PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
DINAS KESEHATAN
Jl. Sengkawit No.3 Tanjung Selor, Kalimantan Utara 77212
Telpon (0552) 21021, Pos-el: [email protected]
Laman https://dinkes.bulungan.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG KANTOR DINKES
Pekerjaan Konstruksi ini dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditunjuk oleh Pemilik Proyek untuk
melaksanakan pekerjaan ini. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi, tentunya dibutuhkan sumber daya
manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti Teknik Sipil, Arsitektur, Mekanikal Elektrikal,
dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Adapun uraian singkat pekerjaan Fisik ini meliputi sebagai Berikut :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai
sebelum serah terima pertama;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.