| 0210284352521000 | Rp 342,434,603 | |
| 0746622968107000 | - | |
| 0318168341518000 | - | |
| 0316965870429000 | - | |
| 0953926334429000 | - | |
| 0835618117523000 | - | |
| 0534362827518000 | - | |
| 0022575997529000 | - | |
| 0413300641402000 | - | |
| 0720111772008000 | - | |
| 0816128284023000 | - | |
CV Japa Jaya Santosa | 06*5**8****05**0 | - |
| 0964098750411000 | - | |
CV Makmur Jaya | 07*3**0****25**0 | - |
| 0751364134505000 | - | |
| 0909083073521000 | - | |
| 0022984520655000 | - | |
| 0021227574002000 | - | |
| 0027275353432000 | - | |
| 0439312539702000 | - | |
CV Running Technology | 05*4**5****21**0 | - |
URIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL RAMBU BERSUAR
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN
TRAFFIC LIGHT (HEXAGONAL)
KEGIATAN :
KEGIATAN PENYEDIAAN PERLENGKAPAN
JALAN DI KABUPATEN/KOTA
DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN CILACAP
2023
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
BELANJA MODAL RAMBU BERSUAR
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN JALAN
TRAFFIC LIGHT (HEXAGONAL)
A. LATAR BELAKANG
Untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas di jalan diperlukan sarana dan
prasarana lalu lintas yang memadahi, namun demikian kondisi saat ini
mayoritas ruas jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum belum
dilengkapi dengan sarana dan prasarana lalu lintas berupa perlengkapan
jalan sehingga dapat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan dan
memicu tingkat resiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam rangka mengurangi tingkat resiko kecelakaan yang lebih tinggi dan
dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat
khususnya para pengguna jalan perlu adanya Penyediaan Fasilitas
Perlengkapan Jalan. Selain itu penyediaan fasilitas perlengkapan jalan
dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Pasal 25 ayat (1) Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas
umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan dan Pasal 203 ayat (1)
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud diadakannya pekerjaan Penyediaan Perlengkapan Jalan, Traffic
Light (Hexagonal) yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
khususnya pengguna jalan dalam upaya mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakan Kegiatan pekerjaan Penyediaan Perlengkapan
Jalan, Traffic Light (Hexagonal), yaitu :
1. Tersedianya fasilitas perlengkapan jalan Traffic Light (Hexagonal) dan
kelengkapan pendukung lainnya pada Simpang Empat Klenteng di
Kabupaten Cilacap;
2. Tersedianya fasilitas CCTV Traffic Light;
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
3. Terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan
lancar;
4. Terwujudnya etika dalam berlalu lintas;
5. Terwujudnya pelayanan publik di bidang perhubungan.
C. RUANG LINGKUP, LOKASI DAN SUMBER DANA
Ruang Lingkup pekerjaan Penyediaan Perlengkapan Jalan, Pengadaan dan
Pemasangan Traffic Light (Hexagonal) meliputi Pengadaan Pemasangan
CCTV Traffic Light dan Traffic Light (Hexagonal) dengan lokasi pekerjaan
pada simpang empat Klenteng kabupaten di wilayah Kabupaten Cilacap
sedangkan sumber dana untuk melaksanaan pekerjaan ini adalah APBD
Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023, dengan pagu anggaran sebesar
Rp. 349.300.000,- (Tiga ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu
rupiah).
D. SPESIFIKASI TEKNIS :
Spesifikasi Teknis ini berasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Nomor : SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 Tentang Petunjuk Teknis
Perlengkapan Jalan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini, yaitu sebagai
berikut :
1. TRAFFIC LIGHT (ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS)
a. menggunakan sistem modul sehingga mempermudah dalam
perawatan, perbaikan, dan pengembangan dengan menggunakan
konektor yang memenuhi kualitas standar yang ada;
b. mempunyai kemampuan untuk mengatur lalu lintas minimal
dengan dasar 8 kelompok sinyal untuk kendaraan dan 8 kelompok
sinyal untuk pejalan kaki yang dapat dikembangkan sampai 32
kelompok sinyal atau lebih.
