| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0829416411522000 | Rp 221,559,731 | - | |
| 0014325377522000 | Rp 223,681,804 | - | |
| 0011072147522000 | Rp 226,850,337 | - | |
| 0014913891522000 | - | - | |
| 0314729450522000 | - | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0318183456522000 | Rp 233,679,545 | Sudah didapatkan calon pemenang dan calon pemenang cadangan yang telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga/biaya dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0316643790522000 | Rp 235,557,268 | Sudah didapatkan calon pemenang dan calon pemenang cadangan yang telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga/biaya dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0029845799522000 | Rp 276,975,729 | Sudah didapatkan calon pemenang dan calon pemenang cadangan yang telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga/biaya dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0655016749502000 | Rp 230,000,000 | Sudah didapatkan calon pemenang dan calon pemenang cadangan yang telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga/biaya dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0767187867522000 | - | - | |
CV Pondokseni | 06*3**9****22**0 | Rp 214,172,923 | Personel manajerial sudah digunakan pada paket lain yang dinyatakan sebagai pemenang |
| 0316387075522000 | Rp 226,006,976 | Tidak Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0025751124501000 | Rp 236,351,665 | Sudah didapatkan calon pemenang dan calon pemenang cadangan yang telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga/biaya dan pembuktian kualifikasi. | |
| 0030034391522000 | - | - | |
| 0415879451522000 | - | - | |
| 0751376534522000 | - | - | |
| 0903442226522000 | - | - | |
| 0012448809522000 | - | - | |
| 0749774279522000 | - | - | |
CV Koking Mulia Karya | 00*5**2****22**0 | - | - |
| 0316861012522000 | - | - | |
| 0019614718522000 | - | - | |
| 0668628217501000 | - | - | |
| 0962290888522000 | - | - | |
PT Azka Permata Sari | 00*7**8****22**0 | - | - |
| 0919466128522000 | - | - | |
| 0316895556522000 | - | - | |
| 0029846185522000 | - | - | |
| 0316733591522000 | - | - | |
| 0802556159522000 | - | - | |
| 0012248811522000 | - | - | |
| 0014913750522000 | - | - | |
| 0029087566522000 | - | - | |
| 0017956871522000 | - | - | |
| 0017277716522000 | - | - | |
CV Pilar Emas | 03*5**0****22**0 | - | - |
PT Raun Internusa Alians | 09*6**6****08**0 | - | - |
| 0927654277522000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
DINAS PERTANIAN
Jalan Rinjani Komplek GOR Wijayakusuma Telp/Fax ( 0282 ) 542203
Website : dispertan.cilacapkab.go.id E-mail : dispertancilacap@gmail.com
CILACAP
Kode Pos 53223
RENCANA KESELAMATAN
KONSTRUKSI
Rehabilitasi dan Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani
Desa Sidanegara Kecamatan Kedungreja
TAHUN 2024
Tabel Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko, Sasaran dan Program K3
SASARAN PROGRAM
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN RESIKO BAHAYA URAIAN TOLAK UKUR URAIAN SUMBER DAYA JADWAL BENTUK INDIKATOR PENANGGUNG-
RESIKO
KEGIATAN PELAKSANAAN MONITORING PENCAPAIAN JAWAB
1 Pengukuran Persiapan - kaki terjepit/terpeleset 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai SOP Sesuai kebutuhan lapngan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Sesuai Pelaksana Lapangan dan
- kaki robek terkena alat Lengkap standar SNI Ahli K3
- tangan tergores benda tajam 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang
menggunakan alat kerja digunakan harus memiliki
standar SNI
2 Pekerjaan Galian - kaki terjepit/terpeleset 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai Sesuai kebutuhan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Pelaksana Lapangan
- kaki robek terkena alat Lengkap standar SNI SOP lapngan Sesuai dan Ahli K3
- tangan tergores benda tajam 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
3 Pekerjaan Urugan - kaki terjepit/terpeleset 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai Sesuai kebutuhan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Pelaksana Lapangan
- kaki robek terkena alat Lengkap standar SNI SOP lapngan Sesuai dan Ahli K3
- tangan tergores benda tajam 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
4 Pekerjaan Pemasangan Batu - kaki terjepit/terpeleset 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai Sesuai kebutuhan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Pelaksana Lapangan
- kaki robek terkena alat Lengkap standar SNI SOP lapngan Sesuai dan Ahli K3
- tangan tergores benda tajam 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
- skit pinggang kesalahan menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
ergonomi
- kaki tergores benda tajam
- kepala terkena jatuhan material
5 Pekerjaan Plesteran - tangan tergores benda tajam 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai SOP Sesuai kebutuhan lapngan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Sesuai Pelaksana Lapangan dan
- mata perih terpapar debu Lengkap standar SNI Ahli K3
semen 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang
- hidung terkena debu semen menggunakan alat kerja digunakan harus memiliki
standar SNI
6 Pekerjaan Acian - tangan tergores benda tajam 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai Sesuai kebutuhan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Pelaksana Lapangan
- mata perih terpapar debu Lengkap standar SNI SOP lapngan Sesuai dan Ahli K3
semen 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
- hidung terkena debu semen menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
7 Pekerjaan Beton - tangan tergores benda tajam 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai Sesuai kebutuhan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Pelaksana Lapangan
- mata perih terpapar debu Lengkap standar SNI SOP lapngan Sesuai dan Ahli K3
semen 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
- hidung terkena debu semen menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
- kaki tersandung benda
melintang di jalan
- tangan tersengat aliran mesin
- tangan tersangkut mesin molen
SASARAN PROGRAM
PENGENDALIAN
NO URAIAN PEKERJAAN RESIKO BAHAYA URAIAN TOLAK UKUR URAIAN SUMBER DAYA JADWAL BENTUK INDIKATOR PENANGGUNG-
RESIKO
KEGIATAN PELAKSANAAN MONITORING PENCAPAIAN JAWAB
8 Pekerjaan Bekisting - Pekerja terjatuh 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai SOP Sesuai kebutuhan lapngan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Sesuai Pelaksana Lapangan dan
- Kaki terpeleset membawa Lengkap standar SNI Ahli K3
matrial dan alat 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
- Tangan tertusuk menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
kayu/peralatan.
- Jari tangan terpukul palu
- Jari tangan terjepit matrial atau
peralatan
9 Pekerjaan Pembesian - Tangan tertusuk kawat bendrat 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai Sesuai kebutuhan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Pelaksana Lapangan
- Jari tangan terjepit tang gegep. Lengkap standar SNI SOP lapngan Sesuai dan Ahli K3
- Jari Tangan terjepit Material besi'- 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
- Jari tangan terkena ujung besi'- menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
- Kaki tertimpa matrial
- Tangan tertusuk sisa matrial besi
bendrat
- Sakit Pinggang kesalahan
ergonomi
10 Pekerjaan Bus Beton/ Gorong- - Pekerja terjatuh 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai SOP Sesuai kebutuhan lapngan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Sesuai Pelaksana Lapangan dan
gorong - Kaki terpeleset membawa Lengkap standar SNI Ahli K3
matrial dan alat 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
- Tangan tertusuk menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
kayu/peralatan.
- Jari tangan terpukul palu
- Jari tangan terjepit matrial atau
peralatan
11 Pekerjaan Pipa PVC - kaki terjepit/terpeleset 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai Sesuai kebutuhan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Pelaksana Lapangan
- tangan robek terkena pipa Lengkap standar SNI SOP lapngan Sesuai dan Ahli K3
- tangan tergores benda tajam 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
12 Pekerjaan Trucuk Bambu - Pekerja terjatuh 1) Gunakan APD 1) APD yang digunakan Bekerja sesuai Sesuai kebutuhan SDM dan material Sesuai jadwal Cek Gambar Kerja Ukuran dan Spek Pelaksana Lapangan
- Kaki terpeleset membawa Lengkap standar SNI SOP lapngan Sesuai dan Ahli K3
matrial dan alat 2) Hati-hati saat 2) Alat kerja yang digunakan
- Tangan tertusuk menggunakan alat kerja harus memiliki standar SNI
kayu/peralatan.
- Jari tangan terpukul palu
- Jari tangan terjepit matrial atau
peralatan
Cover Dokumen
(Logo Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat
Usaha Tani Desa Sidanegara Kecamatan Kedungreja
Pemberi Tugas :
Dinas Pertanian
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Cilacap
Nomor Kontrak :
Waktu Pelaksanaan : 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender
DISUSUN OLEH:
……………………………………………..
(Nama Penyedia Jasa)
Lembar Pengesahan
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Paket Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Jaringan
Irigasi Tingkat Usaha Tani Desa Sidanegara Kecamatan
Kedungreja
Pihak Penyedia Jasa Pihak Pengawas Pihak Pengguna Jasa
Pekerjaan
Dibuat Oleh: Diperiksa Oleh: Disetujui Oleh:
………………………… ……………………… Pengguna Jasa
(Nama Jabatan) (Nama Jabatan) (Pejabat Pembuat Komitmen)
ttd ttd
ttd
……………………….. ……………………….. ………………………..
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
NIP: ……………
(Ditandatangi oleh (Ditandatangi oleh (Diisi oleh Pengguna Jasa
Pimpinan tertinggi Pimpinan tertinggi Penyedia setelah memberikan
Penyedia Jasa Jasa Konsultansi persetujuan pada rapat
Konstruksi) Konstruksi Pengawasan) persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (pre
construction meeting).
-203-
……………..
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
(Logo & Nama
Perusahaan)
DAFTAR ISI HAL
A KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM …
KESELAMATAN KONSTRUKS
B PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI …
C DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI …
D OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI …
E EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI …
KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM
KESELAMATAN KONSTRUKSI
A.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal
1. Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal
Memuat daftar isu internal dan eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
Daftar isu, terdiri atas:
1. Identifikasi isu internal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
pengaruhnya terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
a. Tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;
b. Kebijakan, tujuan, dan strategi untuk mencapainya;
c. Kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi
(seperti modal, waktu, sumber daya manusia, proses, sistem, dan teknologi);
d. Hubungan dengan, serta persepsi dan nilai-nilai dari, pekerja;
e. Pengaturan waktu kerja;
f. Kondisi kerja; dan
g. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.
2. Identifikasi isu eksternal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan
pengaruhnya terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
a. Lokasi pekerjaan, sosial, budaya, teknologi, dan alam;
b. Subkontraktor, pemasok, mitra dan penyedia, teknologi baru, dan munculnya
pekerjaan baru;
c. Pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap
kesehatan dan keselamatan;
d. Hubungan dengan kepentingan pengguna jasa terkait dengan
pekerjaan konstruksi;
e. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.
Tabel A-1. Contoh Identifikasi dan Penetapan Isu Eksternal dan Internal
DAFTAR IDENTIFIKASI ISU EKSTERNAL DAN INTERNAL PAKET PEKERJAAN:
REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI TINGKAT USAHA TANI DESA SIDANEGARA KECAMATAN KEDUNGREJA
KATEGORI ISU JENIS ISU JENIS SUMBER ISU KEINGINAN DAN HARAPAN
NO ISU DAMPAK
SWOT
INTERNAL EKSTERNAL
Jadwal Pekerja Surat Kebutuhan: Keinginan:
1 Kinerja Eksternal Threat
Pekerjaan bekerja lebih Perintah - sesuai jadwal - Tidak
dipercepat, dari 1 shif Kerja - sesuai metode kerja mengganggu
(SPK) aktifitas
Harapan: Harapan:
- tidak terjadi kecelakaan& - metode kerja aman
penyakit akibat kerja terhadap lingkungan
- proyek tdk dihentikan / tdk
didemo
Struktur Penambahan Struktur Keinginan : Keinginan:
2 Kinerja Internal Strength
organisasi Personil Organisasi - Penambahan Personil - Tidak
Keselamatan diharapkan penerapan SMKK mengganggu
Konstruksi lebih efektif; aktifitas
dalam
pekerjaan Harapan Harapan:
- tidak terjadi kecelakaan & penyakit akibat - metode kerja aman
kerja terhadap lingkungan
3 dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
Ahli Teknik Terkait Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi
ttd
ttd
……… … … … … … … .. ………………………..
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
Unit Keselamatan Konstruksi/UKK (Organisasi Pengelola SMKK)
a. Memuat bagan struktur organisasi yang dapat menjelaskan hubungan koordinasi antara
Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat dan pengelola SMKK.
