| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025959156643000 | Rp 696,747,000 | 72.89 | 81.02 | - | |
| 0840542179609000 | Rp 696,913,500 | 75.6 | 82.91 | tidak menghadiri undangan klarifikasi dan negosiasi, teknis dan biaya | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0027104991617000 | - | 37.34 | - | Skor Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0032688483444000 | - | - | - | - | |
| 0651140162942000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0317271898606000 | - | - | - | - | |
| 0756421228803000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | - | - | - | |
| 0020983524941000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
| 0017786963941000 | - | - | - | - | |
| 0028117521941000 | - | - | - | - | |
CV Joint Bangun Negeri | 03*8**9****41**0 | - | - | - | - |
| 0028835155941000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN RISPAM
Program : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di
Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan
Air minum (SPAM)
Pekerjaan : Penyusunan Rispam
1. Latar Belakang Kegiatan
Dengan diberlakukannya UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah dan Peraturan
Pemerintah No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM), mengamanatkan bahwa tugas pengembangan Pembangunan Jaringan Air Bersih /
Air Minum merupakan tugas pemerintah Kabupaten/Kota. Seiring dengan tugas tersebut
guna menuju terpenuhinya mutu dan keluaran hasil pengembangan infrastruktur di bidang
air minum, khususnya Kabupaten Buru, maka diperlukan suatu rencana induk bagi
Pemerintah Kabupaten Buru dalam hal Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sebagai salah
satu produk perencanaan, rencana teknis merupakan suatu turunan yang lingkungannya
lebih sempit, tapi memiliki kedalaman yang lebih rinci dari perencanaan produk-produk
yang lebih makro seperti Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Kabupaten
Buru.
Air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok untuk meningkatkan kualitas hidup
manusia dan pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Untuk itu, sejalan dengan pentingnya
peranan dan fungsi dari air minum perlu direncanakan suatu Sistem Penyediaan Air Minum
(SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air dan pengolahan sanitasi sebagai
salah satu bentuk perlindungan dan pelestarian sumber daya air. Pemerintah dan atau
Pemerintah Daerah harus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan SPAM yang bertujuan untuk membangun, memperluas dan/atau
meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen, keuangan, peran
serta masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan
air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik.
Sesuai dengan instruksi dari Permen PU Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan SPAM. Penyusunan RISPAM ini merupakan tranformasi dari Master Plan Air
Minum yang lalu dengan memperhatikan:
RISPAM KABUPATEN BURU Page 1
- Data dan kondisi Master Plan Air Minum yang sudah ada ;
- Permasalahan dalam pelaksanaan pencapaian target pelayanan;
- Perubahan kondisi sumber air baku; serta
- Perkembangan penggunaan dan pemanfaatan air baku.
Semua hal-hal tersebut menjadi bahan dalam kajian penyusunan dokumen perencanaan
RISPAM sesuai dengan peraturan terbaru. Tata cara penyusunan, muatan dan metodologi
penyusunan dokumen harus mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan SPAM sebagaimana tertuang dalam lampiran I Permen PU No.
27/PRT/M/2016 tetang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Sesuai dengan amanat UU 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP 122 Tahun 2015
tentang SPAM, bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang menyusun dan
menetapkan Jakstrada SPAM dan RISPAM sebagai landasan dalam kegiatan penyelenggaraan
SPAM di daerah. Penyusunan dan penetapan dokumen Jakstrada tersebut sangat penting,
selain dalam rangka memenuhi amanat peraturan perundangan, juga sebagai acuan kebijakan
dan strategi bagi pemerintah daerah dalam upaya mencapai target akses air minum di
daerahnya yang memberikan kontribusi dalam pencapaian target nasional sebagaimana
tertuang dalam RPJMN. Ketersediaan dokumen RISPAM sangat penting sebagai acuan dalam
kegiatan penyelenggaraan SPAM di daerah agar efektif dan tepat sasaran sesuai dengan
kebutuhan masyarakat, selain juga sebagai Readiness Criteria (RC) dalam pengusulan kegiatan
pengembangan SPAM melalui alternative pendanaan bagi Kabupaten Buru
Selanjutnya RISPAM ini akan menjadi evaluasi terhadap kinerja SPAM yang lalu serta
menjadi titik tolak penyempurnaan penyusunan kebijakan air minum yang akan
dituangkan dalam RISPAM. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan kebijakan
Pengembangan SPAM di Wilayah Kabupaten Buru yang memanfaatkan sumber air baku
di Kabupaten Buru.
