Pembangunan Rkb Paud Wasalabuse

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4172451
Date: 19 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Buton
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 237,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 237,210,600
Winner (Pemenang): CV Alesha Zifina Konstruksi
NPWP: 625932223816000
RUP Code: 41591997
Work Location: Kecamatan Siotapina - Buton (Kab.)
Participants: 15
Applicants
0625932223816000Rp 237,004,934
0718927130805000-
0653100560422000-
0022636252816000-
0608524070816000-
0811955541816000-
0625222617816000-
0838320257816000-
CV Sanamisi Jaya Konstruksi
06*1**8****11**0-
0411516552816000-
0719045528816000-
0940343239816000-
0928397330816000-
0924506884816000-
0813509262816000-
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. PENJELASAN UMUM PEKERJAAN                                               
                                                                           
                                                                           
   Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah terdiri dari :  
   a. Pekerjaan Persiapan                                                  
   b. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja                                      
                                                                           
   c. Pekerjaan Tanah                                                      
   d. Pekerjaan Struktur                                                   
                                                                           
   e. Pekerjaan Finishing                                                  
                                                                           
 A. PERATURAN-PERATURAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN                         
                                                                           
                                                                           
 1. Pekerjaan Sipil                                                        
                                                                           
     Untuk melaksanakan Pekerjaan Sipil, digunakan peraturan umum yang lazim dipakai yakni
     Syarat-syarat Umum untuk Pelaksanaan Bangunan Umum yang dilelangkan, kecuali
                                                                           
     ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknik ini. Peraturan Bangunan yang dimaksud dalam
     Spesifikasi Teknik ini adalah :                                       
                                                                           
                                                                           
     ➢  Undang-undang Republik Indonesi No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;
     ➢  Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                                                                           
     ➢  Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;        
     ➢  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
        Bangunan Gedung;                                                   
                                                                           
     ➢  Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
        Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;                          
                                                                           
     ➢  Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
        Kep.174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
                                                                           
        Konstruksi;                                                        
     ➢  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
        Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                                  
                                                                           
     ➢  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2016 tentang Pedoman SMK3
        Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;                                  
                                                                           
     ➢  SK SNI T-15-1991 (Tata Cara Penghitungan Struktur Beton Bangunan Indonesia);
     ➢  PBI-1971/NI-2 (Peraturan Beton Bertulang Indonesia);               
                                                                           
     ➢  PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);               
     ➢  PKKI-1971/NI-5 (Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia);               
     ➢  PPBBI-1980 (Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia);        
                                                                           
     ➢  PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);          
     ➢  Peraturan Cat lndonesia/NI-4 (PTI-1961);                           
                                                                           
     ➢  Peraturan-peraturan lain yang harus dipenuhi adalah peraturan-peraturan daerah
        setempat;                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     1     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
 2. Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan                                     
                                                                           
     ➢  Penyedia diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
                                                                           
        sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun mekanikal/elektrikal.
     ➢  Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
        menimbulkan bahaya, maka Penyedia diwajibkan untuk mengadakan perubahan
                                                                           
        seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada
        Direksi/Pengawas Pekejaan.                                         
                                                                           
     ➢  Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan dilokasi atau ada
        perbedaan antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang berlaku adalah menurut
        urutan-urutan yang menentukan di bawah ini :                       
                                                                           
        - Bestek (RKS)                                                     
        - Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar.
                                                                           
        - Keputusan Direksi/Pengawas Pekerjaan                             
     ➢  Pelaksanaan pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk
                                                                           
        mendatangkan, mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan,
        menyediakan tenaga kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
     ➢  Penyedia diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menunjuk
                                                                           
        penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.       
     ➢  Didalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
                                                                           
        konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya disamping pekerjaan pengolahan tanah,
        baik menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi
        jika diduga terdapat kekurangan, maka Penyedia diwajibkan mengadakan konsultasi
                                                                           
        dengan Direksi/ Pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan.           
     ➢  Pihak Penyedia dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi
                                                                           
        dan memperhitungkan didalam harga penawaran.                       
     ➢  Penyedia harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga lingkungan
                                                                           
        sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, Penyedia
        harus meminta persetujuan kepada Direksi /Pengawas terlebih dahulu.
     ➢  Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, se!esai dengan sempurna kepada Pemberi
                                                                           
        Tugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan
        pada lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.                  
                                                                           
                                                                           
   3. Rencana Kerja                                                        
                                                                           
     ➢  Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana
                                                                           
        yang terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada
        Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Penunjukan
        atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre Construction Meeting
                                                                           
        (PCM) dengan pihak Konsultan pengawas dan Direksi Lapangan.        
     ➢  Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
                                                                           
        sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di Kantor
        Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak                      
                                                                           
     ➢  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia telah menyerahkan Request Pekerjaan
        beserta Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya.
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     2     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
     ➢  Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan
        gambar-gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada
                                                                           
        Penyedia untuk segera dilaksanakan.                                
     ➢  Penyedia harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat bantu
                                                                           
        sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal yang
        harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
                                                                           
     ➢  Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar
        untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan
        dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.        
                                                                           
                                                                           
   4. Gudang dan Ruang Rapat Lapangan                                      
                                                                           
     ➢  Gudang dan ruang rapat di lapangan telah dibuat di sekitar bangunan yang letaknya
                                                                           
        ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Kontraktor pada tahap ini diharuskan mengadakan
        penyempurnaan-penyempurnaan pada bangunan yang sudah ada.          
                                                                           
     ➢  Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat
        perlindungan, harus disimpan didalam gudang yang cukup menjamin perlindungan
        terhadap bahan-bahan tersebut.                                     
                                                                           
     ➢  Penyedia wajib mengikuti rapat-rapat lapangan yang diselenggarakan oleh Direksi
        bersama-sama dengan Pemberi Tugas untuk membicarakan segala sesuatu mengenai
                                                                           
        pembangunan proyek tersebut.                                       
                                                                           
   5. Ketentuan-Ketentuan Lain                                             
                                                                           
                                                                           
     Selain Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikuti
     didalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut :            
                                                                           
                                                                           
     a) Gambar                                                             
                                                                           
        - Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan ini.
        - Gambar Detail yang diserahkan oleh Pemberi Tugas/Direksi.        
                                                                           
                                                                           
     b) Petunjuk                                                           
                                                                           
        - Petunjuk atau keterangan yang diberikan dalam Rapat Penjelasan (Aanwijzing) yang
                                                                           
          tercantum didalam Berita Acara Rapat Penjelasan.                 
        - Petunjuk, syarat-syarat yang diberikan dalam masa pelaksanaan oleh Pemberi
                                                                           
          Tugas/Direksi, Konsultan Perencana dan Instansi terkait, Dinas Tata Kota maupun
          Dinas Keselamatan Kerja.                                         
                                                                           
                                                                           
     c) Peraturan                                                          
                                                                           
        - Semua Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku untuk semua
          pelaksanaan penyediaan.                                          
                                                                           
        - Syarat-syarat umum untuk pelaksanaan penyediaan dari Dirjen Cipta Karya
          Departemen Pekerjaan Umum yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah
                                                                           
          kecuali dinyatakan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     3     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
 B. SYARAT-SYARAT UMUM PEKERJAAN SIPIL                                     
                                                                           
   1. Air (PUBI 1970/N1-3)                                                 
                                                                           
     ➢  Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan, dipakai air yang tidak mengandung minyak,
                                                                           
        asam, alkali, garam, bahan-bahan organik atau bahan-bahan lain yang dapat merusak
        bangunan.                                                          
                                                                           
     ➢  Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
        dengan jenis pekerjaan beton atau dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran
        berat serta harus dilakukan setepat-tepatnya.                      
                                                                           
                                                                           
   2. Pasir (PUBI 1970/NI-3, PBI 1971/NI-2)                                
                                                                           
     ➢  Pasir Urug                                                         
                                                                           
        Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan harus bersih dan keras. Pasir
                                                                           
        laut untuk maksud-maksud tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dan
        Direksi Pekerjaan.                                                 
                                                                           
     ➢  Pasir Pasang                                                       
                                                                           
        Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen harus memenuhi
        syarat-syarat sebagai berikut :                                    
                                                                           
