| 0947973947816000 | Rp 386,850,564 | |
| 0022636476816000 | - |
PEMERINTAH KAB. BUTON SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Gajah Mada, No. ….. Telp. / Fax. …....
BATAUGA
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan ruang
laboratorium komputer beserta perabotnya SDN 1 Wacuala (DAK))
LOKASI :
KABUPATEN BUTON SELATAN
Tahun Anggaran
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Bangunan Gedung Tempat Pendidikan (Pembangunan ruang laboratorium komputer
beserta perabotnya SDN 1 Wacuala (DAK))
Nilai Total HPS : Rp 389.776.770
Sumber Dana : DAK - APBN Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2024
Lingkup Pekerjaan :
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a Bersama Konsultan pengawas membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
3) Melaksanakan persiapan dilapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
Lingkup pekerjaan kontraktor dalam kegiatan ini adalah :
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
2 PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
3 PEKERJAAN BETON
4 PEKERJAAN DINDING
5 PEKERJAAN KUSEN PINTU & JENDELA
6 PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
7 PEKERJAAN LANTAI
8 PEKERJAAN ATAP
9 PEKERJAAN PLAFOND
10 PEKERJAAN PEMASANGAN BARU INSTALASI LISTRIK
11 PEKERJAAN PENGECATAN
12 PENGADAAN MOBILER
13 PEKERJAAN AKHIR
Batauga, 26 April 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BUTON SELATAN
RUSMIN, S.Pd
Nip. 19700723 199412 1 001