2. Dasar Pelaksanaan
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- Permen PU Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM);
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor CK0501-Dc/149 tentang kebijakan
RISPAM KABUPATEN BURU Page 2
dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM (Jakstrada SPAM) dan Rencana Induk SPAM
(RISPAM) Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Buru;
3. Maksud dan Tujuan
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM dimaksudkan untuk merencanakan
pengembangan SPAM secara umum, baik sistem dengan jaringan perpipaan maupun bukan
jaringan perpipaan serta menjadi pedoman bagi penyelenggara (Perusahaan Air Minum)
dan Pemerintah Kabupaten Buru dalam mengembangkan SPAM.
Sedangkan tujuan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM adalah untuk
memperoleh gambaran terhadap kebutuhan air baku, kelembagaan, rencana pembiayaan,
rencana jaringan pipa utama, dan rencana perlindungan terhadap air baku untuk jangka
panjang. Selain itu adanya rencana induk pengembangan SPAM bertujuan untuk
mendapatkan izin prinsip hak guna air oleh Pemerintah.
4. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang
upaya pengelolaan sumberdaya air dan sistem penyediaan air minum. Sasaran pelayanan
pada tahap awal prioritas harus ditujukan pada daerah yang belum mendapat pelayanan air
minum dan berkepadatan tinggi serta kawasan strategis. Setelah itu prioritas pelayanan
diarahkan pada daerah pengembangan sesuai dengan arahan dalam perencanaan induk
daerah.
5. Keluaran Kegiatan
A. Indikator Keluaran
Dari pekerjaan ini diharapkan indikator keluaran yang dihasilkan adalah :
Dokumen Rencana Induk Pengembangan SPAM (RI-SPAM) yang susunannya terdiri dari:
1) Rencana Umum
2) Rencana Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum
3) Rencana Program dan Pengembangan SPAM untuk Jangka Pendek (1-2 tahun),
Jangka Menengah (5 tahun), dan Jangka Panjang (20 tahun).
4) Rencana Sumber Air Baku dan Alokasi Air Baku
5) Rencana Keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi
6) Rencana Pembiayaan dan Pola Investasi Pengembangan SPAM
7) Rencana Pengembangan Kelembagaan Penyelenggaraan SPAM
RISPAM KABUPATEN BURU Page 3
8) Peta sumber dan alokasi air baku serta Rencana Sistem Jaringan dalam GIS/CAD dan
JPEG/PDF
B. Keluaran
Hasil akhir pekerjaan sebagai keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
1) Buku laporan Perencanaan Sistem Pengembangan Air Minum yang siap ditindak
lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Buru untuk menjadi dokumen legal “Rencana
Induk SPAM (RISPAM)”. Dicetak dengan hard cover dengan kertas dan pencetakan
berwarna semi lux sebanyak 5 exemplar.
2) Semua bahan soft copy berupa data dan peta dengan proses pengolahannya, foto,
laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, executive sumary, serta
rancangan Perda
3) Back up data dalam 1 HD external 1 Terra Gb.
6. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum Kabupaten Buru
secara umum adalah :
a) Kajian kepustakaan
b) Survei data primer dan sekunder, yang meliput aspek teknis, geografi dan sosial-
ekonomi masyarakat
c) Pemantauan kuantitas dan kualitas potensi air baku
d) Diskusi dan pembahasan
e) Analisis dan penyusunan dokumen.
