Belanja Modal Rambu Bersuar - Pengadaan Dan Pemasangan Traffic Light (Hexagonal)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 14459286
Date: 28 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Cilacap
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 349,300,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 347,192,000
Winner (Pemenang): CV Wanacala
NPWP: 210284352521000
RUP Code: 38148892
Work Location: Kab. Cilacap - Cilacap (Kab.)
Participants: 21
Applicants
0210284352521000Rp 342,434,603
0746622968107000-
0318168341518000-
0316965870429000-
0953926334429000-
0835618117523000-
0534362827518000-
0022575997529000-
0413300641402000-
0720111772008000-
0816128284023000-
CV Japa Jaya Santosa
06*5**8****05**0-
0964098750411000-
CV Makmur Jaya
07*3**0****25**0-
0751364134505000-
0909083073521000-
0022984520655000-
0021227574002000-
0027275353432000-
0439312539702000-
CV Running Technology
05*4**5****21**0-
Attachment
URIAN        SINGKAT           PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
        BELANJA       MODAL     RAMBU       BERSUAR                      
      PENYEDIAAN         PERLENGKAPAN            JALAN                   
                                                                         
                                                                         
            TRAFFIC      LIGHT    (HEXAGONAL)                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                          KEGIATAN     :                                 
                                                                         
                                                                         
    KEGIATAN       PENYEDIAAN         PERLENGKAPAN                       
                                                                         
             JALAN     DI KABUPATEN/KOTA                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                   DINAS   PERHUBUNGAN                                   
                   KABUPATEN       CILACAP                               
                                                                         
                              2023                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
                   URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN  :                          
                                                                         
                  BELANJA MODAL  RAMBU  BERSUAR                          
                                                                         
                 PENYEDIAAN  PERLENGKAPAN   JALAN                        
                    TRAFFIC LIGHT (HEXAGONAL)                            
                                                                         
                                                                         
A.  LATAR BELAKANG                                                       
                                                                         
    Untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas di jalan diperlukan sarana dan
                                                                         
    prasarana lalu lintas yang memadahi, namun demikian kondisi saat ini 
    mayoritas ruas jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum belum     
                                                                         
    dilengkapi dengan sarana dan prasarana lalu lintas berupa perlengkapan
                                                                         
    jalan sehingga dapat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan dan
    memicu tingkat resiko kecelakaan lalu lintas.                        
                                                                         
    Dalam rangka mengurangi tingkat resiko kecelakaan yang lebih tinggi dan
                                                                         
    dalam rangka  mewujudkan  keselamatan lalu lintas bagi masyarakat    
                                                                         
    khususnya  para pengguna  jalan perlu adanya Penyediaan Fasilitas    
    Perlengkapan Jalan. Selain itu penyediaan fasilitas perlengkapan jalan
                                                                         
    dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas diamanatkan dalam    
                                                                         
    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan   
    Jalan, Pasal 25 ayat (1) Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas
                                                                         
    umum  wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan dan Pasal 203 ayat (1)
    Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan Lalu Lintas
                                                                         
    dan Angkutan Jalan                                                   
                                                                         
                                                                         
B.  MAKSUD  DAN TUJUAN                                                   
                                                                         
    a. Maksud                                                            
                                                                         
       Maksud diadakannya pekerjaan Penyediaan Perlengkapan Jalan, Traffic
                                                                         
       Light (Hexagonal) yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat  
       khususnya pengguna  jalan dalam upaya mewujudkan  keamanan,       
                                                                         
       keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.               
                                                                         
    b. Tujuan                                                            
                                                                         
       Tujuan dilaksanakan Kegiatan pekerjaan Penyediaan Perlengkapan    
       Jalan, Traffic Light (Hexagonal), yaitu :                         
                                                                         
       1. Tersedianya fasilitas perlengkapan jalan Traffic Light (Hexagonal) dan
                                                                         
          kelengkapan pendukung lainnya pada Simpang Empat Klenteng di   
          Kabupaten Cilacap;                                             
                                                                         
       2. Tersedianya fasilitas CCTV Traffic Light;                      
                                                                         
                                                                         
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
       3. Terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan
                                                                         
          lancar;                                                        
       4. Terwujudnya etika dalam berlalu lintas;                        
                                                                         
       5. Terwujudnya pelayanan publik di bidang perhubungan.            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
C.  RUANG  LINGKUP, LOKASI DAN SUMBER  DANA                              
    Ruang Lingkup pekerjaan Penyediaan Perlengkapan Jalan, Pengadaan dan 
                                                                         