Tingkat
Perusahaan
Direktur Utama
Nama
Direktur HSE
Nama
TTininggkkaatt Proyek
Pimpinan Tertinggi
Pimpinan Tertinggi
Pekerjaan P r K o o y n e s k t ruksi Pimpinan UKK
Nama
Nama Nama
Pimpinan UKK
Nama
Manajer Produksi 1 Manajer Produksi 2
Manajer Produksi 3
Keterangan: Nama Nama Nama
Garis Koordinasi
Garis Komando
Diagram A-1 Contoh Struktur Organisasi Pengelola SMKK*
*Format struktur organisasi dapat mengikuti contoh.
b. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja yang menggambarkan hubungan kerja antara
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan Kantor Pusat Penyedia Jasa. Prosedur dan/atau
petunjuk kerja ditandatangani oleh Direktur Utama Penyedia Jasa. Isi prosedur dan/atau petunjuk
kerja sekurang-kurangnya meliputi:
1. Tugas, tanggung jawab dan wewenang Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Kantor
Pusat Penyedia Jasa;
2. Hubungan kerja antara Tim Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Kantor Pusat Penyedia
Jasa;
3. Jadwal pelaporan kinerja pelaksanaan pekerjaan khususnya terkait Keselamatan Konstruksi
pada pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat;
4. Kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan pekerjaan khususnya terkait masalah
Keselamatan Konstruksi dan alternatif solusi pemecahan masalah tersebut yang
membutuhkan bantuan dukungan dari pimpinan puncak Penyedia Jasa di Kantor Pusat.
Direktur
Pimpinan
Petuga
Petugas Petugas
s
Keselamat
Tangga
an
Diagram A-2. Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi Unit Keselamatan
Konstruksi
A.2 Tabel Tugas dan Tanggung Jawab UKK
Jabatan Tugas dan Tanggung Jawab
Menetapkan kebijakan Keselamatan Konstruksi Memastikan dipenuhinya
persyaratan SMKK pada pelaksanaan kegiatan
Memastikan terlaksananya pelaksanaan Keselamatan Konstruksi pada proyek
Direktur HSE konstruksi
Menetapkan Sasaran Program Keselamatan Konstruksi Melaporkan
Kinerja Penerapan SMKK kepada pengguna jasa
Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi
Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penerapan SMKK
Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja terlaksana dengan baik
Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan Koordinasi
Pimpinan UKK
dengan pihak-pihak terkait
Melaksanakan induksi Keselamatan Konstruksi Melaksanakan konsultasi dan
komunikasi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan inspeksi
Petugas
Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melaporkan
Keselamatan
kejadian baik berupa insiden maupun accident kepada Manajer/Koordinator
Konstruksi
Keselamatan Konstruksi
Melaporkan kejadian tanggap darurat kepada Manajer/Koordinator
Petugas Tanggap Keselamatan Konstruksi Mengumumkan kondisi darurat di tempat kerja,
kepada
Darurat
seluruh pekerja
Melakukan tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja
Memastikan peralatan P3K dalam kondisi baik Memastikan isi kotak P3K sesuai
Petugas P3K
dengan peraturan
A.3 Komitmen Keselamatan Konstruksi
1. Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang
ditandatangani oleh pimpinan tertinggi badan usaha.
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Tanpa KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama ............................................................... [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk : PT/CV/Firma/atau lainnya ......................................... [pilih yang
dan atas nama sesuai dan cantumkan nama]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ............................................................. [isi
sesuai dengan nama Pokja Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan
demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun] [Nama Jabatan Pimpinan
Perusahaan Tertinggi Penyedia Jasa]
[tanda tangan], [nama
lengkap]
[Contoh Pakta Integritas Badan Usaha Dengan KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama .................................................... [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk :PT/CV/Firma/atau lainnya ...................................................... [pilih yang sesuai dan
cantumkan nama]
2. Nama .................................................... [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk :PT/CV/Firma/atau lainnya ...................................................... [pilih yang sesuai dan
cantumkan nama]
3. [dan seterusnya, diisi sesuai dengan jumlah anggota KSO]
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada ................................... [isi sesuai dengan nama Pokja
Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Pimpinan KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO Penyedia] [Nama Wakil KSO
Penyedia]
[tanda tangan], [tanda tangan], [tanda tangan],
[nama lengkap] [nama lengkap] [nama lengkap]
[cantumkan tanda tangan dan nama setiap anggota KSO]
2.
Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi
Memuat Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa (tertulis,
tertanggal dan ditandatangani) dan disahkan oleh Pengguna jasa Kebijakan keselamatan konstruksi
harus:
1. Dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku kepentingan
internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
2. Tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
Jika Penyedia Jasa belum memiliki Lembar Kebijakan Keselamatan Konstruksi maka dapat mengikuti
contoh Lembar Kebijakan di bawah.
[Contoh Kebijakan Keselamatan Konstruksi]
KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami berkomitmen untuk:
1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan
perusahaan.
2. Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja.
3. Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna
meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja.
Untuk mencapainya, kami akan:
1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan.
2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya
terkait Keselamatan Konstruksi.
3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk
meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan.
Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi
1. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko
bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap
personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman
dalam melakukan pekerjaan.
2. Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan
sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
3. Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi
untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan.
4. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggungjawab.
5. Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila
setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak
mengganggu kemajuan pekerjaan.
6. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
…[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun] [Nama
Penyedia Jasa]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
Disahkan,
…[tempat], … [tanggal / bulan] …. [tahun]
[Nama Pengguna Jasa]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
3.
Tinjauan Pelaksanaan Komitmen
Memuat jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi (level dari direktur hingga
ke tingkat 1 level di bawah direktur) ke proyek. Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi ke proyek sekurang-kurangnya 3 bulan sekali selama waktu pelaksanaan proyek.
Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dilakukan untuk melihat konsistensi
penerapan kebijakan yang ditetapkan oleh perusahaan secara berkesinambungan, dengan melakukan
di antaranya:
a. Kegiatan berdiskusi dengan pekerja tentang masalah-masalah
Keselamatan Konstruksi di Lapangan;
b. Memberikan solusi pemecahan terhadap masalah-masalah Keselamatan Konstruksi di
Lapangan;
c. Menegakkan kedisiplinan dengan melihat atas pelanggaran- pelanggaran yang terjadi;
Tabel A-2 Contoh Format Jadwal Kunjungan Pimpinan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi*
Bulan ke-
No Elemen Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 kepemimpinan Kunjungan Direktur
dan partisipasi Pimpinan
pekerja dalam Penyedia Jasa
keselamatan konstruksi
Konstruksi Pekerjaan
Konstruksi
dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
Diisi sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan dan jadwal kunjungan
4.
Konsultasi dan Partisipasi Pekerja
Penyedia Jasa harus secara berkesinambungan melakukan konsultasi dengan pekerja dan/atau
perwakilan/serikat pekerja, diantaranya :
1. Konsultasi mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan
tindakan perbaikan SMKK.
2. Konsultasi dilakukan dengan:
a. menyediakan mekanisme, waktu, dan sumber daya yang
diperlukan untuk konsultasi;
b. menyediakan informasi SMKK yang valid dan dapat diakses setiap
saat;
c. menghilangkan dan/atau meminimalkan hal-hal yang
menghambat pekerja untuk berpartisipasi;
d. melakukan konsultasi dengan pekerja lain yang berkepentingan
terkait dengan:
1) kebijakan, kebutuhan, program dan kegiatan SMKK;
2) susunan, peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi;
3) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
lainnya;
4) tujuan keselamatan konstruksi dan perencanaan pencapaian;
5) pengendalian terhadap alihdaya dan pengadaan barang dan jasa;
6) pemantauan dan evaluasi;
7) program audit;
8) perbaikan berkelanjutan;
e. mendorong partisipasi pekerja dalam hal:
1) menentukan mekanisme partisipasi pekerja;
2) mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
3) menentukan tindakan untuk menghilangkan bahaya dan
mengurangi risiko keselamatan konstruksi;
4) menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan
pelatihan dan evaluasi pelatihan;
5) menentukan hal-hal yang perlu dikomunikasikan dan
bagaimana bentuk komunikasi yang akan dilakukan:
6) menentukan langkah-langkah pengendalian dan
penerapannya secara berhasil guna efektif;
7) menyelidiki kejadian, ketidaksesuaian dan menentukan
tindakan perbaikan
PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
B.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Memuat uraian seluruh item pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan menampilkan jangka waktu yang dibutuhkan setiap pekerjaanya.
Contoh
Tabel B-1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
Uraian Minggu ke
No. Bobot
Pekerjaan
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Bobot
Rencana
Kumulatif
Bobot
Rencana
Jumlah
9
Bobot
Realisasi
Kumulatif
Bobot
Realisasi
Selisih
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP)
Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau
segmentasi pasar Jasa Konstruksi. IBPRP memuat hal-hal terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi. Tahapan aktivitas dalam IBPRP sesuai dengan pekerjaan rutin (sesuai dengan Work Breakdown Structure) dan pekerjaan non-rutin (pekerjaan yang tidak terdapat pada Work
Breakdown Structure).
Format IBPRP sekurang-kurangnya memuat:
a. Deskripsi Risiko;
b. Persyaratan Pemenuhan Kebutuhan;
c. Pengendalian Awal;
d. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi;
e. Pengenalian Lanjutan;
f. Penilaian Sisa Risiko;
g. Keterangan.
Tabel B-2 Contoh Format Tabel IBPRP*
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PENGEND
PERSYARATAN PENGENDALI ALIAN KETERA
IDENTIFIKASI TINGK AT
KEMUNGKINAN (F) KEPARAHAN (A) NILAI TINGKAT NILAI
NO PEMENUHAN AN AWAL LANJUTAN NGAN
URAIAN BAHAYA JENIS BAHAYA KEMUNG KINAN (F) KEPARAHAN (A) RISIKO (TR)
RISIKO RISIKO RISIKO
PEKERJAAN (Skenario (Tipe Kecelakaan) PERATURAN
(F X A) (TR) (F X A)
Bahaya)
1 2 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Terganggu kesehatan
tubuh, Cacat
Permanen, Meninggal
Terjatuh dari
Pekerjaan Atap
1
Ketinggian
Format tabel dapat mengikuti contoh. Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Nama Penyedia Jasa ttd
(Nama Lengkap)
Tabel B-3 Penjelasan Tabel Contoh Format IBPRP
Uraian Kegiatan : Tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan pekerjaan rutin dan non- rutin
Identifikasi Bahaya / Tipe Kecelakaan : Menetapkan karakteristik kondisi bahaya / tindakan bahaya sesuai dengan peraturan terkait
Dampak Bahaya : Paparan /konsekuensi yang timbul akibat kondisi bahaya dan tindakan bahaya
Kekerapan : Tingkat frekuensi terjadinya peristiwa bahaya Keselamatan Konstruksi (Skala 1 – 5)
Keparahan : Tingkat keparahan / kerugian / dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh bahaya Keselamatan Konstruksi (Skala 1
– 5)
Tingkat Risiko : Perpaduan Nilai Tingkat Kekerapan dan Nilai Tingkat Keparahan
Skala Prioritas : Urutan pelaksanaan pengendalian yang menjadi prioritas berdasarkan tingkat risiko (besar, sedang, dan kecil)
Perundangan atau Persyaratan Lain : Acuan dalam melakukan pengendalian risiko
Pengendalian Risiko : Kegiatan yang dapat mengendalikan baik mengurangi maupun menghilangkan dampak bahaya yang
timbul
Peluang Perbaikan : Nilai positif yang dapat dikembangkan berdasarkan dampak bahaya yang timbul
Tabel B-4 Penetapan Tingkat Kekerapan
Tingkat
Deskripsi Definisi
Kekerapan
•
Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukanpekerjaan
5 Hampir pasti terjadi
•
Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam 1 tahun
•
Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaanpada hampir semua kondisi
•
4 Sangat mungkin terjadi Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun terakhir
•
Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaanpada beberapa
3 Mungkin terjadi kondisitertentu
•
Kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun terakhir
•
Kecil kemungkinan Kecil kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaanpada
2
terjadi beberapa kondisi tertentu
Tingkat
Deskripsi Definisi
Kekerapan
•
Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun terakhir
•
Dapat terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan padabeberapa
Hampir tidak pernah terjadi
1 kondisi tertentu
• Tabel B-5 Penetapan Tingkat
Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun terakhir
Keparahan
Skala Konsekuensi Keselamatan
Tingkat
Peralatan Material
Keparahan Lingkungan
Manusia
(Pekerja &
Masyarakat)
5 Timbulnya fatality Terdapatperalatan Material rusak dan Menimbulkan pencemaran
lebih dari 1 orang utama yang rusak perlu mendatangkan udara/air/tanah /suara yang
meninggal dunia; total lebih darisatu material baru yang mengakibatkan keluhan dari pihak
dan mengakibatkan
atau pekerjaan berhenti membutuhkan waktu masyarakat;atau
selama lebih dari 1 lebih dari 1
Lebih dari 1 orang minggu Terjadi kerusakan
minggu dan
cacat tetap mengakibatkan pekerjaan lingkungan di Taman Nasional yang
berhubungan dengan flora dan fauna;atau
berhenti
Rusaknya aset masyarakat sekitar secara
keseluruhan Terjadi kerusakan yang parah
terhadap akses jalan masyarakat.