        - Butiran-butiran harus tajam dan keras tidak dapat dihancurkan dengan jari.
        - Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).            
                                                                           
        - Butiran-butiran harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
     ➢  Pasir Beton                                                        
                                                                           
        Pasir untuk pekerjaan beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PBI
        1971 (Nl-2) diantaranya yang paling penting adalah:                
                                                                           
        - Butiran-butiran harus tajam dan keras dan tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
          pengaruh cuaca.                                                  
                                                                           
        - Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5% (lima persen).            
     ➢  Pasir harus terdiri dari butiran-butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila diayak
                                                                           
        dengan ayakan 150 maka sisa butiran-butiran di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara
        60% sampai dengan 90% dari berat.                                  
     ➢  Syarat-syarat tersebut di atas harus dibuktikan dengan pengujian laboratorium
                                                                           
                                                                           
   3. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                               
                                                                           
     ➢  Yang dimaksud dengan Agregat Kasar dapat berupa kerikil atau batu pecah yang
                                                                           
        diperoleh dari pemecahan batu (Stone Chruser) dengan besar butiran lebih besar dari 5
        mm (split).                                                        
                                                                           
     ➢  Kerikil atau Batu Pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
        dalam SK SNI T-15-1991 diantaranya : harus terdiri dari butir-butir yang keras, tidak
        berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh cuaca.                   
                                                                           
     ➢  Kerikil atau Batu Pecah harus keras, bersih serta sesuai butiran dan gradasinya
        bergantung pada penggunaannya.                                     
                                                                           
     ➢  Kerikil/Batu Pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1% (satu persen).
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     4     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
   4. Portland Cement (N1.8, PBI 1971/N1.2)                                
                                                                           
     ➢  Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC jenis (NI-8) dengan type I (satu) dan
                                                                           
        dalam Kantong Baru/Utuh.                                           
     ➢  Bila menggunakan PC yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih
        dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.                         
                                                                           
     ➢  Dalam pengangkutan PC ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi lembab,
        begitu pula penempatannya harus ditempatkan di tempat kering.      
                                                                           
     ➢  PC yang sudah membatu (menjadi keras dan sweeping) tidak boleh dipakai /
        dipergunakan lagi.                                                 
                                                                           
     ➢  Pengukuran semen, tidak boleh mempunyai kesalahan lebih dari ± 2,5%.
                                                                           
   5. Kayu (PPKI 1961)                                                     
                                                                           
                                                                           
     ➢  Pada umumnya kayu harus bersifat baik dan segar dengan ketentuan bahwa sifat dan
        kekurangan-kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya tidak akan merusak
        atau mempengaruhi nilai konstruksi bangunan                        
                                                                           
     ➢  Jenis kayu yang digunakan harus sudah cukup tua, dipilih dan mutu yang terbaik, kering,
        lurus dan dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah-
                                                                           
        pecah, mata kayu, melinting basah dan lapuk.                       
     ➢  Untuk kayu balok, kelembaban tidak dibenarkan melebihi 19% dan kayu papan (kayu
        yang ketebalannya kurang dari 2,5 cm) disyaratkan kelembabannya tidak lebih dari 12%.
                                                                           
                                                                           
   6. Baja Tulangan Beton dan Kawat Pengikat (PUBI 1970/N1-3)              
                                                                           
     ➢  Jenis baja besi tulangan harus dihasilkan dari pabrik-pabrik baja yang dikenal dan bentuk
                                                                           
        belahan-belahan polos.                                             
     ➢  Mutu baja besi tulangan dipakai U-24.                              
                                                                           
     ➢  Kawat pengikat harus terbuat dari besi baja lunak dengan diameter minimum 1 mm yang
        telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.          
                                                                           
                                                                           
   7. Beton (PBI 1971/N1-2)                                                
                                                                           
     ➢  Beton yang dipakai untuk pekerjaan ini pada umumnya dapat dipakai/diperkirakan
        dengan campuran 1 PC : 2 Pasir : 3 Kerikil/ Spilit atau dipakai 1 PC : 3 Pasir : 5
                                                                           
        Kerikil/Split perbandingan berat.                                  
     ➢  Kekentalan adukan beton harus diperiksa dengan pengujian slump dengan sebuah
                                                                           
        kerucut terpancung Abram. Nilai-nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
        menurut Tabel 4.4.1. PBI 1971 (NI-l).                              
                                                                           
                                                                           
 C. PEKERJAAN                                                              
                                                                           
      1. Persiapan                                                         
                                                                           
     -  Pekerjaan ini meliputi penyedian, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
        dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada
                                                                           
        proyek ini.                                                        
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     5     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
     -  Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, Barak Kerja dan Gudang
        Material, penyediaan air kerja, pembuatan papan proyek, administrasi dan
                                                                           
        dokumentasi, dan penyiapan listrik kerja.                          
                                                                           
                                                                           
      2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                                
                                                                           
        ➢ Papan patok ukur (bowplank) dipasang pada patok kayu yang kuat, sehingga tidak bisa
          digerak-gerakkan                                                 
                                                                           
        ➢ Papan patok ukur dibuat dari kayu kelas-III, dengan ukuran tebal 2,5 cm, lebar 20 cm,
          lurus pada sisi sebelah atasnya                                  
                                                                           
        ➢ Tinggi sisi atas papan bouwplank harus sama satu sama lain kecuali dikehendaki lain oleh
          Direksi Lapangan.                                                
        ➢ Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia harus melapor kepada Direksi
                                                                           
          Lapangan untuk diminta persetujuannya, serta harus menjaga dan memelihara keutuhan
          serta ketetapan patok-patok ukur sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas
                                                                           
          persetujuan Direksi Lapangan                                     
                                                                           
      3. Barak Kerja                                                       
                                                                           
                                                                           
        Untuk daerah yang ditentukan sesuai dengan Bill of Quantity (BQ) : 
                                                                           
        ➢ Kantor Direksi Lapangan cukup representatif dan memiliki tempat penyimpanan peralatan
          dan bahan untuk bekerja selama pelaksanaan proyek.               
                                                                           
        ➢ Luas dan peralatan yang disediakan untuk Kantor Direksi minimal harus memenuhi
          persyaratan.                                                     
        ➢ Pada tahap ini yang dibutuhkan adalah penyempurnaan- penyempurnaan terhadap
                                                                           
          Direksi Keet yang telah ada dimana dilaksanakan pada tahap sebelumnya.
                                                                           
                                                                           
      4. Penyediaan Air dan Daya Listrik Untuk Kerja                       
                                                                           
        ➢ Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia dengan membuat sumur pompa ditapak
          proyek atau air dari PDAM atau sumber air lainya. Air harus bersih bebas dari lumpur,
                                                                           
          minyak dan bahan kimia lainnya.                                  
        ➢ Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia dan diperoleh dari sambungan
          sementara PLN setempat selama masa pelaksanaan pembangunan dengan daya
                                                                           
          minimal 300 watt. Penggunaan Diesel untuk pembangunan sementara harus melalui
          persetujuan Direksi Lapangan                                     
                                                                           
                                                                           
      5. Rapat Lapangan                                                    
                                                                           
        Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu diadakan Rapat Lapangan (Site
                                                                           
        Meeting) di Ruang Rapat di Kantor Direksi yang dipimpin langsung oleh Direksi. Pokok-
        pokok pembicaraan dalam rapat ini antara lain :                    
        ➢ Kemajuan Pekerjaan (Progress Report) dan hal-hal yang tercantum dalam Laporan
                                                                           
          Mingguan, dan lain-lain.                                         
        ➢ Perihal Administrasi Proyek                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     6     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
        ➢ Hal-hal teknis (penjelasan gambar/spesifikasi serta instruksi Direksi dan Pemberi
          Tugas)                                                           
                                                                           
        ➢ Koordinasi Pekerjaan                                             
        ➢ Seluruh Hasil Rapat ditulis dalam suatu Risalah Rapat dan masing-masing peserta
                                                                           
          rapat menerima satu berkas risalah rapat yang dapat dijadikan acuan dan kontrol
          bagi pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.                          
                                                                           
                                                                           
      6. Laporan-Laporan                                                   
                                                                           
        Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang
        memberikan gambaran dan catatan singkat dan jelas mengenai :       
                                                                           
