PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jelarai Raya Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara 77212
Telepon (0552) 21020, Laman [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN TEKNIS PEMBUATAN TANGGUL PEMBATAS LAHAN DAN SUNGAI DI
SP 4 TANJUNG BUKA KEL. TANJUNG PALAS HILIR KEC. TANJUNG PALAS
Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembuatan Tanggul Pembatas Lahan dan Sungai di SP 4
Tanjung Buka Kel. Tanjung Palas Hilir Kec. Tanjung Palas oleh Badan Usaha yang dipilih
melalui proses pengadaan langsung sesuai kualifikasi yang telah ditetapkan. Adapun Tugas
Konsultan Pengawas adalah membantu Pengguna Jasa dalam pengendalian/pengawasan kualitas,
kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
sesuai dengan Surat Perjanjian / Kontrak pekerjaan yang bersangkutan. Adapun uraian singkat pekerjaan
Pengawasan adalah sebagai berikut :
1. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bulungan memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Pengawasan dalam
hal melaksanakan tugas peninjauan perencanaan teknis dan pengawasan teknis, sehingga
pelaksanaan fisik dapat diselesaikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditentukan
dalam dokumen kontrak.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Bulungan dalam mengikutsertakan dan melaksanakan ketentuan hukum dari dokumen kontrak
fisik, terutama masalah hukum yang menyangkut klaim, perpanjangan waktu pelaksanaan dan lain
sebagainya.
3. Menyusun File Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (kegiatan mana yang
diprioritaskan dan mana yang ditunda), sebagai syarat utama tagihan pekerjaan Konsultan
Pengawas/Supervisi.
4. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam mengevaluasi usulan perubahan desain, termasuk
menyiapkan Contract Change Order dan/atau Addendum. Perubahan -perubahan atas desain hanya
dapat dilaksanakan dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bulungan, dengan sebelumnya diusulkan dan ditindaklanjuti oleh
Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Bulungan.
5. Melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan, pemeriksaan dan investigasi atas masalah
khusus atas persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, misalnya keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan ataupun hal-hal non teknis lainnya yang mengakibatkan keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan, serta membuat rekomendasi pemecahannya.
6. Membuat himpunan data pengendalian mutu pekerjaan terutama untuk pekerjaan-pekerjaan utama
(Mayor Works), dan bilamana perlu melakukan tes laboratorium dan lapangan.
7. Melakukan monitoring, agar pelaksanaan sistem pelaporan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
dan standar isian yang telah ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan. Tingkat kecermatan informasi dan ketepatan serta waktu
distribusi pelaporan menjadi perhatian khusus konsultan.
8. Memberikan saran kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan, terkait dengan manajemen
pelaksanaan pekerjaan (Construction Management), sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan
efisien baik, dari segi waktu maupun biaya. Menyiapkan laporan teknis dan makalah (Justifikasi
Teknis) apabila diperlukan sehubungan dengan masalah yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan.
9. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi agar dapat
diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
dokumen kontrak serta jadwal waktu yang telah ditentukan.
10. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-
ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan
pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor.
11. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan Contract Change Order dan/atau Addendum,
sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara optimum dengan
mempertimbangkan aspek dana yang tersedia.
12. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk mendukung
peninjauan desain (Review Design), menyusun perhitungan desain, membuat gambar desain dan
menyiapkan surat-menyurat kepada kontraktor sehingga perubahan desain tersebut dapat
dilaksanakan.
13. Melaksanakan pengecekan secara cermat setiap pengukuran perhitungan volume pekerjaan yang
akan dipakai sebagai dasar pembayaran, setiap pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan
pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
14. Melaporkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan semua masalah yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, usaha-usaha
penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan.
15. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan dengan pengendalian
mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani Monthly Certificate (MC) apabila mutu dan
pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Konsultan harus memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor atas adanya penyimpangan-
penyimpangan dari ketentuan dan persyaratan, baik mutu, volume bahan, pekerjaan dan copy surat-
surat pemberitahuan tersebut harus disampaikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan
diarsipkan secara baik.
16. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor konstruksi
untuk disahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Teknis dan Pejabat Pembuat
Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.
17. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing) yang
menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor
sebelum serah terima pertama pekerjaan (PHO), serta membantu Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan dan Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan
meneruskan gambar-gambar tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.
18. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bulungan menyusun laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan
pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan pada Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bulungan.
19. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
20. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back Up Data),
serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
21. Membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengawas Teknis Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Bulungan dalam melaksanakan Provisional Hand Over (PHO) dan
Final Hand Over (FHO), terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu
diperbaiki.
22. Membantu dan bekerja sama dengan Laboratorium Pengujian Bahan, terutama dalam
mendapatkan data lapangan yang lengkap serta pelaksanaan test-test yang diperlukan.
23. Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan pejabat instansi terkait lainnya, sesuai dengan
kebijakan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tanjung Selor, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Bulungan
TTD
ACHMAD MARZUQI, S.T.,M.T
NIP. 19691117 200212 1 003