    Pemasangan Traffic Light (Hexagonal) meliputi Pengadaan Pemasangan   
    CCTV Traffic Light dan Traffic Light (Hexagonal) dengan lokasi pekerjaan
                                                                         
    pada simpang empat Klenteng kabupaten di wilayah Kabupaten Cilacap   
                                                                         
    sedangkan sumber dana untuk melaksanaan pekerjaan ini adalah APBD    
    Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar  
                                                                         
    Rp. 349.300.000,- (Tiga ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu
                                                                         
    rupiah).                                                             
                                                                         
D.  SPESIFIKASI TEKNIS :                                                 
                                                                         
    Spesifikasi Teknis ini berasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
    Darat Nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013  Tentang Petunjuk Teknis      
                                                                         
    Perlengkapan Jalan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, yaitu sebagai
    berikut :                                                            
                                                                         
                                                                         
    1. TRAFFIC LIGHT (ALAT PEMBERI  ISYARAT LALU LINTAS)                 
       a. menggunakan  sistem  modul  sehingga mempermudah   dalam       
                                                                         
          perawatan, perbaikan, dan pengembangan dengan menggunakan      
          konektor yang memenuhi kualitas standar yang ada;              
       b. mempunyai  kemampuan   untuk mengatur  lalu lintas minimal     
          dengan dasar 8 kelompok sinyal untuk kendaraan dan 8 kelompok  
                                                                         
          sinyal untuk pejalan kaki yang dapat dikembangkan sampai 32    
          kelompok sinyal atau lebih.                                    
                                                                         
                                                                         
            MEMPUNYAI  KEMAMPUAN   UNTUK  :                             
            a. 4 program penyalaan yang dapat dikembangkan sampai 16     
               program penyalaan atau lebih;                             
                                                                         
            b. pemindahan program dan kedip secara otomatis baik dengan  
               elektronik penuh, pemindahalihan (switch) secara mekanik  
               atau secara manual;                                       
            c. maksimum  dari siklus penyalaan skala besar dalam 3 digital
                                                                         
               desimal;                                                  
            d. mempunyai  kemampuan  program tunggal (single) program    
               tetap dan atau multi program serta kedip (flashing);      
            e. harus dilengkapi alat pemula kerja program penyalaan      
                                                                         
               pengatur lampu lalu lintas dimana lampu kuning (amber)    
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
               harus menyala kedip lebih dahulu, disusul kemudian dengan 
                                                                         
               menyala tanpa kedip kuning (amber) semua, masing-masing   
               dengan waktu yang dapat diprogram;                        
            f. penyalaan program waktu, setiap aspek lampu warna dapat   
               diprogram waktunya;                                       
                                                                         
            g. dilengkapi dengan peralatan pengendali manual yang dapat  
               dikendalikan olah  petugas untuk   perpanjangan dan       
               memperpendek lampu hijau serta kedip;                     
                                                                         
                                                                         
            h. mempunyai lampu indikator yang bekerja bila keadaan gagal 
               (fault);                                                  
            i. mempunyai fasilitas untuk pendeteksian “conflict green” dan
               “conflict signal” dalam keadaan gagal (fault) fasilitas ini
                                                                         
               otomatis menyalakan lampu kedip (flashing);               
            j. mempunyai  fasilitas untuk pengaman arus  lebih yang      
               menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap    
               arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta
                                                                         
               dilengkapi pengaman dari gangguan petir;                  
            k. bekerja pada rentang tegangan 100 sampai 240 volt AC;     
            l. dapat dibebani lampu pijar maupun halogen minimal 600 VA  
               per signal atau lampu jenis LED;                          
                                                                         
            m. dapat dilengkapi dengan perangkat detektor kendaraan guna 
               penerapan APILL – responsif, interface komunikasi data guna
               pengendalian secara APILL  terkoordinasi (ATCS), dan      
               perangkat Display-Info-Simpang, dan/atau Count-Down Timer 
                                                                         
               guna informasi kepada pengguna jalan;                     
            n. untuk hubungan antar tiang dapat mempergunakan kabel      
               dan/atau frekuensi radio seperti menggunakan frekuensi radio
               melalui alat RF transceiver.                              
                                                                         
