| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0901778704811000 | Rp 548,001,450 | 63.66 | 83.66 | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | (1) Perbedaan Nomor Akta Perubahan, dalam sistem Kualifikasi No. 2 tanggal 19 Januari 2023 Notaris : Aan Kurniasih, S.H.,M.Kn, sedangkan dalam dokumen kualifikasi yang dilampirkan : No. 07 Tgl 28 Januari 2022 Notaris : Amar Puji Novyaningsi, SH., M.Kn. (2) kurang 1 peralatan (tidak memiliki Meter Roll 50 Mtr 1 (satu) buah) | |
| 0950143917816000 | - | - | - | - | |
| 0753907161805000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0032990137816000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kompleks Perkantoran Abdi Praja Masiri Telp : ....... Kode Pos 73752
E-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi :
PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKP
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BUTON SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kompleks Perkantoran Abdi Praja Masiri Telp : ....... Kode Pos 73752
E-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKP
Nilai Total HPS : Rp. 548.500.950
Sumber Dana : DAU – APBD Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2023
Lingkup Pekerjaan : PENYUSUNAN DOKUMEN RP2KPKP dengan rincian kegiatan:
a. Bersama Konsultan
b. Lingkup Pekerjaan Kontraktor Konsultansi Pelaksana dalam kegiatan ini adalah
:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan:
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan (mulai
seminar awal, FGD Verifikasi SK Kumuh, Seminar Antara, dan Seminar
Akhir).
3. Melaksanakan persiapan dilapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4. Melaksanakan pendataan dilapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
5. Mengoptimalkan penggunaan tenaga ahli, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya.
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi dari segi kualitas
data, dan laju pencapaian pengumpulan data.
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi dilapangan.
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan kegiatan melalui mulai seminar
awal, FGD Verifikasi SK Kumuh, Seminar Antara, dan Seminar Akhir.
9. Menyusun dokumen Laporan Hasil yang diajukan melalui seminar awal,
FGD Verifikasi SK Kumuh, Seminar Antara, dan Seminar Akhir.
Lingkup Pekerjaan :
1. Tahap Persiapan :
- Melakukan persiapan dan pemantapan rencana kerja;
- Menyiapkan data profil permukiman kumuh yang terdiri dari baseline data
kumuh atau data statistik terkait;
- Overview kebijakan daerah dan identifikasi kesesuaian permukiman
terhadap rencana tata ruang kabupaten/kota dan status tanah
permukiman.
- Melaksanakan Seminar Lapran Awal
2. Tahap Survei :
- Bersama dengan pemangku kepentingan melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi data kumuh baik data primer maupun data sekunder
- Menyusun desain survei
- Melaksanakan survei dan mengolah data permukiman kumuh.
3. Menyusun Data dan Fakta
- Verifikasi dan indikasi justifikasi lokasi dan penyusunan profil
permukiman kumuh.
4. Analisis
- Melakukan proses pemutakhiran profil permukiman kumuh yang
dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) 1 untuk verifikasi dan
justifikasi lokasi permukiman kumuh.
- Melakukan penilaian lokasi kawasan berdasarkan kriteria, indikator dan
parameter kekumuhan dan justifikasi yang akan dilakukan terhadap
permukiman kumuh.
5. Penyusunan Konsep Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Merumuskan arahan distribusi pola kolaborasi penanganan permukiman
kumuh (pencegahan dan peningkatan kualitas)
- Bersama dengan pemangku kepentingan mengkoordinasikan peran
masyarakat dalam penanganan permukiman kumuh (pencegahan dan
peningkatan kualitas)
- Merumuskan kebutuhan penanganan kawasan pennukiman kumuh
(pencegahan dan Peningkatan kualitas)
- Merumuskan konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh
- Melaksanakan Seminar Laporan Antara untuk penyepakatan konsep dan
strategi sesuai dengan pembangunan kabupaten/kota yang berkelanjutan,
dengan adanya added value dalam penanganan kumuh.
6. Penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
- Merumuskan skenario pentahapan pencapaian kota bebas kumuh,
desain kawasan dan tindak lanjut pengendalian
- Merumuskan rencana aksi (pencegahan dan peningkatan) kualitas dan
memorandum keterpaduan program untuk skala kabupaten/kota, skala
kawasan dan skala lingkungan
- Menentukan skala prioritas penanganan permukiman kumuh
berdasarkan readiness criteria, penanganan pembangunan yang
berkelanjutan dan pertimbangan lain
- Merumuskan konsep tematik & skenario pencegahan dan peningkatan
kualitas kawasan prioritas
- Menyusun rencana penyediaan tanah
- Menyusun rencana investasi & pembiayaan kawasan prioritas
- Bersama pemangku kepentingan perencanaan partisipatif pada
kawasan prioritas
- Penyusunan Desain Teknis Kawasan Prioritas
- Melaksanakan Seminar Akhir, Penyepakatan rencana aksi, program dan
kegiatan.
7. Keluaran
- Dokumen RP2KPKP yang berisikan profil perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; rumusan permasalahan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; rumusan konsep pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; rencana
pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh
dan permukiman kumuh; rencana peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh; rumusan perencanaan
penyediaaan tanah; rumusan rencana investasi dan pembiayaan; dan
rumusan peran pemangku kepentingan.
- Laporan Prosiding kegiatan penyusunan RP2KPKP;
- Dokumen DED Penataan Kawasan Permukiman dengan
desain/rancangan rinci tiap komponen infrastruktur dan Rencana
Anggaran Biaya (RAB) untuk kegiatan pada kawasan prioritas di untuk
kewenangan Pusat dan untuk Kewenangan Provinsi.
- Album Peta
- Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)
Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan
Permukiman Kumuh.