4 Timbulnya fatality 1 Terdapatsatu Material rusak dan Menimbulkan pencemaran orang
meninggal peralatan utama perlu udara/air/tanah /suara
Skala Konsekuensi Keselamatan
Tingkat
Keparahan Manusia Peralatan Material Lingkungan
(Pekerja &
Masyarakat)
dunia; atau yang rusak total dan mendatangkan namun tidak adanya
mengakibatkan material baru yang keluhan dari pihak masyarakat;atau
1 orang cacat tetap pekerjaan berhenti membutuhkan waktu 1
selama 1 minggu minggu
dan Terjadi kerusakan
mengakibatkan lingkungan yang
pekerjaan berhenti berhubungan dengan flora dan
fauna;atau
Rusaknya sebagian aset masyarakat
sekitar
Terjadi kerusakan sebagian akses jalan
masyarakat
3 Terdapat insiden Terdapat lebih dari satu Material rusak dan
Menimbulkan pencemaran
yang mengakibatkan udara/air/tanah /suara yang
peralatan yang rusak dan perlu mendatangkan
lebih mempengaruhi lingkungan
memerlukan perbaikan dan material baru yang
dari 1 pekerja dengan mengakibatkan pekerjaan membutuhkan waktu kerja;atau
penanganan
berhenti selama kurang dari lebih dari 1 minggu dan
perawatan medis rawat Terjadi kerusakan lingkungan
tujuh hari tidak mengakibatkan
inap, kehilangan waktu pekerjaan berhenti yang berhubungan dengan
kerja tumbuhan di lingkungan
kerja;atau
Terjadi kerusakan akses jalan di lingkungan kerja
2 Terdapat insiden Terdapat satu Material rusak dan
yang peralatan yang perlu Menimbulkan pencemaran udara/air/tanah
mengakibatkan 1 rusak, memerlukan mendatangkan /suara
Skala Konsekuensi
Keselamatan
Tingkat
Manusia Lingkungan
Keparahan
(Pekerja & Peralatan Material
Masyarakat)
pekerja dengan perbaikan dan yang mempengaruhi
material baru yang
penanganan mengakibatkan sebagian lingkungan
membutuhkan waktu
perawatan medis pekerjaan berhenti kerja;atau
kurang dari 1 minggu,
rawat inap, selama lebih dari 1
namun tidak
kehilangan waktu hari Terjadi kerusakan sebagian
mengakibatkan pekerjaan
kerja berhenti akses jalan di lingkungan kerja
Terdapat insiden Terdapat satu Tidak Tidak mengakibatkan
1
yang peralatan yang mengakibatkan gangguan lingkungan
penanganannya rusak, memerlukan kerusakan
hanya melalui P3K, perbaikan dan material
tidak kehilangan mengakibatkan
waktu kerja pekerjaan berhenti
selama kurang dari 1 hari
Tabel B-6 Penetapan Tingkat Risiko
Keparahan
Keterangan
Kekerapan 1 2 3 4 5
1-4 : Tingkat risiko kecil
1 1 2 3 4 5
5-12 : Tingkat risiko sedang 15-
2 2 4 6 8 10
25 : Tingkat risiko besar
3 3 6 9 12 15
* Risiko yang dimaksud adalah Risiko
4 4 8 12 16 20
Keselamatan Konstruksi untuk menentukan
kebutuhan Ahli K3 Konstruksi dan/atau
5 5 10 15 20 25
Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk
menentukan kompleksitas atau segmentasi
pasar Jasa Konstruksi.
B.2 Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)
1. Sasaran Umum dan Program Umum
Memuat tabel Sasaran Umum dan Program Umum berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko
yang bersifat umum. Sasaran umum terdiri dari Sasaran Kinerja Keselamatan Kerja, Sasaran Kinerja
Kesehatan Kerja, Sasaran Kinerja Keamanan Lingkungan Kerja dan Sasaran Kinerja Pengelolaan
Lingkungan Kerja. Program umum adalah program kerja yang bersifat umum untuk mencapai sasaran
umum. Sasaran Umum dan Program Umum sekurang-kurangnya berisi sebagai berikut:
Contoh
Tabel B-7 Format Sasaran Umum dan Program Umum*
No Sasaran Umum Program Umum
A Kinerja Keselamatan Kerja
- Induksi Keselamatan Konstruksi
Keparahan = 0
(construction safety induction)
SR = Jumlah hari hilang x 1.000.000 Jumlah jam
- Pertemuan pagi hari (safety
orang kerja tercapai
(Perhitungan SR mengikuti peraturan terkait) morning)
- Pertemuan kelompok kerja
(toolbox meeting)
- Rapat Keselamatan Konstruksi
- Penilaian Indikator Kunci Kinerja Keselamatan
(construction safety meeting)
Konstruksi (Construction Safety KPI) = 85/100
- .................
Pelatihan / Sosialisasi
.......
B Kinerja Kesehatan Kerja
- Tidak ada Penyakit Akibat Kerja (PAK) Pemeriksaan Kesehatan:
- Pemeriksaan kesehatan (awal &
berkala)
- .............
Peningkatan kesegaran jasmani
- .............
.......
C Kinerja Pengelolaan Lingkungan Kerja
- Tidak ada pencemaran lingkungan AMDAL / UKL-UPL
Tata Graha (Housekeeping)
Pengolahan Sampah dan Limbah
…………
D Kinerja Pengamanan
- Tidak ada gangguan keamanan yang Petugas Keamanan
mengakibatkan berhentinya Koordinasi dengan pihak terkait
pelaksanaan pekerjaan .......
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
2. Sasaran Khusus dan Program Khusus
Memuat tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian risiko
dan peluang yang bersifat khusus yaitu memiliki skala prioritas sedang dan besar.
Tabel B-8 Format Sasaran Khusus Dan Program Khusus*
Sasaran Program
Pengenda
lian Risiko
(Sesuai
Kolom Tabel Jadwal
No. 7 IBPRP) Tolok Uraian Kegiatan Sumber Pelaksan aan Bentuk Monitoring Indikator Penanggu ng
Uraian
ukur Daya Pencapaian Jawab
Beton K.250
1.
*Format tabel dapat mengikuti contoh., namun isi perlu disesuaikan dengan identifikasi sebelumnya pada
pada tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP)
B.3 Standar dan Peraturan Perundang-undangan
Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang harus dijalankan (hingga pasal atau
klausul yang berhubungan langsung dengan program) diuraikan menurut identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan peluang yang dituangkan dalam format dan contoh di bawah ini.
Contoh
Tabel B-9 Format Standar dan Peraturan Perundang-undangan*
*) Bentuk tabel mengikuti contoh, namun isi perlu disesuaikan dengan identifikasi sebelumnya pada pada tabel
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Peluang (IBPRP).
DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
C.1 Sumber Daya
Peralatan
a. Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO)
Memuat Surat Ijin Kelaikan Operasi (SILO) pesawat angkat & angkut (alat berat) yang digunakan
pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya
Memuat sertifikat kelaikan peralatan konstruksi lainnya yang digunakan pada
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
c. Daftar Peralatan Utama
Memuat daftar peralatan utama yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sekurang-kurangya terdiri dari jenis peralatan, merk & tipe peralatan, kapasitas peralatan,
jumlah peralatan, kondisi peralatan, lokasi peralatan, dan status kepemilikan peralatan yang
dibuktikan dengan surat kepemilikan maupun surat perjanjian. Daftar peralatan utama
ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Contoh
Tabel 11 Daftar Peralatan
Utama*
Merk & Kepemilikan
No Jenis Lokasi Kapasitas Jumlah
Tipe / Status
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
Material
a. Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
Memuat Informasi terkait dengan pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa
Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dari pemasok.
b. Daftar Material Impor
Memuat daftar material impor yang akan digunakan pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sekurang-kurangya terdiri dari jenis material, jumlah material, negara asal, dan jadwal
pengiriman barang. Daftar material impor ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi.
Contoh
Tabel 12 Daftar Material Impor*
Nama
Nega ra
No Barang / Uraian Spesifikasi Satuan Jumlah Harga
Asal
*Format tabel dapat mengikuti contoh.
Biaya
Perhitungan Biaya SMKK mengacu pada Sub lampiran huruf E.
C.2 Kompetensi
a. Daftar Personil
Memuat daftar personil yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Kebutuhan personil
disesuaikan dengan ketentuan yang sebagai berikut:
1. Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi:
a. Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi memiliki sertifikat:
- Ahli Utama K3 Konstruksi untuk Pelaksanaan Pekerjaan
sesuai dengan ketentuan batang tubuh;
- Ahli Madya K3 Konstruksi untuk Pelaksanaan Pekerjaan
sesuai dengan ketentuan batang tubuh;
- Ahli Muda K3 Konstruksi untuk Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan batang tubuh;
- Petugas Keselamatan Konstruksi untuk Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi risiko kecil.
b. Jumlah Anggota Unit Keselamatan Konstruksi berdasarkan
tingkat risiko Keselamatan Konstruksi sesuai dengan Tabel 14.
2. Petugas Medis
Dibutuhkan petugas medis untuk pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko besar dan akses
terbatas menuju fasilitas kesehatan.
3. Petugas P3K bersertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Petugas peran kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Pemberi aba-aba (flagman)
Setiap melakukan pekerjaan pengangkatan atau pekerjaan yang berhubungan dengan
lalu lintas dibutuhkan 1 orang personil pemberi aba-aba (flagman)
6. Petugas Keamanan (security) sesuai dengan kebutuhan
pengendalian risiko keamanan.
7. Supervisor perancah/ Teknisi perancah (scafolder)
8. Tukang las (welder)
Memiliki sertifikat tukang las (welder) berdasarkan jenis pekerjaan.
9. Juru Ikat (Rigger)
Setiap melakukan pekerjaan pengangkatan dibutuhkan 1 orang personil Juru Ikat (rigger)
bersertifikat.
10. Operator
Terdapat bukti Surat Izin Operator (SIO) berdasarkan peralatan yang dioperasikan.
11. Kepala tukang (mandor)
Terdapat bukti sertifikat kepala tukang (mandor) sesuai jenis
pekerjaan dan kebutuhan.