        ➢ Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor
          bawahan.                                                         
                                                                           
        ➢ Catatan dari Pemberi Tugas / Direksi / Konsultan Pengawas yang telah disampaikan
          secara tertulis maupun lisan.                                    
                                                                           
        ➢ Hal ikhwal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.     
        ➢ Keadaan Cuaca.                                                   
        ➢ Hal ikhwal mengenai pekerja.                                     
                                                                           
        ➢ Hal ikhwal mengenai pekerjaan tambah kurang.                     
        ➢ Hal ikhwal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada
                                                                           
        ➢ Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan disetujui
          kebenarannya oleh Pengawas Harian dan Konsultan Pengawas. Perselisihan
          mengenai hal ini mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk diadakan opname. Dan
                                                                           
          berdasarkan laporan harian ini, oleh kontraktor disusun laporan mingguan yang
          minimal berisikan :                                              
                                                                           
          - Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu serta
            perbandingannya dengan schedule yang disepakati                
                                                                           
          - Prestasi fisik yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan dibandingkan dengan
            minggu sebelumnya dalam suatu Curva "S"                        
          - Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan serta
                                                                           
            rencana penanggulangannya                                      
          - Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang. 
                                                                           
          - Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima oleh
            Kontraktor dan Pemberi Tugas, Direksi dan Konsultan pengawas dan solusinya.
                                                                           
                                                                           
   7. Galian Tanah Untuk Pondasi                                           
                                                                           
     1. Galian tanah untuk pondasi harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai
        mencapai kedalamam tanah keras.                                    
                                                                           
     2. Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus
        dipadatkan/ditumbuk.                                               
                                                                           
     3. Jika galian melampaui batas kedalaman, pelaksana harus menimbun kembali dan
        dipadatkan sampai kepadatan maksimal.                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     7     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
     4. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung ketempat
        yang direncanakan yang disetujui direksi, sedangkan hasil yang tidak dapat
                                                                           
        dipergunakan harus disingkirkan keluar site atas ke tempat yang disetujui direksi.
     5. Pekerjaan penggalian, perataan, pengukuran dan lain-lain bagian dari pekerjaan tanah
                                                                           
        ini.                                                               
     6. Untuk galian pondasi disesuaikan dengan gambar kecuali ditentukan lain, menurut
                                                                           
        keputusan direksi.                                                 
     7. Lobang galian pondasi harus cukup lebar sehingga waktu mengerjakan pasangan
        pondasi atau pengecoran beton tidak terganggu, untuk itu dasar galian harus rata dan
                                                                           
        bersih dari akar-akar pohon.                                       
     8. Apabila kondisi tanah tidak memungkinkan dilaksanakannya pondasi sesuai dengan
                                                                           
        gambar rencana, maka pemborong wajib melaporkan hal ini kepada pengawas direksi
        dan pihak direksi akan memberitahukan keputusan apa yang akan diambil.
                                                                           
     9. Apabila dasar galian terdapat akar-akar pohon atau tanah masih lunak, maka harus
        digali sampai memenuhi syarat tanah yang cukup baik sesuai dengan pertimbangan
        direksi.                                                           
                                                                           
     10. Pemborong wajib membuat parit-parit pembuangan air dari galian pondasi, agar pada
        saat hujan atau air tanah/tinggi tidak menggenangi lubang galian pondasi.
                                                                           
                                                                           
   8. Urugan Tanah Dan Pasir                                               
                                                                           
     1. Tanah bekas galian pondasi hanya dapat dipergunakan untuk penimbunan kembali
        bekas galian pondasi (urugan galian pondasi).                      
                                                                           
     2. Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus tanah yang baik dan memenuhi
        syarat teknis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan terlebih dahulu harus
                                                                           
        mendapat persetujuan dari direksi.                                 
     3. Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimal 20 cm dalam keadaan
                                                                           
        padat, kemudian dipadatkan sampai kepadatan 90 % dari kepadatan maksimum.
     4. Direksi dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran apabila sudah
        diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsolidasi tanah asli.     
                                                                           
     5. Tanah yang mengandung pasir, dengan kualitas pasir lebih besar daripada pasir pasang,
        dapat menggunakan pasir laut yang sudah dicuci.                    
                                                                           
     6. Tanah yang akan diurug dan tanah urugnya harus bebas dari segala bahan-bahan yang
        dapat membusuk atau mempengaruhi kemantapan urugan yang akan dilaksanakan.
                                                                           
     7. Urugan pasir dilakukan selapis demi selapis dan pemadatannya juga dilakukan selapis
        demi selapis, dimana lapisan maksimum 20 cm.                       
     8. Setiap urugan pasir disiram dengan air hingga padat.               
                                                                           
     9. Atas petunjuk direksi, pemborong harus menyediakan pasir yang digunakan untuk
        pengurugan berkualitas kadar lumpur tidak lebih dari 10 % tidak terkotori oleh benda-
                                                                           
        benda organik. Petunjuk ini tidak mengurangi tanggungjawab kontraktor atas semua
        hasil pengurugan yang dilakukan.                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     8     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
   9. Pasangan Pondasi Batu Gunung                                         
                                                                           
     Pondasi yang dipergunakan adalah pondasi batu gunung, terdiri :       
                                                                           
     1. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm atau sesuai gambar rencana,
        ditimris dan disiram air sampai kepadatan maximal.                 
     2. Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi batu gunung adalah 1 pc : 5 Pasir.
                                                                           
        Syarat pelaksanaan :                                               
        a. Air yang dipergunakan harus bersih dari asam alkali atas bahan kimia yang dapat
                                                                           
          merusak mutu pondasi.                                            
        b. Pasir pasang yang dipergunakan pasir yang tidak mengandung tanah dan air laut.
                                                                           
        c. Sebelum pemasangan pondasi dimulai harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
          Lapangan.                                                        
        d. Kontraktor harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof
                                                                           
          dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.                 
                                                                           
                                                                           
 10. Pekerjaan Beton Bertulang (Pondasi, Sloof, Kolom, Balok, dan Ringbalk)
                                                                           
     a. Beton Cor Di Tempat                                                
                                                                           
        ➢ Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                           
          Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa
          lain sehubungan dengan pekerjaan beton biasa, beton bertulang dan lain-lain
                                                                           
          sesuai dengan gambar-gambar persyaratan teknis ini.              
          Dalam hal ini Penyedia yang harus menyediakan tenaga, peralatan seperti
                                                                           
          Lift/Crane berikut Concrete Mixer dan peralatan-peralatan lain yang harus selalu
          berada di lapangan sesuai dengan standard dan kapasitas untuk pekerjaan tersebut.
                                                                           
                                                                           
        ➢ Pengendalian Pekerjaan                                           
                                                                           
          Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
          ketentuan seperti tertera dalam :                                
                                                                           
          - SK SNI T-15-1991-03                                            
          - NI-2-PBI-1971, ..                                              
                                                                           
          - NI-3-1970                                                      
          - NI-5-1961                                                      
                                                                           
          - NI-8-1974                                                      
          - SKTM-JLS G 3445.                                               
                                                                           
                                                                           
        ➢ Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                           
          - Untuk Pekerjaan Struktur Sloof dan Kolom Bangunan digunakan Beton Cor
            dengan ketentuan harus memenuhi Spesifikasi Beton dengan mutu (f’c) =
                                                                           
            19,3 MPa (K 225) cara pelaksanaannya harus rnenggunakan adukan beton
            seperti molen (conrete mixer).                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                 Hal      
                                                                     9     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
          - Pengujian slump                                                
                                                                           
            o  Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai
               slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama
               sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali
                                                                           
               ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.                      
            o  "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton
                                                                           
               dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
               akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari
               persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh
                                                                           
               untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian
               yang memenuhi syarat batas slump.                           
                                                                           
               Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di
               pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
                                                                           
                                                                           
        ➢ Bahan-bahan Agregat Beton                                        
                                                                           
          - Agregat Beton berupa batu pecah/ kerikil                       
          - Agregat Beton harus sesuai spesifikasi agregat beton menurut ASTM-C 33
                                                                           
