URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA ASET TETAP YANG TIDAK MEMENUHI KAPITALISASI
BELANJA PERALATAN DAN MESIN -RAMBU RAMBU
LALU LINTAS DARAT -RAMBU TIDAK BERSUAR
(PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU
LALU LINTAS DI JALAN)
KEGIATAN :
BELANJA ASET TETAP YANG TIDAK MEMENUHI KAPITALISASI
BELANJA PERALATAN DAN MESIN -RAMBU RAMBU
LALU LINTAS DARAT -RAMBU TIDAK BERSUAR
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS PERHUBUNGAN
TAHUN 2024
BELANJA ASET TETAP YANG TIDAK MEMENUHI KAPITALISASI
BELANJA PERALATAN DAN MESIN -RAMBU RAMBU
LALU LINTAS DARAT -RAMBU TIDAK BERSUAR
(PENGADAAN DAN PEMASANGAN RAMBU
LALU LINTAS DI JALAN)
A. TUJUAN PEKERJAAN
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Jalan (Rambu rambu lalu lintas pada daerah
rawan kecelakaan) Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang
berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi
sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. yang
berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan sehingga
lalu lintas dapat berjalan dengan selamat, tertib dan lancar.
B. VOLUME DAN LOKASI PEKERJAAN
Pengadaan Rambu Lalu Lintas di Jalan Kabupaten pada daerah rawan
kecelakaan dengan volume 72 buah (Tujuh puluh dua ) buah dengan lokasi
pekerjaan pada jalan-jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Cilacap yang rawan
terjadinya kecelakaan.
C. SUMBER DANA
Sumber dana pekerjaan ini adalah APBDP Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran
2024, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 69.141 600,00 (Enam puluh sembilan
juta serratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah).
D. SPESIFIKASI TEKNIS MARKA JALAN DAN RUMBLE STRIP
1. BAHAN DAN UKURAN
Persyaratan teknis daun rambu sebagai berikut :
a. Bahan
1). Plat Alumunium :
Plat alumunium memiliki ketebalan minimal 2,0 mm (termasuk
reflective sheeting).
2). Bahan logam lainnya :
Bahan logam lainnya merupakan bahan logam tertentu selain
alumunium dengan syarat :
a). Tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa
pencegah korosi dan oksidasi, termasuk bagian untuk sambungan
baut;
b). mempunyai tebal minimal 0,8 mm.
3). Bahan komposit alumunium (ACP) dengan ketebalan minimal 3,0 mm;
4). Bahan Non Logam :
Bahan non logam merupakan bahan non logam tertentu dengan
syarat-syarat bahan :
a). mempunyai ketahanan terhadap :
(1). cuaca, dengan metode uji setara ASTM G.53-88;
(2). kelembapan nisbi, dengan metode uji setara ASTM .2247-87;
(3). asam, dengan metoda uji setara ASTM D.1308-87;
(4). kelapukan;
(5). uji mekanik meliputi, daya lengkung dan patah.
b). mempunyai tebal minimal 2,0 mm.
2. LEMBARAN REFLEKTIF
Lembaran retroflektif memiliki ketentuan sebagai berikut :
Lembaran Retroreflektifª Tipe I
Sudut Sudut Putih Kuning Oranye Hijau Merah Biru Coklat
Pengamatan Datang
0.2 -4 70 50 25 9.0 14 4.0 1.0
0.2 +30 30 22 7.0 3.5 6.0 1.7 0.3
0.5 -4 30 25 13 4.5 7.5 2.0 0.3
0.5 +30 15 13 4.0 2.2 3.0 0.8 0.2
ªKoefisien retroreflektif (Ra) cd/fc/ft2 (cd.lx-1.m-2)
Lembaran Retroreflektifª Tipe II
Sudut Sudut Putih Kuning Oranye Hijau Merah Biru Coklat
Pengamatan Datang
0.2 -4 140 100 60 30 30 10 5.0
0.2 +30 60 36 22 10 12 4.0 2.0
0.5 -4 50 33 20 9.0 10 3 2.0
0.5 +30 28 20 12 6.0 6.0 2.0 1.0
ªKoefisien retroreflektif (Ra) cd/fc/ft2 (cd.lx-1.m-2)
Lembaran Retroreflektifª Tipe III
Sudut Sudut Putih Kuning Oranye Hijau Merah Biru Coklat
Pengamatan Datang
0.1 -4 300 200 120 54 54 24 14
0.1 +30 180 120 72 32 32 14 10
0.2 -4 250 170 100 45 45 20 12
0.2 +30 150 100 60 25 25 11 8.5
0.5 -4 95 62 30 15 15 7.5 5.0
0.5 +30 65 45 25 10 10 5.0 3.5
ªKoefisien retroreflektif (Ra) cd/fc/ft2 (cd.lx-1.m-2)
