| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020852562816000 | Rp 286,962,758 | - | |
| 0767956089816000 | Rp 295,984,008 | Tidak dapat menunjukan keabsahan dokumen kualifikasi perusahaan pada saat pembuktian hingga batas waktu yang telah di tetapkan | |
| 0665305876816000 | Rp 289,991,006 | Peralatan yang di tawarkan tidak sesuai yang di syaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0748222775811000 | - | - | |
| 0622470110816000 | - | - | |
| 0838320257816000 | - | - | |
| 0032694184816000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PENGHUBUNG ANTAR RUANGAN
RSUD KABUPATEN BUTON TA. 2023
Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
4. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang klsifikasi dan
perizinan rumah sakit
5. Kepmenkes N0. 364/Menkes/SK//II/2008 tentang Standar
Minimal Rumah Sakit
6. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung
(SNI) 03-2847-2002
7. Tata cara pelaksanaan mendirikan bangunan gedung SNI-
1728Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
8. Dan Peraturan-peraturan tentang bangunan gedung lainnya
serta peraturan daerah yang terkait
Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan perorangan
merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung
penyelenggaraan upaya kesehatan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009
tentang rumah Sakit pasal 7 menyebutkan bahwa rumah sakit harus memenuhi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya masnusia kefarmasiaan dan
peralatan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Buton perlu adanya penambahan sarana prasarana sesuai
kebutuhan dan harapan masyarakat saat ini, Pembangunan Penghubung Antar
RuanganRSUD Kabupaten Buton adalah bagian dari bangunan rumah sakit dengan
kategori pelayanan kritis, selain instalasi bedah dan instalasi gawat darurat. Bangunan
penghubung antar ruangan sangat perlu untuk memudahkan dan tentu untuk kenyamanan/
keamanan pengguna maupun pasien di rumah sakit
Adapun tujuan diadakannya Pembangunan Penghubung Antar Ruangan adalah untuk
mempermudah dan memberikan rasa aman dalam melakukan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat serta disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku
Adapun kegiatan fisik ini meliputi pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Biaya Smk3 Konstruksi Bangunan Gedung
3. Pekerjaan Tanah, Pasir
4. Pekerjaan Pondasi
5. Pekerjaan Struktur
6. Pekerjaan Lantai
Pasarwajo, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
RSUD Kabupaten Buton,
Drg. HARNO JAYAHIR HADINI, MPH
NIP. 19761117 200601 1 010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 June 2023 | Rehabilitasi Perumahan Dokter Ahli | Kab. Buton | Rp 450,000,000 |