PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Kelud No. 12 Cilacap, Sidanegara, Cilacap Tengah, Cilacap, 53223
Telp (0282) 534093 fax (0282) 5253282
Laman : www.satpolpp.cilacapkab.go.id, Pos-el : [email protected]
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PENAMBAHAN PANEL LISTRIK BARU DAN KABEL JALUR GRUP INSTALASI
PADA GEDUNG KANTOR SATPOL PP KABUPATEN CILACAP
1. Latar Belakang : a. Kebijakan pemeliharaan Gedung kantor utamanya pada
pekerjaan penambahan panel listrik baru dan kabel jalur grup
instalasi pada Gedung Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap
merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pelayanan
admiistrasi perkantoran dan merupakan sebuah kebutuhan
penting bagi pegawai pada Satpol PP Kabupaten Cilacap,
mengingat sejak dibangunnya kantor pada Tahun 1985 belum
pernah ada pemeliharaan maupun penggantian instalasi listrik.
Sebagian besar Gedung kantor Satpol PP masih banyak
menggunakan jaringan listrik lama dan tidak sesuai standar
kelistrikan yang berlaku sehingga sering terjadi berbagai
permasalahan kelistrikan di kantor tersebut. Akibat dari pada itu
kondisi ini menjadi tidak aman dan rentan kebakaran akibat
korsleting listrik dan pembagian daya yang tidak sesuai dengan
peruntukannya. Dalam rangka meningkatkan keamanan
kepada pengguna makaPemerintah kabupaten Cilacap melalui
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap akan
melaksanakan pekerjaan penambahan panel listrik baru dan
kabel jalur grup instalasi pada Gedung Kantor Satpol PP
Kabupaten Cilacap.
2. Maksud dan Tujuan : 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pekerjaan penambahan panel listrik
baru dan kabel jalur grup instalasi pada Gedung Kantor Satpol PP
Kabupaten Cilacap.
2. Dengan penugasan ini diharapkan kontraktor dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai KAK ini.
3. Maksud dan tujuan dari pekerjaan ini adalah tewujudnya
pekerjaan penambahan panel listrik baru dan kabel jalur grup
instalasi pada Gedung Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap.
4. Diharapkan kontraktor dapat memberikan tanggapan secara
global mengingat pelaksanaan pekerjaan ini dapat diselesaikan
sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah konstruksi bangunan yang
memenuhi standar pelayanan yang disyaratkan. Sasaran akhir
kegiatan adalah tersedianya penambahan panel listrik baru dan
kabel jalur grup instalasi pada Gedung Kantor Satpol PP Kabupaten
Cilacap antara lain :
a. penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b. biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran biaya
c. pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis.
4. Lokasi Kegiatan : Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap, Jalan Kelud No. 12
Cilacap
5. Sumber Pendanaan : APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025
6. Nama dan Organisasi : Nama SATKER : Satpol PP Kabupaten Cilacap
Pejabat Pembuat
Komitmen ROHWANTO, SH MM
DATA PENUNJANG
7. Standar Teknis : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8. Referensi Hukum : - UU No.02/2017 tentang Jasa Konstruksi;
- UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung;
- UU No.08/2017 tentang Anggaran pendapatan dan belanja
Negara;
- UU No.09/2015 tentang Pemerintahan Daerah;
- Permen PUPR No.24/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis Ijin
-Mendirikan bangunan Gedung;
- PP No.79/2015 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- PP No.36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002
tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat
Nomor 22/PRT/M/2017 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah.
RUANG LINGKUP
9. Lingkup Kegiatan : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Instalasi Jaringan Listrik dalam Gedung yang sesuai
dengan Standar Instalasi yang berlaku yang dapat meliputi
tugas-tugas kontraktor fisik bangunan gedung Negara yang
terdiri dari :
- Pekerjaan pembangunan konstruksi mesti sesuai dengan
peraturan-peraturan (RKS) dan spesifikasi yang sudah di
rencanakan dalam kontrak perjanjian pemborongan.
- Membuat laporan kemajuan pelaksanaan proyek atau
biasanya disebut dengan progress yang isinya antara lain
laporan harian, mingguan , dan laporan bulanan kepada
pemilik proyek, biasanya terdiri dari laporan Pelaksanaan
pekerjaan, Kemajuan kerja yang sudah dicapai, Jumlah
tenaga kerja yang dipekerjakan, Pengaruh alam seperti
cuaca dan Laporan Perubahan pekerjaan (Jika ada). Foto
Dokumentasi Kegiatan Pelaksanaan Konstruksi, dan
Foto pada waktu pengambilan termin sesuai dengan
Laporan Progress Presentase yang diminta.
- Menyesuaikan kecepatan pekerjaan pembangunan agar
waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan tepat waktu
dan sesuai dengan jadwal.
- Menyediakan sumber daya untuk pembangunan seperti
tenaga kerja, material-material bangunan, peralatan dan
lain lain demi kelancaran pelaksanaan
- Menjaga keamanan dan juga kenyamanan lokasi proyek,
demi kelancaran pelaksanaan pembangunan
- Mengevaluasi desain bangunan yang dikerjakanya apabila
terjadi atau ada sesuatu yang janggal.