                                                                         
         SPESIFIKASI TEKNIS  ALAT  PEMBERI  ISYARAT  LALU  LINTAS       
          PEJALAN  KAKI                                                  
                                                                         
          Sama  dengan spesifikasi teknis alat pemberi isyarat lalu lintas
          kendaraan tetapi dengan jumlah kelompok sinyal khusus untuk    
          pejalan kaki.                                                  
                                                                         
                                                                         
         SYARAT  BAHAN DAN  KONSTRUKSI                                  
          a. Satu unit alat pemberi isyarat lalu lintas, terdiri dari :  
             1) perangkat kendali (Traffic Controller);                  
                                                                         
             2) perangkat lampu aspek beserta lampu;                     
             3) tiang/penyangga dan patok pengaman;                      
             4) kabel instalasi;                                         
             5) dapat dilengkapi, dengan alat pendeteksi kendaraan (vehicle
                                                                         
                detector), Display Info Simpang (DIS), dan/atau Count-Down
                Timer.                                                   
                                                                         
          b. Rumah  perangkat kendali :                                  
                                                                         
             1) rumah perangkat kendali harus dari plat alumunium tebal 2
                (dua) milimeter;                                         
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
             2) pintu yang dapat dibuka dan dikunci;                     
                                                                         
             3) mempunyai  tempat panel-panel dan kendali lampu lalu     
                lintas;                                                  
             4) mempunyai lubang ventilasi udara yang dilengkapi dengan  
                penyaring udara dan anti bocor;                          
                                                                         
             5) dilengkapi dengan kotak kendali manual yang dipasang pada
                bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu 
                yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali.     
                                                                         
                                                                         
          c. Perangkat Kendali :                                         
             1) perangkat kendali harus dibuat dari komponen elektronika 
                aktif dan pasif, papan sirkuit tercetak (PCB) dan elektronika
                penuh serta rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5 s/d   
                                                                         
                70 derajat celcius dengan kelembapan nisbi maksimum 95   
                per seratus;                                             
             2) semua internal circuit (IC) harus terpasang melalui soket IC
                (tidak terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan   
                                                                         
                dengan soket berkualitas tinggi dengan penjepit ganda;   
             3) semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan yang   
                dapat menghindarkan terjadinya konduktivitas yang tidak  
                dikehendaki akibat endapan debu karbon;                  
                                                                         
             4) rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat,
                konstruksinya harus simetris dan halus;                  
             5) desain perangkat kendali harus sedemikian rupa sehingga  
                menjadi modul-modul yang mudah dirawat untuk perbaikan   
                                                                         
                dan pengembangan;                                        
             6) setiap modul harus mempunyai panel indikator yang mudah  
                dilihat.                                                 
          d. Rumah  perangkat Lampu Aspek :                              
                                                                         
             1) rumah (kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan  
                dengan ketentuan :                                       
                a) bahan dari plat alumunium, besi, atau bahan lainnya   
                   yang tahan air, debu, dan dapat bertahan dengan       
                   semprotan air bertekanan tinggi dengan tebal 2 milimeter;
                                                                         
                b) bentuk setiap aspek box (kotak) lampu harus sama      
                   sehingga dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan  
                   dua atau tiga aspek.                                  
             2) sistem optik, terdiri dari :                             
                                                                         
                a) reflektor dari bahan ahxrymium yang mengkilat atau    
                   bahan  lain yang tidak berkarat dan  tidak pudar      
                   mengkilatnya;                                         
                b) lensa diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari
                                                                         
                   kaca tahan papas dengan wama merah, kuning (amber)    
                   atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter  
                   20 s/d 30 cm dan anti efek phantom.                   
                                                                         
                                                                         
          e. Perangkat Lampu Aspek                                       
             Lampu aspek dapat menggunakan lampu LED yang dirancang      
             khusus untuk APILL dengan tegangan 220 Volt AC, 12 Volt DC  
             atau 24 Volt DC, dengan tampilan warna yang merata, tingkat 
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
             kecerahan minimal 3000 candela (cd) untuk warna hijau, 1200 
             cd untuk warna kuning, 1300 cd warna merah untuk ukuran     
                                                                         
             diameter 30 cm, serta memiliki umur hidup (life time) panjang
             harus meyala terang bisa diliat secara jelas setidaknya pada
             jarak 100 m  atau lebih. Mempunyai ketahanan terhadap       
             getaran, mempunyai ketahanan terhadap air dan debu serta    
             mempunyai tingkat radiasi cahaya yang aman, serta memiliki  
             umur hidup (life time) minimal 50.000 jam.                  
                                                                         
