| 0021365218727000 | Rp 1,905,789,958 | |
| 0717763064514000 | - | |
| 0014094536727000 | - | |
| 0022508717727000 | - | |
| 0769180589727000 | - | |
| 0661821926727000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINAU
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM DAN
UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN /KOTA
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PERAWATAN JIWA
LOKASI
RSUD MALINAU KECAMATAN MALINAU UTARA
TAHUN ANGGARAN
2024
PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALINAU
(PPK-BLUD)
Jln. RESPEN TUBU Telp. (0553) 2022220, Fax 2022215
Email : rsud_ [email protected]
MALINAU 77554
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Pekerjaan : PEMBANGUNAN GEDUNG PERAWATAN
JIWA
2. Latar Belakang : Berdasarkan arahan Presiden RI pemanfaatan belanja barang
direlokasikan untuk belanja-belanja yang lebih prioritas,
antara lain percepatan prasarana infrastruktur pemerintahan.
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Indonesia
dibutuhkan prasarana yang sesuai dengan standar guna
menunjang layanan. Penanganan infrastruktur ini meliputi
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019.
3. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk PEMBANGUNAN
GEDUNG PERAWATAN JIWA RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH , yang berlokasi di Kecamatan Malinau Utara.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menunjang kegiatan
dan meningkatkan kualitas kesehatan khususnya pasien
Perawatan Jiwa di Kabupaten Malinau.
4. Target dan Sasaran : Target pekerjaan ini yaitu Pembangunan PEMBANGUNAN
GEDUNG PERAWATAN JIWA RSUD, Kecamatan Malinau
Utara.
Sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan ini adalah
tercapainya hasil yang maksimal untuk pekerjaan sesuai
dengan yang direncanakan, Sehingga ketersediaan sarana dan
prasarana bangunan dapat berfungsi secara umum.
5. Nama dan Organisasi : a. Pekerjaan : PEMBANGUNAN GEDUNG
Pengguna Jasa PERAWATAN JIWA
b. Satuan Kerja : Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Malinau.
6. Sumber Pendanaan dan : a. Sumber Dana : APBD Tahun 2024
Nilai Pekerjaan b. Pagu : Rp. 1.915.164.000,00
c. HPS : Rp. 1.915.120.000,00
7. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lumsum dan Harga Satuan.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 150 (Seratus
Lima Puluh) Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai
kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK).
9. Ruang Lingkup dan : Bagian-bagian pekerjaan yang tecakup dalam kegiatan ini
Lokasi Pekerjaan meliputi :
a. Pelaksanaan Pekerjaan terhadap bangunan yang
direncanakan yang mencakup Tata letak
konstruksi/pekerjaan dan unit lainnya, Ketepatan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan/peningkatan yang
sifatnya terkait dengan pekerjaan, dilaksanakan
berdasarkan waktu secara optimal, Efektifitas kegiatan
secara keseluruhan yang menyangkut alokasi pendanaan,
personil, peralatan, material, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak
serta Standar-standar yang berlaku.
b. Ruang lingkup Keluaran yang akan dihasilkan dari
pekerjaan ini berupa Pelaksanaan konstruksi yang
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang
ada. Untuk mendapatkan dokumen pelaksanaan konstrksi
yang lengkap serta kontrol pelaksanaan maupun
administrasi dan Tercapainya hasil yang maksimal dalam
pelaksanaan konstruksi. Secara garis besar bagian
pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sebagai berikut :
a) Pekerjaan Persiapan
b) Pekerjaan Tanah dan Pondasi
c) Pekerjaan Beton
d) Pekerjaan Lantai & Keramik
e) Pekerjaan Dinding
f) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela & Kaca
g) Pekerjaan Atap
h) Pekerjaan Penggantung dan Kunci
i) Pekerjaan Plafond
j) Pekerjaan Instalasi Listrik
k) Pekerjaan Pengecatan
l) Pekerjaan Sanitasi
c. Lokasi Kegiatan berada di Rumah Sakit Umum Daerah
Malinau, Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
10. Keluaran/Produk yang : Keluaran/Produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi
dihasilkan ini adalah tersedianya hasil PEMBANGUNAN GEDUNG
PERAWATAN JIWA RSUD MALINAU.