1) Lingkup Wilayah Studi meliputi wilayah dalam batas-batas administrasi Kabupaten Buru.
2) Lingkup Materi meliputi:
a. Rencana umum, meliputi:
- Evaluasi kondisi wilayah, yang bertujuan untuk mengetahui karakter, fungsi
strategis dan konteks regional dan nasional Kabupaten Buru.
- Evaluasi kondisi eksisting SPAM, yang dilakukan dengan menginventarisasi
peralatan dan perlengkapan sistem penyediaan air minum eksisting.
b. Rencana jaringan meliputi :
Perencanaan sistem transmisi air minum dan distribusi. Sistem distribusi meliputi
RISPAM KABUPATEN BURU Page 4
reservoir, jaringan pipa distribusi dan tata letak, baik untuk SPAM jaringan
perpipaan maupun SPAM bukan jaringan perpipaan. Semua jaringan (existing dan
rencana) dipetakan dalam format GIS/CAD dengan kedalaman kajian skala
1 : 10.000
c. Program dan kegiatan pengembangan
Dalam penyusunan rencana induk meliputi identifikasi permasalahan dan
kebutuhan pengembangan, perkiraan kebutuhan air dan identifkasi air baku.
d. Kriteria dan standar pelayanan,
mencakup kriteria teknis yang dapat diaplikasikan dalam perencanaan yang sudah
umum digunakan, namun jika ada data hasil survei maka kriteria teknis menjadi
bahan acuan. Standar pelayanan ditentukan sejak awal seperti tingkat pelayanan
yang diinginkan, cakupan pelayanan, dan jenis pelayanan yang dapat ditawarkan
ke pelanggan jika kegiatan ini direalisasikan.
e. Rencana sumber dan alokasi air baku.
Buat skala prioritas penggunaan sumber air baku yang ada. Kebutuhan sumber dan
kapasitas air baku ditentukan berdasarkan kebutuhan air yang dijadikan dasar
perencanaan SPAM. Data yang tersedia pada dokumen perencanaan sebelumnya
disempurnakan, berapa yang belum terdata sebelumnya, berapa yang sudah
dikembangkan/dibangun, berapa lagi yang belum dikembangkan. Semua data
tersebut dipetakan secara GIS atau CAD dengan kedalaman peta skala 1 : 25.000.
f. Rencana keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana (PS) Sanitasi, meliputi:
- identifikasi potensi pencemar air baku;
- identifikasi area perlindungan air baku;
- proses pengolahan buangan dari IPAL.
Keterpaduan dengan PS sanitasi adalah bahwa penyelenggaraan pengembangan
SPAM dan PS sanitasi memperhatikan keterkaitan satu dengan yang lainnya
dalam setiap tahapan penyelenggaraan, terutama dalam upaya perlindungan
terhadap baku mutu sumber air baku.
g. Rencana pembiayaan dan pola investasi,
Menjelaskan indikasi besaran biaya tingkat awal, sumber dan pola pembiayaan.
Perhitungan biaya tingkat awal mencakup seluruh komponen pekerjaan
perencanaan, pekerjaan konstruksi, pajak, pembebasan tanah, dan perizinan.
h. Rencana pengembangan kelembagaan.
Kelembagaan penyelenggara meliputi struktur organisasi dan penempatan tenaga
ahli sesuai dengan latar belakang pendidikannya mengacu pada peraturan
perundangan yang berlaku.
RISPAM KABUPATEN BURU Page 5
3) Lingkup Teknis meliputi:
a. Periode perencanaan adalah 20 tahun
b. Detil dari kegiatan yang akan dilakukan meliputi :
a) Melakukan evaluasi kondisi kota/kawasan, untuk mengetahui karakter, fungsi
strategis dan konteks regional nasional kota/kawasan yang bersangkutan.
b) Melakukan kerjasama dengan Bappeda kabupaten/kota berbatasan dalam
menerjemahkan rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi rencana induk
pengembangan SPAM .