MEMPUNYAI KEMAMPUAN UNTUK :
a. 4 program penyalaan yang dapat dikembangkan sampai 16
program penyalaan atau lebih;
b. pemindahan program dan kedip secara otomatis baik dengan
elektronik penuh, pemindahalihan (switch) secara mekanik
atau secara manual;
c. maksimum dari siklus penyalaan skala besar dalam 3 digital
desimal;
d. mempunyai kemampuan program tunggal (single) program
tetap dan atau multi program serta kedip (flashing);
e. harus dilengkapi alat pemula kerja program penyalaan
pengatur lampu lalu lintas dimana lampu kuning (amber)
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
harus menyala kedip lebih dahulu, disusul kemudian dengan
menyala tanpa kedip kuning (amber) semua, masing-masing
dengan waktu yang dapat diprogram;
f. penyalaan program waktu, setiap aspek lampu warna dapat
diprogram waktunya;
g. dilengkapi dengan peralatan pengendali manual yang dapat
dikendalikan olah petugas untuk perpanjangan dan
memperpendek lampu hijau serta kedip;
h. mempunyai lampu indikator yang bekerja bila keadaan gagal
(fault);
i. mempunyai fasilitas untuk pendeteksian “conflict green” dan
“conflict signal” dalam keadaan gagal (fault) fasilitas ini
otomatis menyalakan lampu kedip (flashing);
j. mempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih yang
menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap
arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta
dilengkapi pengaman dari gangguan petir;
k. bekerja pada rentang tegangan 100 sampai 240 volt AC;
l. dapat dibebani lampu pijar maupun halogen minimal 600 VA
per signal atau lampu jenis LED;
m. dapat dilengkapi dengan perangkat detektor kendaraan guna
penerapan APILL – responsif, interface komunikasi data guna
pengendalian secara APILL terkoordinasi (ATCS), dan
perangkat Display-Info-Simpang, dan/atau Count-Down Timer
guna informasi kepada pengguna jalan;
n. untuk hubungan antar tiang dapat mempergunakan kabel
dan/atau frekuensi radio seperti menggunakan frekuensi radio
melalui alat RF transceiver.
SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
PEJALAN KAKI
Sama dengan spesifikasi teknis alat pemberi isyarat lalu lintas
kendaraan tetapi dengan jumlah kelompok sinyal khusus untuk
pejalan kaki.
SYARAT BAHAN DAN KONSTRUKSI
a. Satu unit alat pemberi isyarat lalu lintas, terdiri dari :
1) perangkat kendali (Traffic Controller);
2) perangkat lampu aspek beserta lampu;
3) tiang/penyangga dan patok pengaman;
4) kabel instalasi;
5) dapat dilengkapi, dengan alat pendeteksi kendaraan (vehicle
detector), Display Info Simpang (DIS), dan/atau Count-Down
Timer.
b. Rumah perangkat kendali :
1) rumah perangkat kendali harus dari plat alumunium tebal 2
(dua) milimeter;
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
2) pintu yang dapat dibuka dan dikunci;
3) mempunyai tempat panel-panel dan kendali lampu lalu
lintas;
4) mempunyai lubang ventilasi udara yang dilengkapi dengan
penyaring udara dan anti bocor;
5) dilengkapi dengan kotak kendali manual yang dipasang pada
bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu
yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali.
c. Perangkat Kendali :
1) perangkat kendali harus dibuat dari komponen elektronika
aktif dan pasif, papan sirkuit tercetak (PCB) dan elektronika
penuh serta rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5 s/d
70 derajat celcius dengan kelembapan nisbi maksimum 95
per seratus;
2) semua internal circuit (IC) harus terpasang melalui soket IC
(tidak terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan
dengan soket berkualitas tinggi dengan penjepit ganda;
3) semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan yang
dapat menghindarkan terjadinya konduktivitas yang tidak
dikehendaki akibat endapan debu karbon;
4) rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat,
konstruksinya harus simetris dan halus;
5) desain perangkat kendali harus sedemikian rupa sehingga
menjadi modul-modul yang mudah dirawat untuk perbaikan
dan pengembangan;
6) setiap modul harus mempunyai panel indikator yang mudah
dilihat.
d. Rumah perangkat Lampu Aspek :
1) rumah (kotak) dan topi yang menempel pada penutup depan
dengan ketentuan :
a) bahan dari plat alumunium, besi, atau bahan lainnya
yang tahan air, debu, dan dapat bertahan dengan
semprotan air bertekanan tinggi dengan tebal 2 milimeter;
b) bentuk setiap aspek box (kotak) lampu harus sama
sehingga dapat dipertukarkan tempatnya dalam susunan
dua atau tiga aspek.