          - Ukuran terbesar Agregat Beton adalah 2,5 cm                    
          - Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
                                                                           
            menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan
          - Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5% (lima persen)
                                                                           
                                                                           
        ➢ Agregat Kasar                                                    
                                                                           
          - Agregat Kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, keras tidak
            berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya tidak
                                                                           
            boleh melampaui 20% dari jumlah berat keseluruhannya           
          - Agregat Kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
                                                                           
            kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles ASTM-C 131-55  
          - Agregat Kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktif alkali atau
                                                                           
            substansi yang merusak beton.                                  
                                                                           
        ➢ Gradasi                                                          
                                                                           
                                                                           
               Saringan          Ukuran          Lewat Saringan (%)        
                 1”             25,00 mm               100                 
                                                                           
                 ¾”             20,00 mm             90 – 100              
                3/8”            95,00 mm             20 – 55               
                                                                           
                No. 4           04,76 mm              0 - 10               
                                                                           
                                                                           
        ➢ Agregat Halus                                                    
                                                                           
          - Agregat Halus dapat menggunakan pasir alam yang berasal dari Quarry yang
            telah disepakati pihak Pengawas.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    10     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
          - Pasir harus bersih dari zat organis, zat alkali tanah dan substansi lain yang dapat
            merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung substansi tersebut lebih dari 5%.
                                                                           
          - Pasir Laut tidak boleh digunakan untuk beton                   
          - Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras
                                                                           
          - Cara dan penyimpanan harus baik agar menjamin kemudahan pelaksanaan
            pekerjaan dan menjaga tidak terjadi kontaminasi yang tidak diinginkan.
                                                                           
                                                                           
        ➢ Gradasi                                                          
                                                                           
                                                                           
               Saringan          Ukuran          Lewat Saringan (%)        
                3/8”            9,500 mm               100                 
                                                                           
                No. 4           4,760 mm             90 – 100              
                No. 8           2,380 mm             80 – 100              
                No. 16          1,190 mm             50 – 85               
                                                                           
                No. 30          0,595 mm             25 – 65               
                No. 50          0,297 mm             10 – 30               
                                                                           
               No. 100          0,149 mm              5 – 10               
               No. 200          0,074 mm              0 - 5                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        ➢ PC (Portland Cement)                                             
                                                                           
          Semen yang dipakai harus dari mutu yang diisyaratkan dalam Nl-8 Bab 3.2.
                                                                           
          Kontraktor harus mengusahakan agar semen yang dipakai untuk seluruh pekerjaan
          beton berasal dari satu merk saja. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan
          dalam zak yang tertutup oleh pabrik dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai
                                                                           
          dengan urutan pengirimannya.                                     
          Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan lantai
                                                                           
          terangkat dan ditumpuk dalam urutan pengiriman. Semen yang rusak atau tercampur
          apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
                                                                           
                                                                           
        ➢ Pembesian                                                        
                                                                           
          - Besi tulangan harus memenuhi persyaratan PBI NI – 2 1971 dengan tegangan leleh
                         2                                                 
            (σ = 3.200 kg/cm ) atau Baja U-32.                             
          - Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa,
                                                                           
            sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah.
            Besi penulangan harus disimpan berkelompok berdasarkan ukuran masing-
            masing. Besi penulangan rata maupun besi penulangan bergelombang
                                                                           
            (Deformed Bars) harus sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.7, yang
            dinyatakan sebagai U-24 seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dengan
                                                                           
            persyaratan sebagai berikut : U-24 untuk diameter lebih kecil dari 16 mm
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    11     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
          - Besi penulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain,
            apabila harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi
                                                                           
            diameter penampang besi, atau dengan bahan cairan sejenis "Vikaoxy Off” yang
            disetujui Pengawas.                                            
                                                                           
          - Direksi/Pengawas berhak memerintahkan untuk menambah besi tulangan di
            tempat yang dianggap perlu sampai maksimum 5% dari tulangan yang ada di
                                                                           
            tempat tersebut, meski tidak tertera dalam gambar struktur, tanpa biaya
            tambahan.                                                      
                                                                           
                                                                           
        ➢ Kawat Pengikat                                                   
                                                                           
          Harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti diisyaratkan dalam Nl-2 Bab 3.7.
                                                                           
                                                                           
        ➢ Air                                                              
                                                                           
          Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.6. Sebelum
          air untuk pengecoran beton dipergunakan, harus terlebih dahulu disetujui Pengawas
                                                                           
          dan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. Dan Kontraktor harus
          menyediakan air atas biayanya sendiri.                           
                                                                           
                                                                           
        ➢ Additive                                                         
                                                                           
          Untuk mencapai slump yang diisyaratkan dengan mutu yang tinggi, bila
          diperlukan campuran beton dapat menggunakan bahan-bahan additive merk
                                                                           
          POZZOLITK 300 atau yang setara. Bahan tersebut harus disetujui oleh Pengawas.
          Additive yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipergunakan.
                                                                           
                                                                           
          - Pelaksanaan                                                    
                                                                           
            1. Pengecoran Beton                                            
                                                                           
               Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah Kontraktor mendapat izin
                                                                           
               secara tertulis dari Pengawas. Permohonan izin rencana pengecoran harus
               diserahkan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya. Sebelum pengecoran
                                                                           
               dimulai, Kontraktor harus sudah menyiapkan seluruh steak-steak maupun
               anker-anker dan sparing-sparing yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-
               balok beton untuk bagian yang akan berhubungan dengan dinding belah
                                                                           
               maupun pekerjaan instalasi. Kecuali dinyatakan lain pada gambar, maka
               stek-stek dan anker-anker dipasang dengan jarak setiap 1 (satu) meter.
                                                                           
               o Memberitahukan Direksi selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam
                 sebelum pengecoran beton dilaksanakan.                    
                                                                           
               o Persetujuan Direksi ini berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
                 cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa Kontraktor dapat
                 melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.                   
                                                                           
               o Persetujuan di atas tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor atas
                 pelaksanaan pekerjaan beton secara menyeluruh.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    12     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
               o Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada
                 semen dan agregat atau semen pada agregat telah melampaui 1 jam dan
                                                                           
                 waktu ini dapat berkurang lagi jika Direksi menganggap perlu didasarkan
                 pada kondisi tertentu.                                    
                                                                           
               o Beton harus dicor sebagaimana mestinya sehingga menghindari terjadinya
                 pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara
                                                                           
                 penulangan dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan
                 sebagainya dan harus mendapat persetujuan dari Direksi.   
               o Alat-alat penuang seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus bersih
                                                                           
                 dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak
                 boieh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 (dua) meter.
                                                                           
                 Selama dapat dilaksanakan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh
                 adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan baru yang dituang
                                                                           
               o Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami
                 "intialset" atau yang telah mengeras dalam belah dimana akan terjadi
                 plastis karena getaran                                    
                                                                           
               o Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah
                 harus diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan
                                                                           
                 dengan baik dan penyerapan air semen dengan tanah         
               o Bila pengecoran harus berhenti untuk sementara sedang beton sudah
                 menjadi keras dan tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari air semen
                                                                           
                 (laitances) dan partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman
                 yang cukup sampai tejadi beton yang padat.                
                                                                           
               o Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang lekat
                 pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.              
                                                                           
                                                                           
            2. Pemadatan Beton                                             
                                                                           
               o Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan untuk
                 mengangkut dan menuang beton dengan kekentalan secukupnya agar
                                                                           
                 didapat beton padat tanpa menggetarkan secara berlebihan. 
               o Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton adalah sangat penting.
                                                                           
                 Beton digetarkan dengan vibrator secukupnya dan dijaga agar tidak
                 berlebihan (overvibrate). Hasil beton yang berongga-rongga dan terjadi
                 pengantongan beton-beton tidak akan diterima              
                                                                           
               o Penggetaran tidak boleh dilakukan bila dengan maksud untuk mengalirkan
                 beton.                                                    
                                                                           
               o Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan
                 penggetar dengan frekwensi tinggi 0,2 cm, agar dijamin pengisian beton dan
                                                                           
                 pemadatan yang baik.                                      
               o Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang mengerti dan
                 terlatih.                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    13     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
     b. Cetakan Beton (Bekisting)                                          
                                                                           