Contoh
Tabel C-1 Daftar Personil Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Sertifikat Pengalaman
Nama
No Jabatan Pendidikan Kompete n si
Person il
Kerja
Ahli K3
Konstruksi/Petugas
1
Keselamatan
Konstruksi
2 Petugas medis
3 Petugas P3K
Petugas peran
4
kebakaran
Pemberi aba-aba
5
(flagman)
Petugas Keamanan
6
(security)
Supervisor perancah/
7 Teknisi perancah
(scafolder)
8 Tukang Las (Welder)
9 Juru Ikat (Rigger)
10 Operator
Kepala Tukang
11
(Mandor)
b. Sertifikat Personil
Memuat sertifikat personil yang ikut dalam Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada Tabel 12
Contoh Daftar Personil Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
C.3 Kepedulian
a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian
Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan Konstruksi
berdasarkan tingkat risiko yang ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan
Ahli Teknik Terkait. Prosedur dan/atau petunjuk kerja peningkatan kepedulian Keselamatan
Konstruksi sekurang-kurangnya berisi:
a. Terdapat jadwal pelatihan dan sosialisasi SMKK kepada para pekerja yang ditandatangani
oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi.
b. Terdapat komitmen untuk mencegah perilaku tidak selamat dalam rangka pencegahan
kecelakaan.
c. Terdapat program pembinaan budaya Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani oleh
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
untuk seluruh tingkatan termasuk pekerja.
b. Analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK
Memuat analisis kebutuhan pelatihan dan sosialisasi SMKK.
c. Pelatihan
Memuat jenis pelatihan yang akan dilaksanakan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tabel C-2 Daftar Hadir Komunikasi Keselamatan Konstruksi
No Nama Topik yang dibahas Tanda Tangan
Contoh
Tabel C-2 Rencana Pelatihan Keselamatan Konstruksi*
Waktu
No Jenis Pelatihan Target Peserta PIC
Pela ksa na a n
Dasar-dasar
1 Keselamatan Engineer
Konstruksi
Pedoman Keselamatan Engineer,
2 Konstruksi pelaksana, pekerja
konstsruksi
Basic Waste Personel Bagian
3
Management Gudang
Tanggap Darurat
Tim Tanggap
4
Darurat
5 Pengenalan P3K Engineer, pelaksana
Traffic Management
pelaksana, pekerja
6
konstsruksi, driver
7 K3 Listrik ME
8 Housekeeping Semua pekerja
9 K3 Pekerjaan Galian Pekerja galian
K3 Pekerjaan
10 Pekerja fabrikasi
Pembersihan
11 K3 Operasional Alat Operator alat berat
Berat
12 K3 Rigger Rigger
K3 Pekerjaan
13 Pekerja pengecoran
Pengecoran
14 Dst
*) Pelatihan disesuaikan dengan tuntutan program kerja pada table sasaran dan program
C.4 Komunikasi
Program komunikasi disampaikan secara lisan sekurang-kurangnya melalui safety talk yang terdiri
dari safety morning, toolbox meeting/safety briefing, HSE meeting, safety induction dan secara
tertulis melalui sarana seperti spanduk, rambu, banner, billboard, sticker, pamflet, majalah dinding,
papan pengumuman, dll.
a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) Memuat
prosedur dan/atau petunjuk kerja Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) yang
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi. Induksi Keselamatan Konstruksi
(construction safety induction) dilakukan untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah tugaskan,
tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang akan masuk ke
dalam area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
➢
Untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah tugaskan dijelaskan
mengenai komitmen dan kebijakan keselamatan konstruksi, risiko dan bahaya yang dihadapi
dalam melakukan pekerjaan, pengendalian risiko yang dapat dilakukan serta program
penerapan SMKK pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
➢
Untuk tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait dijelaskan mengenai
peraturan Keselamatan Konstruksi yang berlaku di loaksi pekerjaan, prosedur evakuasi
dalam keadaan darurat, dan menjelaskan area-area yang berbahaya.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning) yang
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi. Pertemuan pagi hari (safety morning) diikuti oleh seluruh pekerja setiap
pagi sebelum pekerjaan dimulai untuk menyampaikan masalah- masalah tentang Keselamatan
Konstruksi secara umum pada pelaksanaan konstruksi hari itu.
c. Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) Memuat
prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) yang
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi. Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) diikuti oleh kelompok
pekerja sebelum pekerjaan dimulai untuk menyampaikan masalah- masalah tentang
Keselamatan Konstruksi secara khusus pada pelaksanaan konstruksi yang akan dilakukan.
d. Prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety
meeting) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)
dipimpin oleh Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan/atau Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit
Kerja.
e. Prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya- bahaya
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya-bahaya sesuai tingkat
risiko atas pekerjaan yang dilaksanakan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
f. Jadwal Program Komunikasi
Memuat jadwal program komunikasi sekurang-kurangnya sesuai
dengan ketentuan pada poin a – poin e.
Contoh
Tabel C-3 Jadwal Program Komunikasi
Waktu
No Jenis Komunikasi PIC
Pelaksan aan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (safety
induction)
2 Pertemuan pagi hari (safety
morning)
3 Pertemuan kelompok kerja (toolbox
meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi (construction
safety meeting)
5 HSE Statistic Board
6 Papan Pengumuman Keselamatan
Konstruksi
..................
C.5 Informasi Terdokumentasi
a. Seluruh pekerjaan harus memiliki informasi terkait dengan pengendalian pekerjaan baik berupa
prosedur, petunjuk kerja, petunjuk teknis operasi, dan lain-lain yang terdokumentasi.
b. Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang
dimiliki dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi
Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
a. Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Memuat bagan struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi beserta tugas dan tanggung
jawabnya. Dalam struktur organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi harus memiliki Unit
Keselamatan Konstruksi yang berada langsung di bawah Kepala Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi.
Gambar 2 Contoh Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi*
* Contoh Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dapat mengikuti contoh.
Tabel D-1 Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi*
No Jabatan Tugas Dan Tanggung Jawab
1 Pimpinan 1) Menetapkan sasaran dan program keselamatan konstruksi
Tertinggi 2) Memimpin pelaksanaan penerapan manajemen keselamatan
Pekerjaan konstruksi
Konstruksi 3) Mempromosikan keselamatan konstruksi
4) Memantau dan mengevaluasi penerapan manajemen keselamatan
konstruksi
5) dst
2 Manager 1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program
Teknik keselamatan konstruksi
2) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan
konstruksi
3) Memastikan metode dan prosedur kerja memperhatikan
keselematan konstruksi
4) dst
3 Manager 1) Memberi masukan dalam perumusan sasaran dan program
Produksi keselamatan konstruksi
2) Memantau pelaksanaan keselematan konstruksi di lapangan
bersama Bagian Keselamatan Konstruksi
3) Memberikan pengarahan pada supervisor, mandor dan sub kontraktor terkait
tanggung jawab pelaksanaan keselamatan
konstruksi
4) Memastikan supervisor dan sub kontraktor telah melakukan
penilai risiko pekerjaan dan memasukkan dalam pengajuan persetujuan ijin
kerjanya.
5) dst
4 Manager Keuangan 1) Memberi dukungan dan kepercayaan pada program keselamatan
konstruksi
2) Memastikan bahwa seluruh pekerja telah mendapatkan
jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS dan asuransi lainnya)
3) Melakukan kerjasama dengan rumah sakit terdekat dalam rangka
memnuhi fasilitas pelayanan kesehatan pekerja
4) dst
5 Pimpinan UKK 1) Menyiapkan Sasaran dan Program keselamatan konstruksi untuk ditetapkan oleh
Direktur yang menangani keselamatan
konstruksi
2) Menyiapkan rencana sosialisasi, pelatihan, dan simuliasi sebagai tindak lanjut
pelaksanaan program keselamatan
konstruksi
3) Menyiapkan prosedur Tanggap Darurat
4) Bertanggung jawab atas pelaksanaan inspeksi harian
keselamatan konstruksi.
5) Mengkoordinasikan penerapan Keselamatan Konstruksi kepada
seluruh lini organisasi.
6 Supervisor dan 1) Memastikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah mengikuti
Mandor prosedur kerja yang ditetapkan
2) Memastikan bahwa peralatan dan yang digunakan oleh pekerja telah lulus
pemeriksaan/inspeksi sesuai persyaratan
keselamatn konstruksi.
3) Memastikan bahwa semua pekerja di bawah
pengawasannya memakai APD dan perlengkapan keselamatan sesuai
persyaratan.
4) dst
7 Seluruh staf, 1) Mengikuti prosedur yang berlaku serta berperan aktif dalam
karyawan dan menjaga diri sendiri maupun kelompok kerjanya
pekerja 2) Menghadiri orientasi keselamatan konstruksi, safety talk,
tool box meeting dan training-training yang diselenggarakan
3) Mengikuti instruksi dan pengarahan keselamatan kerja yang diberikan
oleh atasan atau petugas keselamatan konstruksi
4) Memakai APD dan peralatan keselamatan kerja yang sesuai
5) Segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan pada peralatan
konstruksi yang digunakan
6) Segera melaporkan apabila terdapat perilaku yang tidak aman di
area kerjanya.
7) dst
* Contoh Tugas dan Tanggung Jawab Terhadap Keselamatan
Konstruksi dapat mengikuti contoh.
b. Struktur Organisasi Unit Keselamatan Konstruksi
Memuat bagan struktur organisasi Unit Keselamatan Konstruksi beserta tugas dan tanggung
jawabnya. Unit Keselamatan Konstruksi yang sekurang-kurangnya terdiri dari unit kesiagaan
tanggap darurat, Pengawas Pekerjaan terkait alat berat, tim keamanan, serta hubungan
masyarakat terkait dampak sosial dan lingkungan
Contoh
Gambar 3 Struktur Unit Keselamatan Konstruksi
Contoh
* Struktur Unit Keselamatan Konstruksi dapat mengikuti
contoh.
TIM TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
NO
1 Pimpinan UKK 1) Mengkoordinasikan terlaksananya program keselamatan
konstruksi
2) Melaksanakan inspeksi metode, peralatan, dan lingkungan
kerja
3) Dst
2 Tim P3K 4) Memberikan pertolongan pertama bagi korban kecelakaan kerja
atau sakit yang diakibatkan oleh
hubungan kerja
5) Memberikan bantuan medis dan non medis (bila
dibutuhkan) terhadap korban kecelakaan kerja dengan membawa/dirujuk ke
rumah sakit yang telah ditunjuk
6) Menyediakan obat-obatan ringan untuk P3K, di clinic on site, dan
tempat-tempat yang telah ditentukan
7) Melakukan pendataan atas korban, kondisi korban, kronologis kejadian dan
sebab-sebab kecelakaan.
8) Dst
3 Tim Keamanan 1) Menjaga dan memelihara keamanana dan ketertiban proyek
secara keseluruhan
2) Menjaga terjadinya tindakan-tindakan criminal di lokasi proyek
3) Mengatur keluar masuk kendaraan dan mengontrol keluar
masuk barang dari dan keluar proyek
4) Menjaga dan memproteksi terhadap kemungkinan masuknya
pihak-pihak luar yang tidak berkepentingan
5) Dst
4 Dst
* Contoh Tanggung Jawab dan Wewenang Unit Keselamatan
Konstruksi Konstruksi dapat mengikuti contoh.
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Keterangan : Uraian langkah kerja tidak lebih dari 10 item
Dalam hal peninjauan kondisi dan tindakan harus melihat, mempertimbangkan unsur-unsur yang terkait bahan/material, orang, cara/metode/prosedur, alat, lingkungan.
Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : [Isi nama pekerja] No : …………………
Pengawas Pekerjaan : [Isi nama pengawas pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : Galian Tanah
Tanggal Pekerjaan : DD/MM/YYYY - DD/MM/YYYY* Departemen : [Isi nama departemen]
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
Helm/Safety Helmet Rompi Keselamatan/Safety Vest Pelindung di Pelindung Wajah/Face Shield Penutup lain-lain / Others …………….
ketinggian/Full Body Harness Kacamata Telinga/Ear Mufs Penyumbat
Sepatu/Safety Shoes lain-lain / Others …………….
Pengaman/Safety Glasses Telinga/Ear Plug lain- lain / Others
Sarung Tangan/Safety Gloves
Baju kerja Las/Appron …………….
Masker Pernafasan/Respiratory
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
1. Persiapan pengerjaan - Tangan/kakitergores - Pemeriksaan/validasi alat Pengawas pekerja + HSE
- Cidera ringan, menengah, berat; - Lakukan inspeksi kelaikan alat sebelum digunakan
- Periksa semua perlengkapan keselamatan sesuaistandar yang
- Bagian/suku cadang pecah/rusak;
ditetapkan
- Periksa kompetensi dan kesehatan pekerja
2. Pengukuran dan pemasangan patok - Cidera ringan - Letak penetapan patok Pengawas pekerja
- Cara melakukan pemasangan patok yang benar
3. Pengecekan gambar kerja terhadap utilitas - Terdapat perbedaan gambarkerja dan - Pengecekan dengan alat pendeteksi bawah tanah/ GPR (ground penetrating Pengawas pekerja
eksisting; radar)
sesuai gambar (kondisi area/eksisting)
- Utilitas bawah tanah;
- Tertabrak kendaraan; Menggunakan Petugas Pengatur lalulintas, Rambu-rambu Pekerja berjalan di area
-
aman
-
4. Penggalian - Tersetrum listrik - Memastikan pekerjaan galian sesuai gambar dan kondisi eksisting Pengawas pekerja, pemberi kerja, HSE
- Pipa Gas Meledak Pemasangan turap
- Tertimbun -
Dst.. Dst.. Dst.. Dst..
Disahkan oleh Ditinjau ulang oleh
[TTD]
(…… … … … … … ... .... ... ... .... ... … … … .) Penyedia Jasa
Pengguna Jasa Ahli K3 Konstruksi Ahli Teknik Terkait
[TTD]
Anggota Tim: (…………………………..) (…………………………..) (… .............................................. )
(…………………………..)