2) sistem optik, terdiri dari :
a) reflektor dari bahan ahxrymium yang mengkilat atau
bahan lain yang tidak berkarat dan tidak pudar
mengkilatnya;
b) lensa diffuse yang dilengkapi karet penahan, bahan dari
kaca tahan papas dengan wama merah, kuning (amber)
atau hijau yang tidak pudar warnanya dengan diameter
20 s/d 30 cm dan anti efek phantom.
e. Perangkat Lampu Aspek
Lampu aspek dapat menggunakan lampu LED yang dirancang
khusus untuk APILL dengan tegangan 220 Volt AC, 12 Volt DC
atau 24 Volt DC, dengan tampilan warna yang merata, tingkat
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
kecerahan minimal 3000 candela (cd) untuk warna hijau, 1200
cd untuk warna kuning, 1300 cd warna merah untuk ukuran
diameter 30 cm, serta memiliki umur hidup (life time) panjang
harus meyala terang bisa diliat secara jelas setidaknya pada
jarak 100 m atau lebih. Mempunyai ketahanan terhadap
getaran, mempunyai ketahanan terhadap air dan debu serta
mempunyai tingkat radiasi cahaya yang aman, serta memiliki
umur hidup (life time) minimal 50.000 jam.
f. Kendali (Controller)
1) kendali Utama (Master Controller) memiliki 8 signal grup, 4
program tetap, 1 flashing serta 10 Plan Wireless (10
perubahan program per hari );
2) kendali bantu (Slave Controller) Kapasitas 3 signal dan daya
output 100 watt/signal.
g. Tiang Lampu
Tiang lampu pengatur Lalu Lintas menggunakan pipa bentuk
hexagonal galvanis, dengan ukuran masing-masing :
1) tiang horisontal pipa bentuk hexagonal/oktagonal galvanis Ø
6” + Ø 4” + Ø 2,5” dengan tinggi 5,5 m.
2) tiang lurus pipa bentuk hexagonal/oktagonal galvanis Ø 4”
tinggi 3,5 m.
3) patok pengaman pipa besi Ø 4”.
4) pondasi tiang lampu beton bertulang 600 x 600 x 1000 mm,
pemasangan sesuai gambar rencana.
5) pondasi patok pengaman beton 200 x 200 x 700 mm,
pemasangan sesuai gambar rencana.
6) patok pengaman Ø 4” tinggi 800 mm dari permukaan tanah.
7) rincian ukuran masing-masing bahan sebagaimana
tercantum dalam gambar.
2. CCTV TRAFFIC LIGHT
Pemasangan CCTV Traffic Light meliputi, IP-Camera H.264 2 MP, IR,
Smart Tracking. Camera IP-Lan Outdoor, Ethernet Protecton di Tiang,
Kabel Kamera dan Kabel Lan Cat 6 STP, Terminal Kabel / krustin 12 Pin
10 mm, Pemasangan Kamera IP-Lan,, Penarikan dan Instalasi Kabel,
Set-up & Programming IP Camera serta NVR / DVR. Camera CCTV
dapat mengambil gambar dari segala arah simpang serta hasilnya dapat
termonitor dari ruang kendali lalu lintas.
BAHAN DAN PETUNJUK TEKNIS PEMASANGAN
a. Peralatan Penunjang
1) Pipa Pelindung Kabel (Duct)
Pipa pelindung kabel menggunakan pipa besi galvanis atau
pipa pvc type AW diameter minimal 2 inchi yang bagian
dalamnya harus halus untuk mencegah terjadinya kerusakan
kabel pada waktu pemasangan.