        ➢ Standard                                                         
                                                                           
          Seluruh cetakan harus mengikuti persyaratan-persyaratan normalisasi dibawah ini:
                                                                           
          - Nl-2-1971                                                      
          - Nl-3-1970                                                      
                                                                           
                                                                           
        ➢ Bahan-bahan                                                      
                                                                           
          - Bahan pelepas acuan (Realising Agent) harus sepenuhnya digunakan pada
            semua acuan untuk pekerjaan beton.                             
                                                                           
          - Bahan cetakan harus dibuat dari multiplex dengan diberi penguat secukupnya
            sehingga keseluruhan form work dapat berdiri stabil dan tidak terpengaruh
                                                                           
            oleh desakan-desakan beton pada waktu pengecoran serta dapat menghasilkan
            konstruksi akhir yang mempunyai bentuk, ukuran dan belahs-belahs yang sesuai
                                                                           
            dengan yang ditunjukkan dalam gambar.                          
          - Pada cetakan kolom, balok, harus diadakan perlengkapan dan peralatan
            khusus untuk menyingkirkan kotoran-kotoran, serbuk gergaji, potongan kawat
                                                                           
            pengikat dan lain-lain.                                        
          - Apabila acuan harus memikul beban yang besar atau bentang-bentang yang
                                                                           
            besar serta memerlukan bentuk yang khusus, maka harus dibuat perhitungan-
            perhitungan dan gambar kerja, guna mengetahui beban pelaksanaan, termasuk
            beban vertikal dan horizontal dan kegiatan-kegiatan serta faktor-faktor lain yang
                                                                           
            bisa mempengaruhi.                                             
          - Sebelum beton dituang, konstruksi cetakan harus diteliti untuk memastikan
                                                                           
            sehingga dapat terjamin kedudukan yang tepat, kokoh, rapat, tidak terjadi
            penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang serta bersih dan segala
                                                                           
            benda dan kotoran-kotoran yang tidak diinginkan. Permukaan cetakan harus diberi
            minyak yang biasa diperdagangkan (Form Oil) untuk mencegah lekatnya beton
            pada cetakan. Pelaksanaannya dilakukan di tempat pabrikasi bekisting.
                                                                           
          - Sebelum pengecoran dimulai, permukaan cetakan harus dibasahi terlebih dahulu
            dengan rata agar tidak terjadi penyerapan air beton yang harus dituang.
                                                                           
          - Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Direksi atau jika
            umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :             
                                                                           
            o  Bagian sisi balok       : 48 jam                            
            o  Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari                       
            o  Balok dengan beban konstruksi : 21 hari                     
                                                                           
            o  Pelat Lantai/Atap       : 21 hari                           
            Dengan persetujuan Direksi, cetakan beton dapat dibongkar lebih awal asal
                                                                           
            benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah
            mencapai kekuatan pada umur 28 hari. Segala izin yang diberikan oleh Direksi
            sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk mengurangi/ membebaskan
                                                                           
            tanggung jawab Kontraktor dari adanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat
            pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran cetakan beton tersebut harus
                                                                           
            dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    14     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
            permukaan beton dan tetap menghasilkan sudut-sudut yang tajam dan tidak
            pecah.                                                         
                                                                           
                                                                           
        ➢ Hasil Pengecoran dan Finishing                                   
                                                                           
          - Sernua permukaan beton yang dihasilkan harus rapi, bersih tanpa cacat,
                                                                           
            lurus dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar rencana.   
          - Permukaan beton yang akan difinish dengan cat, tidak akan diplester lagi
                                                                           
            tetapi langsung diberi plamur dan cat                          
          - Pengecatan dapat dilakukan setelah Pengawas memeriksa dan menyatakan
            persetujuannya.                                                
                                                                           
                                                                           
     c. Perawatan                                                          
                                                                           
        Beton harus dilindungi dari hujan lebat, aliran air hujan dan dari kerusakan yang
                                                                           
        disebabkan oleh alat-alat. Semua beton harus dalam keadaan basah, paling sedikit 7
        hari.                                                              
                                                                           
                                                                           
     d. Siar Muai                                                          
                                                                           
        Siar muai harus dibuat pada lokasi dan dimensi tepat seperti gambar- gambar
        rencana. Penulangan tidak boleh menerus melalui sambungan.         
                                                                           
                                                                           
 11. Pekerjaan Pasangan Lantai                                             
                                                                           
     a. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                           
                                                                           
        1. Lantai yang digunakan Tegel Keramik Polished Warna Pitih Polos ukuran 40 x 40
           cm.                                                             
                                                                           
        2. bahan yang dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
           Direksi.                                                        
        3. Adukan sebagai perekat lantai menggunakan 1 PC : 3 Ps dengan tebal minimum 45
                                                                           
           mm.                                                             
                                                                           
                                                                           
     b. Pelaksanaan Pekerjaan Lantai                                       
                                                                           
        1. Dasar untuk lantai yang terdiri dari pasir urug setebal 5 cm yang dipadatkan merata,
           setelah terlebih dahulu diteliti ketepatan terhadap peil yang telah ditentukan.
                                                                           
        2. Tegel Keramik yang dipergunakan baik motif, warna maupun ukuran disesuaikan
           dengan petunjuk gambar kerja atau sesuai dengan persetujaun direksi teknik.
        3. Sebelum pemasangan tegel keramik harus dibersihkan dari debu bagian bawahnya.
                                                                           
        4. Tegel Keramik yang dipergunakan adalah Keramik dengan kwalitas baik.
        5. Nat antara tegel yang satu dengan tegel yang lain maximal 1 mm. 
                                                                           
        6. Kerataan dan kesikuan pasangan tegel harus benat-benar terjaga sehingga hasil
           pekerjaan dapat maksimum.                                       
        7. Pengecoran Nat/Siar-siar dengan air semen dapat dilakukan setelah pasangan agak
                                                                           
           kering dibersihkan dari kotoran.                                
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    15     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
        8. Pemotongan ubin hanya diperkanankan denga menggunakan mesin potong dan
           dihaluskan dengan batu gurinda.                                 
                                                                           
                                                                           
     c. Lantai Beton dengan Rabat Beton/Beton Tumbuk                       
                                                                           
        1. Untuk bahan-bahan yang berat tebal lantai beton 5 cm dengan mutu beton K-175
                                                                           
           U.24. tulangan yang digunakan adalah Ø 10 – 20 cm (jika menggunakan tulangan).
           Untuk beban biasa digunakan tulangan praktis Ø 8 – 20 cm tebal 8 cm. adukan yang
                                                                           
           digunakan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr.                                   
        2. Permukaan lantai beton dengan beban berat harus dilakukan dengan sekali cor dan
           tidak diperkenankan adanya pekerjaan finishing sebelum selesai pengecoran.
                                                                           
                                                                           
 12. Pekerjaan Dinding                                                     
                                                                           
      a. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                           
                                                                           
        1. Bahan yang digunakan Batu Bata local atau Batako Lokal          
        2. Bahan yang dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
          Direksi.                                                         
                                                                           
        3. Adukan sebagai perekat Batu Bata menggunakan 1 PC : 5 Ps dengan tebal spesi
          minimum 15 mm.                                                   
                                                                           
        4. Plestaran dinding menggunakan 1 PC : 4 PC dengan tebal 15 mm    
                                                                           
      b. Pelaksanaan Pekerjaan Dinding                                     
                                                                           
                                                                           
        1. Bahan :                                                         
                                                                           
           a. Semua Bahan yang digunakan harus dari mutu klas I, padat, keras, benar
             ukurannya, mempunyai ujung persegi dan harus sesuai dengan gambar kerja.
                                                                           
           b. Semua bahan yang dipergunakan sebaiknya berasal dari satu tempat. yang akan
             digunakan dengan ukuran yang mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
             Direksi.                                                      
                                                                           
           c. Bahan-bahan seperti pasir, semen dan air adukan pasangan dinding mengikuti
             ketentuan peraturan pekerjaan beton                           
                                                                           