c) Melakukan evaluasi kondisi eksisting SPAM, dengan menginventarisasi
peralatan dan perlengkapan sistem penyediaan air minum eksisting.
d) Merencanaan sistem transmisi air minum dan distribusi baik untuk SPAM
jaringan perpipaan maupun SPAM bukan jaringan perpipaan.
e) Melakukan identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembangan, perkiraan
kebutuhan air dan identifkasi air baku dengan melakukan survey dan
pengambilan data tentang topografi, Geografi, geolistrik, debit dan kualitas air
baku yang dipetakan secara GIS/CAD dengan skala 1 : 25.000.
f) Menentukan kriteria teknis dan standar pelayanan yang akan diaplikasikan,
yang meliputi tingkat pelayanan yang diinginkan, cakupan pelayanan, dan
jenis pelayanan yang dapat ditawarkan ke pelanggan jika kegiatan ini
direalisasikan.
g) Menyusun rencana kebutuhan air minum
h) Menentukan skala prioritas penggunaan sumber air baku, kebutuhan kapasitas
air baku (disesuaikan dengan rencana kebutuhan air minum), dan menyusun
rencana alokasi air baku yang dibutuhkan untuk SPAM yang direncanakan.
i) Menyusun identifikasi potensi pencemar air baku, identifikasi area perlindungan
air baku, dan menentukan jenis proses pengelolaan sanitasi (terutama air limbah
dan persampahan) di sekitar sumber air baku petensial.
j) Menyusun program dan investasi pengembangan SPAM untuk jangka pendek
(2 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan jangka panjang (20 tahun) di wilayah
studi baik untuk kawasan perkotaan maupun perdesaan berupa rencana
tahapan pengembangan, rencana pengembangan kelembagaan dan SDM,
rekayasa awal sistem, rekomendasi langkah-langkah penguasaan dan
pengamanan sumber air baku, serta rencana tindak lanjut studi kelayakan.
k) Menyusun rencana pembiayaan dan pola investasi, yang berupa indikasi besar
biaya tingkat awal, sumber pembiayaan, dan pola pembiayaan bagi
RISPAM KABUPATEN BURU Page 6
pengembangan SPAM.
l) Melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholders terkait untuk mendukung
subtansi dokumen RISPAM yang sedang disusun
7. Data dan Fasilitas Penujang.
1. Penyediaan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
dapat dipergunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data.
• Peta Administrasi Kabupaten Buru skala 1 : 50.000.
• Data statistik (Kabupaten Buru Dalam Angka lima tahun terakhir)
• RTRW Kabupaten Buru terbaru
• RPJPD Kabupaten Buru terbaru
• RPJMD Kabupaten Buru terbaru
• RPIJM Kabupaten Buru
• Buku Putih Sanitasi Kabupaten Buru, dll
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor.
Fasilitas kantor tidak tersedia secara fisik namun disediakan dalam item
anggaran berupa ruang kantor dengan mobiller, meja rapat, fasilitas komunikasi,
energi dan air.
c. Fasilitas FGD / Seminar
Penyedia Jasa akan memfasilitasi kegiatan FGD / seminar sebagaimana
yang diperlukan oleh Pengguna Jasa.
d. Staf Pengawas
Pengguna jasa akan membentuk Tim Teknis sebagai pengarah
pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.
Penyediaan oleh Penyedia Jasa.
Untuk melaksanakan pekerjaan yang dimaksud pihak konsultan minimal
mempunyai perangkat kerja baik soft-ware maupun hard-ware baik menggunakan
peralatan sendiri maupun melalui sewa diantaranya:
No. Hardware dan Software
1 PC Komputer / Laptop dan Printer
2 GPS.
3 Software Pemetaan digital (ER-Mapper, Arc View, Arc GIS, dll)
4 Software pendukung aplikasi lainnya
5 Peralatan survey teknis (Alat penyelidikan debit air, kualitas air dll)
RISPAM KABUPATEN BURU Page 7
Dalam pemakaian soft-ware kepada konsultan diwajibkan menggunakan software
yang legal atau yang sudah memiliki izin pemakaiannya secara resmi dan
mempunyai lisensi. Dengan arti kata, Konsultan bertanggung jawab atas legalitas
terhadap pemakaian software yang digunakan.