Dengan demikian persyaratan teknis lembaran reflektif rambu lalu lintas
sebagai berikut :
1). memiliki nilai koefisien retroreflektif (RA) minimal sesuai dengan
pembagian jenis material retroreflektif ASTM tipe II berdasarkan tabel
sebelumnya;
2). khusus untuk rambu larangan berupa kata-kata dengan warna dasar putih
dan tulisan warna merah, nilai retroreflektif untuk warna merah harus lebih
tinggi daripada nilai retroreflektif warna putih. Nilai retroreflektif warna
putih minimal ASTM tipe I;
3). permukaan lembaran reflektif rata dan halus serta bagian belakang
dilengkapi dengan perekat;
3. TIANG RAMBU
a. Bahan Tiang Rambu
1). bahan logam dengan syarat :
a). berbentuk pipa bulat, pipa segi delapan, besi profil H atau besi
profil U;
b). tahan terhadap proses korosi dan oksidasi, dengan atau tanpa
lapisan anti karat pencegah korosi dan oksidasi, termasuk bagian
berlubang untuk sambungan baut;
c). harus berbentuk batangan utuh tanpa sambungan.
2). bahan beton dengan syarat :
a). berbentuk bulat atau H;
b). ukuran sesuai dengan bahan besi atau sesuai standar konstruksi
Indonesia;
c). campuran semen, pasir dan batu split sesuai standart konstruksi
Indonesia Beton Mutu K-250.
b. Jenis konstruksi tiang rambu dengan bahan logam terdiri dari :
1). Tiang tunggal
a). jenis dan ukuran :
(1). pipa bulat diameter minimal 55 mm (2”), dengan tebal minimal
2 mm;
(2). besi profil H Np.80 mm;
(3). besi profil U ukuran 25x80x25 (Np.80 mm) tebal 5 mm.
b). pipa bulat dapat diisi cor beton praktis 1 : 2 : 3 (sesuai standar
konstruksi Indonesia) atau ditutup dengan plat besi atau bahan
sejenis, sehingga air tidak dapat masuk kedalam pipa;
c). angkur bawah terdiri dari minimal 2 batang besi siku 3x30x30 mm
yang dilas pada tiang rambu dengan bersilang atau besi beton
yang masuk menyilang ke pipa;
d). rangka rambu tempat menempelkan daun rambu :
menggunakan besi siku minimal 3x30x30 mm yang satu sisinya
vertikal menghadap kedepan, dan sisi lainya horizontal masuk
ketiang dan dilas rapat 1 (satu) batang.
E. TATA CARA PENEMPATAN
Penempatan rambu-rambu lalu lintas di daerah rawan kecelakaan pada ruas jalan
yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan ditempatkan pada lokasi
lokasi yang strategis, terbaca serta sesuai dengan peruntukannya.
F. TATA CARA PEMASANGAN
Pemasangan rambu lalu lintas jalan dilakukan dengan :
a. Peletakan daun rambu pada tiang rambu :
Daun rambu yang telah dilapisi dengan lembaran reflektif, diletakan pada tiang
rambu dengan menggunakan baut yang dikencangkan.
b. Pembuatan pondasi dan peletakan rambu untuk rambu tiang tunggal
dengan syarat :
1). ukuran pondasi rambu dibentuk dengan papan untuk bekesting dan setiap
tiang masing-masing berukuran :
a). pengecoran di luar
(1). Sisi bagian atas : 250 mm
(2). Sisi bagian bawah : 400 mm
(3). Kedalaman : 500 mm
b). pengecoran setempat
(1). Sisi bagian atas : 250 mm
(2). Sisi bagian bawah : 500 mm
(3). Kedalaman : 500 mm
2). bagian tiang rambu yang terbenam pada pondasi sedalam 400 mm;
3). bagian dasar galian pondasi diberi lapisan pasir yang dipadatkan dengan
ketebalan 100 mm;
4). mutu pondasi beton K-175;
5). bagian pondasi diatas permukaan tanah setinggi 100 mm.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 45 (Empat puluh lima) hari kalender
H. HASIL PEKERJAAN
Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan ini adalah :
Pengadaan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di jalan kabupaten 72
( Tujuh puluh dua) buah.
Cilacap, Juli 2024
Kepala Bidang Lalu Lintas
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
JASUN, SE., MM.
Pembina
NIP. 19680629 198703 1 001