                                                                         
          f. Kendali (Controller)                                        
                                                                         
             1) kendali Utama (Master Controller) memiliki 8 signal grup, 4
                program tetap, 1 flashing serta 10 Plan Wireless (10     
                perubahan program per hari );                            
             2) kendali bantu (Slave Controller) Kapasitas 3 signal dan daya
                                                                         
                output 100 watt/signal.                                  
          g. Tiang Lampu                                                 
             Tiang lampu pengatur Lalu Lintas menggunakan pipa bentuk    
             hexagonal galvanis, dengan ukuran masing-masing :           
                                                                         
             1) tiang horisontal pipa bentuk hexagonal/oktagonal galvanis Ø
                6” + Ø 4” + Ø 2,5” dengan tinggi 5,5 m.                  
             2) tiang lurus pipa bentuk hexagonal/oktagonal galvanis Ø 4”
                tinggi 3,5 m.                                            
                                                                         
             3) patok pengaman pipa besi Ø 4”.                           
             4) pondasi tiang lampu beton bertulang 600 x 600 x 1000 mm, 
                pemasangan sesuai gambar rencana.                        
             5) pondasi patok pengaman beton 200 x  200 x 700  mm,       
                                                                         
                pemasangan sesuai gambar rencana.                        
             6) patok pengaman Ø 4” tinggi 800 mm dari permukaan tanah.  
             7) rincian ukuran   masing-masing  bahan   sebagaimana      
                tercantum dalam gambar.                                  
                                                                         
                                                                         
    2. CCTV TRAFFIC  LIGHT                                               
                                                                         
       Pemasangan CCTV Traffic Light meliputi, IP-Camera H.264 2 MP, IR, 
       Smart Tracking. Camera IP-Lan Outdoor, Ethernet Protecton di Tiang,
       Kabel Kamera dan Kabel Lan Cat 6 STP, Terminal Kabel / krustin 12 Pin
                                                                         
       10 mm, Pemasangan  Kamera IP-Lan,, Penarikan dan Instalasi Kabel, 
       Set-up & Programming IP Camera serta NVR / DVR. Camera CCTV       
       dapat mengambil gambar dari segala arah simpang serta hasilnya dapat
       termonitor dari ruang kendali lalu lintas.                        
                                                                         
                                                                         
         BAHAN  DAN PETUNJUK  TEKNIS PEMASANGAN                         
          a. Peralatan Penunjang                                         
             1) Pipa Pelindung Kabel (Duct)                              
                                                                         
                Pipa pelindung kabel menggunakan pipa besi galvanis atau 
                pipa pvc type AW diameter minimal 2 inchi yang bagian    
                dalamnya harus halus untuk mencegah terjadinya kerusakan 
                kabel pada waktu pemasangan.                             
                                                                         
             2) Kabel                                                    
                                                                         
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
                a)  kabel tanah harus menggunakan kabel NYFGBY 2 x 4 x   
                                                                         
                    2,5 mm2;                                             
                b)  kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 x 6    
                    mm2 untuk tegangan PLN 220 Volt.                     
          b. Cara Pemasangan                                             
                                                                         
             1) Pipa pelindung                                           
                Untuk pemasangan  pipa pelindung kabel (Duct) adalah     
                sebagai berikut :                                        
                a)  pipa dapat dipasang sebelum atau selama pemasangan   
                                                                         
                    kabel;                                               
                b)  pipa harus diletakkan selurus mungkin dan sambungan  
                    antar pipa harus kuat untuk mencegah pergeseran      
                    bagian-bagian yang  disambung  yang   dapat  m       
                                                                         
                    ngakibatkan kerusakan kabel;                         
                c)  setiap ujung pipa harus dengan kuat atau bahan lainnya
                    yang tak mudah terhapus oleh tanah guna mencegah     
                    hilangnya tanda pipa;                                
                                                                         
                d)  galian pipa dibawah jalan yang mulai dan berakhir    
                    dijalur pejalan kaki sedapat mungkin berjarak 70 cm  
                    dari tepi jalur kendaraan;                           
                e)  pipa diletakkan 80 cm dibawah permukaan jalan;       
                                                                         
                f)  bagian dalam pipa harus tetap bersih sebelum maupun  
                    setelah penarikan kabel, untuk lebih jelas dapat dilihat
                    pada gambar terlampir.                               
                                                                         
