URAIAN SINGKAT
SKPD : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buton
Utara
Program : Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU)
Pekerjaan :
Lokasi : Desa Lapandewa Kecamatan Kulisusu Barat Kab. Buton Utara
Tahun Anggaran : 2024
I. LATAR BELAKANG
Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
tugas memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman. Hal ini bermakna bahwa negara
bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar
masyarakat bisa mendapatkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak. Pemerintah perlu
lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan
bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan
Permukiman yang layak bagi masyarakat melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis Pembangunan
Prasarana, Sarana dan Utilitas bagi masyarakat sehingga merupakan
satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan
ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah,
dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat
tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas
dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung
penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan
ekonomi, sedangkan Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang
untuk pelayanan lingkungan hunian. Didalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh
bangsa Indonesia adalah terpenuhinya kebutuhan hunian yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh
masyarkat yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka
panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel sehingga terwujud
pembangunan prasarana, sarana dan utilitas yang baik.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan ini adalah pembangunan drainase permukiman
yang bertujuan untuk mengurangi dan membuang kelebihan air pada
lingkungan perumahan dan permukiman agar lahan sekitarnya bisa
berfungsi secara optimal sesuai dengan kegunaannya.
III. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi
adalah memperbaiki kondisi dueker di Desa Lapandewa Kecamatan
Kuliusu Barat Kab. Buton Utara, yang tepat mutu dan tepat waktu sesuai
dengan yang dipersyaratkan.
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi berasal dari Dana APBDP Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2024. Total perkiraan biaya yang diperlukan senilai Rp.
42.000.000,00 (EMPAT PULUH DUA JUTA RUPIAH).