
pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan data cara
pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi;
33. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil
pengukuran, perhitungan kuantitas dan sertiflkat pembayaran serta menjamin
bahwa pembayaran terhadap kontraktor sudah benar dan sesuai dengan ketentuan
dalam dokumen kontrak;
34. Bersama-sama kontraktor setiap hari membuat ringkasan/risalah tentang kegiatan
konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja,
peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran
dilapangan, Kejadian- kejadian khusus dan sebagainya dengan menggunakan
formulir laporan standar (Laporan Harian) yang harus diserahkan/dikirim kepada
PPK serta Direksi Pekerjaan tiap hari setelah selesai kerja;
35. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus terhadap semua
pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang digunakan kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaan harian tersebut;
36. Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Kontraktor dan evaluasi hasil
pekerjaan (performa pekerjaan) dilapangan;
37. Melakukan pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan yang mutunya memenuhi syarat.
b. Inspector
Inspector yang akan ditugaskan adalah 2 (Dua) Orang waktu pekerjaaan adalah selama 45
(Empat Puluh Lima) Hari Kalender dengan berpendidikan D3 Teknik Sipil atau SMK sipil/
bangunan. Memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja SKT Pengawas Bangunan Irigasi/SKT
Pengawas Saluran Irigasi/ SKT lain yang relevan dengan jenis pekerjaan, serta
berpengalaman minimal 6 Bulan sebagai Inspector di bidang Pengawasan Pekerjaan
Keairan atau sejenisnya dan dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) pemberi
tugas.
Tugas dan tanggung jawab Inspector akan mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut :
1. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan,terutama
sehubungan dengan :
Inspeksi secara teratur kelokasi pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi
pekerjaan dan melakukan perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Pengertian yang benar tentang Spesifikasi, Metode pelaksanaan untuk tiap jenis
pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan, Metode pengukur volume
pekerjaan yang benar dan sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang
cara pengukuran dan pembayaran serta Rincian teknis sehubungan dengan “Change
Order” yang diperlukan
2. Membuat pernyataan penerimaan (“Acceptance”) atau penolakan (“Rejection”) atas
material dan produk pekerjaan.
3. Melakukan pengawasan dan memberi pengarahan kepada kontraktor dalam
pengambilan data lapangan serta kaitannya dengan rekayasa lapangan
4. Mengadakan penyesuaian di lapangan terhadap desain asli yang ada kontrak fisik
5. Melakukan pemantapan atas prestasi kontraktor. Segera melaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen atau melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan apabila kemajuan
pekerjaan ternyata mengalami keterlambatan lebih dari 15 % dari rencana.Membuat
saran-saran penanggulangan serta perbaikan.
6. Melaksanakan penyiapan Review Design dan Evaluasi Design serta penyiapan
Addendumnya.
7. Melakukan pengecekan secara cermat pengukuran pekerjaan secara khusus harus ikut
serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan.
8. Menyusun laporan bulanan dan kemajuan fisik dan keuangan, serta menyerahkannya
kepada direksi pekerjaan.
9. Menyusun Justifikasi Teknis, termasuk gambar dan perhitungan sehubungan dengan
usulan perubahan kontrak.
10. Mengecek dan menandatangani dokumen pembayaran bulanan (MonhtlyCertificate).
Mengecek dan menandatangani dokumen-dokumen tentang pengendalian mutu dan
volume pekerjaan.
9. PERSYARATAN KUALIFIKASI PELAKU USAHA
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan:
Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
Subklasifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
Kode Subklasifikasi : RK002
10. KELUARAN
Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini disajikan dalam bentuk laporan pelaksanaan dan
kemajuan pekerjaan serta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis
Pembuatan Tanggul Pembatas Sungai dan Lahan di Tanjung Buka SP. 9 Tanjung Buka Desa
Tanjung Buka Kec. Tanjung Palas Tengah.
11. LAPORAN
Konsultan harus menyusun dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Bulungan dokumen – dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Bulanan
Laporan ini terdiri dari dari rangkuman laporan harian dan mingguan yang disusun
dengan menggunakan form-form standart yangtelah ditentukan oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang.
Informasi yang harus tercakup dalam laporan bulanan ini terutama masalah yang
menyangkut tingkat kemajuan pekerjaan dan tingkat penyerapan dan pembayaran.
Laporan ini dibuat rangkap 3 (tiga) harus sudah diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
b. Laporan Review Design atau Usulan Perubahan (Jika Ada)
Apabila ada perubahan besar diperlukan persetujuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, sehingga Tim Pengawas Teknis bersama kontraktor harus menyusun
laporan, terutama peninjauan design, yang didasarkan pada mekanisme yang berlaku.
c. Laporan Akhir
Konsultan menyusun laporan akhir dan menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang setelah pekerjaan benar – benar selesai dan telah terjadi serah
terima pekerjaan kepada dinas dengan melampirkan berita acara telah selesainya
pekerjaan fisik tersebut diatas. Laporan Akhir ini harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan dan diserahkan paling lambat pada saat berakhirnya
kontrak jasa Konsultansi. Laporan ini dibuat rangkap 5 (lima).
Tanjung Selor, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BULUNGAN
ACHMAD MARZUQI, ST., MT
NIP. 196911172002121003