                                                                         
             2) Tiang Lampu Pengatur lalu Lintas                         
                Cara pemasangan :                                        
                a)  tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan
                    jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kendaraan atau
                                                                         
                    lihat gambar terlampir.                              
                b)  tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak
                    100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan seperti  
                    gambar terlampir.                                    
                c)  ukuran standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai 
                                                                         
                    dengan gambar terlampir.                             
                d)  untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang alat  
                    pemberi isyarat lalu lintas seperti gambar terlampir.
                                                                         
                                                                         
             3) Rumah  Perangkat  Kendali Alat pemberi isyarat Lalu      
                Lintas                                                   
                Rumah  perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas
                dipasang diatas bantalan beton tak bertulang dan berongga
                                                                         
                dengan penyangga kerangka besi sebagai berikut :         
                a)  bantalan beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu 
                    K-175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175 
                    kg/cm ;                                              
                         2                                               
                b)  lebar, panjang, dan dalam dari bantalan beton yang   
                    berada di dalam tanah masing-masing adalah 30, 60 dan
                    70 cm dari permukaan tanah;                          
                                                                         
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
                c)  tinggi dari bantalan beton yang berada dari atas     
                                                                         
                    permukaan tanah 50 cm atau harus lebih tinggi dari   
                    ketinggian air banjir didaerah itu, hal ini untuk    
                    mencegah   kerusakan  perangkat  kendali  yang       
                    disebabkan dari masuknya  air banjir ke  rumah       
                                                                         
                    perangkat kendali Lampu Pengatur Lalu Lintas;        
                d)  bantalan beton dilapisi dengan lempengan beton ukuran
                    35, 80 dan 5 cm masing-masing untuk lebar, panjang   
                    dan tinggi;                                          
                                                                         
                e)  di bawah alas beton diberi lapisan pasir halus yang telah
                    disaring setebal 25 cm;                              
                f)  rongga bantalan mempunyai ukuran panjang dan lebar   
                    masingmasing 50  dan   10  cm  sedang  tingginya     
                                                                         
                    tergantung tinggi bantalan beton tersebut;           
                g)  rongga adalah tempat kabel-kabel yang dari dan ke alat
                    kendali pemberi isyarat lalu lintas dan diisi dengan pasir
                    yang sudah disaring;                                 
                                                                         
                h)  ukuran-ukuran selengkapnya dari rumah kendali alat   
                    pemberi isyarat lalu lintas adalah seperti lampiran  
                    spesifikasi teknis ini.                              
                                                                         
                                                                         
             4) Patok Pengaman                                           
                a)  patok pengaman  diletakkan 50 cm dari tiang alat     
                    pemberi isyarat lalu lintas atau rumah perangkat     
                    kendali alat pemberi isyarat lalu lintas dengan      
                                                                         
                    sedemikian rupa sehingga tiang alat pemberi isyarat lalu
                    lintas aman dari kendaraan yang oleh sebab keluar dari
                    jalur kendaraan;                                     
                b)  jumlah patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah   
                                                                         
                    untuk setiap alat pemberi isyarat lalu lintas maupun 
                    rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.
                                                                         
             5) Lampu Aspek                                              
                Dalam pemasangan lampu aspek, dengan ketentuan sebagai   
                                                                         
                beriku :                                                 
                a)  vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa cahaya  
                    berwarna merah, kuning, dan hijau; atau              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                b)  horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna     
                    Jalan dari kanan ke kiri berupa cahaya berwarna merah,
                    kuning, dan hijau;                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
                c)  dilengkapi dengan Lampu Pedestrian, yang dipasang    
                                                                         
                    guna memberikan petunjuk pejalan kaki yang akan      
                    menyeberang.                                         
                d)  dilengkapi aspek tambahan, yang  dipasang guna       
                    memberikan petnjuk belok kiri jalan terus pada setiap
                                                                         
                    simpang.                                             
                                                                         
