URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan SPALDS Perdesaan Kec. Cimanggu (Desa Bantarmangu; Desa
Karangsari); Kec. Patimuan (Desa Bulupayung); Kec. Dayeuhluhur (Desa Panulisan
Timur)
LOKASI : Kabupaten Cilacap
SUMBER DANA : APBD Kabupaten Cilacap
TH. ANGGARAN : 2024
Lingkup pekerjaan adalah Pembangunan SPALDS Perdesaan yang berada di
wilayah Kota Cilacap yang dilaksanakan selama 45 (Empat puluh lima) hari
kalender.
Adapun pekerjaan yang dilakukan :
1. Pemasangan Pipa Inlet dan Outlet
Untuk pipa air tinja, diameter yang disarankan adalah minimal 4 “ dengan sudut
kemiringan pipa 2% hingga 3%. Ini merupakan sudut kemiringan yang paling
disarankan sebab kotoran (tinja) bisa akan turun dengan maksimal. Jika kurang
dari 2%, kotoran akan lambat turun, namun jika lebih dari 3%, air yang disiram
akan turun terlebih dahulu dan tinja jadi terhambat mengalir.
2. Pipa Hawa atau Ventilasi merupakan pipa PVC tipe D ukuran diameter 2” Pipa
hawa tersebut dihubungkan dengan lubang saluran ventilasi pada Tanki Septik
Pabrikasi.
3. Pembuatan Resapan ( Ukuran 0,6x0,6x1 meter)
a. Pasangan bata campuran 1SP : 4PP artinya pemasangan dinding bata yang
dipasang menggunakan spesi adukan dengan perbandingan 1 bagian semen
: 4 bagian pasir.
b. Setelah pasangan bata siap masukan lapisan ijuk setebal 10 cm.
c. Penutup beton dengan mutu K-175 dengan komposisi campuran 1:2:3
(semen, pasir, kerikil). Dimensi penutup beton dengan panjang 80 cm dan
lebar 80 cm serta tebal 8 cm.
d. Pembesian menggunakan besi beton polos/ulir diameter 8 mm.
Di samping itu ketentuan lain mengenai tambahan atau pengurangan yang timbul dalam
pelaksanaan akan diatur dan dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan atau Pengawas
baik sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.
- Bila karena satu dan lain hal terdapat kekurangan, perbedaan ketidakjelasan,
ketidak sesuaian baik ukuran maupun item-item pekerjaan lainnya yaitu :
- Pada Gambar Kerja dengan detail gambarnya, maka yang mengikat adalah
gambar yang skalanya lebih kecil
- Bila pada Gambar Kerja tertulis, sedang dalam Dokumen Pengadaan tidak
disebutkan, maka Gambar Kerja yang mengikat
- Penentuan bagian yang mengikat/ berlaku diatas harus mendapatkan
persetujuan Pengawas/ Direksi Pekerjaan sebelum dilaksanakan
- Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa dapat menjaga lingkungan
agar pekerjaan tidak terganggu.
- Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat pekerjaan atau
lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/
Penyedia Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk
mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi dan
mendokumentasikan kondisi jalan sebelum pekerjaan dimulai .
- Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia Jasa dalam keadaan
seperti pada saat penjelasan di lapangan atau peninjauan lapangan (apabila
ada)
- Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan.
- Penyedia Jasa menjamin bahwa semua peralatan dan kendaraan yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
- Penyedia Jasa turut melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat.
- Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
- Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Rekanan/ Penyedia Jasa harus
berkonsultasi dengan Pengawas atau Direksi Pekerjaan.