8. Metodologi dan Tahapan Pekerjaan
a. Metodologi
Kegiatan ini sifatnya ingin mengetahui lebih mendalam dari suatu subjek/objek tertentu,
yaitu ingin menggambarkan dengan jelas lokasi-lokasi yang berhubungan dengan
potensi, peluang serta kendala pengembangan air minum di Kabupaten Buru. Maka
semaksimal mungkin harus dapat berusaha menjelaskan lebih mendalam “mengapa” dan
“faktor apa” serta “ dimana” yang menggambarkan secara jelas potensi, peluang serta
kendala pengembangan air minum dimasa depan.
Dokumen ini dapat dikategorikan sebagai penelitian deskriptif yaitu penelitian
menjelaskan dengan selengkap-lengkapnya subjek/objek penelitian dengan
memanfaatkan data-data baik primer maupun sekunder, kata-kata/kualitatif, tulisan,
gambar dan data bukan angka bahkan sejarah yang dijadikan dasar untuk menjelaskan
kondisi daerah dalam hal Penyediaan Air Minum. Dengan demikian laporan dari
kegiatan ini juga akan dilengkapi dengan kutipan-kutipan data (primer & sekunder)
untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut mungkin berasal
dari catatan sejarah, catatan hasil survey lapangan, foto, ataupun dokumen resmi
lainnya.
b. Tahapan Pelaksanaan
1) Tahapan Persiapan
Persiapan Tim Kerja, Jadwal Pelaksanaan serta perangkat kerja seperti peralatan
survey dan perangkat survey berupa peta-peta dasar, checklist data, blangko-
blangko survey serta questioner bila diperlukan.
2) Tahapan Pengumpulan Data
- Data Primer
Data primer adalah data yang dikumpulkan langsung oleh konsultan dari
para responden, dan bukan berasal dari pengumpulan data yang pernah
dilakukan sebelumnya. Teknik pengumpulan data primer ini terdiri dari
beberapa cara, yaitu kuesioner, wawancara, Focus-Group Discussion (FGD),
observasi, serta opinion pooling yang dikuantitatifkan seperti analytical
hierarchy process atau AHP (atau versi kembangannya, ANP / analytical network
RISPAM KABUPATEN BURU Page 8
process).
Dalam melaksanakan survey fisik lapangan, Konsultan harus menghasilkan
data-data yang berhubungan dengan kondisi existing objek-objek amatan
melalui pengukuran lapangan. Tahap survey data primer ini konsultan harus
benar-benar melaksanakan pendataan dengan seksama terutama yang
berhubungan sumber air baku dengan mengambil koordinat dan elevasi
lokasi, pengukuran debit air serta kondisi lingkungannya, sehingga secara
volume dan spatial sumber air yang ditemukan dilapangan dapat
terakomodasi dengan akurat dan terpercaya.
Tata cara pelaksanaan survey dan pengolahan data mengacu pada Pedoman
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan SPAM.
- Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal
mencari dan mengumpulkannya dari instansi terkait. Data sekunder yang
diperlukan berupa data-data dasar fisik wilayah, ekonomi wilayah,
penatagunaan lahan existing antara lain:
• Fisik dasar kawasan, meliputi informasi dan data: topografi, hidrologi,
geologi, klimatologi, dan tata guna lahan;
• Kependudukan, meliputi jumlah dan persebaran penduduk menurut
ukuran keluarga, umur, Maluku Tengah, pendidikan, dan mata
pencaharian;
• Perekonomian; meliputi data investasi, perdagangan, jasa, industri,
pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, pendapatan daerah, dan lain-
lain;
• Penggunaan lahan, menurut luas dan persebaran kegiatan yang diataranya
meliputi: permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pariwisata,
pertambangan, pertanian, perikanan, kehutanan dan lain lain;
• Prasarana dan utilitas umum:
- Air minum (sistem jaringan, bangunan pengolah, hidran); mencakup
kondisi dan jaringan terpasang menurut pengguna, lokasi bangunan
dan hidran, kondisi air tanah dan sungai, debit terpasang, dll;
- Sewarage; air limbah rumah tangga;
- Sanitasi (sistem jaringan, bak kontrol, bangunan pengolah); jaringan
terpasang, prasaran
- a penunjang dan kapasitas;
- Drainase; sistem jaringan makro dan mikro , dan kolam penampung;
RISPAM KABUPATEN BURU Page 9
- Identifikasi daerah rawan bencana, meliputi lokasi, sumber bencana,
besaran dampak, kondisi lingkungan fisik, kegiatan bangunan yang
ada, fasilitas dan jalur kendali yang telah ada.
Selanjutnya data dan informasi disusun dan disajikan dalam bentuk peta,
diagram, tabel statistik, termasuk gambar visual kondisi air minum dan
sumber air baku di Kabupaten Buru sehingga deskripsinya jelas dan akurat.
3) Laporan Pendahuluan
Setelah data dikumpulkan, konsultan menyusun laporan pendahuluan yang
menyajikan kerangka pekerjaan, identifikasi awal dari permasalahan dan potensi
wilayah dalam penyediaan air minum, metodologi, dan sistematika laporan.
Selanjutnya laporan pendahuluan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD)
dengan Tim Teknis, SKPD terkait, dan perwakilan masyarakat untuk
mendapatkan masukan dan arahan dari stakeholder terkait.
Laporan pendahuluan dicetak rangkap 5 (lima) setelah disempurnakan pasca
FGD.
4) Laporan Antara
Konsultan akan melaksanakan kajian, analisis dan pengolahan data yang
kemudian dipresentasikan kembali dalam pembahasan Laporan Antara / Fakta
dan Analisa. Pembahasan laporan antara dilaksanakan dengan tim teknis dan
SKPD terkait setelah dikonsultasikan dengan Tim Teknis dan PPK.
Laporan antara dicetak rangkap 5 (lima)
5) Laporan Akhir / Final
Laporan akhir adalah muara dari semua data dan analisis yang disimpulkan
dalam rencana 20 tahun mendatang, menggambarkan kondisi eksisting, potensi,
proyeksi kebutuhan dan rencana pengembangan, rencana pendanaan dan
rencana pengembangan kelembagaan.
Draft laporan akhir dan draft Ranperda RISPAM terlebih dahulu didiskusikan
secara terbatas dengan Tim Teknis.
Setelah mengakomodir semua masukan yang berguna bagi penyempurnaan
dokumen dan dikonsultasikan dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Maluku dan Biro Perencanaan Teknis Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta jika diperlukan.
Dari semua masukan tersebut dokumen teknis, peta, dan Rancangan Perda SPAM
disempurnakan dan selanjutnya dicetak sehingga penyedia jasa dapat mengeluarkan hasil
akhir pekerjaan berupa:
RISPAM KABUPATEN BURU Page 10
- Dokumen teknis Laporan akhir (final report) dicetak rangkap 10 (sepuluh)
termasuk didalamnya berisikan Rancangan Perda SPAM .
- Album Peta berwarna pada kertas ukuran A3 rangkap 5 (lima)
- Aplikasi GIS/CAD RISPAM dalam laptop beserta semua bahan soft copy
berupa data dan peta beserta proses pengolahannya, foto, laporan
pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, executive sumary, dan
rancangan Perda
- Back up data dalam 1 unit HD external 1 Terra Gb.
Semua keluaran tersebut diatas harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah seminar laporan akhir dilaksanakan. Laporan ini menjadi persyaratan dalam
pencairan dana termin terakhir.
Format laporan adalah dengan ketentuan sebagai
berikut: Ukuran kertas : Quarto/A4,
Huruf : Arial 11 untuk heading,
Title dan sub title menyesuaikan. Spasi : 1,5 Spasi.