2) Kabel
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
a) kabel tanah harus menggunakan kabel NYFGBY 2 x 4 x
2,5 mm2;
b) kabel tenaga harus menggunakan kabel NYFGBY 4 x 6
mm2 untuk tegangan PLN 220 Volt.
b. Cara Pemasangan
1) Pipa pelindung
Untuk pemasangan pipa pelindung kabel (Duct) adalah
sebagai berikut :
a) pipa dapat dipasang sebelum atau selama pemasangan
kabel;
b) pipa harus diletakkan selurus mungkin dan sambungan
antar pipa harus kuat untuk mencegah pergeseran
bagian-bagian yang disambung yang dapat m
ngakibatkan kerusakan kabel;
c) setiap ujung pipa harus dengan kuat atau bahan lainnya
yang tak mudah terhapus oleh tanah guna mencegah
hilangnya tanda pipa;
d) galian pipa dibawah jalan yang mulai dan berakhir
dijalur pejalan kaki sedapat mungkin berjarak 70 cm
dari tepi jalur kendaraan;
e) pipa diletakkan 80 cm dibawah permukaan jalan;
f) bagian dalam pipa harus tetap bersih sebelum maupun
setelah penarikan kabel, untuk lebih jelas dapat dilihat
pada gambar terlampir.
2) Tiang Lampu Pengatur lalu Lintas
Cara pemasangan :
a) tiang alat pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan
jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kendaraan atau
lihat gambar terlampir.
b) tiang pemberi isyarat lalu lintas dipasang dengan jarak
100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan seperti
gambar terlampir.
c) ukuran standar tiang dan pondasi selengkapnya sesuai
dengan gambar terlampir.
d) untuk berbagai keadaan jalan, pemasangan tiang alat
pemberi isyarat lalu lintas seperti gambar terlampir.
3) Rumah Perangkat Kendali Alat pemberi isyarat Lalu
Lintas
Rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas
dipasang diatas bantalan beton tak bertulang dan berongga
dengan penyangga kerangka besi sebagai berikut :
a) bantalan beton kurang lebih setara dengan Beton Mutu
K-175 atau dengan kata lain mempunyai kuat tekan 175
kg/cm ;
2
b) lebar, panjang, dan dalam dari bantalan beton yang
berada di dalam tanah masing-masing adalah 30, 60 dan
70 cm dari permukaan tanah;
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
c) tinggi dari bantalan beton yang berada dari atas
permukaan tanah 50 cm atau harus lebih tinggi dari
ketinggian air banjir didaerah itu, hal ini untuk
mencegah kerusakan perangkat kendali yang
disebabkan dari masuknya air banjir ke rumah
perangkat kendali Lampu Pengatur Lalu Lintas;
d) bantalan beton dilapisi dengan lempengan beton ukuran
35, 80 dan 5 cm masing-masing untuk lebar, panjang
dan tinggi;
e) di bawah alas beton diberi lapisan pasir halus yang telah
disaring setebal 25 cm;
f) rongga bantalan mempunyai ukuran panjang dan lebar
masingmasing 50 dan 10 cm sedang tingginya
tergantung tinggi bantalan beton tersebut;
g) rongga adalah tempat kabel-kabel yang dari dan ke alat
kendali pemberi isyarat lalu lintas dan diisi dengan pasir
yang sudah disaring;
h) ukuran-ukuran selengkapnya dari rumah kendali alat
pemberi isyarat lalu lintas adalah seperti lampiran
spesifikasi teknis ini.
4) Patok Pengaman
a) patok pengaman diletakkan 50 cm dari tiang alat
pemberi isyarat lalu lintas atau rumah perangkat
kendali alat pemberi isyarat lalu lintas dengan
sedemikian rupa sehingga tiang alat pemberi isyarat lalu
lintas aman dari kendaraan yang oleh sebab keluar dari
jalur kendaraan;
b) jumlah patok pengaman paling sedikit 3 (tiga) buah
untuk setiap alat pemberi isyarat lalu lintas maupun
rumah perangkat kendali alat pemberi isyarat lalu lintas.
5) Lampu Aspek
Dalam pemasangan lampu aspek, dengan ketentuan sebagai
beriku :
a) vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa cahaya
berwarna merah, kuning, dan hijau; atau
b) horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna
Jalan dari kanan ke kiri berupa cahaya berwarna merah,
kuning, dan hijau;
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
c) dilengkapi dengan Lampu Pedestrian, yang dipasang
guna memberikan petunjuk pejalan kaki yang akan
menyeberang.
d) dilengkapi aspek tambahan, yang dipasang guna
memberikan petnjuk belok kiri jalan terus pada setiap
simpang.
