URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Latar Belakang Pengawasan pelaksanaan pembangunan pada dasarnya merupakan
rangkaian kegiatan untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan
pembangunan dan menindaklanjuti agar kegiatan pembangunan
senantiasa sesuai dengan rencana yang di tetapkan. dalam pengertian
ini pengawasan termasuk pula mengarahkan dan mengkoordinasikan
antar kegiatan dalam pelaksaan proyek-proyek agar pemborosan dan
penyelewengan dapat dicegah. Dengan demikian, kegiatan
pengawasan harus bersifat objektif, serta dapat mengungkapkan fakta-
fakta tentang pelaksanaan suatu pekerjaan. Sifat objektif ini meliputi
unsur teknis dan administratif. Objektif secara teknis merupakan
kriteria yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis pekerjaan,
sedangkan objektif secara administrasi merupakan prosedur
administrarif yang baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawasan bukan merupakan suatu tujuan akhir melainkan sarana
untuk meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan kegiatan. Di
dalamnya termasuk unsur pencegahan terhadap penyimpangan-
penyimpangan yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, kegiatan
pengawasan tidak hanya dilaksanakan dalam tahap perencanaan saja,
artinya aspek pengawasan telah masuk selagi proyek-proyek
pembangunan masih dalam tahap perencanaan. Kegiatan pengawasan
bukan semata-mata mencari siapa yang bersalah, tetapi apa yang salah
dan mengapa kesalahan itu terjadi. Sehingga dalam kegiatan
pengawasan terdapat unsur education (membimbing dan mendidik)
terhadap pelaksana pembangunan untuk meningkatkan kemampuan
dan profesionalitasnya.
Bila ditinjau dari bidang pekerjaan umum yang merupakan organisasi
pemerintah maka setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan
pengawasan secara teknis dilapangan agar rencana dan Spesifikasi
Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan pengawasan
lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas secara umum bertugas mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan
oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.