9. Alih Pengetahuan
Pemakaian Tenaga Ahli pada kegiatan ini harus dapat memberikan manfaat dalam
alih pengetahuan secara optimal melalui kemitraan dengan media diskusi secara rutin dan
pembahasan secara berkala.
10. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan
A. Tenaga Ahli
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan tenaga ahli dengan uraian garis besar
penugasan sebagai berikut :
a. Tim leader / Ahli Teknik Air Minum
Team Leader, 1 (satu) orang disyaratkan berpendidikan S2 Teknik Lingkungan/Ilmu
Lingkungan, memiiki Sertifikat Kompetensi (SKK) R-SKKNI Ahli Teknik Air Minum
(Jenjang 8) atau Sertifikat Keahlian (SKA 504) Ahli Madya Teknik Air Minum dan
berpengalaman dibidangnya selama minimal 3 tahun.
Ketua Tim akan ditempatkan penuh waktu selama 4 (empat) bulan atau selama
periode kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim akan meliputi (namun tidak terbatas pada)
hal-hal sebagai berikut:
• Bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi diantara Tim Konsultan
dengan Pengguna Jasa serta pihak pihak lain yang terkait termasuk selama
kegiatan berlangsung.
RISPAM KABUPATEN BURU Page 11
• Bertanggung jawab untuk merencanakan / mengelola seluruh kegiatan Tim
Konsultan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
Kerangka Acuan Kerja, baik dari sisi waktu, kualitas maupun kuantitasnya.
• Bertanggung jawab atas pengendalian personil Tim Konsultan yang terlibat
dalam kegiatan ini, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang
ditetapkan.
• Bertanggung jawab untuk mengkonsolidasikan hasil pekerjaan setiap personil
dan melaporkannya kepada Pengguna Jasa.
• Mengkoordinasikan kegiatan pembahasan untuk memastikan tercapainya
validitas dokumen yang disusun.
b. Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air
Ahli Teknik Sumber Daya Air, 1 (satu) orang disyaratkan berpendidikan S1 Teknik
sipil/lingkungan memiliki Sertifikat Kompetensi (SKK) Ahli Muda Bidang Keahlian
Teknik Sumber Daya Air (SKKNI 124-2021) dan berpengalaman dibidangnya
selama minimal 3 tahun.
Tenaga Ahli Tenik Sumber Daya Air akan ditempatkan penuh waktu selama 4
(empat) bulan atau selama periode kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Ahli Teknik Sumber Daya Air akan meliputi (namun
tidak terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:
• Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugas penyusunan RISPAM terutama
dalam hal perhitungan teknis perencanaan SPAM sesuai ruang lingkup pekerjaan.
• Dibawah koordinasi Ketua Tim, Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air akan
menyusun laporan kemajuan pekerjaan yang diperlukan sesuai jadwal yang telah
disepakati;
• Di bawah koordinasi Ketua Tim, Tenaga Ahli Teknik Sumber Daya Air
melaksanakan pembahasan materi secara terjadwal dengan Pengguna Jasa.
c. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah
Tenaga Ahli Bidang Perencanaan Wilayah haruslah seorang sarjana teknik strata
satu (S1) Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, lulusan perguruan tinggi negeri
atau yang setara, memiliki Sertifikat Kompetensi (SKK) Ahli Muda Teknik
Perencana Tata Ruang Wilayah dan Kota (SKKNI 177-2015), berpengalaman dalam
bidang perencanaan wilayah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Tenaga Ahli
perencanaan wilayah akan ditempatkan penuh waktu selama 3 (tiga) bulan atau
selama periode kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah akan meliputi
(namun tidak terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:
• Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugas penyusunan RISPAM terutama
dalam hal menterjemahkan RTRW untuk keperluan perencanaan Air Minum
sesuai ruang lingkup pekerjaan.