                                                                           
        2. Pelaksanaan pemasangan :                                        
                                                                           
           a. Bahan dinding yang dipakai harus utuh tanpa cacat, kecuali pada sudut-sudut
                                                                           
             pertemuan dapat dipakai potongan dengan ukuran yang semestinya.
           b. Bila dalam pasangan terdapat cacat maka bahan dinding ini harus diganti atas
             beban pelaksana.                                              
                                                                           
           c. Semua sambungan harus terisi penuh oleh adukan dengan jarak siar yang
             seragam.                                                      
                                                                           
           d. Jarak siar rata - rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5 mm.      
           e. Dalam 1 hari pasangan tidak boleh lebih tinggi dari 2 m.     
           f. Pengakhiran pasangan itu harus dibuat bertangga menurun dan tidak bergigi
                                                                           
             untuk untuk menghindari retak kemudian hari.                  
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    16     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
           g. Pasangan dinding diatas kusen atau bidang terbuka lainnya harus dipasang
             berdiri (Pasangan Rolag).                                     
                                                                           
           h. Baik tertera dalam gambar atau tidak, dinding tembok harus diperkuat dengan
             kolom atau ring beton praktis pada luas paling besar 12 m2 atau paling jauh
                                                                           
             setiap jarak 4 m1.                                            
           i. Pada tempat yang akan terdapat rangka kayu atau Kusen, Pasangan Dinding
                                                                           
             hendaknya ditinggalkan sampai kusen tersebut terpasang dengan baik.
           j. Semua angker - angker kusen dan lain - lain harus ditunjukkan dulu kepada
             Konsultan Pengawas dan Direksi sebelum pekerjaan dilanjutkan. Alur-alur
                                                                           
             tersebut harus diisi penuh dengan adukan dan angker - angker ditanam dengan
             beton campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krk didalam tembok.           
                                                                           
           k. Semua pasangan harus rapi, rata, baik horisontal maupun vertikal. Penjepitan
             dengan benang harus dilakukan tiap-tiap jarak tidak lebih dari 30 cm. Semua
             pertemuan agak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.   
                                                                           
                                                                           
        3. Hasil Akhir yang Dikehendaki :                                  
                                                                           
           a. Pasangan dinding yang tegak lurus ke atas, tidak melengkung secara vertikal
                                                                           
             maupun horizontal.                                            
           b. Susunan yang saling menyangga, garis nat secara vertikal tidak bersambung,
                                                                           
             melainkan terputus-putus (seperti metode pasangan bata).      
           c. Garis nat terjaga, kemiringan dinging terjaga dan tetap datar.
                                                                           
                                                                           
      c. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran Dinding Dan Acian                 
                                                                           
        1. Bahan                                                           
                                                                           
          a. Semen Portland / P.C                                          
                                                                           
            Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
            pekerjaan beton.                                               
          b. Pasir                                                         
                                                                           
            Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras.
            Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5% dan
                                                                           
            pasir harus memenuhi persyaratan PUBB NI 1970 atau NI-3.       
          c. Air                                                           
            Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan untuk pekerjaan
                                                                           
            beton (lihat pasal sebelumnya.                                 
          b. Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untuk dipasang Pemborong
                                                                           
            terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari konsultan perencana dan direksi
            lapangan. Apabila dalam pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang sudah
                                                                           
            disepakati maka Pemborong harus membongkar dan diganti sesuai dengan contoh
            yang telah disepakati, semua biaya ditanggung oleh pemborong dan tidak menjadi
            pekerjaan tambah.                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    17     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
        2. Pelaksanaan plesteran :                                         
                                                                           
          a. Plesteran menggunakan adukan 1 PC : 4Psr                      
                                                                           
          b. Pekerjaan plesteran dinding harus tepat pada sudut sikunya serta tegak lurus
            terhadap lantai yang ada di sekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.
          c. Tentukan dahulu titik / jalur pemasangan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
                                                                           
          d. Sebelum diplester, lakukan penyiraman / curring terlebih dahulu pada permukaan
            dinding Batu Bata untuk menghindarkan keretakan.               
                                                                           
          e. Buat adukan untuk plesteran dinding Batu Bata.                
          f. Buat kepalaan plesteran dengan jarak sekitar 1 m dan lebar 5 cm, dengan alat
            bantu unting-unting untuk loting.                              
                                                                           
          g. Lekatkan adukan plesteran pada permukaan dinding sekityarnya, kemudian
            ratakan dengan raskam dan jidar.                               
                                                                           
          h. Perataan plesteran dengan acuan kepalaan yang telah dibuat.   
                                                                           
                                                                           
        3. Pelaksanaan Acian :                                             
                                                                           
          a. Setelah pekerjaan plesteran selesai, lakukan penyiraman permukaan secukupnya
            agar tidak terjadi retakan pada permukaan.                     
                                                                           
          b. Siapkan peralatan acian dan mortar acian yaitu campuran semen dan air.
          c. Sebelum mengaci usapkan permukaan plesterandengan air, agar permukaan
            plesteran dapat menyerap air adukan campuran semen dengan baik.
                                                                           
          d. Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata dengan
            peralatan.                                                     
                                                                           
          e. Haluskan permukaan acian setelah kering dengan mengamplas permukaan hingga
            rata dan halus.                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        4. Hasil Akhir yang Dikehendaki :                                  
                                                                           
          a. Plesteran dinding yang rata, tidak melengkung secara vertikal maupun horizontal.
                                                                           
          b. Tidak ditemukan retakan pada permukaan.                       
          c. Plesteran melekat kuat dipermukaan dinding Batu Bata.         
                                                                           
                                                                           
 13. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela                                    
                                                                           
                                                                           
     a. Lingkup pekerjaan meliputi :                                       
        Pekerjaan kusen pintu, kusen jendela, daun pintu, daun jendela, jalusi dan trali jendela,
                                                                           
                                                                           
     b. Bahan bahan meliputi :                                             
                                                                           
        1. Kusen                                                           
          Kayu Keas II (Kayu Wola).                                        
        2. Daun pintu                                                      
                                                                           
          Kayu Kelas I (Kayu jati)                                         
        3. Daun jendela                                                    
                                                                           
          Kayu Kelas II ( Kayu Wola)                                       
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    18     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
        4. Jalusi                                                          
          Kayu Kelas II ( Kayu Maniaga)                                    
                                                                           
        5. Kaca polos tebal 5 mm                                           
                                                                           
                                                                           
     c. Pelaksanaan                                                        
                                                                           
        1. Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan atau sebagian tembok dikerjakan.
        2. Sebelum menggunakan bahan Kontraktor harus memperlihatkan bahan – bahan kayu
                                                                           
          yang akan digunakan kepada konsultan pengawas dan direksi teknis, bahwa bahan
          yang digunakan sesuai spesifikasi yang tertera dalam perencanaan.
        3. Pekerjaan kusen, daun pintu, jendela dan jalusi, kayu tersebut harus diketam rapi
                                                                           
          dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu,daun jendela dan jalusi dibuat rapi, tidak
          baling dan siku pada sudut-sudutnya.                             
                                                                           
        4. Ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan gambar kerja.
        5. Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak harus diserut dan
                                                                           
          diamplas halus.                                                  
        6. Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi diameter 10 mm tiap
          jarak vertikal 60 cm.                                            
                                                                           
        7. Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi.          
        8. Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel pada dinding
                                                                           
          dan lantai harus dimenie.                                        
        9. Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari benturan-
          benturan benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus diganti oleh Pemborong
                                                                           
          dengan biaya sendiri.                                            
        10. Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak disebutkan lain, maka
                                                                           
          tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.                  
        11. Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman badan pengunci.
                                                                           
        12. Kaca dipasang setelah daun jendela terpasang pada kusen, Serta Bahan Yang
          Digunakan Sesuai gambar rencana atau yang di tentukan konsultan pengawas dan
          direksi lapangan.                                                
                                                                           
        13. Kaca yang dipasang baik untuk pemasangan kaca mati, jendela kaca, pintu kaca
          yang terdiri dari kaca bening tebal 5 mm dan untuk pintu kaca tebal 12 mm atau
                                                                           
          dengan mengacu pada ukuran ketebalan mengikuti gambar kerja.     
        14. Pemasangan kaca bagian dalam dipoleskan plamur kayu, pemasangan kaca harus
          rata dan tidak dapat kemungkinan menggelembung dan menyusut akibat perubahan
                                                                           
          temperatur.                                                      
        15. Semua pemasangan kaca dilengkapi dengan list kaca ukuran 1 x 1 cm, dari kayu klas
                                                                           