6) Kabel Tanah
a) kabel diletakkan didalam pipa pelindung kabel yang
ditanam 80 cm dibawah permukaan jalan tanah;
b) kabel tenaga dan kabel untuk isyarat harus diletakkan
didalam yang terpisah untuk mencegah interferensi;
c) selain sebagai overhead lampu aspek sebagai tambahan
dapat juga dipasang di seberang ujung kaki
persimpangan;
d) kabel yang diletakkan didalam pipa pelindung
mengambil tempat tidak boleh lebih dari 70 % seluruh
luas pipa bagian dalam;
e) di tempat-tempat yang diperlukan seperti tempat
sambungan dan terminal agar kabel dilebihkan kurang
lebih 50 cm;
f) kabel harus diberi tanda pada tempat seperti :
1) kedua ujung kabel;
2) sambungan kabel;
3) kabel untuk disambung pada peralatan;
4) kedua ujung dari pipa pelindung.
g) di atas pipa pelindung kabel diberi tanda batu bata
merah dengan jarak 5 Cm dari pipa pelindung kabel
yang dipasang melintang, untuk mencegah kerusakan
pipa pelindung bila ada penggalian susulan dan sebagai
peringatan penggali, bahwa dibawah batu bata merah
ada kabel;
h) tidak diperkenankan menyambung kabel didalam tanah,
terutama dibawah tanah.
KABEL TENAGA
Kabel tenaga dipasang sebagai Toevoer dari jaringan distribusi PLN
yang terdekat, bila diperlukan pemasangan.
PROGRAMMING
Pengaturan lamanya cycle time di suatu persimpangan harus sesuai
dengan prinsip-prinsip dasar Traffic Engineering yang ditetapkan
oleh Pejabat/Teknisi dan Dinas Perhubungan.
PEMELIHARAAN
Pemeliharaan alat pemberi isyarat lalu lintas dilakukan dengan :
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023
1. menghilangkan atau menyingkirkan segala benda – benda yang
ada di sekitar alat pemberi isyarat lalu lintas yang dapat
mengakibatkan berkurangya arti dan fungsi;
2. membersihkan seluruh peralatan alat pemberi isyarat lalu
lintas dan melakukan pengecatan kembali terhadap tiang
sehingga tampak jelas;
3. mengganti atau memperbaiki alat pemberi isyarat lalu lintas
yang hilang atau rusak;
4. melakukan pemeriksaan terhadap programming alat pemberi
isyarat lalu lintas.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (Sembilan puluh) hari
kalender
F. HASIL PEKERJAAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah :
Terpasanganya Traffic Light (hexagonal) sebanyak 1 (satu) paket beserta
CCTV yang terhubung dengan Dinas Perhubungan pada setiap
simpangnya dan asesoris tambahan berupa layar display sebanyak 2
(dua) buah.
Cilacap, April 2023
Kepala Bidang Lalu Lintas
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
JASUN, SE., MM.
Pembina
NIP. 19680629 198703 1 001
Uraian Singkat Pekerjaan Traffic Light Hexagonal Tahun 2023| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 June 2016 | Pengadaan Dan Pemasangan Apill | Kab. Banyumas | Rp 534,500,000 |
| 6 June 2018 | Pengadaan Dan Pemasangan Guardrails | Kab. Banyumas | Rp 399,000,000 |
| 6 June 2018 | Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas | Kab. Banyumas | Rp 398,500,000 |
| 10 May 2019 | Penanganan Daerah Rawan Kecelakaan (2 Lokasi) | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah | Rp 305,000,000 |
| 26 August 2016 | Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Standard | Kab. Banyumas | Rp 224,300,000 |
| 4 November 2025 | Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Petunjuk Zona Parkir | Kab. Banyumas | Rp 75,000,000 |
| 17 May 2024 | Belanja Rambu Lalu Lintas Di Jalan | Kab. Cilacap | Rp 69,141,600 |
| 9 October 2024 | Pengadaan Barikade | Kab. Banyumas | Rp 65,000,000 |
| 7 August 2025 | Penggantian Jaringan Trafficlight Simpang Man 1 Purwokerto | Kab. Banyumas | Rp 53,000,000 |
| 4 June 2024 | Belanja Bahan | Kab. Banyumas | Rp 45,220,000 |