Pengawas
KEHADIRAN KETERANGAN
DISKUSI
NO NAMA (Menyetujui/Tidak
*Ceklis
Menyetujui)
1 Pekerja 1
2 Pekerja 2
3 Pelaksana
4 Ahli K3 Konstruksi
5 Pengawas/Pengguna Jasa
Keterangan:
*Untuk pekerjan yang memerlukan perpanjangan waktu dengan kasus yang sama dengan hasil identifikasi dan pengendalian yang sama, maka dapat diperpanjang satu kali perpanjangan.
- Ahli Teknik terkait merupakan Ahli Teknik sesuai bidangnya/ Penanggungjawab Proses.
- Pengendalian bersifat teknis, perlengkapan APK, APD, harus berdasarkan standar dan/atau Peraturan perundangan sesuai dengan t ingkat risiko hasil identifikasi bahaya.
Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja
Melakukan kegiatan mendukung keandalan bangunan serta mendukung terciptanya tempat,
suasana, kegiatan, dan aset kerja yang aman dari gangguan huru-hara dan anarkisme, tindak
kriminal, termasuk tindak terorisme di dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui cara:
a. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan
➢
Mutu bahan
Material/bahan yang akan digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus melalui
tahapan inspeksi yang dilakukan oleh Petugas yang berwenang dan mendapat persetujuan
oleh Pengawas Pekerjaan.
➢
Metode pekerjaan konstruksi
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sesuai dengan tahapan pekerjaan konstruksi
yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik.
- Memuat Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP/JSA) yang ditandatangani oleh Ahli
Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
➢
Izin kerja (Permit to Work/PTW)
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin kerja/PTW
berdasarkan persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai dengan tahapan Pekerjaan
Konstruksi yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Izin kerja harus dilengkapi dengan dokumen
sebagai berikut:
•
Analisis keselamatan pekerjaan (AKP)/Job Safety Analysis (JSA) yang
ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi.
•
Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan
persyaratan Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan dalam tahapan
pekerjaan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknik.
•
Lembar periksa yang telah ditandatangani oleh petugas yang berwenang sesuai
hasil inspeksi yang telah dilakukan.
- Memuat formulir izin kerja yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 lembar rangkap untuk
didokumentasikan oleh masing-masing unit terkait. Lembar asli (pertama) disimpan
sebagai bagian dari informasi terdokumentasi oleh Pengguna Jasa, lembar kedua
disimpan oleh Penyedia Jasa, lembar ketiga disimpan oleh Pengawas Pekerjaan.
Formulir izin kerja dibagi sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam tahapan Pekerjaan
Konstruksi yang ditandatangani oleh Unit Keselamatan Konstruksi diantaranya adalah
sebagai berikut:
•
pekerjaan panas (hot work) yaitu seluruh pekerjaan yang berpotensi menghasilkan
sumber api;
•
pekerjaan galian (excavation) yaitu untuk pekerjaan galian yang akan
dilakukan;
•
pekerjaan pengangkatan (lifting) yaitu untuk pekerjaan yang menggunakan alat
angkat;
•
pekerjaan di ruang terbatas (confined space) yaitu untuk pekerjaan di dalam
ruangan yang mungkin ventilasinya secara alami kurang, mengandung gas mudah
terbakar dan/atau mengandung gas beracun;
•
pekerjaan menyelam (diving) yaitu untuk pekerjaan di bawah permukaan air;
•
pekerjaan dingin (cold work) yaitu seluruh pekerjaan lain yang tidak tercakup
pada pekerjaan di atas;
•
pekerjaan di malam hari (working at night) yaitu jika terdapat pekerjaan
yang dilakukan melebihi jam kerja normal;
•
pekerjaan di ketinggian;
•
pekerjaan menggunakan perancah;
•
pekerjaan dengan menggunakan radiography (x-ray);
•
pekerjaan bertegangan listrik (electrical work); dan/atau
•
pekerjaan penggalian atau kedalaman (excavation work).
b. Pengelolaan Pendukung Keandalan Bangunan
➢
Pengamanan Lingkungan Kerja
- Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengamanan lingkungan Memuat prosedur dan/atau
petunjuk kerja pengamanan lingkungan
yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi/Wakil Manajemen yang sekurang-kurangnya mencakup:
•
Petugas keamanan dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan pada pengendalian
risiko keamanan.
•
CCTV yang digunakan untuk pekerjaan dengan tingkat risiko besar. CCTV
ditempatkan pada lokasi yang telah teridentifikasi memilki risiko bahaya besar dan
berpotensi terhadap tindakan kriminal.
•
Pagar pengaman yang digunakan pada lokasi yang berbatasan langsung dengan
masyarakat sekitar dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
•
Tanda pengenal (ID Card) yang digunakan untuk seluruh pekerja, tamu, pemasok,
dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang masuk ke dalam area
pekerjaan konstruksi.
➢
Manajemen keselamatan lalu lintas (Traffic Management)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja dalam melakukan manajemen keselamatan lalu
lintas (traffic management) pada lokasi pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu
lintas pengguna jalan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
➢
Izin Keluar/Masuk Barang
- Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem permohonan izin keluar/masuk barang
yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait dan Kepala Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi/Wakil Manajemen.
- Memuat formulir izin keluar/masuk barang yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
Pengelolaan Keselamatan Kerja
Melakukan kegiatan untuk menghilangkan/mengurangi bahaya atas
risiko pekerjaan melalui cara:
a. Mutu Peralatan
➢
Prosedur/petunjuk kerja penggunaan peralatan
Memuat prosedur/petunjuk kerja penggunaan pesawat angkat & angkut (alat berat) dan
peralatan konstruksi lainnya yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Peralatan dan
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Seluruh alat berat dan perkakas yang akan
digunakan di area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi harus lolos tahapan inspeksi yang
dilakukan oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan memiliki sticker “Laik
Operasi”.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja
➢
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem keamanan bekerja berdasarkan program
kerja yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
➢
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang
ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
[Contoh Prosedur/Instruksi Kerja]
Penyedia Jasa membuat prosedur dan Instruksi Kerja, antara lain:
1. Prosedur induksi Keselamatan Konstruksi
2. Prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan peluang
3. Prosedur pengukuran kinerja Keselamatan Konstruksi
4. Prosedur inspeksi Keselamatan Konstruksi
5. Prosedur komunikasi
6. Prosedur tinjauan manajemen
7. Prosedur pemenuhan peraturan perundangan Keselamatan Konstruksi
8. Instruksi Kerja bekerja di ketinggian
9. Instruksi Kerja pemasangan perancah
10. Instruksi Kerja Alat Pelindung Kerja (APK)
11. Instruksi Kerja Alat Pelindung Diri (APD)
[Contoh Instruksi Kerja]
Revisi Ke 00
Nomor Kode WBS dan Nama
Tanggal
Pekerjaan
Dokumen
Revisi
Logo Perusahaan Tanggal
Tanggal, bulan, tahun Halaman 1 Dari …
Berlaku
INSTRUKSI KERJA PENGGALIAN
PENGGALIAN
1. Tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan galian sebelum mendapat ijin dari pihak yang
berwenang.
2. Galian yang lebih dalam dari 1,5 meter diberi pengaman atau digali dengan kemiringan tertentu dan harus
dilakukan pemeriksaan sebelum melanjutkan pekerjaan galian.
3. Seluruh galian harus diberi tanda – tanda dan pengahalang disekeliling galian tersebut.
4. Setiap galian harus disediakan sebuah tangga untuk naik dan turunnya pekerja.
5. setiap tumpukan/timbunan bekas tanah galian harus diletakan minimal 1 meter dari
tepi/pinggir galian.
6. Semua galian harus diperiksa ulang/ kembali apabila pada saat pekerjaan berhenti karena turun hujan
sebelum dilanjutkan pekerjaan kembali.
Lampiran :
- Formulir [Isi Kode dan Nama Pekerjaan]
[Contoh Izin Kerja]
Izin Kerja
IJIN
PEKERJAAN PENGGALIAN > 2M
Permintaan ijin kerja (diisi oleh pelaksana terkait pada lokasi kerjanya)
Diminta oleh : Nama Subkon : Jumlah personil:
Nama pesonil :
1 . 5 . 9 .
2 . 6 . 10.
3 . 7 . 11.
4 . 8 . 12.
Jenis pekerjaan : Pekerjaan diijinkan dimulai pada :
Lokasi pekerjaan : Tangga : s/d
Peralatan yang digunakan : Mulai pukul :
Selesai puku l :
Catatan lain :
Checklist keselamatan (diisi oleh Petugas Keselamatan Konstruksi dan/atau Ahli K3 Konstruksi
Checklist keselamatan (diisi oleh petugas K3 dan atau ahli K3)
YA TDK YA TDK
1 Apakah rencana kerja sudah didiskusikan ? 9 Apakah barikade/tanda peringatan sdh dipasang?
2 Apakah pekerja sdh dijelaskan bahaya yang 10apakah perlu lampu penerangan?
ada? 11Apakah ruang galian ckp utk ruang grk pekerja?
3 Apakah pekerja sdh pengalaman? 12Apakah tangga, tali dan pengamanan lainnya sdh
4 Apakah peralatan yang digunakan sudah layak? tersedia?
5 Apakah jenis tanah sdh diketahui? 13Apakah sdh ditunjuk petugas untuk mengawasi?
6 Apakah muka air tanah diketahui?Apakah ada 16Apakah lokasi ada di area lalu lintas umum?
rembesan dalam galian? 17Apakah jarak buang cukup aman ?
7 Apakah sdh dilakukan penyeledikan tanah?
8 Apakah ada jalur instalasi (listrik, gas, air)
dalam galian?Apakah sdh diamankan?
APD yang wajib dipakai :
safety shoes safety helm safety belt sarung tangan
PenPgenegseashaahnan d daann ppeenneerrimimaaana niz iijnin kerja j
Pelaksana Ahl P i e K tu 3 g K as o n K st 3 r uksi Subkontraktor / Mandor
Nama : Nama : Nama :
: :
Tanda tangan Tanda tangan Tanda tangan :
Saya sSeatyuaj use dtuejnug daenn gsaenm suema ukao knodnidsiis si esessuuaaii iijzinin k keerrjjaa uunnttuukk mmeellaakkssanaankaakna pne pkeerkjaearnja an
Subkontraktor / Mandor
Nama : Tanggal :
Tanda tangan : Waktu :
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok
Memuat uraian pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok dalam mendukung pelaksanaan
kontrak sesuai dengan kontrak yang telah disetujui dan menjelaskan hubungan koordinasi antara
subpenyedia jasa/pemasok dengan penyedia jasa dalam rangka pengelolaan keselamatan kerja.
Penyedia Jasa harus memastikan bahwa di dalam kontrak antara Penyedia Jasa dan
Subkontraktor serta Pemasok telah menganggarkan Biaya Penerapan SMKK.
Contoh
Tabel 15 Format Pengendalian Subkontraktor dan
Pemasok
Pengendalian Subkontraktor
Pengendalian pemasok
Pengelolaan Kesehatan Kerja
Melakukan kegiatan untuk untuk memperoleh derajat kesehatan setinggi- tingginya bagi tenaga kerja
konstruksi dan masyarakat di sekitar lokasi penyelenggaraan jasa konstruksi dengan melakukan
pencegahan gangguan kesehatan dan penyakit akibat melalui cara:
a. Pemeriksaan Kesehatan
➢
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan kesehatan kerja mencakup:
pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus, pencegahan penyakit
menular dan penyakit akibat kerja yang ditandatangani oleh Ahli terkait dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan kesehatan kerja sekurang- kurangnya mencakup:
- Pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pekerja dilakukan sebelum atau beberapa saat
setelah memasuki masa kerja pertama kali dan secara berkala sekurang- kurangnya
sekali dalam setahun.
- Terdapat klinik yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana kesehatan yang
dibutuhkan untuk pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko besar dan akses terbatas
menuju fasilitas kesehatan.
- Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk
referensi.
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
•
Terdapat peralatan P3K dengan jumlah 1 kotak P3K untuk setiap 25 pekerja dan
ditempatkan di area yang mudah dilihat dan dijangkau.
•
Isi kotak P3K sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
•
Isi kotak P3K harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi
(tidak boleh kosong).
- Pemberantasan penyakit menular dan berbahaya
Dilakukan identifikasi bahaya kesehatan dengan melakukan tindakan pencegahan di
antaranya:
•
Demam berdarah dengan melakukan kegiatan Fogging yang berkoordinasi dengan
puskesmas terdekat.
•
HIV/AIDS dengan melakukan tindakan pencegahan melalui sosialisasi sesuai
peraturan yang ada.
•
Penyakit epidemik lainnya.