• Dibawah koordinasi Ketua Tim, Tenaga Ahli perencanaan wilayah akan
menyusun laporan kemajuan pekerjaan yang diperlukan sesuai jadwal yang
telah disepakati;
Di bawah koordinasi Ketua Tim, Tenaga Ahli perencanaan wilayah melaksanakan
RISPAM KABUPATEN BURU Page 12
pembahasan materi secara terjadwal dengan Pengguna Jasa.
B. Tenaga Pendukung Lainnya
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendukung ini adalah membantu Tenaga Ahli dalam
mendapatkan, mengolah & menganalisis data dan gambar untuk mendukung dokumen
RISPAM.
a. Tenaga Analis Keuangan
Tenaga Analis Keuangan adalah seorang sarjana strata satu (S1) Manajemen /
Akuntansi, lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang setara, memiliki
pengalaman dalam bidang analisa keuangan tingkat pemerintah daerah sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun.
Tenaga analis keuangan akan ditempatkan penuh waktu selama 2 (dua) bulan atau
selama periode kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli keuangan akan meliputi (namun tidak
terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:
• Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugas pendampingan penyusunan RI
SPAM, khususnya di bidang analisis keuangan dan perencanaan pendanaan.
• Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugas pendampingan penyusunan RI
SPAM, terkait rencana pola infestasi jangka Pendek, meenengah dan panjang.
• Dibawah koordinasi Ketua Tim, Tenaga Analis keuangan menyusun laporan
pekerjaan di bidang analisis keuangan daerah.
b. Tenaga Analis Kelembagaan
Tenaga Analis Kelembagaan adalah seorang sarjana strata satu (S1) Ilmu
Sosial/Antropologi/Administrasi Publik, lulusan perguruan tinggi negeri atau
swasta yang setara, memiliki pengalaman dalam bidang sosial dan kelembagaan
pemerintah daerah sekurang-kurangnya 3 (tiga)tahun.
Tenaga analis kelembagaan akan ditempatkan penuh waktu selama 2 (dua) bulan
atau selama periode kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Tenaga Ahli keuangan akan meliputi (namun tidak
terbatas pada) hal-hal sebagai berikut:
• Membantu Ketua Tim dalam melaksanakan tugas pendampingan penyusunan RI
SPAM, khususnya di bidang analisis sosial dan kelembagaan.
• Dibawah koordinasi Ketua Tim, Tenaga Analis keuangan menyusun laporan
pekerjaan di bidang kelembagaan.
c. Tenaga Surveyor
Surveyor adalah tenaga bantuan dalam pelaksanaan survey kondisi dan pementaan
mampu menganalisa gambar untuk dituangkan dalam dokumen minimal lulusan
D3 Teknik Sipil. Tenaga Surveyor sebanyak 4 orang akan ditempatkan penuh
waktu selama 2 (dua) bulan atau selama periode kontrak
d. Tenaga Operator CAD
Tenaga Operator CAD adalah juru gambaar yang sanggup mengoperasikan
program auocad lulusan minimal D3 Teknik Spil. Tenaga Operator CAD akan
ditempatkan penuh waktu selama 2 (dua) bulan atau selama periode kontrak.
RISPAM KABUPATEN BURU Page 13
e. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi adalah orang yg diperbantukan dalam pelaksanaan
administrasi kegiatan team selama 4 bulan sejak kontrak berlangsung.
11. Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
Nama Kegiatan : Penyusun RISPAM
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru
12. Jadwal Kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Buru direncanakan selama
120 (Seratus Dua Puluh ) hari kalender.
13. Sumber Dana dan Sistem Pembayaran
Pekerjaan Penyusunan Dokumen RISPAM dengan jumlah Pagu sebesar Rp. 700.000.000,00,-
(Tujuh ratus juta rupiah) dibiayai dengan dana tahun anggaran 2024.
Namlea, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
SYULVANNY RUMALUTUR, ST.MT
NIP. 19830803 201001 2 019
RISPAM KABUPATEN BURU Page 14