- Menjamin, secara profesional bahwa bangunan yang
dibangun telah memenuhi semua unsur keselamatan
bangunan, dan sesuai dengan perundang undangan yang
berlaku.
- Membuat Managemen Lalu-lintas yaitu dengan :
a. Memasang rambu-rambu yang memberi informasi
adanya pekerjaan. Jarak Rambu-rambu tersebut 10 m
dari lokasi pekerjaan dengan tujuan agar dari
kejauhan para pengguna jalan sudah hati-hati.
b. Apabila ada galian tanah secepatnya galian tanah
tersebut di langsir ke tempat yang sudah disetujui
oleh pengawas. Pada timbunan tanah diberi rambu-
rambu dan polis line agar pengguna jalan tidak
menabrak timbunan tanah tersebut.
c. Ada lokasi khusus untuk menyimpan material dengan
kondisi tempat parkir kendaraan proyek yang luas
sehingga tidak mengganggu jalan pada saat
kendaraan proyek mendatangkan material. Dan
tempat keluar masuk kendaraan proyek di jaga oleh 2
orang Pengatur Lalu-lintas.
- Dokumentasi pekerjaan Dokumentasi diambil pada
masing-masing sub item pekerjaan. Dokumentasi ini
terdiri dari foto Pelaksanaan pekerjaan dari mulai 0%
sampai 100%, Gambar akhir pelaksanaan dan Back Up
data. Foto-foto tersebut diambil pada satu titik yang
berkelanjutan, dari sebelum dimulainya pekerjaan
hingga pekerjaan selesai atau pekerjaan telah mencapai
phisik 100%.
- Bagian-bagian bangunan hasil pekerjaan yang belum rapi
dan belum dapat diterima oleh direksi diperbaiki kembali
dan dirapikan hingga dapat diterima dengan baik oleh
direksi lapangan.
- Mengukur kembali hasil pelaksanaan pekerjaan, dari
pekerjaan sesuai kontrak dan MC.0% (Shop Drawing)
Hingga ke MC 100% (As Built Drawing) dan
- apabila terjadi selisih volume kontrak dengan volume
kenyataan di lapangan maka dituangkan dalam gambar As
Built Drawing.
- Bersama-sama dengan Direksi Lapangan dan PPK
melakukan pengukuran bersama untuk diserah terimakan
yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Ke I (
Satu ) atau Provisional Hand Over ( PHO ).
- Masa pemeliharaan selama 180 ( Seratus Delapan Puluh )
hari kalender, untuk menjaga dan memperbaiki bangunan,
apabila terdapat kerusakan/ cacat pada masa
pemeliharaan ini.
- Bersama-sama dengan Direksi Lapangan dan PPK
melakukan pengukuran bersama untuk kedua kalinya yang
dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Ke II (Dua)
atau Final Hand Over (FHO).
10. Keluaran : Keluran Laporan Pelaksanaan, yang terdiri dari :
a. Laporan harian
b. Laporan mingguan
c. Laporan bulanan
d. Shop drawing dan asbuilt drawing
e. Foto/ Dokumentasi
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diserahkan dalam
pada saat serah terima pekerjaan pertama, sebanyak 3 (tiga)
dalam bentuk buku laporan pengawasan.
11. Jangka Waktu Pelaksa- : Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini adalah 30 (Tiga puluh )
naan Kegiatan Hari Kalender.
12. Personil : Penyedia di wajibkan mempunyai personil manajerial
yang akan di tempatkan di lapangan minimal sebagai berikut :
Jabatan Dalam Tingkat
Pengalaman Kompetensi
No Pekerjaan Pendidikan
Kerja (Tahun)
1 2 3 4 5
1 Pelaksana SMK / SLTA 1 Memiliki SKK Mekanikal / Elektrical
Konstruksi Bangunan Gedung Level IV
2 Petugas K3 SMK / SLTA 1 Memiliki Sertifikat yang diterbitkan oleh
Konstruksi unit kerja yang menangani
keselamatan konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan/atau Lembaga
atau instansi yang berwenang
HAL-HAL LAIN
14. Pembahasan Diskusi/
Asistensi : Kontraktor diharuskan melakukan kegiatan pembahasan
(Presentasi)/ diskusi/ asistensi, supaya arah dan tujuan
dari pekerjaan ini tercapai secara optimal Presentasi
dilaksanakan minimal 1 kali pada Awal pekerjaan pada saat
PCM (Pre Consulting Meeting)
15. Persyaratan umum : Setiap bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan secara benar
Pekerjaan dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik baik oleh Pejabat Pembuat
komitmen sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik baik oleh Pejabat Pembuat komitmen.
Penyedia Jasa menyediakan :
a. Buku Kontrak Pekerjaan Konstruksi/ Pemborongan
pekerjaan yang bersangkutan
b. Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Gambar
Desain dan Spesifikasi Teknis pekerjaan yang
bersangkutan.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Untuk keperluan
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan sekurang-
kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung sebagai
berikut :
Jenis
No Peralatan Jumlah
1 Mobil pick up 1 unit
Penyedia Jasa harus memiliki peralatan tersebut, jika
tidak memiliki penyedia jasa wajib membuat perjanjian
sewa alat dengan perusahaan yang akan di sewa
alatnya.