- Peningkatan kesegaran jasmani untuk menjamin kebugaran
pekerja.
- Perlindungan sosial tenaga kerja
Seluruh pekerja memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
Pengelolaan Lingkungan Kerja
a. Pengukuran Kondisi Lingkungan
➢
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja Memuat prosedur dan/atau
petunjuk kerja pengelolaan lingkungan kerja terkait pencegahan pencemaran (terhadap air,
tanah, dan udara) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Pengukuran kondisi
lingkungan sekurang- kurangnya terdiri atas sebagai berikut:
Contoh
Nilai Peraturan
Jenis Periode
No Ambang perundang-
Pengukuran Pengukuran
Batas (NAB) undangan
1 Debu
2 Kebisingan
3 Getaran
4 Pencahayaan
5 Udara
6 Air
Gas
7
Berbahaya
Uji Emisi
8
Kendaraan
b. Tata Graha (Housekeeping)
➢
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan tata graha (housekeeping)
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan Tata Graha (Housekeeping) terkait
Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat, Rajin) yang ditandatangani oleh Penanggung
Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil
Manajemen. Program tata graha (housekeeping) yang dilakukan sekurang-kurangnya satu
kali sehari di akhir pelaksanaan pekerjaan.
c. Pengolahan Sampah dan Limbah
➢
Prosedur dan/atau petunjuk kerja pengelolaan sampah/limbah Memuat prosedur
dan/atau petunjuk kerja pengelolaan
sampah/limbah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan sekurang-kurangnya mencakup:
- Terdapat tempat sampah yang dipisahkan berdasarkan jenis sampah yaitu
sampah organik, sampah anorganik, sampah B3 sekurang-kurangnya 1 tempat sampah
di setiap areapekerjaan.
- Terdapat tempat penampungan sampah sementara berdasarkan jenis sampah yaitu
sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3.
D.2 Kesiapan dan Tanggapan Terhadap KondisiDarurat
Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
Memuat daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait
dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi /Wakil Manajemen. Seluruh pekerjaan konstruksi dan
penerapan SMKK pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memiliki prosedur dan/atau petunjuk
kerja yang telah ditandatangani. Prosedur dan/atau instruksi kerja sekurang-kurangnya memuat
dokumen sebagai berikut:
Contoh
Tabel 16 Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
Nomor Doku Daftar Dokumen (Prosedur,
No Disahkan oleh
me n Instruksi Kerja)
Mekanisme Organisasi
Prosedur dan/atau instruksi Direktur Utama
kerja yang menggambarkan Penyedia Jasa
hubungan kerja antara
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan
Kantor Pusat Penyedia Jasa
Sumber Daya
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
penggunaan pesawat angkat & Peralatan dan Kepala
angkut (alat berat) dan Pelaksana Pekerjaan
peralatan konstruksi lainnya Konstruksi
Kepedulian
Prosedur dan/atau petunjuk Kepala Pelaksana
kerja peningkatan kepedulian Pekerjaan Konstruksi
Keselamatan Konstruksi dan Ahli Teknik terkait
berdasarkan tingkat risiko
Komunikasi
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja induksi Keselamatan Keselamatan
Konstruksi (safety induction) Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja pertemuan pagi hari Keselamatan
(safety morning) Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja pertemuan kelompok kerja Keselamatan
(toolbox meeting) Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja Rapat Keselamatan Keselamatan
Konstruksi (construction safety Konstruksi dan Kepala
meeting) Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja penerapan informasi Keselamatan
bahaya-bahaya Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi
Informasi Terdokumentasi
Prosedur pengendalian dokumen Kepala Pelaksana
atas semua dokumen yang Pekerjaan Konstruksi
dimiliki
Pengelolaan Keselamatan Kerja
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja pelaksanaan pekerjaan Teknik
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja sistem keamanan bekerja Keselamatan
Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja sistem izin kerja Keselamatan
Konstruksi
Pengelolaan Kesehatan Kerja
Prosedur dan/atau petunjuk Ahli terkait dan Kepala
kerja pengelolaan kesehatan Pelaksana Pekerjaan
Nomor Doku Daftar Dokumen (Prosedur,
No Disahkan oleh
me n Instruksi Kerja)
kerja Konstruksi /Wakil
Manajemen
Pengamanan Lingkungan Kerja
Prosedur dan/atau petunjuk Ahli terkait dan Kepala
kerja pengamanan lingkungan Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi /Wakil
Manajemen
Pengelolaan Lingkungan Kerja
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja pengelolaan lingkungan Keselamatan
kerja Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi /Wakil
Manajemen
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja pengelolaan Tata Graha Keselamatan
(Housekeeping) Konstruksi dan Kepala
Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi /Wakil
Manajemen
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja pengelolaan sampah Keselamatan
Konstruksi.
Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja kondisi tanggap darurat Keselamatan
sesuai dengan sifat dan Konstruksi dan Kepala
klasifikasi Pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan
Pekerjaan Konstruksi Konstruksi
Prosedur dan/atau petunjuk Penanggung Jawab
kerja penyelidikan insiden Keselamatan
(kecelakaan, kejadian Konstruksi dan Kepala
berbahaya, dan penyakit akibat Pelaksana Pekerjaan
kerja) Konstruksi
Inspeksi dan Audit
Prosedur dan/atau instruksi Ahli Teknik terkait atau
kerja inspeksi Penanggung Jawab
Keselamatan
Konstruksi dan Wakil
Manajemen
Prosedur dan/atau petunjuk Ahli Teknik terkait atau
kerja Patroli Keselamatan Penanggung Jawab
Konstruksi Keselamatan
Konstruksi dan Wakil
Manajemen
Prosedur dan/atau instruksi Ahli Teknik terkait atau
kerja audit internal Penanggung Jawab
Keselamatan
Konstruksi dan Wakil
Manajemen
Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Prosedur dan/atau instruksi Ahli Teknik terkait atau
kerja terkait pelaksanaan Penanggung Jawab
tinjauan manajemen Keselamatan
Konstruksi dan Wakil
Manajemen
Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat
a. Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap darurat sesuai dengan sifat dan klasifikasi
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi yang dikerjakan yang ditandatangani oleh Ahli Teknik terkait
dan Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penyelidikan insiden (kecelakaan, kejadian berbahaya,
dan penyakit akibat kerja) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan dan
Konstruksi Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi.
EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Inspeksi dan Audit
a. Inspeksi
➢
Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi yang ditandatangani oleh ahli teknik
terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen.
➢
Lembar Periksa
Memuat format lembar periksa lingkup pekerjaan, pesawat angkat & angkut (alat berat),
perkakas, bahan/material, lingkungan, kesehatan, keamanan, dan lain-lain. Lembar periksa
ditandatangani pada satu periode waktu tertentu (harian, mingguan, bulanan). Inspeksi
terdiri dari berbagai macam bentuk lembar periksa sekurang-kurangnya mencakup:
- Lingkup pekerjaan ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
- Pesawat angkat & angkut (alat berat) ditandatangani oleh ahli teknik terkait,
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
- Perkakas ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
- Bahan/material ditandatangani oleh ahli teknik terkait, Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
- Lingkungan (housekeeping, pencemaran, hygine) ditandatangani oleh ahli terkait,
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi.
- Kesehatan ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi.
- Keamanan/security ditandatangani oleh ahli terkait, Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
➢
Lembar Penghentian Pekerjaan (Stop Working Form)
- Apabila pada saat pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ditemukan hal yang
membahayakan setiap personil dapat menyerukan untuk menghentikan pekerjaan.
Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit
Keselamatan Konstruksi dan/atau Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi dan/atau
Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi untuk melakukan
verifikasi penghentian pekerjaan. Dalam melakukan verifikasi pihak berwenang mengisi
lembar penghentian pekerjaan ditandatangani oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh
Pimpinan Tertinggi Penyedia Jasa.
b. Patroli Keselamatan Konstruksi
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli Keselamatan Konstruksi yang disusun oleh
Penyedia Jasa ditandatangani oleh ahli terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Wakil Manajemen. Patroli Keselamatan Konstruksi dilakukan oleh seluruh Pimpinan
Perusahaan (Penyedia Jasa, Pengawas Pekerjaan, Sub Kontraktor) dan Pengguna Jasa.
c. Audit
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja audit internal yang ditandatangani oleh ahli terkait atau
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil Manajemen. Audit internal dilakukan dan
ditetapkan secara berkala oleh Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dengan melibatkan auditor
independen. Audit internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dan/atau untuk pekerjaan konstruksi tahun jamak mengikuti peraturan perundangan
yang berlaku.
d. Jadwal Inspeksi dan Audit
Memuat jadwal pelaksanaan inspeksi, patrol keselamatan konstruksi dan audit.
Contoh
Tabel 17 Jadwal Inspeksi dan
Audit
Bulan Ke-
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 0 1 2
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit internal
Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi
ttd
(Nama Lengkap)
[Contoh Matriks Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi Kinerja]
Matriks Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
Aktivitas/
Parameter Peraturan Penanggung Prosedur/Instruksi Kerja
No. Kondisi Lokasi Frekuensi
Pantau/Ukur Terkait Jawab
Peralatan
Upaya Kualitas udara PP RI No.41/1999 Area 1 tahun sekali Petugas [Isi nama dan nomor
1.
pemantauan ambien SO2, NO2, CO, proyek dan selama tahap Keselamatan dokumen prosedur/IK]
lingkungan HC, TSP lapangan konstruksi Konstruksi
Intensitas kebisingan (Kepmenkes Area genset 6 bulan sekali Petugas [Isi nama dan nomor
<85 dB 1405/MENKES selama tahap Keselamatan dokumen prosedur/IK]
/SK/XI/2002) konstruksi Konstruksi
dst.
2. dst.
E.2 Tinjauan Manajemen
Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen yang
ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Wakil
Manajemen. Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait pelaksanaan tinjauan manajemen memuat
program yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja keselamatan konstruksi. Tinjauan manajemen
dilakukan sekurang-kurangnya berdasarkan hasil audit atau kecelakaan kerja pada pekerjaan
konstruksi yang menyebabkan fatality.
[Contoh Risalah Rapat Tinjauan Manajemen]
Elemen XX
TINJAUAN MANAJEMEN
[Isi Logo
Perusahaan] Nomor
Revisi ke
Tanggal Berlaku
RISALAH RAPAT TINJAUAN MANAJEMEN
Hari/tanggal :
Waktu :
Tempat :
Peserta :
Rencana Tindak Lanjut Target Penanggung
No. Permasalahan Status
Waktu Jawab
E.3 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
Memuat format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak tahun
jamak. Penyedia Jasa memastikan program peningkatan kinerja keselamatan konstruksi berdasarkan
hasil Tinjauan Manajemen ditindaklanjuti pada pekerjaan konstruksi yang akan datang.
[Contoh Tabel Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi]
No. Uraian Skala Penilaian Catatan Saran dan
A B C D Tindak
(100 – (79 – (59 – (39 – Lanjut
80) 60) 40) 0)
Upaya Ada upaya Frekuensi
1. - 60 - -
Meningkatkan untuk pelatihan
Kinerja meningkatkan perlu
kinerja, ditingkatkan,
adanya bukti karena
melaksanakan masih
pelatihan terdapat
terkait tenaga kerja
Keselamatan yang terkena
Konstruksi. penyakit
Namun akibat kerja
laporan dari laporan
mingguan bulanan.
tidak dapat
disampaikan
2. Promosi dst dst dst dst dst dst
Budaya SMKK
3. Partisipasi dst dst dst dst dst dst
Pekerja
4. Komunikasi dst dst dst dst dst dst
SMKK
Keterangan:
1. Pemeriksa (auditor) memberikan penilaian terhadap 4 (empat)
uraian pada tabel di atas.
E..3 .FORMAT PENILAIAN RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
RKK yang telah dimasukkan pada tahap pemilihan penyedia jasa harus dinilai ulang untuk memenuhi format
RKK pada lampiran D. Penilaian RKK dapat dilakukan menggunakan format ini untuk dilengkapi dan disahkan
pada saat PCM.
Tabel 2 Penilaian RKK Konsultansi Konstruksi Pengawasan
HASIL
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN
1
KONSTRUKSI
Lembar Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
1.1
1.1.1
Terdapat Lembar Pakta Komitmen Pada Lembar Pakta
Keselamatan Konstruksi yang ditandatangani Komitmen KK harus diisi
oleh Kepala Pengawas Pekerjaan Konstruksi nama badan usaha, paket
dan Pengguna Jasa. pekerjaan, tanggal
penandatanganan pakta
komitmen.