          I yang diserut rata dan tidak mempunyai cacat.                   
                                                                           
                                                                           
     d. Hasil Akhir Yang Dikehendaki                                       
                                                                           
        1. Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.                    
        2. Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.          
        3. Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.                
                                                                           
        4. Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    19     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
        5. Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan baik.
        6. Penyelesaian bersih dan merata.                                 
                                                                           
                                                                           
 14. PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA                              
                                                                           
     a. Semua kunci tanam yang dipergunakan adalah kunci tanam 2 x Slaag , finish stenless
                                                                           
        dan tiap kunci mempunyai 3 anak kunci.                             
     b. Untuk pintu yang berdaun dua dipasang Handle (pegangan pintu) dibagian depan 2
                                                                           
        buah dan dibagian belakang 2 buah, harus dipasang rapi dengan kualitas baik.
     c. Engsel pintu dan jendela.                                          
     d. Semua engsel yang dipasang baik dalam daun pintu maupun daun jendela
                                                                           
        mempergunakan kualitas baik.                                       
     e. Pemasangan untuk tiap daun pintu adalah 3 (tiga) buah engsel dan untuk tiap daun
                                                                           
        jendela 2 (buah) engsel.                                           
     f. Engsel pintu kuningan yang berhubungan dengan luar maupun dalam bangunan di
                                                                           
        pasang jenis cacut H, panjang 6”, dan untuk engsel jendela kuningan dengan jenis yang
        sama ukuran 2.5 x 3”.                                              
     g. Grendel dan Kait Angin.                                            
                                                                           
        1. Untuk setiap pintu masuk yang terdiri dari 2 daun pintu harus dilengkapi dengan
          grendel pintu sebanyak 2 buah dipasang di bagian atas dan bawah. 
                                                                           
        2. Ukuran grendel yang terpasang di pintu adalah panjang 30 cm.    
        3. Untuk setiap daun jendela kaca, di pasang sebuah grendel jendela.
        4. Kualitas grendel pintu dan jendela adalah terbuat dari besi dilapisi kuningan.
                                                                           
        5. Kait angin dipasang 2 (dua) buah pada setiap jendela kaca.      
        6. Jenis kait angin yang dipasang adalah jenis logam dilapisi tembaga/kuningan
                                                                           
          sepanjang 30 cm yang dapat berfungsi sebagai pengunci.           
     h. Cara Pemasangan.                                                   
                                                                           
        1. Cara pemasangan harus rapi, kuat dan mudah dipergunakan.        
        2. Pemasangan semua alat penggantung dan kunci harus benar-benar kokoh dan
          semua asesoris yang terdapat didalam perangkat alat penggantung tersebut harus
                                                                           
          dipasang.                                                        
        3. Pemasangan yang tidak baik, goyah atau mudah lepas di bongkar dan diperbaiki atas
                                                                           
          biaya pelaksana.                                                 
                                                                           
15. PEKERJAAN ATAP / RANGKA BAJA RINGAN ATAP SPANDEK                       
                                                                           
                                                                           
     Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur
     atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk
     segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :           
                                                                           
     1. Rangka utama atas (top chord)                                      
     2. Rangka utama bawah (bottom chord)                                  
                                                                           
     3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut menarik
        sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.            
     4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan jarak
                                                                           
        sesuai dengan ukuran jarak genteng/penutup atap.                   
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    20     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
     Pada pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi : Pengukuran bentang bangunan sebelum
     dilakukan pemasangan                                                  
                                                                           
                                                                           
     1. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop.              
                                                                           
     2. Pengiriman bahan kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek.
     3. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                                                           
        pekerjaan.                                                         
     4. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
        kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
                                                                           
        bracing (ikatan pengaku).                                          
     5. Pemasangan jurai dalam (valley gutter).                            
                                                                           
                                                                           
     Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:                     
     1. Pemasangan penutup atap.                                           
                                                                           
     2. Pemasangan kap finishing atap.                                     
     3. Talang selain jurai dalam.                                         
                                                                           
     4. Accesories atap.                                                   
                                                                           
                                                                           
    a. Persyaratan Material Rangka Atap                                    
                                                                           
     Material struktur rangka atap                                         
     Lapisan anti karat :                                                  
     Material baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis lapisan anti
                                                                           
     karat (coating) : Galvanised (Z220), Pelapisan Galvanised Jenis Hot-dip zinc, katebalan
     pelapisan 220 gr/m2, komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran            
                                                                           
     Dimensi :                                                             
     1. Ukuran Canal C 75 x 0.75 mm                                        
                                                                           
     2. Ukuran Reng 32 x 0,45 mm                                           
     3. Merek Smartruss atau setara                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Chanel                  Reng              Alat Sambung (Screw)     
                                                                           
                                                                           
     Baut menaik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen
     rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
                                                                           
     Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2.                               
     1. Panjang (termasuk kepala baut) 16mm                                
     2. Kepadatan Alur 16 alur/inci                                        
                                                                           
     3. Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm                                 
     4. Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    21     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
    b. Persyaratan Pra-Konstruksi                                          
                                                                           
     1. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan
                                                                           
       rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) .
     2. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada
       dokumen tender.                                                     
                                                                           
     3. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan
       bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
                                                                           
       Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap
       titik buhul.                                                        
                                                                           
     4. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas,
       Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
                                                                           
                                                                           
    c. Persyaratan Pelaksanaan                                             
                                                                           
     1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
        sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan baja
                                                                           
        ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
        berkompeten.                                                       
                                                                           
     2. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
     3. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
        mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang
                                                                           
        dilengkapi dengan kontrol torsi.                                   
     4. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan kondisi
                                                                           
        rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain sistem
        rangka atap.                                                       
                                                                           
     5. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
        dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
        ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi perletakan
                                                                           
        kuda-kuda.                                                         
     6. Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang akan
                                                                           
        dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan dapat
        memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan genteng
        tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek. 
                                                                           
     7. Jaminan Struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
        ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan,
                                                                           
        meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.                      
     8. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
        Pembebanan Indonesia.                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    22     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
16. Pekerjaan Langit-Langit                                                
                                                                           
                                                                           
     a. Rangka Plafond                                                     
                                                                           
        1. Rangka plafond dibuat dari besi hollow galvalum ringan ukuran 20.40 .0,35 mm
           dengan bentuk dan pemasangan sesuai dengan gambar.              
                                                                           
        2. Seluruh rangka dipasang rapi dan rata serta lurus, seluruh rangka digantungkan
           dengan baik pada rangka kuda-kuda.                              
                                                                           
        3. Apabila bahan penutup plafond dipasang dengan diberi nat/skoneng antara unit-
           unit bahan plafond, maka bagian bawah rangka plafond yang terlihat dirapikan
           dengan dempul sehingga terlihat rapi.                           
                                                                           
                                                                           
     b. Penutup Plafond                                                    
                                                                           
        1. Bahan penutup plafond yang digunakan adalah Gypsum tebal 9 mm dengan pola
           pemasangan sesuai dengan gambar.                                
                                                                           
        2. Gypsum  harus dengan kualitas baik menurut standarisasi departemen
           perdagangan.                                                    
                                                                           
                                                                           
 17. PEKERJAAN PENGECATAN                                                  
                                                                           
     a. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                           
        1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
          alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
                                                                           
          pekerjaan yang bermutu baik dan sempuma.                         
        2. Persiapan permukaan yang akan diberi cat                        
                                                                           
        3. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan   
        4. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara
                                                                           
          khusus dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana
                                                                           
     b. Standar Pengerjaan (Mock Up)                                       
                                                                           
                                                                           
        1. Sebelum pengecatan yang dimulai, Penyedia harus melakukan pengecatan padasuatu
          bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
          tersebutakan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
                                                                           
          Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Direksi
          Lapangan.                                                        
                                                                           
        2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan, bidang-
          bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    23     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
     c. Pekerjaan Cat dinding                                              
                                                                           