                                                                         
             6) Kabel Tanah                                              
                                                                         
                a)  kabel diletakkan didalam pipa pelindung kabel yang   
                    ditanam 80 cm dibawah permukaan jalan tanah;         
                b)  kabel tenaga dan kabel untuk isyarat harus diletakkan
                    didalam yang terpisah untuk mencegah interferensi;   
                                                                         
                c)  selain sebagai overhead lampu aspek sebagai tambahan 
                    dapat  juga dipasang  di  seberang  ujung  kaki      
                    persimpangan;                                        
                d)  kabel yang  diletakkan didalam  pipa  pelindung      
                                                                         
                    mengambil tempat tidak boleh lebih dari 70 % seluruh 
                    luas pipa bagian dalam;                              
                e)  di tempat-tempat yang  diperlukan seperti tempat     
                    sambungan dan terminal agar kabel dilebihkan kurang  
                                                                         
                    lebih 50 cm;                                         
                f)  kabel harus diberi tanda pada tempat seperti :       
                    1)  kedua ujung kabel;                               
                    2)  sambungan kabel;                                 
                                                                         
                    3)  kabel untuk disambung pada peralatan;            
                    4)  kedua ujung dari pipa pelindung.                 
                g)  di atas pipa pelindung kabel diberi tanda batu bata  
                    merah dengan jarak 5 Cm dari pipa pelindung kabel    
                                                                         
                    yang dipasang melintang, untuk mencegah kerusakan    
                    pipa pelindung bila ada penggalian susulan dan sebagai
                    peringatan penggali, bahwa dibawah batu bata merah   
                    ada kabel;                                           
                h)  tidak diperkenankan menyambung kabel didalam tanah,  
                                                                         
                    terutama dibawah tanah.                              
                                                                         
         KABEL TENAGA                                                   
                                                                         
          Kabel tenaga dipasang sebagai Toevoer dari jaringan distribusi PLN
          yang terdekat, bila diperlukan pemasangan.                     
                                                                         
         PROGRAMMING                                                    
                                                                         
          Pengaturan lamanya cycle time di suatu persimpangan harus sesuai
          dengan prinsip-prinsip dasar Traffic Engineering yang ditetapkan
          oleh Pejabat/Teknisi dan Dinas Perhubungan.                    
                                                                         
                                                                         
         PEMELIHARAAN                                                   
          Pemeliharaan alat pemberi isyarat lalu lintas dilakukan dengan :
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
          1.  menghilangkan atau menyingkirkan segala benda – benda yang 
                                                                         
              ada di sekitar alat pemberi isyarat lalu lintas yang dapat 
              mengakibatkan berkurangya arti dan fungsi;                 
          2.  membersihkan seluruh peralatan alat pemberi isyarat lalu   
              lintas dan melakukan pengecatan kembali terhadap tiang     
                                                                         
              sehingga tampak jelas;                                     
          3.  mengganti atau memperbaiki alat pemberi isyarat lalu lintas
              yang hilang atau rusak;                                    
          4.  melakukan pemeriksaan terhadap programming alat pemberi    
                                                                         
              isyarat lalu lintas.                                       
E.  JANGKA  WAKTU  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                                
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari   
                                                                         
    kalender                                                             
                                                                         
                                                                         
F.  HASIL PEKERJAAN                                                      
                                                                         
    Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan 
    konstruksi adalah :                                                  
                                                                         
    Terpasanganya Traffic Light (hexagonal) sebanyak 1 (satu) paket beserta
    CCTV   yang  terhubung dengan  Dinas  Perhubungan  pada  setiap      
    simpangnya dan asesoris tambahan berupa layar display sebanyak 2     
                                                                         
    (dua) buah.                                                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Cilacap,    April 2023           
                                                                         
                                        Kepala Bidang Lalu Lintas        
                                                Selaku                   
                                       Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                           JASUN, SE., MM.               
                                               Pembina                   
                                      NIP. 19680629 198703 1 001         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                    Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
Tenders also won by CV Wanacala
Authority
29 June 2016Pengadaan Dan Pemasangan ApillKab. BanyumasRp 534,500,000
6 June 2018Pengadaan Dan Pemasangan GuardrailsKab. BanyumasRp 399,000,000
6 June 2018Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Lalu LintasKab. BanyumasRp 398,500,000
10 May 2019Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan (2 Lokasi)Pemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 305,000,000
26 August 2016Pengadaan Dan Pemasangan Rambu StandardKab. BanyumasRp 224,300,000
4 November 2025Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Petunjuk Zona ParkirKab. BanyumasRp 75,000,000
17 May 2024Belanja Rambu Lalu Lintas Di JalanKab. CilacapRp 69,141,600
9 October 2024Pengadaan BarikadeKab. BanyumasRp 65,000,000
7 August 2025Penggantian Jaringan Trafficlight Simpang Man 1 PurwokertoKab. BanyumasRp 53,000,000
4 June 2024Belanja BahanKab. BanyumasRp 45,220,000