2 PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1 Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
2.1.1 Terdapat tabel Identifikasi
Bahaya dan Pengendalian Risiko
2.1.2 Format tabel Identifikasi Bahaya dan
Pengendalian Risiko minimal memuat
uraian kegiatan, identifikasi bahaya,
dampak / risiko, dan pengendalian risiko
2.1.3 Tabel Identifikasi Bahaya dan
Pengendalian Risiko dibuat oleh
Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi (Pengawas Konstruksi)
2.1.4 Tabel Identifikasi Bahaya dan
Pengendalian Risiko disetujui oleh
Pimpinan Pengawas Pekerjaan Konstruksi
2.2 Peraturan Perundang-Undangan dan Standar
2.2.1 Terdapat tabel Peraturan
Perundang-Undangan dan
Standar
2.2.2 Format tabel Peraturan
Perundang-Undangan dan
Standar minimal memuat
metode pelaksanaan dan
peraturan perundangan
& persyaratan lainnya yang menjadi acuan
2.3 Sasaran dan Program Pengawasan
2.3.1 Terdapat tabel Sasaran dan Program
Pengawasan
2.3.2 Format tabel Sasaran dan Program
Pengawasan minimal
HASIL
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
memuat uraian kegiatan,
sasaran, dan program pengawasan.
3 DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
3.1 Kompetensi
3.1.1 Daftar Personel
3.1.1. Terdapat tabel Daftar Personel Pengawas
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
1
3.1.1. Format tabel Daftar Personel Pengawas
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi minimal
2
memuat jabatan, jumlah personel, dan
nama personel
3.1.2 Sertifikat Personel
Memuat sertifikat personel yang ikut dalam
pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi pada tabel
Daftar Personel Pengawas Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi pada angka 3.1.1.1
4 OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
4.1 Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
4.1.1 Terdapat struktur organisasi
pengawas pekerjaan konstruksi
4.1.2 Jabatan pada struktur organisasi pengawas
pekerjaan konstruksi terdapat Pimpinan
Pengawas, Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan/atau
Pengawas
4.1.3 Masing-masing jabatan pada struktur
organisasi pengawas pekerjaan konstruksi
dilengkapi dengan Tugas dan Tanggung
Jawab Terhadap Keselamatan Konstruksi
4.2 Pengelolaan Keselamatan Konstruksi
4.2.1 Terdapat daftar prosedur dan/atau
instruksi kerja pengawasan pada
proses pelaksanaan konstruksi
4.2.2 Daftar prosedur dan/atau instruksi kerja
ditandatangani oleh Kepala Pengawas
Pekerjaan Konstruksi dan Pengguna Jasa
5 EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
5.1 Terdapat Laporan Hasil Pengawasan
Pelaksanaan
HASIL
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
TIDAK
ADA
ADA
Pekerjaan terkait Penerepan
SMKK
5.2 Isi Laporan Hasil Pengawasan
Pelaksanaan Pekerjaan sekurang-
kurangnya mencakup formulir izin kerja
yang telah ditandatangan dan lembar
pengawasan
JUMLAH
Keterangan:
- Ada 1
- Tidak Ada 0
Tabel 3 Penilaian RKK Pekerjaan Konstruksi
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
1 KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJA DALAM KESELAMATAN
1.1 Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal
1.1.1 Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal
1.1.1.1 Terdapat daftar identifikasi isu internal dan
eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan konstruksi
1.1.1.2 Daftar identifikasi isu internal dan eksternal
minimal mencakup isu, dampak, kategori isu,
jenis isu, jenis SWOT, sumber isu, keinginan
dan harapan (internal dan eksternal)
1.1.1.3 Daftar identifikasi isu internal dan eksternal
ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan
penanggung jawab keselamatan konstruksi
1.1.2 Organisasi Pengelola SMKK
1.1.2.1 Terdapat bagan struktur organisasi yang
dapat menjelaskan hubungan koordinasi
antara Pelaksana Konstruksi, Kantor Pusat
dan pengelola SMKK.
1.1.2.2 Jabatan pada bagan struktur organisasi
terdapat Direktur Utama, Direktur HSE,
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
dan/atau Pimpinan UKK, dan
ahli teknik terkait
1.1.2.3 Masing-masing jabatan dilengkapi dengan
Tugas dan Tanggung Jawab terhadap
Keselamatan Konstruksi
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
1.1.2.4 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
yang menggambarkan hubungan kerja
antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
dengan Kantor Pusat Penyedia Jasa yang
sekurang- kurangnya
meliputi:
1. Tugas, tanggung jawab dan
wewenang Tim Pelaksana Pekerjaan
Konstruksi dan Kantor Pusat
Penyedia Jasa;
2. Hubungan kerja antara Tim
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan
Kantor Pusat Penyedia Jasa;
3. Jadwal pelaporankinerja
pelaksanaan pekerjaan
khususnya terkait Keselamatan
Konstruksi pada pimpinan
puncak Penyedia Jasa di Kantor
Pusat;
4. Kendala yang dihadapi terkait
pelaksanaan pekerjaan khususnya
terkait masalah Keselamatan
Konstruksi dan alternatif solusi
pemecahan masalah tersebut yang
membutuhkan bantuan dukungan dari
pimpinan puncak Penyedia Jasa di
Kantor Pusat.
1.1.2.5 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
ditandatangani oleh Direktur Utama Penyedia
Jasa
1.2 Komitmen Keselamatan Konstruksi
1.2.1 Terdapat komitmen
keselamatan konstruksi
1.2.1.1 Isi komitmen setidaknya mencakup:
1. Memenuhi ketentuan
Keselamatan Konstruksi
2. Menggunakan tenaga kerja
kompeten bersertifikat,
3. Menggunakan peralatanyang
memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang
memenuhi standar mutu,
5. Menggunakan teknologi yang
memenuhi standar kelaikan,
6. Melaksanakan SOP (Standar
Operasional Prosedur), dan
7. Memenuhi 9 (sembilan)
komponen biaya SMKK.
1.2.1.2 Komitmen ditandatangani oleh:
1. wakil sah badan usaha (untuk badan
usaha yang
tidak ber-KSO), atau
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
2. pimpinan masing-masing badan usaha
(untuk badan usaha yang ber-KSO).
1.2.1.3 Komitmen menjadi satu kesatuan di dalam
RKK
1.2.2 Terdapat Kebijakan
Keselamatan Konstruksi
1.2.2.1 Kebijakan Keselamatan
Kontraksi dibuat oleh Penyedia Jasa dan
disahkan oleh Pengguna Jasa
1.2.3 Tinjauan Pelaksanaan
Komitmen
1.2.3.1 Terdapat jadwal kunjungan Pimpinan Pimpinan perusahaan
Perusahaan ke proyek.
yaitu level dari direktur hingga ke
tingkat 1 level di bawah direktur.
1.2.3.2 Jadwal kunjungan Pimpinan Perusahaan ke
proyek dilakukan 3 bulan sekali selama
waktu pelaksanaan proyek.
1.2.3.3 Jadwal kunjungan Pimpinan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi ke proyek
minimal mencakup elemen, kegiatan, PIC,
dan bulan pelaksanaan kunjungan
1.2 Struktur Organisasi.
1.2.1 Terdapat bagan struktur organisasi yang pelaksana konstruksi dan kantor
dapat menjelaskan hubungan koordinasi pusat pejabat pembuat komitmen
antara pelaksana konstruksi dan kantor
pusat, pejabat pembuat komitmen.
1.2.2 Tedapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
yang menggambarkan hubungan kerja
antara Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
dengan Kantor Pusat Penyedia Jasa
yang sekurang-kurangnya meliputi:
1. Tugas, tanggung jawab dan
wewenang Tim Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi dan
Kantor Pusat Penyedia Jasa;
2. Hubungan kerja antara Tim Pelaksana
Pekerjaan
Konstruksi dan Kantor Pusat
Penyedia Jasa;
3. Jadwal pelaporan kinerja
pelaksanaan pekerjaan
khususnya terkait
Keselamatan Konstruksi pada
pimpinan puncak Penyedia
Jasa di Kantor Pusat;
4. Kendala yang dihadapi terkait
pelaksanaan pekerjaan
khususnya terkait masalah
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
Keselamatan Konstruksi dan
alternatif solusi pemecahan
masalah tersebut yang
membutuhkan bantuan
dukungan dari pimpinan
puncak Penyedia Jasa di
Kantor Pusat.
2 PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1 Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Peluang (IBPRP)
2.1.1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
2.1.1.1 Terdapat jadwal pelaksanaan pekerjaan Memuat uraian seluruh item
pekerjaan yang akan dilaksanakan
sesuai dengan kontrak dan
menampilkan jangka waktu yang
dibutuhkan setiap pekerjaanya.
2.1.1.2 Format jadwal pelaksanaan minimal meliputi
uraian pekerjaan, bobot, dan waktu
pelaksanaan.
2.1.2 Terdapat IBPRP
2.1.2.1 Format IBPRP minimal memuat aktivitas
pekerjaan, identifikasi bahaya, jenis bahaya,
persyaratan pemenuhan peraturan,
pengendalian awal, penilaian tingkat risiko
(kemungkinan, keparahan, nilai risiko, tingkat
risiko), pengendalian lanjutan, penilaian sisa
risiko (kemungkinan, keparahan, nilai risiko,
tingkat risiko), keterangan.
2.1.2.2 Tahapan aktivitas IBPRP sesuai dengan
lingkup pekerjaan
2.1.2.3 IBPRP dibuat oleh Ahli K3
Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi dan
ditandatangani oleh pimpinan tertinggi
pekerjaan konstruksi.
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi
2.1.3 Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety
Analysis/JSA)*
*khusus untuk pekerjaan yang memiliki risiko
besar
2.1.3.1 Terdapat JSA
2.1.3.1 JSA minimal meliputi tahapan pekerjaan, bahaya,
risiko, pengendalian, dan tanggung jawab
2.1.3.2 JSA ditandatangani oleh Ahli K3 Konstruksi,
Pengguna Jasa, ahli teknik terkait, Penyedia Jasa
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
2.2 Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)
2.2.1 Sasaran Umum dan Program Umum
2.2.1.1 Terdapat Sasaran Umum dan Program
Umum
2.2.1.2 Sasaran Umum dan Program Umum dibuat
berdasarkan Pengendalian Risiko yang
bersifat umum
2.2.1.3 Sasaran Umum paling sedikit mencakup:
a. Kinerja keselamatan
Konstruksi
•
Severity Rate (SR) = 0
•
Penilaian Indikator Kunci Kinerja
Keselamatan Konstruksi
(Construction Safety KPI) = 85%
b. Kinerja Kesehatan Kerja
•
Tidak ada Penyakit
Akibat Kerja (PAK)
c. Kinerja Pengelolaan
Lingkungan Kerja
•
Tidak ada pencemaran
lingkungan
d. Kinerja Pengamanan
•
Tidak ada gangguan
keamanan yang
mengakibatkan berhentinya
pelaksanaan pekerjaan
2.2.1.4 Program Umum paling sedikit mencakup:
a. Kinerja keselamatan
Konstruksi
•
Komunikasi: Induksi
Keselamatan Konstruksi,
Pertemuan pagi hari, Pertemuan
kelompok kerja
,Rapat Keselamatan Konstruksi
•
Pelatihan / Sosialisasi
b. Kinerja Kesehatan Kerja
•
Pemeriksaan kesehatan
(awal & berkala)
•
Peningkatan kesegaran
jasmani
c. Kinerja Pengelolaan
Lingkungan Kerja
•
AMDAL / UKL-UPL
•
Tata Graha
(Housekeeping)
•
Pengolahan sampahdan
limbah
d. Kinerja Pengamanan
•
Petugas keamanan
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
•
Koordinasi denganpihak
terkait
2.2.2 Sasaran Khusus dan Program Khusus
2.2.2.1 Terdapat Sasaran Khusus dan Program
Khusus
2.2.2.2 Sasaran Khusus dan Program Khusus
dibuat berdasarkan identifikasi bahaya,
penilaian risiko dan peluang yang bersifat
khusus yaitu memiliki skala prioritas sedang
dan tinggi
2.2.2.3 Sasaran Khusus dan Program Khusus
minimal meliputi sasaran khusus, program
khusus, jadwal pelaksanaan, indikator
pencapaian, dan penanggung jawab
2.3 Standar dan Peraturan Perundang-Undangan
2.3.1 Terdapat Standar dan Peraturan
Perundang-undangan
2.3.2 Format Standar dan Peraturan
Perundang-Undangan minimal memuat
pengendalian risiko, peraturan
perundangan dan persyaratan lainnya,
dan pasal sesuai dengan pengendalian
risiko
3 DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
3.1 Sumber Daya
3.1.1 Peralatan
3.1.1.1 Terdapat bukti Surat Ijin Kelaikan Operasi
(SILO) pesawat angkut dan angkut
3.1.1.2 Terdapat bukti sertifikat kelaikan
peralatan konstruksi lainnya yang
digunakan pada Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
3.1.1.3 Terdapat daftar peralatan utama yang akan Status Kepemilikan peralatan yang
digunakan pada pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan surat kepemilikan
konstruksi minimal memuat Jenis Peralatan, maupun surat perjanjian
Merk & Tipe, Kapasitas, Jumlah, Lokasi,
dan Status Kepemilikan
3.1.1.4 Daftar peralatan utama di tandatangani oleh
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
3.1.2 Material
3.1.2.1 Terdapat Lembar Data Keselamatan Bahan
(LDKB) dari pemasok
3.1.2.2 Terdapat daftar material impor yang akan
digunakan pada
Pelaksanaan Pekerjaan
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
Konstruksi
3.1.2.3 Format daftar material impor minimal memuat
Jenis Material, Jumlah, Negara Asal, Jadwal
Pengiriman Barang
3.1.2.4 Daftar material impor ditandatangani oleh
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
3.1.3 Biaya
Perhitungan Biaya SMKK
mengacu pada Peraturan ini.
