| 0020852562816000 | Rp 431,423,775 | |
| 0744537861816000 | Rp 445,987,180 | |
| 0019537851816000 | - | |
| 0838320257816000 | - | |
| 0032694184816000 | - | |
| 0718927130805000 | - | |
| 0622470110816000 | - |
UARIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI PERUMAHAN DOKTER AHLI
RSUD KABUPATEN BUTON TA. 2023
Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
4. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klsifikasi dan
perizinan rumah sakit
5. Kepmenkes N0. 364/Menkes/SK//II/2008 tentang Standar
Minimal Rumah Sakit
6. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung
(SNI) 03-2847-2002
7. Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung SNI-
1728Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
8. Dan Peraturan-peraturan tentang bangunan gedung lainnya
serta peraturan daerah yang terkait
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan
merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009
tentang rumah Sakit pasal 7 menyebutkan bahwa rumah sakit harus memenuhi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya masnusia kefarmasiaan dan
peralatan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Buton perlu adanya penambahan sarana prasarana sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat saat ini, Rehabilitasi Perumahan Dokter Ahli RSUD
Kabupaten Buton adalah untuk menunjang kinerja para dokter dalam melaksanakan dan
tanggungjawabnya sebagai dokter yang bertugas di RSUD kab. Buton
Dalam rangka mewujudkan Perumahan dokter ahli yang memenuhi standar pelayanan
dan persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan
prasarana (utilitas) yang memenuhi persyaratan teknis.
Adapun tujuan diadakannya Rehabilitasi Perumahan Dokter Ahli adalah untuk
memberikan rasa aman bagi dokter ahli dengan bangunan laik huni serta disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku
Adapun kegiatan fisik ini meliputi pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Biaya Smk3 Konstruksi Bangunan Gedung
3. Rumah Dinas Dokter (Type 95)
4. Pekerjaan Beton Bertulang
5. Pekerjaan Pasangan Dinding
6. Pekerjaan Rangka Atap Dan Atap
7. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
8. Pekerjaan Plafond Dan Rangka Plafond
9. Pekerjaan Pengecatan & Finishing
10. Rumah Dinas Dokter (Type 100)
11. Pekerjaan Beton Bertulang
12. Pekerjaan Pasangan Dinding
13. Pekerjaan Rangka Atap Dan Atap
14. Pekerjaan Plafond Dan Rangka Plafond
15. Pekerjaan Pengecatan & Finishing
16. Rumah Dinas Dokter (Type 45)
17. Pekerjaan Beton Bertulang
18. Pekerjaan Pasangan Dinding
19. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Penutup Dinding
20. Pekerjaan Pintu Dan Jendela
21. Pekerjaan Rangka Atap Dan Atap
22. Pekerjaan Plafond Dan Rangka Plafond
23. Pekerjaan Pengecatan & Finishing
Pasarwajo, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RSUD Kabupaten Buton,
Drg. HARNO JAYAHIR HADINI, MPH
NIP. 19761117 200601 1 010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 June 2023 | Pembangunan Penghubung Antar Ruangan | Kab. Buton | Rp 300,000,000 |