        1. Persyaratan Bahan                                               
                                                                           
           - Bahan Cat       : Produk dalam negeri yang disetujui oleh Konsultan
                                                                           
                               Pengawas.                                   
           - Warna           : Akan ditentukan kemudian                    
                                                                           
           - Bahan Plamur    : Yang disetujui oleh Konsultan Pengawas      
           - Pengencer       : Air bersih sesuai spesifikasi yang Ditentukan
           - Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 3 (tiga) lapis atau hingga warna
                                                                           
                               merata dan tidak membayang.                 
                                                                           
                                                                           
        2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                           
          - Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu diserahkan
            contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas atau direksi
                                                                           
            teknis.                                                        
          - Penyedia harus menyerahkan 2 (dua) copy yang berisikan ketentuan dan
            persyaratan teknis operatif dari pabrik dan contoh percobaan warna cat
                                                                           
            kepada Konsultan Pengawas.                                     
          - Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,
                                                                           
            kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.        
          - Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. 
                                                                           
          - Lapisan plamur dibuat sampai membentuk bidang yang rata.       
          - Setelah pelamuran dan sudah disetujui oleh Konsultar Pengawas, bidang
            pelamuran diamplas yang halus kemudian dibersihkan sampai bersih.
                                                                           
          - Sebelum pengecatan dilakukan, Penyedia diwajibkan membuat contoh-contoh
            warna, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.                
                                                                           
          - Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan kuas. Untuk permukaan dimana
            pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas halus/baik.  
          - Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
                                                                           
            benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 (dua)
            jam.                                                           
                                                                           
                                                                           
     d. Pengecatan Kayu                                                    
                                                                           
        1. Lingkup pekerjaan                                               
                                                                           
          - Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                           
            atat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksaan, hingga dapat tercapai hasil
            pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                      
                                                                           
                                                                           
        2. Persyaratan Bahan                                               
                                                                           
          - Digunakan Bahan Buatan Dalam Negeri dari mutu terbaik serta disetujui oleh
            Konsultan Pengawas.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    24     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
          - Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-
            4 serta sesuai ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.        
                                                                           
                                                                           
        3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                           
          - Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan bahan/ alat
                                                                           
            mesin amplas elektrik yang bermutu baik, sampai permukaannya halus dan licin,
            segala persiapan pengecatan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan
                                                                           
            telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Uraian dan syarat-syarat ini meliputi
            pengecatan listplank dan lain-lain yang ditentukan dalam detail gambar.
                                                                           
          - Bidang permukaan pengecatan dibersihkan dan debu, serbuk gergaji, bebas dari
            minyak kering dan sebagainya.                                  
          - Harus dihindarkan adanya celah/pori-pori kayu pada permukaan pengecatan
                                                                           
          - Aduk bahan dengan sempurna sebelum pemakaian.                  
          - Digunakan bahan campuran yang bermutu baik serta disetujui oleh Pengawas.
                                                                           
          - Penggunaan alat sprayer dari mutu yang diisyaratkan serta disetujui oleh
            Konsultan Pengawas.                                            
          - Pengecatan harus dilakukan sejauh mungkin dari pengaruh pekerjaan lain serta
                                                                           
            jauh dari tumbuh-tumbuhan.                                     
                                                                           
                                                                           
     e. Pekerjaan Cat Plafond                                              
                                                                           
        1. Persyaratan Bahan                                               
                                                                           
           - Bahan Cat       : Produk dalam negeri yang disetujui oleh Konsultan
                               Pengawas.                                   
                                                                           
           - Warna           : Akan ditentukan kemudian                    
           - Pengencer       : Air bersih sesuai spesifikasi yang Ditentukan
                                                                           
           - Sistem pengecatan : Minimal dilakukan 3 (tiga) lapis atau hingga warna
                               merata dan tidak membayang.                 
        2. Syarat-syarat Pelaksanaan                                       
                                                                           
                                                                           
          - Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu diserahkan
            contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas atau direksi
            teknis.                                                        
                                                                           
          - Penyedia harus menyerahkan 2 (dua) copy yang berisikan ketentuan dan
            persyaratan teknis operatif dari pabrik dan contoh percobaan warna cat
                                                                           
            kepada Konsultan Pengawas.                                     
          - Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata,
            kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.        
                                                                           
          - Sebelum pengecatan dilakukan, Penyedia diwajibkan membuat contoh-contoh
            warna, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.                
                                                                           
          - Pengecatan disyaratkan dengan menggunakan kuas. Untuk permukaan dimana
            pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas halus/baik.  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    25     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
          - Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
            benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 (dua)
                                                                           
            jam.                                                           
                                                                           
                                                                           
D. PERALATAN YANG DIGUNAKAN DALAM PEKERJAAN INI                            
                                                                           
     a. Gerobak Dorong      : Minimal 1 Unit                               
     b. Skopang             : Minimal 5 Unit                               
                                                                           
     c. Alat Tukang Batu    : 1 Set                                        
     d. Alat Tukang Kayu    : 1 Set                                        
     e. Alat Tukang Besi    : 1 Set                                        
                                                                           
     f. Concrete Mixer      : Minimal 1 Unit                               
                                                                           
                                                                           
E. PENYELESAIAN PEKERJAAN                                                  
                                                                           
   1. Seluruh pekerjaan diselesaikan secara baik serta rapi dan disesuaikan dengan rencana
      kerja dan syarat-syarat (RKS). Pekerjaan yang tidak rapi dan kurang baik, harus diperbaiki
                                                                           
      sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat.                         
   2. Setelah seluruh pekerjaan dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat,
                                                                           
      maka seluruh halaman harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan dan diratakan sebaik
      mungkin.                                                             
   3. Pekerjaan yang belum jelas dan tercantum dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini
                                                                           
      (RKS) akan dijelaskan pada berita acara Aanwijzing.                  
                                                                           
                                                                           
F. UMUM                                                                    
                                                                           
   a. Gambar dan Spesifikasi Teknis merupakan suatu kesatuan yang saling mengikat dan saling
     melengkapi.                                                           
                                                                           
   b. Pekerjaan ini dapat dilaksanakan apabila terdapat dalam gambar dan RAB.
                                                                           
G. PENUTUP                                                                 
                                                                           
                                                                           
   a. Ukuran duga (peil) dan ukuran tinggi dientukan dalam gambar, kontraktor wajib memeriksa
     semua ukuran ini didalam pelaksanaan, sehingga betul-betul sesuai dengan gambar dan
     dalam skala itulah yang benar. Dalam hal seperti ini kontraktor wajib menanyakan kepada
                                                                           
     pihak pengawas pekerjaan. Bila terjadi ukuran keliru/menyimpang dari gambar tanpa
     pemberitahuan atau melaporkan hal ini adalah kesalahan/tanggung jawab kontraktor.
                                                                           
                                                                           
   b. Pembersihan / penyelesaian                                           
                                                                           
     1. Pembersihan diadakan di lokasi bangunan.                           
     2. Semua sisa bahan bangunan yang tidak digunakan segera disingkirkan dari lokasi
        pekerjaan (sesuai dengan petunjuk direksi).                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    26     
 T.A. 2023                                                                 
 SPESIFIKASI TEKNIS                                                        
                                                                           
                                                                           
   Meskipun dalam Spesifikasi ini dimensi (ukuran) pekerjaan dan bahan-bahan tidak diuraikan
   secara detail, yang harus dilaksanakan oleh kontraktor tetapi disebutkan dalam penjelasan
                                                                           
   pekerjaan, maka pekerjaan tersebut dianggap terurai dalam pekerjaan ini. Pihak kontraktor
   tidak dibenarkan untuk membuat interprestasi sendiri sebagai dasar tanpa seizin pihak direksi,
                                                                           
   segala bentuk akibat dari kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.
                                                                           
                                                                           
        Mengetahui Oleh :                         Dibuat Oleh :            
   Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton     Konsultan Perencana         
    Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      CV. Agung Arch Plan         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Drs. HARMIN, M.Eng                  MUH. ZUL ARAFAT GAFAR, ST      
                                                                           
        Nip. 19670812 199412 1 004                 Direktur                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BUTON                                Hal       
                                                                    27     
 T.A. 2023