3.1.4 Kompetensi
3.1.4.1 Terdapat daftar personel yang ikut dalam
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
3.1.4.2 Format Daftar Personel minimum
memuat Jabatan, Nama Personel,
Pendidikan, Sertifikat Kompetensi
Kerja, dan Pengalaman
3.1.4.3 Terdapat bukti sertifikat personel yang
terdaftar
3.1.5 Kepedulian
3.1.5.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
peningkatan kepedulian Keselamatan
Konstruksi.
3.1.5.2 Prosedur dan/atau petunjuk ditandatangani
oleh Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
dan ahli teknik sesuai bidang.
3.1.5.3 Terdapat analisis kebutuhan pelatihan dan
sosialisasi SMKK
3.1.5.4 Terdapat Rencana Pelatihan Keselamatan
Konstruksi
3.1.5.5 Format Rencana Pelatihan Keselamatan
Konstruksi pada minimal memuat Jenis
Pelatihan, Target Peserta, PIC, dan Waktu
Pelaksanaan
3.1.6 Komunikasi
3.1.6.1 Tedapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja:
•
Induksi Keselamatan
Konstruksi;
•
Pertemuan pagi hari;
•
Pertemuan kelompok
kerja;
•
Rapat Keselamatan
Konstruksi;
•
Penerapaninformasi
bahaya-bahaya;
•
Jadwal Program
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
Komunikasi.
3.1.6.2 Format jadwal program komunikasi minimal
memuat Jenis Komunikasi, PIC, dan Waktu
Pelaksanaan
3.1.6.3 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan
Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
3.1.7 Informasi Terdokumentasi
3.1.7.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengendalian dokumen atas semua
dokumen yang dimiliki
3.1.7.2 Terdapat Prosedur dan/atau petunjuk kerja
ditandatangani oleh Pimpinan Tertinggi
Pekerjaan Konstruksi
5 OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
5.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi
5.1.1 Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
5.1.1.1 Terdapat struktur organisasi Pelaksana
Pekerjaan Konstruksi
5.1.1.2 Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas
dan tanggung jawab terhadap Keselamatan
Konstruksi
5.1.1.3 Terdapat Organisasi Unit Keselamatan
Konstruksi
5.1.1.4 Struktur organisasi dilengkapi dengan tugas
dan tanggung jawab
5.1.2 Pengelolaan Keamanan Lingkungan Kerja
5.1.2.1 Terdapat daftar material atau bahan yang
akan digunakan pada Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi
5.1.2.2 Terdapat Analisis Keselamatan Pekerjaan
(AKP/JSA)
5.1.2.3 Analisis Keselamatan Pekerjaan (AKP/JSA)
ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
5.1.2.4 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
tahapan pekerjaan konstruksi
5.1.2.5 Prosedur dan/atau petunjuk kerja tahapan
pekerjaan konstruksi ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Teknik
5.1.2.6 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
sistem
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
permohonan izin kerja
5.1.2.7 Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem
permohonan izin kerja ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.2.8 Izin kerja dilengkapi dengan:
a. analisis keselamatan
pekerjaan (AKP)/Job Safety Analysis
(JSA) yang ditandatangani oleh ahli
teknik terkait dan Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi
b. Prosedur dan/atau petunjuk kerja
sistem keamanan bekerja yang
ditandatangani oleh Penanggung
Jawab Teknik
c. Lembar periksa yang ditandatangani
oleh petugas yang berwenang sesuai
hasil inspeksi yang telah dilakukan
5.1.2.9 Tedapat Formulir izin kerja untuk masing- Sekurang-kurangnya
masing pekerjaan yang ditandatangani
terdiri dari 3 rangkap
oleh Unit Keselamatan Konstruksi
5.1.2.10 Terdapar prosedur dan/atau petunjuk
kerja pengamanan lingkungan kerja
5.1.2.11 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengamanan lingkungan ditandatangani
oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan
Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.2.12 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
manajemen keselamatan lalu lintas (traffic
management) pada lokasi pekerjaan yang
berdampak pada kelancaran lalu lintas
5.1.2.13 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengamanan lingkungan kerja ditandatangani
oleh Penanggung Jawab
KeselamatanKonstruksi dan Pimpinan
Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.2.14 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
sistem permohonan izin keluar/masuk
barang
5.1.2.15 Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem
permohonan izin keluar/masuk barang
ditandatangani oleh ahli teknik
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
terkait dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
5.1.2.16 Terdapat formulir izin keluar/masuk barang
5.1.2.17 Formulir izin keluar/masuk barang
ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan
Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.3 Pengelolaan Keselamatan Kerja
5.1.3.1 Terdapat prosedur/petunjuk
kerja penggunaan pesawat angkat & angkut
(alat berat) dan peralatan konstruksi lainnya
5.1.3.2 Prosedur/petunjuk kerja
penggunaan pesawat angkat & angkut
(alat berat) danperalatan
konstruksi lainnya ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Peralatan dan
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.3.3 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
sistem keamanan bekerja berdasarkan
program kerja
5.1.3.4 Prosedur dan/atau petunjuk kerja sistem
keamanan bekerja ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
5.1.3.5 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
5.1.3.6 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi
5.1.3.7 Terdapat uraian pengendalian subpenyedia Menjelaskan hubungan
jasa dan pemasok dalam mendukung koordinasi antara
pelaksanaan kontrak sesuai dengan kontrak
subpenyedia
yang telah disetujui
jasa/pemasok dengan
penyedia jasa dalam rangka
pengelolaan keselamatan kerja
5.1.3.8 Format uraian pengendalian minimal meliputi
pengendalian subkontraktor dan
pengendalian pemasok
5.1.4 Pengelolaan Kesehatan Kerja
5.1.4.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan kesehatan kerja
5.1.4.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan kesehatan kerja paling sedikit
mencakup: pemeriksaan kesehatanberkala,
pemeriksaan kesehatan khusus,
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
pencegahan penyakit menular dan
penyakit akibat kerja
5.1.4.3 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan kesehatan kerja ditandatangani
oleh ahli teknik terkait dan Pimpinan
Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.5 Pengelolaan Lingkungan Kerja
5.1.5.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan lingkungan kerja terkait
pencegahan pencemaran (terhadap air,
tanah, dan udara)
5.1.5.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan lingkungan kerja ditandatangani
oleh Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
5.1.5.3 Pengukuran kondisi lingkungan
sekurang-kurangnya terdiri atas Jenis
Pengukuran, Nilai Ambang Batas (NAB),
Peraturan Perundang- Undangan, dan
Periode Pengukuran
5.1.5.4 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan Tata Graha (Housekeeping)
terkait Program 5R (Ringkas, Rapih, Resik,
Rawat, Rajin)
5.1.5.5 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan Tata Graha (Housekeeping)
ditandatangani oleh Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan
Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.1.5.6 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan sampah/limbah
5.1.5.7 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
pengelolaan sampah/limbah ditandatangani
oleh Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi
5.2 Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
5.2.1 Daftar Induk Prosedur dan/atau Instruksi Kerja
5.2.1.1 Terdapat daftar induk prosedur dan/atau
instruksi kerja
5.2.1.2 Daftar induk prosedur dan/atau instruksi kerja
ditandatangani oleh ahli teknik terkait dan
Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
5.2.1.3 Prosedur dan/atau instruksi kerja
sekurang-kurangnya
memuat NomorDokumen,
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
Daftar Dokumen (Prosedur, Instruksi Kerja)
dan Pihak yang Mengesahkan
5.2.2 Kesiap-siagaan dan Tanggap Terhadap Kondisi Darurat
5.2.2.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja Sesuai dengan sifat dan
tanggap darurat klasifikasi Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan
5.2.2.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja tanggap
darurat ditandatangani oleh ahli teknik
terkait dan Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi
5.2.2.3 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
penyelidikan insiden (kecelakaan, kejadian
berbahaya, dan penyakit akibat kerja)
5.2.2.4 Prosedur dan/atau petunjuk kerja
penyelidikan insiden ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi
Pekerjaan Konstruksi
6 EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
6.1 Pemantauan dan Evaluasi
6.1.1 Inspeksi dan Audit
6.1.1.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
inspeksi
6.1.1.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi
ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
6.1.1.3 Terdapat lembar periksa paling - Lingkup pekerjaan
minimum mencakup lembar ditandatangani oleh
periksa: ahli teknik terkait,
•
lingkup pekerjaan,
Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
•
pesawat angkat & angkut alat berat
Pesawat angkat & angkut
(ditagging dan diisolasi)
• peralatan - (alat berat) ditandatangani
oleh ahli teknik terkait,
•
bahan/material,
Penanggung Jawab
•
lingkungan,
Keselamatan Konstruksi.
•
kesehatan,
Perkakas ditandatangani
•
keamanan oleh ahli teknik terkait,
Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
-
Bahan/material ditandatangani
oleh ahli teknik terkait,
Penanggung Jawab
-
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
Keselamatan
Konstruksi dan
disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan.
- Lingkungan
(housekeeping,
pencemaran, hygine)
ditandatangani oleh
ahli teknik terkait,
Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
Kesehatan ditandatangani
- oleh ahli terkait,
Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi.
Keamanan/security
ditandatangani oleh ahli
terkait, Penanggung
- Jawab Keselamatan
Konstruksi.
6.1.1.4 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
Patroli Keselamatan Konstruksi
6.1.1.5 Prosedur dan/atau petunjuk kerja Patroli
Keselamatan Konstruksi ditandatangani oleh
ahli teknik terkait atau Penanggung Jawab
Keselamatan Konstruksi dan Pimpinan
Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
6.1.1.6 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja
audit internal
6.1.1.7 Prosedur dan/atau petunjuk kerja audit
internal ditandatangani oleh ahli teknik terkait
atau Penanggung Jawab Keselamatan
Konstruksi dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan
Konstruksi
6.1.1.8 Terdapat jadwal pelaksanaan:
•
inspeksi,
•
patrol keselamatan
konstruksi, dan
•
audit
6.1.1.9 Jadwal pelaksanaanminimal
mencakup Kegiatan, PIC, dan Jadwal
dalam Satuan Bulan
6.1.1.10 Jadwal pelaksanaan
ditandatangani oleh Penanggung
Jawab Keselamatan Konstruksi
6.2 Tinjauan Manajemen
PENILAIAN
NO. KRITERIA PENILAIAN PENJELASAN
YA TIDAK
6.2.1 Terdapat prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait
pelaksanaan tinjauan manajemen
6.2.2 Prosedur dan/atau petunjuk kerja terkait
pelaksanaan tinjauan manajemen
ditandatangani oleh ahli teknik terkait atau
Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi
dan Pimpinan Tertinggi Pekerjaan Konstruksi
6.2.3 Risalah rapat tinjauan manajemen minimal
mencakup Permasalahan, Rencana Tindak
Lanjut, Target Waktu, Status, dan Penanggung
Jawab
6.3 Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
6.3.1 Terdapat format tindakan perbaikan untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada kontrak
tahun jamak
6.3.2 Format tindakan perbaikan untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi minimal mencakup Uraian,
Skala Penilaian, Catatan, serta Saran dan
Tindak Lanjut
JUMLAH
Keterangan:
- Ada 1
- Tidak Ada 0